Tahapan Pilkades dari Persiapan hingga Penetapan Pemenang
Panduan alur pemilihan kepala desa dari pembentukan panitia sampai penetapan pemenang, lengkap dengan batas apa saja yang harus dikonfirmasi ke panitia setempat.

MAGELANG, KabarTidar. Tahapan Pilkades adalah rangkaian kerja yang harus dilalui sebuah desa sebelum seorang kepala desa yang baru dapat ditetapkan dan dilantik, mulai dari persiapan di tingkat desa dan kabupaten, pencalonan, pemungutan suara, sampai pada penetapan pemenang. Rangkaian ini penting dipahami warga bukan hanya karena ia menentukan siapa yang memimpin desa selama satu masa jabatan, tetapi juga karena setiap tahap memiliki penjaga dan dokumennya sendiri, sehingga kesalahan pada satu tahap dapat merambat ke tahap berikutnya. Warga yang memahami tahapan Pilkades tidak mudah dibingungkan oleh kabar yang beredar tanpa sumber, dapat memeriksa apakah namanya sudah masuk daftar pemilih, dapat menilai apakah seorang bakal calon sudah benar-benar ditetapkan sebagai calon, dan dapat mengikuti hari pemungutan suara dengan tenang karena sudah tahu apa yang akan terjadi di tempat pemungutan suara.
Pemilihan kepala desa sendiri didefinisikan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Enam sifat itu adalah kompas bagi seluruh tahapan, dan setiap panitia, calon, pendukung, dan pemilih dapat diuji dengan kompas tersebut. Langsung berarti pemilih memilih sendiri tanpa perantara, umum berarti setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak pilih, bebas berarti pemilih tidak boleh ditekan untuk memilih calon tertentu, rahasia berarti pilihan pemilih tidak boleh diketahui orang lain, jujur berarti penyelenggaraan dan penghitungan harus sesuai dengan kenyataan, dan adil berarti seluruh calon diperlakukan sama menurut aturan yang berlaku. Bila salah satu sifat itu dilanggar pada suatu tahap, maka tahap itu perlu dikoreksi sebelum dilanjutkan, karena pelanggaran yang dibiarkan pada tahap awal akan sulit diperbaiki setelah surat suara dicetak dan pemungutan suara dilaksanakan.
Dasar hukum utama pemilihan kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya. Di tingkat kabupaten, penjabaran itu diterjemahkan lagi ke dalam peraturan daerah atau peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa, dan di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa serta panitia pemilihan menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bupati. Karena itulah sebuah artikel yang bersifat umum seperti ini dapat menjelaskan kerangka tahapannya, tetapi tidak dapat menggantikan pengumuman resmi panitia di desa masing-masing, sebab jadwal, jangka waktu, dan rincian teknis setiap pemilihan mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk pemilihan tersebut. Pembaca yang ingin memahami syarat perorangan bagi calon dapat membaca penjelasan lengkap tentang syarat calon kepala desa yang telah diterbitkan KabarTidar, karena artikel itu menguraikan Pasal 33 Undang-Undang Desa beserta keterbatasan risetnya, sedangkan artikel ini berfokus pada alur tahapannya dari awal sampai akhir.
Tahapan Pilkades dalam Empat Babak Besar
Secara kerangka, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui empat tahapan besar, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pembagian empat babak ini tertulis dalam peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa yang dibaca penuh dalam riset ini sebagai contoh peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya. Pembagian itu berguna sebagai peta, karena ia menempatkan setiap pekerjaan pada babak yang tepat, yaitu pekerjaan yang menyiapkan pemilihan masuk ke babak persiapan, pekerjaan yang menyeleksi orang masuk ke babak pencalonan, pekerjaan memilih masuk ke babak pemungutan suara, dan pekerjaan yang mengesahkan hasil masuk ke babak penetapan. Peta ini juga menjelaskan mengapa sebuah desa tidak dapat melompat langsung ke pemungutan suara tanpa persiapan dan pencalonan, sebab tanpa daftar pemilih yang sah dan tanpa calon yang ditetapkan, tidak ada surat suara yang dapat dicetak dan tidak ada hasil yang dapat ditetapkan.
