Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Dishub Magelang: Tugas, Layanan, dan Kewenangan Dinas Perhubungan
Magelang Raya

Dishub Magelang: Tugas, Layanan, dan Kewenangan Dinas Perhubungan

Dari tarif parkir tepi jalan sampai pengujian kendaraan, dari penataan trayek angkot sampai rekayasa lalu lintas acara besar, inilah cara kerja Dinas Perhubungan Kota Magelang dan batas kewenangannya.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 31 Oktober 2026 · 21.01 WIB
Ilustrasi petugas Dishub Magelang mengatur lalu lintas di depan terminal dengan bus dan angkot biru
Ilustrasi petugas Dishub Magelang mengatur lalu lintas di kawasan terminal dengan bus, angkot, dan area parkir. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. Dishub Magelang adalah sebutan singkat untuk Dinas Perhubungan yang mengurus lalu lintas, angkutan, parkir, dan pengujian kendaraan di wilayah Magelang, dan karena Magelang terdiri atas dua pemerintahan yang berbeda, yaitu Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, sebutan itu sesungguhnya merujuk pada dua dinas yang berbeda pula, yaitu Dinas Perhubungan Kota Magelang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Artikel ini memotret Dinas Perhubungan Kota Magelang sebagai fokus utama, karena sebagian besar urusan yang paling sering dirasakan warga kota, yaitu parkir tepi jalan, angkot kota, dan pengujian kendaraan bermotor, berada di wilayah kota, sambil menjelaskan di bagian-bagian yang relevan di mana letak perbedaan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Pemahaman tentang dua dinas ini penting, karena warga yang salah mengirim pengaduan ke dinas yang salah wilayah akan mengalami keterlambatan penanganan, padahal persoalan parkir liar, trayek angkot, atau uji kendaraan masing-masing memiliki penanggung jawab yang berbeda menurut wilayahnya.

Dinas Perhubungan, yang disingkat Dishub, adalah perangkat daerah yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Secara umum, urusan itu meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, perparkiran, pengelolaan terminal yang menjadi kewenangan daerah, serta pengujian kendaraan bermotor. Di Kota Magelang, Dishub bekerja di kota yang luasnya hanya sekitar 18,12 kilometer persegi, menurut kajian transportasi kota yang dikutip dalam riset ini, tetapi posisinya sangat strategis karena kota ini adalah kota satelit penghubung antara Semarang dan Yogyakarta, dilalui jalan nasional, dan dikelilingi Kabupaten Magelang yang jauh lebih luas. Artinya, Dishub Kota Magelang tidak hanya mengurus pergerakan warga kota sendiri, tetapi juga arus kendaraan dari dan ke kabupaten di sekelilingnya, bus antarkota yang melintas, serta wisatawan yang menuju Borobudur dan kawasan sekitarnya. Kota yang kecil tetapi dilalui arus yang besar inilah yang membuat tugas Dishub Kota Magelang terasa berat, karena setiap kebijakan parkir, setiap penataan trayek, dan setiap rekayasa lalu lintas di kota kecil ini berdampak pada ribuan pengguna jalan setiap hari.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa artikel ini adalah profil kelembagaan, bukan panduan trayek atau daftar tarif yang berlaku permanen. Tarif parkir, trayek angkot, dan prosedur pengujian kendaraan dapat berubah mengikuti peraturan daerah dan kebijakan pemerintah, dan artikel ini menulis angka-angka tersebut lengkap dengan tahun dan sumbernya, agar pembaca dapat membedakan mana kebijakan yang berlaku pada tahun tertentu dan mana yang masih berlaku hari ini. Bila sebuah angka dalam artikel ini berasal dari 2024, maka angka itu adalah angka 2024, dan pembaca yang membutuhkan angka hari ini sebaiknya memeriksa peraturan daerah terbaru atau menanyakannya langsung kepada Dishub Kota Magelang. Kejujuran soal waktu berlakunya angka ini penting, karena dalam urusan perhubungan, angka yang kedaluwarsa dapat merugikan warga secara langsung, misalnya warga yang membayar tarif parkir lama kepada juru parkir, atau pengusaha angkutan yang berpatokan pada trayek yang sudah tidak aktif.

