Kampanye Pilkades: Aturan, Larangan, dan Sanksi yang Perlu Diketahui Warga
Masa kampanye adalah ujian pertama calon kepala desa: apa yang boleh dijanjikan, apa yang dilarang, dan mengapa sanksi politik uang dalam Pilkades masih diperdebatkan, termasuk keterbatasan aturan teknis Magelang yang belum bisa dipastikan dalam artikel ini.

MAGELANG, KabarTidar. Kampanye Pilkades adalah masa ketika calon kepala desa memperkenalkan diri, menyampaikan visi dan misi, serta menjelaskan program yang akan dijalankan bila terpilih. Bagi warga desa, masa ini adalah kesempatan terbaik untuk menilai calon, bukan sekadar dari kedekatan pribadi atau dari siapa yang paling sering datang ke rumah, melainkan dari gagasan, rekam jejak, dan cara calon memperlakukan warga yang berbeda pilihan. Artikel ini mengulas apa yang boleh dilakukan dalam kampanye Pilkades, apa yang dilarang, dan bagaimana sanksinya bekerja menurut kerangka aturan nasional, sekaligus menjelaskan secara terbuka satu keterbatasan penting dalam riset artikel ini.
Keterbatasan itu perlu disampaikan di awal agar tidak ada pembaca yang mengira artikel ini memuat aturan teknis Kabupaten Magelang secara lengkap. Teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa tidak berhasil dibaca secara penuh dalam riset artikel ini, sehingga artikel ini tidak menetapkan jadwal teknis Pilkades di Kabupaten Magelang, tidak menetapkan besaran biaya apa pun, dan tidak menetapkan sanksi lokal spesifik yang mungkin diatur dalam peraturan bupati tersebut. Semua hal yang bersifat teknis lokal harus diperiksa langsung pada peraturan bupati yang berlaku dan pada jadwal yang ditetapkan panitia pemilihan di desa masing-masing. Artikel ini membahas kerangka nasional yang menjadi payungnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, dengan merujuk pada kajian hukum yang membahas kedua peraturan tersebut.
Pemahaman tentang kampanye Pilkades penting karena pemilihan kepala desa berbeda dari pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala desa tidak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu nasional, melainkan oleh desa itu sendiri melalui panitia pemilihan di tingkat desa, di bawah kerangka peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kedekatan antara calon dan pemilih pun jauh lebih kuat, karena calon biasanya sudah dikenal warga sejak lama, bertetangga, bahkan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sebagian pemilih. Kedekatan itu bisa menjadi modal kepercayaan, tetapi juga bisa menjadi sumber konflik bila persaingan berubah menjadi permusuhan antarkeluarga atau antardusun. Karena itu kampanye Pilkades bukan sekadar ajang memperkenalkan diri, melainkan ujian pertama tentang bagaimana seorang calon akan memimpin desa yang warganya berbeda-beda pilihan.
Kampanye Pilkades dalam Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Kampanye adalah salah satu tahap dalam rangkaian panjang pemilihan kepala desa, bukan tahap yang berdiri sendiri. Sebelum kampanye, desa sudah melewati persiapan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, serta penjaringan dan penetapan calon. Setelah kampanye, barulah pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan. Rangkaian itu diulas lebih rinci dalam artikel KabarTidar tentang Tahapan Pilkades, yang membantu warga memahami di mana posisi kampanye dalam keseluruhan proses. Warga yang memahami rangkaian ini tidak mudah dibingungkan oleh kabar yang menyebut satu tahap seolah-olah sudah menentukan hasil akhir, padahal masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui.
Pelaksana kampanye di lapangan sangat ditentukan oleh panitia pemilihan. Panitia inilah yang mengatur jalannya pemilihan di desa, termasuk mengatur agar setiap calon mendapat kesempatan yang setara untuk menyampaikan visi dan misinya. Peran dan susunan panitia ini diulas dalam artikel KabarTidar tentang Panitia Pilkades P2KD. Bagi calon, panitia adalah pihak pertama yang harus dihubungi bila ada keraguan tentang jadwal, tempat, atau tata cara kampanye. Bagi warga, panitia adalah pihak pertama yang dapat ditanya bila ada kegiatan kampanye yang terasa janggal, misalnya kegiatan yang mengatasnamakan calon tetapi tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Satu hal yang membedakan kampanye Pilkades dari kampanye pemilu nasional adalah sasarannya yang sangat lokal. Calon tidak sedang menjual gagasan abstrak tentang negara, melainkan janji yang sangat konkret, seperti perbaikan jalan dusun, pengelolaan air bersih, pelayanan administrasi di balai desa, pengelolaan dana desa, dan penanganan konflik tanah atau batas wilayah. Karena janji itu konkret, warga sebenarnya memiliki alat ukur yang kuat, yaitu apakah janji tersebut masuk akal dengan kewenangan kepala desa, apakah anggarannya realistis, dan apakah calon menjelaskan dari mana sumber dananya. Kampanye yang baik adalah kampanye yang membuat janji semacam itu bisa diuji, bukan kampanye yang hanya mengandalkan keramaian, hiburan, dan kedekatan emosional.