Penting untuk menegaskan sejak awal bahwa contoh peraturan pelaksana yang dibaca penuh itu adalah peraturan dari kabupaten lain, bukan peraturan Kabupaten Magelang, sehingga angka jangka waktu yang disebut dari peraturan itu dalam artikel ini selalu diberi atribusi yang jelas dan tidak boleh dibaca sebagai jadwal resmi Kabupaten Magelang. Keterbatasan yang sama berlaku untuk Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa, yang teks lengkapnya tidak berhasil dibaca penuh dalam riset ini, sebagaimana sudah dicatat dalam riset artikel KabarTidar sebelumnya tentang syarat calon dan tentang kotak kosong. Karena itu, artikel ini menetapkan kerangka tahapan yang bersifat umum, menjelaskan isi setiap tahap, dan secara terbuka menyatakan hal-hal yang tidak ditetapkan, yaitu tenggat pendaftaran dan tenggat setiap tahapan di Magelang, boleh atau tidaknya calon yang kalah maju lagi pada pemilihan berikutnya atau pada pemilihan ulang, batas jumlah pengulangan pemilihan, dan tata cara pengajuan keberatan beserta jangka waktunya. Keempat hal itu hanya dapat dipastikan dari teks peraturan bupati yang berlaku dan pengumuman resmi panitia pada pemilihan yang sedang berjalan, dan warga sebaiknya meminta jawaban tertulis dari panitia atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang untuk keempat hal tersebut.
Tahapan Pilkades Dimulai dari Persiapan dan Pembentukan Panitia
Babak persiapan dimulai jauh sebelum warga melihat spanduk calon, yaitu ketika masa jabatan kepala desa yang sedang berjalan mendekati akhir. Dalam kerangka peraturan pelaksana yang dibaca, Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kepala desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada bupati, dan Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan kepala desa. Rangkaian pemberitahuan dan laporan ini penting, karena ia menandai bahwa jabatan yang akan diperebutkan memang sudah memasuki masa peralihan, dan bahwa pemerintah kabupaten sudah mengetahui bahwa sebuah desa akan menyelenggarakan pemilihan. Tanpa pemberitahuan yang tertib, panitia dapat terbentuk terlambat, biaya pemilihan dapat diajukan terlambat, dan seluruh jadwal berikutnya dapat bergeser, sehingga ketertiban pada awal persiapan menentukan ketertiban pada seluruh tahapan.
Panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa dan bersifat mandiri serta tidak memihak, dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Komposisi tiga unsur itu dimaksudkan agar panitia tidak hanya diisi oleh aparat desa yang sedang berjalan, tetapi juga oleh perwakilan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang dikenal warga, sehingga keputusan panitia lebih mudah diterima sebagai keputusan bersama. Pembentukan panitia itu disampaikan secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati melalui camat, sehingga pemerintah kabupaten mengetahui susunan panitia yang akan bekerja di desa tersebut. Dalam kerangka peraturan pelaksana yang dibaca, pembentukan panitia dapat ditetapkan dalam jangka waktu sepuluh hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau setelah mendapat tahapan pemilihan dari bupati, dan jangka waktu pembentukan itu dikecualikan bagi pengaturan dalam rangka penyesuaian pemilihan serentak atau bergelombang, yang jadwalnya menyesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan bupati.