Dishub Magelang dalam Struktur Pemerintahan Daerah

Dinas Perhubungan Kota Magelang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah. Kepala dinas yang namanya muncul dalam pemberitaan berbeda-beda menurut tahunnya, dan perbedaan itu wajar karena jabatan kepala dinas mengalami pergantian. Pada Februari 2024, Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang adalah Candra Wijatmiko Adi, yang menjelaskan pemberlakuan tarif parkir baru pada waktu itu. Pada Oktober 2026, Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang adalah M. Yunus, yang menjelaskan rekayasa lalu lintas dan kantong parkir untuk acara Magelang Ethno Carnival 2026. Artikel ini menyebut nama pejabat lengkap dengan tahunnya, agar pembaca tidak mengira kedua nama itu menjabat pada waktu yang sama, dan agar pembaca yang mencari pejabat yang menjabat hari ini memeriksa sumber terbaru. Di bawah kepala dinas, Dishub umumnya memiliki bidang-bidang yang menangani lalu lintas, angkutan, serta pengujian sarana, dan seksi-seksi yang menangani lalu lintas, angkutan, perparkiran, dan terminal, dengan rincian susunan yang diatur dalam peraturan kepala daerah tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas. Untuk Kabupaten Magelang, peraturan yang mengatur hal itu adalah Peraturan Bupati Magelang Nomor 65 Tahun 2021, yang ditetapkan di Mungkid pada 31 Desember 2021 dan mencabut Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang hal yang sama. Peraturan semacam ini adalah dokumen yang menentukan siapa mengerjakan apa di dalam dinas, dan warga yang ingin memahami kewenangan Dishub secara formal sebaiknya merujuk pada peraturan tersebut beserta peraturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah yang berlaku.

Tugas Dishub secara garis besar dapat dibagi menjadi empat bidang yang saling berkaitan. Bidang pertama adalah lalu lintas, yang meliputi perencanaan dan rekayasa lalu lintas, penyediaan perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta pengaturan arus pada saat terjadi kepadatan, acara besar, atau keadaan darurat. Bidang kedua adalah angkutan, yang meliputi penetapan rencana umum jaringan trayek, pembinaan operator angkutan, dan pengawasan terhadap angkutan orang dalam trayek maupun angkutan barang. Bidang ketiga adalah perparkiran, yang meliputi penetapan lokasi parkir tepi jalan umum, pembinaan juru parkir, dan pemungutan retribusi parkir. Bidang keempat adalah pengujian kendaraan bermotor, yang dikenal dengan sebutan uji KIR, yang memastikan kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Keempat bidang ini tidak berdiri sendiri, karena sebuah terminal yang tertib membutuhkan angkutan yang teratur, angkutan yang teratur membutuhkan jalan yang perlengkapannya lengkap, dan jalan yang lengkap perlengkapannya tetap membutuhkan parkir yang tertib agar badan jalan tidak menyempit oleh kendaraan yang berhenti sembarangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Dishub tidak bekerja sendiri. Dishub berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Magelang Kota untuk penegakan hukum lalu lintas dan pengamanan acara, dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk kondisi jalan dan perlengkapan jalan, dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk jaringan jalan nasional dan terminal tipe A, serta dengan organisasi pengusaha angkutan untuk pembinaan operator. Koordinasi ini penting karena kewenangan di bidang perhubungan terbagi menurut tingkatan pemerintahan. Jalan nasional menjadi kewenangan pusat, jalan provinsi menjadi kewenangan provinsi, dan jalan kota menjadi kewenangan kota, sehingga satu ruas jalan yang sama dapat melibatkan lebih dari satu instansi bila status jalannya berubah di tengah kota. Demikian pula terminal, yang terbagi menurut tipenya, dan pembagian inilah yang paling sering membingungkan warga, sehingga perlu dijelaskan secara khusus pada bagian tentang terminal di bawah ini.