Di sisi lain, kampanye Pilkades juga memiliki risiko yang khas. Kajian hukum tentang pemilihan kepala desa mencatat bahwa kedekatan pemilih dan calon membuat suhu politik di desa sering terasa lebih panas daripada pemilihan di tingkat yang lebih tinggi, dan sosialisasi visi dan misi sering kalah oleh kedekatan pribadi, hubungan kekerabatan, serta pemberian materi. Kajian yang sama mencatat bahwa praktik politik uang sering bermula dari tahap kampanye, dengan menyamar sebagai kegiatan kampanye di tengah masyarakat. Pengamatan ini penting karena menunjukkan bahwa pengawasan kampanye tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada panitia, melainkan membutuhkan warga yang berani bertanya dan mencatat.
Dasar Hukum Kampanye Pilkades di Tingkat Nasional
Dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara umum adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Penjelasan tentang dasar hukum ini muncul dalam kajian hukum yang diterbitkan jurnal De Lega Lata Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada tahun 2025, yang juga menegaskan bahwa peraturan menteri tersebut mengatur kampanye dalam Pasal 27. Artikel ini merujuk pada kajian tersebut karena kajian itu membaca peraturan menteri secara langsung dan membahasnya dalam konteks kekosongan aturan tentang politik uang.
Perlu dicatat bahwa kajian hukum yang sama menemukan satu hal yang mengejutkan banyak warga, yaitu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 versi awal, tidak ada pasal yang mengatur pelanggaran politik uang secara khusus, yang ada hanyalah ketentuan mengenai kampanye dalam Pasal 27. Artinya, bila warga mencari pasal yang secara rinci mengatur politik uang dalam Pilkades sebagaimana rinci dalam Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, warga tidak akan menemukannya dalam peraturan menteri versi awal tersebut. Temuan ini bukan berarti politik uang dalam Pilkades dibiarkan, melainkan berarti aturan tentangnya tersebar, tidak sedetail aturan pemilu nasional, dan sebagian ketentuannya baru diperkuat melalui perubahan peraturan pada tahun 2020.
Kajian yang sama juga membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 sebagai peraturan yang mengatur larangan politik uang dalam konteks kampanye, tetapi tanpa memberikan batasan atau sanksi yang spesifik untuk perbuatan serupa di luar masa kampanye. Menurut kajian itu, akibatnya adalah bila politik uang terjadi di luar masa kampanye atau pada hari pemungutan suara, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menindak pelakunya dalam kerangka peraturan tersebut. Penilaian ini adalah penilaian para penulis kajian, dan artikel ini menyampaikannya sebagai atribusi, bukan sebagai vonis final tentang seluruh sistem hukum, karena peraturan daerah dan peraturan bupati di masing-masing kabupaten dapat menambah ketentuan yang lebih rinci.
Di sinilah letak pentingnya peraturan daerah dan peraturan bupati. Kerangka nasional menetapkan prinsip dan tahapan secara umum, sedangkan pemerintah kabupaten menetapkan aturan pelaksana yang lebih teknis untuk wilayahnya, termasuk jadwal, tata cara kampanye, dan sanksi administratif yang berlaku di daerah tersebut. Untuk Kabupaten Magelang, peraturan pelaksana yang relevan adalah Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018. Karena teks lengkap peraturan bupati tersebut tidak berhasil dibaca penuh dalam riset artikel ini, artikel ini tidak mengutip pasal-pasalnya dan tidak menyimpulkan isi teknisnya. Warga dan calon di Kabupaten Magelang yang membutuhkan kepastian tentang jadwal, tempat kampanye, atau sanksi lokal harus meminta salinan peraturan tersebut kepada panitia pemilihan, pemerintah desa, kecamatan, atau bagian pemerintahan di pemerintah kabupaten, dan membacanya bersama jadwal resmi yang ditetapkan panitia.
Selain kerangka pemilihan kepala desa, ada aturan lain yang sering bersinggungan dengan kampanye Pilkades, yaitu larangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang masih menjabat. Seorang kepala desa petahana yang mencalonkan diri kembali berada dalam posisi yang sensitif, karena ia masih memegang kewenangan pemerintahan desa selama masa kampanye. Prinsip umumnya adalah kewenangan itu tidak boleh dipakai untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan calon lain, misalnya dengan mengarahkan program desa, bantuan, atau perangkat desa untuk kepentingan kampanye. Prinsip ini sejalan dengan larangan umum bagi kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau kelompok tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Warga yang melihat program desa tiba-tiba berubah arah menjelang pemilihan berhak bertanya, dan panitia berhak dimintai penjelasan.