Tugas panitia pemilihan sangat luas, dan luasnya tugas itu menjelaskan mengapa panitia harus bekerja sejak dini dan tidak boleh dibentuk secara mendadak. Menurut kerangka peraturan pelaksana yang dibaca, panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada bupati melalui camat, melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan dan tata cara pelaksanaan kampanye, memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan, menetapkan calon kepala desa terpilih, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. Daftar tugas itu menunjukkan bahwa panitia bukan sekadar panitia hari pemungutan suara, melainkan penyelenggara penuh dari awal sampai akhir, dan bahwa setiap dokumen yang dikeluarkan panitia, mulai dari daftar pemilih sampai berita acara hasil, adalah dokumen yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Biaya pemilihan juga diurus pada babak persiapan, karena tanpa biaya yang disetujui, surat suara, kotak suara, alat peraga kampanye, honorarium panitia, dan kelengkapan lainnya tidak dapat diadakan. Dalam kerangka peraturan pelaksana yang dibaca, perencanaan biaya pemilihan dapat diajukan oleh panitia kepada bupati melalui camat dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah terbentuknya panitia, dan persetujuan biaya dari bupati diberikan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diajukan, sedangkan biaya pemilihan kepala desa yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Rincian pembebanan biaya ini penting bagi warga, karena ia menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa adalah urusan pemerintahan yang dibiayai secara resmi, bukan urusan yang dibiayai oleh calon atau oleh pihak yang berkepentingan dengan hasil pemilihan. Bila ada pihak yang menawarkan membiayai keperluan pemilihan dengan imbalan tertentu, warga sebaiknya mempertanyakan tawaran itu kepada panitia dan camat, karena pembiayaan yang tidak resmi dapat merusak kemandirian panitia.
Tahapan Pilkades dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Setelah panitia terbentuk, pekerjaan pertama yang menyentuh langsung seluruh warga adalah pendaftaran dan penetapan pemilih. Prinsipnya sederhana, yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih, dan daftar itu harus dimutakhirkan serta divalidasi sesuai dengan data penduduk di desa. Pemutakhiran dilakukan karena data penduduk selalu bergerak, yaitu ada warga yang baru memenuhi syarat usia, ada warga yang belum berumur tujuh belas tahun tetapi sudah pernah menikah, ada warga yang meninggal dunia, ada warga yang pindah domisili ke desa atau kelurahan lain, dan ada warga yang belum terdaftar sama sekali. Setiap perubahan itu harus dicatat, agar daftar pemilih mencerminkan penduduk desa yang sesungguhnya pada hari pemungutan suara, bukan salinan dari daftar pemilihan sebelumnya yang sudah tidak mutakhir.
Syarat pemilih dalam kerangka peraturan pelaksana yang dibaca adalah penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur tujuh belas tahun atau sudah pernah menikah, nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwanya atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. Syarat-syarat itu perlu dibaca dengan teliti, karena masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda, yaitu pertanyaan tentang usia, tentang kemampuan menggunakan hak pilih, tentang keadaan hukum, dan tentang keterikatan dengan desa. Warga yang baru pindah ke sebuah desa, misalnya, tidak otomatis dapat memilih di desa barunya bila masa domisilinya belum memenuhi ketentuan, dan warga yang sudah pindah keluar dari desa tidak lagi dapat memilih di desa lamanya, meskipun namanya masih tercantum dalam daftar lama.
Alur penyusunan daftar pemilih berjalan dari daftar pemilih sementara menuju daftar pemilih tetap melalui pengumuman dan perbaikan. Panitia menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara, mengumumkan daftar itu pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat, dan memberi kesempatan kepada pemilih atau anggota keluarga untuk mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya serta memberikan informasi penghapusan data pemilih, misalnya pemilih yang sudah meninggal dunia, sudah tidak berdomisili di desa tersebut, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih yang belum terdaftar secara aktif melaporkan kepada panitia melalui pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga, dan pemilih itu didaftar sebagai pemilih tambahan. Daftar pemilih tambahan diumumkan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat, kemudian panitia menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki beserta daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tetap itu diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui masyarakat. Setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh panitia, daftar itu tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, yang dicatat pada kolom keterangan dengan keterangan meninggal dunia, dan untuk keperluan pemungutan suara di tempat pemungutan suara, panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk setiap tempat pemungutan suara, sedangkan rekapitulasi jumlah pemilih tetap digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Bagi warga, tahap daftar pemilih adalah tahap yang paling mudah untuk ikut mengawasi, karena yang diperlukan hanyalah datang ke tempat pengumuman, memeriksa nama sendiri dan nama anggota keluarga, dan melaporkan bila ada kesalahan penulisan, nama yang ganda, nama anggota keluarga yang sudah meninggal tetapi masih tercantum, atau nama sendiri yang belum tercantum. Kesalahan yang ditemukan pada tahap ini masih mudah diperbaiki, sedangkan kesalahan yang baru ditemukan pada hari pemungutan suara sering kali sudah terlambat, karena daftar pemilih tetap sudah disahkan dan surat suara sudah disiapkan berdasarkan rekapitulasi daftar itu. Warga yang namanya tidak tercantum pada daftar pemilih tetap tetapi merasa memenuhi syarat sebaiknya menanyakan hal itu kepada panitia jauh sebelum hari pemungutan suara, dengan membawa dokumen kependudukan, dan meminta penjelasan tertulis bila namanya tetap tidak dimasukkan, agar persoalannya dapat ditelusuri.