Terminal: dari Terminal Tidar Tipe A sampai Terminal Tipe C dan Subterminal

Kota Magelang memiliki dua terminal yang melayani kegiatan lalu lintas masyarakat, yaitu Terminal Tipe A Tidar yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, dan Terminal Tipe C Magersari yang terletak di Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, menurut kajian Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD tentang Kota Magelang. Selain itu, kota ini memiliki subterminal, antara lain Sub Terminal Kebonpolo di Jalan Urip Sumoharjo dekat Pasar Kebonpolo dan Sub Terminal Kebonpolo yang disebut dalam berbagai kajian sebagai simpul koridor utara kota. Pembagian tipe terminal ini bukan sekadar penamaan, melainkan penanda kewenangan dan jangkauan pelayanannya. Terminal tipe A melayani angkutan antarkota dalam provinsi dan angkutan antarkota antarprovinsi, terminal tipe C melayani angkutan perkotaan dan perdesaan dalam wilayah yang lebih terbatas, dan subterminal berfungsi sebagai simpul pengumpul dan pembagi penumpang di dalam kota.

Terminal Tidar, yang dikenal pula dengan nama Terminal Soekarno-Hatta, memiliki sejarah pengelolaan yang perlu dipahami warga. Menurut artikel KabarTidar tentang terminal bus Kota Magelang, terminal ini diresmikan pada tahun 1990 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan pada awalnya dikelola oleh Pemerintah Kota Magelang dan Dinas Perhubungan Kota Magelang. Pada tahun 2017 terjadi serah terima pengelolaan dari Dinas Perhubungan Kota Magelang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sehingga sejak saat itu Terminal Tidar berstatus terminal tipe A yang dibina pemerintah pusat, dengan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah pusat. Konsekuensi dari serah terima ini adalah bahwa warga yang hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Terminal Tidar, seperti kios, loket, atau fasilitas terminal, tidak lagi semata-mata berurusan dengan Dishub Kota Magelang, melainkan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat sebagai perpanjangan pemerintah pusat, sementara Dishub Kota Magelang tetap berperan dalam pengaturan lalu lintas di sekitar terminal dan angkutan kota yang masuk dan keluar dari terminal. Pemahaman ini menghindarkan warga dari kekeliruan mengadukan persoalan Terminal Tidar kepada instansi yang sudah tidak memegang pengelolaannya, dan sebaliknya menghindarkan Dishub Kota Magelang dari pengaduan yang bukan lagi kewenangannya.

Pada tahun 2024, Terminal Tidar menjalani revitalisasi dan mulai beroperasi kembali dalam wajah barunya, dengan lahan seluas 2,3 hektare dan beroperasi sejak 1 Juli 2024 setelah direvitalisasi, menurut laporan tentang kunjungan Menteri Perhubungan ke terminal ini menjelang Lebaran 2025 yang dikutip dalam artikel KabarTidar tentang terminal bus Kota Magelang. Revitalisasi itu menghadirkan ruang tunggu yang tertata, area usaha mikro, kecil, dan menengah, serta fasilitas edukasi bagi pengunjung, termasuk Pojok Baca Digital sejak Januari 2025. Bagi Dishub Kota Magelang, revitalisasi Terminal Tidar adalah kabar baik sekaligus tantangan, karena terminal yang semakin nyaman akan menarik semakin banyak penumpang dan kendaraan, sehingga pengaturan angkot pengumpan, parkir, dan arus di sekitar terminal harus ikut ditingkatkan. Di sisi lain, Terminal Magersari sebagai terminal tipe C dan Sub Terminal Kebonpolo sebagai simpul utara tetap menjadi kewenangan dan perhatian kota, karena keduanya melayani pergerakan harian warga kota yang tidak selalu melewati Terminal Tidar. Warga kawasan utara kota, misalnya, sering kali lebih dekat ke Kebonpolo daripada ke Terminal Tidar, sehingga simpul-simpul kecil ini justru lebih sering dipakai warga daripada terminal besarnya, dan penataan simpul kecil sama pentingnya dengan penataan terminal besar.