Apa yang Boleh Dilakukan dalam Kampanye Pilkades
Hal pertama yang boleh dilakukan calon dalam kampanye Pilkades adalah menyampaikan visi, misi, dan program secara terbuka. Inilah inti kampanye yang diakui dalam kajian hukum tentang pemilihan kepala desa, yaitu sosialisasi program atau visi dan misi masing-masing calon kepala desa kepada masyarakat. Penyampaian ini dapat dilakukan melalui pertemuan warga, dialog di balai desa atau di dusun, kunjungan dari rumah ke rumah, serta penyampaian melalui media yang tersedia di desa. Calon yang baik tidak hanya menyebut janji, tetapi menjelaskan masalah yang ingin diselesaikan, langkah yang akan diambil, dan ukuran keberhasilannya, sehingga warga dapat menilai apakah program itu masuk akal atau hanya sekadar slogan.
Hal kedua yang boleh dilakukan adalah berdialog dan mendengarkan. Kampanye yang sehat bukan ceramah satu arah, melainkan percakapan dua arah. Calon boleh mengadakan pertemuan untuk mendengarkan keluhan warga tentang jalan rusak, air bersih, pelayanan administrasi, keamanan lingkungan, atau pengelolaan sampah, dan mencatat keluhan itu sebagai bahan program. Warga pun boleh, dan sebaiknya, mengajukan pertanyaan sulit dalam forum semacam itu, misalnya tentang pengalaman calon mengelola anggaran, tentang sikap calon terhadap konflik antardusun, dan tentang rencana calon bila kalah dalam pemilihan. Calon yang menjawab dengan tenang dan jujur, termasuk mengakui hal yang belum diketahuinya, menunjukkan sikap kepemimpinan yang lebih meyakinkan daripada calon yang menjawab semua pertanyaan dengan janji besar.
Hal ketiga yang boleh dilakukan adalah menyebarkan bahan kampanye yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahan kampanye dapat berupa selebaran, spanduk, atau pengumuman yang memuat nama calon, nomor urut, visi dan misi, serta program utama. Bahan yang baik mencantumkan identitas yang jelas, tidak menyembunyikan siapa yang membuatnya, dan tidak memuat tuduhan terhadap calon lain. Penempatan bahan kampanye sebaiknya mengikuti tempat dan jadwal yang ditetapkan panitia, karena penempatan yang sembarangan, misalnya menutup rambu jalan, menempel di tempat ibadah tanpa izin, atau merusak bahan kampanye calon lain, dapat menimbulkan konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Hal keempat yang boleh dilakukan adalah menggalang dukungan secara terbuka dan sukarela. Calon boleh membentuk tim pendukung, mengajak tokoh masyarakat untuk berdialog, dan meminta warga yang sepakat dengan programnya untuk ikut menyebarkan gagasan. Dukungan yang sah adalah dukungan yang diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa imbalan materi yang dimaksudkan untuk membeli suara, dan tanpa ancaman bagi warga yang memilih calon lain. Tim pendukung yang baik justru menjaga nama calonnya, yaitu dengan tidak menyerang pribadi calon lain, tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti, dan tidak memaksa warga yang masih ragu.
Hal kelima yang boleh dilakukan adalah memanfaatkan teknologi dan media sosial secara bertanggung jawab. Di banyak desa, grup pesan singkat dan media sosial kini menjadi tempat utama warga berdiskusi tentang calon. Calon boleh menyampaikan program melalui kanal tersebut, menjawab pertanyaan warga, dan mengklarifikasi kabar yang keliru tentang dirinya. Namun kanal digital juga mempercepat penyebaran kabar bohong, sehingga calon dan timnya perlu berhati-hati, yaitu memeriksa kabar sebelum meneruskannya, tidak mengedit foto atau video untuk menyesatkan, dan tidak memakai akun anonim untuk menyerang calon lain. Jejak digital sulit dihapus, dan serangan yang dilakukan secara anonim sering kali justru merusak kepercayaan terhadap calon yang dibelanya.