Tahapan Pilkades pada Pencalonan, dari Penjaringan sampai Penetapan Calon
Babak pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran dan syarat calon, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu yang diumumkan, penelitian berkas dan syarat oleh panitia, dan penetapan calon yang memenuhi syarat. Istilah bakal calon dan calon perlu dibedakan dengan tegas, karena bakal calon adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada panitia pada tahap penjaringan, sedangkan calon adalah bakal calon yang telah ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan berita acara dari panitia serta berhak mengikuti pemilihan. Perbedaan itu menjelaskan mengapa seseorang yang sudah mendaftar dan sudah berkampanye secara informal belum tentu menjadi calon, sebab status calon baru melekat setelah panitia meneliti berkasnya dan Badan Permusyawaratan Desa menetapkannya, dan mengapa panitia harus mengumumkan penetapan itu secara terbuka, agar warga tahu siapa saja yang benar-benar berhak dipilih.
Penjaringan dan penyaringan adalah dua pekerjaan yang berbeda dalam babak pencalonan. Penjaringan adalah pekerjaan menerima pendaftaran bakal calon, yaitu membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, sedangkan penyaringan adalah pekerjaan meneliti apakah bakal calon itu benar-benar memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan undang-undang dan peraturan pelaksana. Syarat perorangan itu sendiri telah diuraikan secara lengkap dalam artikel KabarTidar tentang syarat calon kepala desa, yaitu warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah dua puluh lima tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan dalam rumusan awal undang-undang, dan syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. Karena batas masa jabatan telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi delapan tahun untuk paling banyak dua periode, warga yang pernah menjabat wajib memeriksa ketentuan yang berlaku pada saat mendaftar, sebagaimana sudah dijelaskan dalam artikel syarat calon itu, dan tidak boleh hanya mengandalkan angka lama.
Setelah penetapan calon, panitia mengadakan rapat pleno terbuka, pengundian, dan penetapan nomor urut calon, serta penentuan tanda gambar calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap calon memiliki identitas yang jelas pada surat suara dan pada alat peraga kampanye. Nomor urut dan tanda gambar bukan sekadar hiasan, karena keduanya membantu pemilih yang belum hafal nama calon untuk mengenali calon pilihannya di bilik suara, dan keduanya juga menjadi penanda pada saat penghitungan suara, ketika petugas menyebut nomor urut atau tanda gambar yang dicoblos. Calon dan pendukungnya sebaiknya memeriksa kembali pengumuman penetapan, termasuk penulisan nama, nomor urut, dan tanda gambarnya, karena kesalahan penulisan pada tahap ini dapat menimbulkan kebingungan pemilih pada hari pemungutan suara, dan perbaikan setelah surat suara dicetak jauh lebih sulit daripada perbaikan sebelum pencetakan.
Jumlah calon yang lolos seleksi menentukan bentuk surat suara yang akan diterima pemilih. Bila lebih dari satu calon lolos, pemilih berhadapan dengan beberapa nama calon dan memilih salah satunya, sedangkan bila hanya satu calon yang lolos, pemilih berhadapan dengan calon tunggal dan kolom kosong, sebagaimana dijelaskan dalam artikel KabarTidar tentang kotak kosong Pilkades. Pada Pilkades Serentak Magelang 2026, lima desa memiliki calon tunggal yang dilawankan dengan kotak kosong dan kelimanya dilaporkan menang, sebagaimana diberitakan dalam artikel KabarTidar tentang hasil Pilkades Serentak Magelang 2026, sehingga warga Magelang sudah memiliki contoh nyata bahwa calon tunggal bukan berarti pemilihan dibatalkan, melainkan pemilih tetap diberi pilihan untuk menerima atau menolak calon tunggal itu melalui kotak kosong. Dalam kerangka lama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dalam Pasal 23 sebagaimana dibahas dalam kajian Universitas Walisongo menyiratkan sedikitnya dua calon dan sebanyak-banyaknya lima calon, sehingga pergeseran menuju calon tunggal melawan kotak kosong menegaskan bahwa warga selalu harus memeriksa dasar hukum yang dipakai pada pemilihan yang sedang berjalan, karena dasar hukum Pilkades dapat berubah dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya.