Peran Dishub dalam pengelolaan terminal yang menjadi kewenangannya, sebagaimana dirumuskan dalam kajian tentang Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yang dikutip dalam riset ini, meliputi perumusan rencana kebutuhan personel, keuangan, dan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan tugas operasional pengelolaan kebersihan dan keamanan serta pemungutan retribusi terminal, pelaksanaan pengaturan operasional kegiatan di lingkungan terminal, pengelolaan kebersihan dan keamanan terminal, pemungutan, pengadministrasian, dan penyetoran pendapatan terminal yang berasal dari retribusi dan pendapatan lainnya, serta pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Rumusan yang panjang ini pada intinya berarti satu hal sederhana, yaitu terminal yang dikelola Dishub harus bersih, aman, tertib, dan pendapatannya tercatat dengan benar. Warga dapat menilai kinerja pengelolaan terminal dari empat hal itu saja, yaitu apakah terminal bersih, apakah penumpang merasa aman, apakah kendaraan masuk dan keluar dengan tertib, dan apakah karcis retribusi diberikan dengan benar. Bila salah satu dari empat hal itu tidak terpenuhi, maka di situlah letak pekerjaan rumah Dishub yang paling nyata.

Angkot Kota: Dua Belas Trayek, Sebelas yang Masih Aktif

Angkutan kota, yang disingkat angkot, adalah moda yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga Kota Magelang, dan penataannya adalah salah satu tugas Dishub yang paling rumit. Menurut kajian penataan jaringan trayek angkutan kota di Kota Magelang, Dinas Perhubungan Kota Magelang menetapkan pelayanan angkutan kota saat ini sebanyak 12 trayek, tetapi dari 12 trayek tersebut hanya 11 trayek yang masih aktif beroperasi. Kajian yang sama mencatat bahwa load factor angkutan kota rendah, banyak penyimpangan trayek, dan tingkat tumpang tindih trayek tinggi, bahkan ada dua trayek yang tingkat tumpang tindihnya mencapai 100 persen, yaitu trayek 4 dan trayek 9. Selain itu, sebesar 75 persen wilayah terbangun di Kota Magelang terlayani oleh angkutan umum dan 25 persen wilayah terbangun tidak terlayani oleh angkutan kota. Angka-angka ini berasal dari kajian yang pengambilan sampelnya dilakukan pada masa pandemi Covid-19, sehingga load factor yang tercatat tidak optimal, dan artikel ini menyebut konteks itu agar pembaca tidak membaca angka tersebut sebagai potret hari ini tanpa catatan. Namun, gambaran umumnya tetap berguna, yaitu jaringan angkot Kota Magelang sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum efisien, dengan trayek yang saling menumpuk di koridor ramai dan kosong di koridor sepi.

Dalam pemakaian sehari-hari, angkot di Kota Magelang umumnya berwarna biru dan memiliki kode rute yang berbeda-beda, sebagaimana dikutip dalam artikel KabarTidar tentang terminal bus Kota Magelang. Kode 01 melayani Sub Terminal Kebonpolo melalui Jalan Ahmad Yani dan Alun-Alun Selatan, kode 02 melayani Jalan Ikhlas melalui Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan pertokoan, kode 03 melayani Jalan Ikhlas melalui Jalan Jenderal Perintis dan Alun-Alun Barat, dan kode 04 melayani Terminal Tidar melalui Jalan Jenderal Sudirman dan Canguk. Kode-kode berikutnya menghubungkan Terminal Tidar dengan kawasan Beringin, Singosari, Ngentak, kompleks Rindam, dan Urip Sumoharjo, serta menghubungkan Terminal Tidar dengan Sub Terminal Kebonpolo melalui Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Beringin IV. Daftar kode ini dikutip sebagai gambaran umum, bukan sebagai jadwal resmi, karena trayek dapat dibuka, ditutup, atau disesuaikan mengikuti izin dan kondisi operasional. Bagi pendatang, menyebut patokan yang dikenal luas seperti Alun-Alun, Terminal Tidar, atau Kebonpolo jauh lebih efektif daripada menyebut nama gang kecil, dan bagi warga, memahami bahwa angkot beroperasi dengan pola yang lebih fleksibel daripada bus antarkota akan membantu menyesuaikan harapan, karena angkot umumnya dapat diberhentikan di tepi jalan yang aman dan penumpangnya memberi tahu pengemudi titik turunnya.