Hal keenam yang boleh dilakukan adalah mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi warga selama masa kampanye, sepanjang kegiatan itu tidak dimaksudkan sebagai imbalan untuk memilih calon tertentu. Batas antara kegiatan sosial dan politik uang memang tipis, dan di sinilah kehati-hatian sangat diperlukan. Kegiatan yang terbuka untuk semua warga, diumumkan secara terbuka, tidak mensyaratkan dukungan kepada calon tertentu, dan tidak membagi-bagikan uang atau barang sebagai imbalan suara, berada pada sisi yang lebih aman. Sebaliknya, kegiatan yang hanya mengundang pendukung, membagikan barang secara tertutup, atau disertai pesan tersirat agar penerimanya memilih calon tertentu, sudah memasuki wilayah yang patut dipertanyakan, meskipun penyelenggaranya menyebutnya sebagai sedekah atau bantuan sosial.
Apa yang Dilarang dalam Kampanye Pilkades
Larangan pertama dan paling banyak dibahas dalam kajian hukum adalah politik uang dalam kampanye. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, sebagaimana dibaca oleh kajian jurnal De Lega Lata tahun 2025, mengatur larangan politik uang dalam konteks kampanye. Yang dimaksud politik uang di sini adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada warga dengan maksud memengaruhi pilihan mereka, baik agar memilih calon tertentu, agar tidak memilih calon tertentu, atau agar tidak menggunakan hak pilihnya. Bentuknya bermacam-macam, dari uang tunai yang dibagikan pada malam sebelum pemungutan suara, yang populer disebut serangan fajar, hingga barang, sembako, pulsa, atau janji pekerjaan yang dikaitkan dengan dukungan suara. Apa pun bentuknya, ciri yang membedakan pemberian yang tulus dengan politik uang adalah adanya kaitan dengan pilihan suara, dan kaitan itu sering kali tidak diucapkan secara terang-terangan, melainkan disampaikan melalui perantara, isyarat, atau catatan nama penerima.
Larangan kedua adalah intimidasi, ancaman, dan kekerasan. Calon, tim pendukung, atau siapa pun tidak boleh mengancam warga agar memilih calon tertentu, mengancam akan mencabut bantuan, mengancam akan mempersulit urusan administrasi, atau mengancam keselamatan warga dan keluarganya. Ancaman semacam ini merusak kebebasan memilih, yang merupakan inti dari pemilihan yang demokratis. Kekerasan fisik, perusakan properti, dan pengerahan massa untuk menekan kelompok lain adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar etika kampanye, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum pidana secara umum, terlepas dari aturan Pilkades itu sendiri. Desa yang membiarkan intimidasi dalam kampanye akan menanggung akibatnya jauh setelah pemilihan selesai, karena luka sosial antarkeluarga dan antardusun sulit disembuhkan.
Larangan ketiga adalah kampanye hitam dan penyebaran kabar bohong tentang calon lain. Mengkritik program calon lain adalah hal yang sah dalam demokrasi, tetapi menuduh calon lain melakukan perbuatan yang tidak terbukti, menyebarkan kabar tentang kehidupan pribadinya yang tidak berkaitan dengan kepemimpinan, atau mengedit foto dan video untuk mempermalukannya, adalah perbuatan yang merusak. Kampanye hitam sering kali disebarkan melalui bisik-bisik dan grup pesan singkat, sehingga sulit dilacak sumbernya, tetapi dampaknya nyata, yaitu warga memilih berdasarkan kabar yang salah. Calon yang menjadi korban kampanye hitam sebaiknya mengklarifikasi secara terbuka melalui panitia atau forum warga, dan warga yang menerima kabar semacam itu sebaiknya menahan diri untuk tidak meneruskannya sebelum memeriksa kebenarannya.
Larangan keempat adalah penggunaan fasilitas, program, dan kewenangan pemerintahan desa untuk kampanye. Kepala desa petahana yang mencalonkan diri kembali, perangkat desa, dan pengurus badan usaha milik desa harus berhati-hati agar program desa tidak berubah menjadi alat kampanye. Misalnya, penyaluran bantuan yang tiba-tiba dipercepat menjelang pemilihan, pengerahan perangkat desa untuk mengampanyekan calon tertentu pada jam kerja, atau penggunaan kendaraan dan gedung milik desa untuk kegiatan kampanye sepihak, semuanya patut dipertanyakan. Prinsipnya sederhana, yaitu aset dan program desa adalah milik seluruh warga, bukan milik calon tertentu, sehingga penggunaannya untuk kampanye harus mengikuti aturan yang ditetapkan panitia dan pemerintah kabupaten, bukan kehendak calon.
Larangan kelima adalah kampanye yang mengadu domba warga berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, dusun asal, atau kelompok sosial tertentu. Desa di Kabupaten Magelang umumnya majemuk dalam hal latar belakang, pekerjaan, dan aliran kepercayaan, dan kerukunan itu adalah modal sosial yang sangat berharga. Kampanye yang mengobarkan sentimen antardusun, menuduh kelompok tertentu sebagai ancaman, atau mengklaim hanya kelompok tertentu yang berhak memimpin desa, dapat memecah belah warga untuk waktu yang lama. Calon yang baik justru menunjukkan bahwa ia akan memimpin seluruh warga, termasuk warga yang tidak memilihnya, dan tim pendukung yang baik tidak menjadikan asal dusun atau latar belakang seseorang sebagai bahan ejekan.