Tahapan Pilkades pada Masa Kampanye
Masa kampanye adalah tahap ketika calon meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan, dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh panitia. Definisi itu penting, karena kampanye dalam pemilihan kepala desa bukanlah sekadar pengerahan massa atau pemasangan spanduk sebanyak-banyaknya, melainkan kegiatan yang terarah untuk menyampaikan visi, program, dan rekam jejak calon kepada pemilih, sehingga pemilih dapat membandingkan calon satu dengan calon lainnya berdasarkan gagasan dan kemampuan, bukan berdasarkan tekanan atau imbalan. Panitia menetapkan tata cara kampanye, termasuk di dalamnya pengaturan tentang alat peraga kampanye, tempat kampanye, dan waktu kampanye, agar seluruh calon mendapatkan perlakuan yang sama dan agar kampanye tidak mengganggu ketertiban desa, kegiatan keagamaan, kegiatan sekolah, dan kegiatan pemerintahan desa yang sedang berjalan.
Calon yang baik memanfaatkan masa kampanye untuk menjelaskan programnya secara konkret, yaitu apa yang akan dikerjakan pada tahun pertama, bagaimana keuangan desa akan dikelola, bagaimana pembangunan desa akan diprioritaskan, dan bagaimana pelayanan kepada warga akan diperbaiki, serta bagaimana calon akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Badan Permusyawaratan Desa dan kepada warga melalui musyawarah desa. Pemilih yang baik memanfaatkan masa kampanye untuk bertanya, yaitu menanyakan sumber biaya program yang dijanjikan, menanyakan pengalaman calon dalam mengelola organisasi atau usaha, menanyakan sikap calon terhadap persoalan yang sedang dihadapi desa, seperti jalan rusak, air bersih, sampah, atau pelayanan administrasi, dan menanyakan kesediaan calon untuk menerima kritik setelah terpilih. Pertanyaan semacam itu jauh lebih berguna daripada sekadar menghadiri pertemuan kampanye dan menerima suvenir, karena jawaban calon pada masa kampanye dapat dicatat warga dan ditagih kembali setelah calon terpilih dan menjabat.
Pendukung calon juga memiliki peran dan batas dalam masa kampanye. Pendukung adalah orang perseorangan atau sekelompok orang penduduk desa setempat yang secara aktif mengajak pemilih untuk memberikan suaranya bagi calon yang didukungnya, yang dibentuk oleh bakal calon atau calon dan dilaporkan kepada panitia. Pelaporan pendukung kepada panitia penting, karena ia membuat kegiatan kampanye dapat diketahui panitia dan dapat diawasi, serta membedakan antara pendukung yang bekerja secara terbuka dengan pihak yang bekerja secara sembunyi-sembunyi. Warga yang diajak oleh pendukung sebaiknya menanyakan identitas pendukung itu dan program calon yang didukungnya, dan tidak perlu merasa terikat oleh ajakan tersebut, karena hak pilih bersifat bebas dan rahasia, sehingga janji kepada pendukung pada masa kampanye tidak mengikat pilihan di bilik suara.
Pada masa kampanye, panitia juga memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara, sehingga persiapan hari pemungutan suara berjalan beriringan dengan kampanye, bukan baru dimulai setelah kampanye berakhir. Pekerjaan itu meliputi penyiapan kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, daftar pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara, dan petugas tempat pemungutan suara, serta penentuan lokasi tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau warga, termasuk warga lanjut usia dan warga penyandang disabilitas. Persiapan yang dilakukan lebih awal memberi waktu bagi panitia untuk menguji kelengkapan, memperbaiki kekurangan, dan mengumumkan lokasi tempat pemungutan suara kepada warga, sehingga pada hari pemungutan suara warga tidak kebingungan mencari tempatnya dan petugas tidak kekurangan perlengkapan.
Tahapan Pilkades pada Hari Pemungutan Suara
Hari pemungutan suara adalah puncak dari seluruh tahapan, dan pada hari itu seluruh pekerjaan persiapan dan pencalonan diuji di hadapan warga. Tempat pemungutan suara adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara, dan panitia telah menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk setiap tempat pemungutan suara, sehingga petugas dapat memeriksa identitas pemilih dan mencocokkannya dengan daftar sebelum pemilih diberi surat suara. Pemilih yang datang sebaiknya membawa dokumen kependudukan yang diminta panitia, memeriksa namanya pada daftar yang ditempel atau yang dipegang petugas, dan mengikuti arahan petugas tentang alur di dalam tempat pemungutan suara, yaitu dari meja pendaftaran, ke bilik suara, ke kotak suara, dan ke meja tinta atau penanda bahwa pemilih sudah menggunakan hak pilihnya.
Di bilik suara, pemilih mencoblos surat suara secara rahasia, yaitu tanpa dilihat orang lain dan tanpa didikte oleh siapa pun, kemudian memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara. Kerahasiaan itu adalah hak pemilih yang harus dijaga oleh petugas dan oleh pemilih sendiri, sehingga pemilih tidak boleh memotret surat suara yang sudah dicoblos untuk diperlihatkan kepada orang lain, dan petugas tidak boleh menanyakan pilihan pemilih. Setelah pemungutan suara selesai pada waktu yang ditetapkan, petugas melaksanakan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan disaksikan oleh saksi calon dan warga, dan hasil penghitungan itu dicatat dalam berita acara. Penghitungan yang terbuka dan disaksikan adalah penjaga kejujuran yang paling penting pada hari itu, karena setiap surat suara yang dibuka dan dibacakan dapat dilihat dan dicatat oleh saksi, sehingga kesalahan penghitungan dapat segera dikoreksi di tempat, bukan setelah kotak suara berpindah ke tempat lain.
Suara yang sah dan suara yang tidak sah dibedakan pada saat penghitungan, dan perbedaan itu harus dijelaskan oleh petugas kepada saksi sebelum penghitungan dimulai, agar tidak terjadi perdebatan di tengah penghitungan. Surat suara yang dicoblos pada satu calon secara jelas adalah suara sah untuk calon itu, sedangkan surat suara yang dicoblos pada lebih dari satu calon, surat suara yang tidak dicoblos sama sekali, atau surat suara yang rusak sehingga maksud pemilih tidak dapat diketahui, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan panitia. Warga yang belum pernah memilih sebaiknya bertanya kepada petugas sebelum mencoblos bila ada hal yang meragukan, misalnya cara mencoblos yang benar atau apa yang harus dilakukan bila surat suara yang diterima ternyata rusak, karena bertanya sebelum mencoblos jauh lebih mudah daripada memperbaiki surat suara yang sudah terlanjur dicoblos secara keliru.
Keamanan dan ketertiban pada hari pemungutan suara dijaga oleh petugas dan oleh warga sendiri, dengan dukungan aparat keamanan bila diperlukan, dan suasana yang tenang adalah syarat agar pemilih yang ragu tetap berani datang. Warga yang melihat pelanggaran pada hari pemungutan suara, misalnya intimidasi terhadap pemilih atau upaya mengarahkan pilihan pemilih di sekitar tempat pemungutan suara, sebaiknya melaporkannya kepada petugas tempat pemungutan suara atau kepada panitia dengan menyebutkan waktu, tempat, dan pihak yang terlibat, serta meminta agar laporan itu dicatat, karena laporan yang jelas lebih mudah ditindaklanjuti daripada kabar yang beredar tanpa keterangan. Setelah penghitungan di setiap tempat pemungutan suara selesai, hasil dari seluruh tempat pemungutan suara direkapitulasi oleh panitia, dan rekapitulasi itu menjadi dasar bagi penetapan hasil pemilihan.