Larangan keenam adalah kampanye di luar jadwal dan di luar tempat yang ditetapkan panitia. Jadwal kampanye ada agar setiap calon mendapat kesempatan yang setara dan agar warga tidak terus-menerus diteror oleh kegiatan kampanye tanpa henti. Calon yang berkampanye sebelum masa kampanye dimulai atau setelah masa kampanye berakhir, atau yang mengadakan pertemuan besar tanpa pemberitahuan kepada panitia, merugikan calon lain dan menyulitkan pengawasan. Karena jadwal teknis di Kabupaten Magelang diatur dalam peraturan bupati yang teks lengkapnya tidak dibaca penuh dalam riset artikel ini, artikel ini tidak menyebut tanggal atau durasi tertentu, dan calon harus menyesuaikan diri dengan jadwal resmi yang diumumkan panitia di desanya.
Larangan ketujuh yang sering luput dari perhatian adalah merusak atau menghilangkan bahan kampanye calon lain. Menurunkan spanduk, merobek selebaran, atau menutupi alat peraga calon lain dengan alat peraga sendiri adalah perbuatan yang tampak sepele, tetapi menunjukkan sikap yang tidak menghormati persaingan yang sehat. Bila semua tim melakukan hal yang sama, desa akan dipenuhi konflik kecil yang terus membesar, dan panitia akan kehabisan waktu untuk mengurus perselisihan semacam itu. Persaingan yang sehat justru terlihat dari cara tim memperlakukan bahan kampanye lawan, yaitu membiarkannya tetap terpasang dan menjawabnya dengan gagasan yang lebih baik, bukan dengan merusaknya.
Sanksi Kampanye Pilkades dan Celah yang Masih Diperdebatkan
Pertanyaan tentang sanksi adalah pertanyaan yang paling sering diajukan warga, dan jawabannya perlu disampaikan dengan jujur, yaitu sanksi dalam Pilkades tidak serinci sanksi dalam pemilu nasional atau Pilkada. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah, sebagaimana dikutip dalam kajian jurnal De Lega Lata. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perbuatan politik uang dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Kedua sanksi itu berlaku untuk pemilu dan Pilkada, bukan untuk Pilkades, dan artikel ini menyebutkannya hanya sebagai pembanding, agar warga tidak keliru mengira sanksi tersebut otomatis berlaku dalam Pilkades.
Untuk Pilkades, kajian jurnal De Lega Lata menyimpulkan adanya kekosongan hukum, yaitu tidak adanya pasal yang mengatur pelanggaran politik uang secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 versi awal, dan tidak adanya batasan atau sanksi yang spesifik untuk politik uang di luar masa kampanye dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Kajian itu menilai kekosongan ini melanggar prinsip kepastian hukum, karena perbuatan yang merusak proses demokrasi tidak mendapat sanksi yang seharusnya, dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan serta manipulasi suara. Penilaian ini adalah pendapat akademik yang diterbitkan dalam jurnal terakreditasi SINTA 3, dan artikel ini menyampaikannya sebagai atribusi kepada para penulis kajian, bukan sebagai putusan pengadilan.
Kekosongan yang dimaksud kajian itu tidak berarti warga tidak dapat berbuat apa-apa. Panitia pemilihan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya kampanye di desa, menegur calon atau tim yang melanggar tata cara yang ditetapkan, dan meneruskan laporan pelanggaran kepada pemerintah kabupaten. Pemerintah kabupaten, melalui bupati dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya. Laporan warga yang disertai bukti, seperti foto, rekaman, saksi, atau catatan pembagian, jauh lebih mudah ditindaklanjuti daripada laporan yang hanya berupa kabar dari mulut ke mulut. Warga yang melapor sebaiknya menyimpan bukti dengan aman, mencatat waktu dan tempat kejadian, dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada panitia, agar laporan itu dapat ditelusuri.
Selain jalur administratif, perbuatan tertentu dalam kampanye dapat diproses melalui jalur hukum umum yang berlaku untuk semua warga negara, bukan khusus Pilkades. Penganiayaan, perusakan barang, ancaman kekerasan, dan pencemaran nama baik adalah contoh perbuatan yang dapat dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tindak pidana pada umumnya. Jalur ini tidak bergantung pada peraturan Pilkades, melainkan pada hukum pidana yang berlaku umum. Warga yang menjadi korban intimidasi atau kekerasan selama kampanye sebaiknya tidak ragu melapor, dan cara melapor ke polisi di wilayah Magelang diulas dalam artikel KabarTidar tentang Cara Melapor ke Polisi Magelang. Laporan yang tepat waktu dan disertai bukti akan jauh lebih kuat daripada laporan yang ditunda hingga suasana desa memanas.