Tahapan Pilkades pada Penetapan Pemenang dan Pelantikan
Babak penetapan dimulai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan oleh panitia, kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon kepala desa terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa. Rumusan suara terbanyak itu penting, karena pemilihan kepala desa tidak memakai putaran kedua dalam kerangka umum ini, melainkan calon dengan perolehan suara tertinggi dinyatakan terpilih, meskipun selisihnya dengan calon peringkat kedua hanya satu suara. Karena itu, setiap suara memiliki arti yang sama besarnya, dan pemilih yang menganggap suaranya tidak berarti karena calon pilihannya sudah dipastikan menang atau sudah dipastikan kalah sebaiknya mengingat bahwa selisih satu suara pun dapat menentukan siapa yang ditetapkan sebagai terpilih, sebagaimana selisih kecil sering terjadi pada pemilihan di desa yang jumlah pemilihnya tidak besar.
Dalam keadaan calon tunggal melawan kotak kosong, penetapan terpilih mengikuti hasil perbandingan antara suara untuk calon tunggal dan suara untuk kotak kosong, sebagaimana dijelaskan dalam artikel KabarTidar tentang kotak kosong Pilkades, sehingga calon tunggal tidak otomatis ditetapkan sebagai terpilih hanya karena tidak ada lawan, melainkan harus memperoleh suara lebih banyak daripada kotak kosong. Bila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, maka calon tunggal itu tidak ditetapkan sebagai terpilih, dan tindak lanjut atas keadaan itu mengikuti ketentuan yang berlaku dan keputusan pemerintah kabupaten, yang dalam artikel ini tidak ditetapkan, karena ketetapan tentang pengulangan pemilihan hanya dapat dipastikan dari peraturan bupati yang berlaku dan pengumuman resmi panitia. Warga sebaiknya tidak berspekulasi tentang tindak lanjut itu dari kabar yang beredar, melainkan menunggu pengumuman resmi, karena spekulasi yang keliru dapat menimbulkan ketegangan di desa yang sebenarnya sudah dapat dihindari dengan menunggu pengumuman yang sah.
Setelah calon terpilih ditetapkan, panitia melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan, yaitu menilai apa yang berjalan baik dan apa yang perlu diperbaiki pada pemilihan berikutnya, serta melaporkan pelaksanaan itu kepada pihak yang berwenang melalui jalur yang ditetapkan. Evaluasi itu mencakup ketertiban tahapan, kelengkapan dokumen, kehadiran pemilih, persoalan yang muncul pada hari pemungutan suara, dan penghitungan suara, dan hasilnya menjadi pelajaran bagi panitia pada pemilihan berikutnya, sehingga kesalahan yang sama tidak terulang. Calon terpilih kemudian dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sejak pelantikan itu, kepala desa yang baru memikul tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana tugas kepala desa yang diuraikan dalam undang-undang. Masa jabatan yang dijalani kepala desa terpilih mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat ia dilantik, yaitu delapan tahun untuk paling banyak dua periode menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga warga sebaiknya memahami masa jabatan itu sejak awal, karena ia menentukan kapan pemilihan berikutnya akan diselenggarakan.
Keberatan atas hasil pemilihan adalah hal yang mungkin muncul setelah penetapan, dan artikel ini memperlakukannya dengan sikap yang sama terbukanya seperti pada bagian keterbatasan, yaitu tidak menetapkan tata cara pengajuan keberatan dan jangka waktunya untuk Kabupaten Magelang, karena tata cara itu hanya dapat dipastikan dari teks peraturan bupati yang berlaku dan pengumuman resmi panitia, dan teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tidak dibaca penuh dalam riset ini. Yang dapat ditegaskan secara umum adalah bahwa keberatan sebaiknya diajukan melalui jalur yang diumumkan panitia, dengan membawa bukti yang jelas, seperti berita acara penghitungan, daftar pemilih, atau keterangan saksi, dan dengan meminta jawaban tertulis, agar keberatan itu dapat ditelusuri dan diputuskan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan tekanan massa. Warga yang mengajukan keberatan sebaiknya tetap menjaga ketertiban desa selama keberatan itu diproses, karena proses yang sedang berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengganggu pemerintahan desa atau untuk menghalangi kepala desa terpilih menjalankan tugasnya, kecuali ada keputusan resmi yang menyatakan lain.
Keterbatasan Riset dan Daftar Periksa Warga
Artikel ini menyatakan secara terbuka bahwa teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tidak berhasil dibaca penuh dalam riset ini, dan bahwa contoh peraturan pelaksana yang dibaca penuh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019, yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya. Karena itu, artikel ini sengaja tidak menetapkan tenggat pendaftaran dan tenggat setiap tahapan di Kabupaten Magelang, syarat tambahan yang mungkin diatur dalam peraturan bupati Magelang, tata cara penelitian berkas yang rinci, tata cara pengajuan keberatan dan jangka waktunya, ketentuan tentang boleh atau tidaknya calon yang kalah maju lagi pada pemilihan berikutnya atau pada pemilihan ulang, dan batas jumlah pengulangan pemilihan. Hal-hal itu hanya dapat dipastikan dari teks peraturan bupati yang berlaku dan pengumuman resmi panitia pada pemilihan yang sedang berjalan, dan warga yang berniat maju atau yang ingin mengawasi pemilihan sebaiknya meminta salinan pengumuman dan teks peraturan itu kepada panitia atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang. Penjelasan tentang kerangka tahapan dalam peraturan pelaksana lain dapat dibaca melalui teks Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menjadi rujukan kerangka empat babak dalam artikel ini, dan pembaca diminta memperhatikan bahwa dokumen itu adalah peraturan kabupaten lain yang dipakai sebagai contoh kerangka, bukan peraturan Kabupaten Magelang.
Daftar periksa bagi warga dapat disusun dari tahapan itu sendiri, yaitu pertama, periksa nama pada daftar pemilih sementara saat diumumkan dan laporkan bila ada kesalahan, kedua, catat jadwal pendaftaran bakal calon dan daftar dokumen yang diminta panitia bila berniat maju, ketiga, periksa pengumuman penetapan calon dan kenali nomor urut serta tanda gambar calon, keempat, manfaatkan masa kampanye untuk bertanya tentang program calon dan mencatat jawabannya, kelima, datang ke tempat pemungutan suara dengan dokumen kependudukan dan ikuti alur yang diarahkan petugas, keenam, saksikan penghitungan suara atau minta kabar hasil penghitungan dari saksi yang dipercaya, dan ketujuh, periksa pengumuman hasil dan penetapan calon terpilih dari panitia, bukan dari kabar yang beredar tanpa sumber. Daftar periksa itu sederhana, tetapi bila dijalankan oleh banyak warga, ia menjadi pengawasan bersama yang jauh lebih kuat daripada pengawasan yang hanya dilakukan oleh panitia dan saksi calon, karena pengawasan bersama membuat setiap tahap dapat diperiksa oleh mata yang berbeda-beda.
Pada akhirnya, tahapan Pilkades adalah cermin dari demokrasi desa yang bekerja secara tertib, yaitu dari persiapan yang dimulai enam bulan sebelum akhir masa jabatan dalam kerangka peraturan pelaksana yang dibaca, pembentukan panitia yang mandiri dan tidak memihak, penyusunan daftar pemilih yang dimutakhirkan dan diumumkan, pencalonan yang menyeleksi bakal calon menjadi calon melalui penelitian berkas, kampanye yang memberi ruang bagi calon untuk meyakinkan pemilih, pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sampai pada penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai kepala desa terpilih. Warga Magelang yang memahami tahapan itu tidak hanya menjadi pemilih pada satu hari pemungutan suara, tetapi menjadi penjaga demokrasi desa sepanjang tahun, karena ia tahu kapan harus memeriksa daftar pemilih, kapan harus bertanya kepada panitia, kapan harus menilai program calon, dan kapan harus menerima hasil yang sah dengan lapang dada, sambil tetap mengawasi kinerja kepala desa terpilih selama masa jabatannya.



2 Komentar