Satu hal yang harus dihindari dalam membahas sanksi adalah mengarang sanksi yang tidak ada. Artikel ini tidak menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan politik uang dalam Pilkades otomatis didiskualifikasi, karena ketentuan semacam itu, bila ada, berada dalam peraturan daerah atau peraturan bupati yang teks lengkapnya tidak dibaca penuh dalam riset artikel ini. Artikel ini juga tidak menyatakan besaran denda lokal apa pun untuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Magelang. Calon dan warga yang membutuhkan kepastian tentang sanksi lokal harus membaca peraturan bupati yang berlaku dan menanyakannya kepada panitia serta pemerintah kabupaten sebelum masa kampanye dimulai, bukan setelah pelanggaran terjadi.
Kajian hukum yang dirujuk artikel ini merekomendasikan perbaikan regulasi, yaitu perumusan sanksi yang jelas untuk politik uang baik selama maupun di luar masa kampanye, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Rekomendasi itu sejalan dengan harapan banyak warga, yaitu Pilkades yang tidak hanya jujur pada hari pemungutan suara, tetapi juga jujur pada seluruh tahapannya. Selama perbaikan itu belum terwujud, pengawasan warga menjadi penyeimbang yang paling penting, karena aturan yang tidak diawasi akan kalah oleh kebiasaan, dan kebiasaan membagi-bagikan materi menjelang pemilihan adalah kebiasaan yang paling sulit diubah bila warga sendiri menganggapnya wajar.
Peran Panitia, BPD, dan Warga dalam Mengawasi Kampanye Pilkades
Panitia pemilihan adalah garda pertama pengawasan kampanye. Panitia menetapkan jadwal dan tata cara kampanye, memastikan setiap calon mendapat kesempatan yang setara, mencatat pelanggaran yang dilaporkan, dan meneruskan laporan yang berada di luar kewenangannya kepada pemerintah kabupaten. Panitia yang baik mengumumkan jadwal kampanye secara terbuka, mencatat setiap pertemuan kampanye yang dilaporkan, dan tidak memihak kepada calon mana pun, termasuk calon yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota panitia. Warga yang meragukan netralitas panitia dapat menyampaikan keberatannya melalui Badan Permusyawaratan Desa dan pemerintah kecamatan, dengan tetap mengedepankan bukti, bukan sekadar kecurigaan.
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting sebagai wakil warga dalam proses pemilihan. BPD ikut mengawasi jalannya pemilihan dan menjadi saluran aspirasi warga bila panitia dinilai tidak bekerja dengan baik. Peran ini membutuhkan BPD yang aktif, yaitu BPD yang hadir dalam forum kampanye, mendengarkan keluhan warga, dan menyampaikan temuan kepada panitia secara tertulis. BPD yang pasif akan membuat warga merasa tidak memiliki saluran untuk mengadu, dan warga yang tidak memiliki saluran untuk mengadu cenderung menyelesaikan kekecewaannya dengan cara yang merusak, seperti menyebarkan kabar bohong atau memboikot pemilihan.
Warga sendiri adalah pengawas yang paling banyak jumlahnya dan paling dekat dengan kejadian. Pengawasan warga tidak harus berbentuk protes besar, melainkan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, yaitu menghadiri forum kampanye, mengajukan pertanyaan, mencatat janji calon, dan membandingkan janji itu dengan kewenangan kepala desa. Warga dapat membentuk kesepakatan informal di tingkat dusun atau rukun tetangga, misalnya kesepakatan untuk menolak pemberian materi yang dikaitkan dengan pilihan suara, atau kesepakatan untuk tidak meneruskan kabar yang belum terbukti kebenarannya di grup pesan singkat. Kesepakatan semacam itu jauh lebih kuat daripada larangan yang hanya tertulis di atas kertas, karena ia lahir dari warga sendiri.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus organisasi kemasyarakatan juga memiliki pengaruh besar dalam menjaga suasana kampanye. Bila tokoh-tokoh ini bersikap netral dan menyerukan persaingan yang sehat, warga akan merasa lebih aman untuk berbeda pilihan. Sebaliknya, bila tokoh masyarakat justru menjadi perantara pembagian materi atau penyebar kampanye hitam, kerusakan yang ditimbulkan akan lebih besar daripada yang dilakukan oleh tim calon biasa, karena warga menaruh kepercayaan kepada mereka. Netralitas tokoh masyarakat bukan berarti tidak boleh memiliki pilihan pribadi, melainkan berarti tidak memakai wibawanya untuk menekan warga lain agar mengikuti pilihannya.
Kampanye Pilkades yang Sehat, Panduan Praktis bagi Calon
Calon yang ingin menjalankan kampanye yang sehat dapat memulai dari satu dokumen sederhana, yaitu daftar program yang jujur. Daftar itu sebaiknya memuat tidak lebih dari lima program utama, masing-masing dengan masalah yang ingin diselesaikan, langkah yang akan diambil pada tahun pertama, dan cara warga mengukur keberhasilannya. Program yang terlalu banyak justru menunjukkan calon belum memilih prioritas, sedangkan program yang sedikit tetapi jelas menunjukkan calon memahami keterbatasan anggaran dan waktu dalam satu masa jabatan. Daftar program itu sebaiknya dibagikan secara terbuka kepada semua warga, bukan hanya kepada pendukung, agar warga yang berbeda pilihan pun dapat menilainya.
Calon juga perlu menyiapkan sikap menghadapi kekalahan sejak masa kampanye. Sikap ini dapat disampaikan secara terbuka, misalnya dengan menyatakan bahwa siapa pun yang terpilih adalah kepala desa seluruh warga, dan bahwa tim pendukungnya tidak akan mengganggu pemerintahan desa yang baru. Pernyataan semacam itu bukan sekadar basa-basi, melainkan janji moral yang akan diuji setelah hasil diumumkan. Calon yang sejak awal menunjukkan kesiapan untuk kalah akan lebih dipercaya warga, karena warga tahu bahwa calon itu tidak menganggap jabatan sebagai satu-satunya jalan hidup, melainkan sebagai amanah yang bila tidak diberikan kepadanya, akan ia dukung dari luar pemerintahan.
Tim pendukung calon perlu diberi aturan main yang jelas oleh calonnya sendiri. Aturan itu dapat berupa larangan menyerang pribadi calon lain, larangan menyebarkan kabar yang belum terbukti, larangan membagi-bagikan materi dengan imbalan suara, dan kewajiban untuk melapor kepada calon bila ada anggota tim yang melanggar. Calon yang tidak mengendalikan timnya tidak dapat mengelak dengan alasan bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh pendukungnya, bukan oleh dirinya, karena warga akan menilai calon dari perilaku orang-orang yang mengelilinginya. Mengendalikan tim adalah bagian dari kepemimpinan, dan kampanye adalah tempat pertama calon membuktikannya.
Calon juga sebaiknya menjaga hubungan baik dengan calon lain selama masa kampanye. Pertemuan bersama, dialog terbuka yang dihadiri semua calon, atau sekadar sapaan yang hangat di tempat umum, adalah tanda bahwa persaingan tidak harus berubah menjadi permusuhan. Warga memperhatikan hal-hal kecil semacam itu, karena warga akan hidup bertetangga dengan semua calon lama setelah pemilihan selesai, siapa pun yang menang. Desa yang calon-calonnya saling menghormati selama kampanye akan lebih mudah bersatu kembali setelah pemungutan suara, sedangkan desa yang calon-calonnya saling menyerang selama kampanye akan membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Panduan Praktis bagi Warga Menghadapi Kampanye Pilkades
Warga yang menghadapi masa kampanye dapat memulai dengan tiga pertanyaan sederhana untuk setiap calon. Pertama, masalah apa yang paling mendesak di desa ini menurut calon, dan mengapa calon memilih masalah itu, bukan masalah lain. Kedua, langkah konkret apa yang akan diambil calon pada tahun pertama, dan dari mana sumber dananya. Ketiga, bagaimana warga dapat mengawasi dan menegur calon bila janji itu tidak ditepati setelah ia terpilih. Calon yang menjawab tiga pertanyaan itu dengan jelas layak dipertimbangkan, sedangkan calon yang hanya menjawab dengan slogan, cerita tentang kebaikannya di masa lalu, atau janji tanpa rencana, sebaiknya diminta penjelasan lebih lanjut.
Warga juga perlu bersikap hati-hati terhadap pemberian materi menjelang pemilihan. Pemberian yang tulus biasanya tidak mensyaratkan pilihan suara, tidak dicatat namanya untuk keperluan pemilihan, dan tidak disampaikan secara tertutup pada malam hari. Pemberian yang patut dicurigai biasanya disertai pesan agar penerimanya memilih calon tertentu, disertai pencatatan nama, atau disampaikan melalui perantara yang tidak dikenal. Warga yang menerima pemberian semacam itu tetap memiliki hak untuk memilih sesuai hati nuraninya, karena suara adalah hak pribadi yang tidak dapat dibeli, tetapi warga yang menolak pemberian yang dikaitkan dengan suara akan membantu memutus kebiasaan politik uang di desanya.
Warga yang menemukan dugaan pelanggaran sebaiknya mencatatnya dengan rapi, yaitu waktu, tempat, siapa yang terlibat, apa yang terjadi, dan bukti yang ada, lalu melaporkannya kepada panitia pemilihan. Laporan yang baik tidak perlu panjang, tetapi harus jelas dan dapat diverifikasi. Warga yang melapor sebaiknya tidak menyebarkan tuduhannya ke media sosial sebelum panitia memeriksa, karena tuduhan yang belum terbukti dapat merusak nama orang yang tidak bersalah dan justru melemahkan laporan itu sendiri. Bila panitia tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu yang wajar, warga dapat meneruskan laporan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten melalui saluran resmi.
Setelah masa kampanye berakhir, warga memasuki jeda sebelum pemungutan suara. Jeda ini sebaiknya dimanfaatkan untuk menenangkan suasana, bukan untuk mengadakan kampanye terselubung. Warga dapat memanfaatkan jeda itu untuk berdiskusi dengan keluarga secara tenang, membandingkan program para calon tanpa tekanan, dan memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih. Persiapan semacam ini membuat hari pemungutan suara berjalan lebih tertib, karena warga datang dengan pilihan yang sudah dipikirkan, bukan pilihan yang diputuskan secara tergesa-gesa di depan bilik suara.
Pengalaman Pilkades serentak di Kabupaten Magelang pada tahun 2026, yang hasilnya diberitakan KabarTidar dalam artikel Hasil Pilkades Serentak Magelang 2026, menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa di wilayah ini dapat berjalan hingga penetapan hasil. Pengalaman itu juga menjadi pengingat bahwa setiap Pilkades, apa pun hasilnya, akan meninggalkan pekerjaan rumah, yaitu merukunkan kembali warga yang berbeda pilihan. Artikel KabarTidar tentang Kotak Kosong Pilkades dan artikel tentang Syarat Calon Kepala Desa melengkapi pemahaman warga tentang situasi khusus yang dapat muncul dalam Pilkades, yaitu ketika hanya ada satu calon atau ketika calon harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat bertarung.
Penutup, Kampanye Pilkades sebagai Cermin Kepemimpinan
Pada akhirnya, kampanye Pilkades adalah cermin dari kepemimpinan yang ditawarkan calon. Calon yang berkampanye dengan jujur, menghormati lawan, dan menjaga persatuan warga, kemungkinan besar akan memimpin dengan cara yang sama setelah terpilih. Calon yang berkampanye dengan intimidasi, kampanye hitam, dan politik uang, menunjukkan sejak awal bahwa ia bersedia menghalalkan segala cara untuk meraih jabatan, dan warga berhak khawatir bahwa cara itu akan berlanjut setelah ia berkuasa. Warga tidak perlu menjadi ahli hukum untuk menilai hal itu, karena sikap calon selama kampanye dapat dilihat, didengar, dan dirasakan langsung oleh warga di dusunnya sendiri.
Artikel ini tidak mengklaim telah memuat seluruh aturan teknis Pilkades di Kabupaten Magelang, karena teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tidak berhasil dibaca penuh dalam risetnya. Keterbatasan itu justru menjadi pesan terakhir artikel ini, yaitu aturan yang tidak dibaca dan tidak dipahami warga tidak akan melindungi siapa pun. Calon, panitia, dan warga sebaiknya membaca peraturan yang berlaku, menanyakan hal yang belum jelas kepada panitia dan pemerintah kabupaten, dan menyimpan salinan jadwal resmi selama masa kampanye. Dengan begitu, kampanye Pilkades dapat menjadi ajang adu gagasan yang sehat, bukan ajang adu kekuatan materi atau adu pengaruh, dan desa dapat menyambut kepala desa yang baru tanpa meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.
Sumber utama artikel ini adalah kajian hukum Fratiwi, Suartini, dan Fuad tahun 2025 tentang kekosongan hukum politik uang dalam pemilihan kepala desa, yang diterbitkan jurnal De Lega Lata Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, serta kajian tentang dasar hukum pemilihan kepala desa yang diterbitkan jurnal Iqtisodina. Kedua kajian itu dapat dibaca melalui kajian De Lega Lata tentang politik uang dalam Pilkades dan kajian Iqtisodina tentang dasar hukum Pilkades. Calon dan warga yang membutuhkan kepastian teknis untuk Kabupaten Magelang disarankan merujuk langsung kepada Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 dan jadwal resmi panitia pemilihan di desanya.



1 Komentar