Tugas Dishub dalam penataan angkot meliputi penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam satu daerah, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perkotaan, penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek dalam daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan izin tersebut. Penataan yang pernah dikaji di Kota Magelang, antara lain melalui pemetaan permintaan dengan aplikasi Visum, menghasilkan usulan penataan jaringan trayek dengan mempertimbangkan potensi permintaan aktual, dan kajian tentang penerapan skema buy the service pada angkutan perkotaan Kota Magelang menyebut dua koridor yang terpilih dari hasil pemetaan permintaan, yaitu koridor dari Terminal Tidar melalui Artos menuju Sub Terminal Kebonpolo dan koridor dari Terminal Magersari melalui Sub Terminal Kebonpolo menuju Artos. Kajian-kajian ini dikutip untuk menunjukkan arah penataan yang pernah dipertimbangkan, bukan untuk menyatakan bahwa skema tersebut sudah berjalan dalam bentuk itu pada hari ini. Warga yang ingin mengetahui trayek yang aktif hari ini, tarif yang berlaku hari ini, atau rencana penataan terbaru, sebaiknya menanyakannya kepada Dishub Kota Magelang atau kepada operator yang berizin, karena kajian akademis adalah potret pada waktu penelitian, bukan pengumuman resmi yang berlaku permanen.

Tantangan terbesar angkot di kota kecil seperti Magelang adalah persaingan dengan kendaraan pribadi dan ojek daring, serta perubahan pola perjalanan warga setelah pandemi. Ketika semakin banyak warga memiliki sepeda motor sendiri, penumpang angkot berkurang, dan ketika penumpang berkurang, pendapatan pengemudi dan pemilik angkot menurun, sehingga frekuensi angkot ikut menurun, dan ketika frekuensi menurun, warga semakin enggan menunggu angkot dan semakin memilih kendaraan pribadi. Lingkaran ini dikenal sebagai lingkaran penurunan angkutan umum, dan memutusnya membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mengatur trayek, tetapi juga membuat angkot kembali menarik, misalnya lewat kepastian jadwal, integrasi dengan terminal dan halte, serta penegakan terhadap angkutan yang beroperasi di luar trayek. Dishub berada di tengah lingkaran ini, karena dinas inilah yang menetapkan trayek dan mengawasi pelaksanaannya, tetapi dinas ini tidak dapat memutus lingkaran itu sendiri tanpa dukungan kebijakan parkir, penataan jalan, dan anggaran daerah. Karena itu, menilai kinerja Dishub dalam urusan angkot sebaiknya tidak hanya dari jumlah trayek yang ditetapkan, tetapi dari apakah trayek yang ditetapkan itu benar-benar dilayani dengan frekuensi yang dapat diandalkan warga.

Parkir: Tarif, Juru Parkir, dan Uang Retribusi

Parkir tepi jalan umum adalah urusan Dishub yang paling sering bersentuhan langsung dengan dompet warga, dan karena itu pula yang paling sering menimbulkan keluhan. Pada Februari 2024, Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan aturan baru terkait retribusi tarif parkir kendaraan bermotor, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut pemberitaan BorobudurNews. Besaran tarif parkir pada waktu itu adalah sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000, kemudian bus sedang, truk sedang, dan sejenisnya Rp6.000, serta truk besar, bus besar, dan sejenisnya Rp8.000. Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang pada waktu itu, Candra Wijatmiko Adi, mengungkap bahwa aturan baru tersebut mulai diterapkan pada Februari 2024, dan Dishub Kota Magelang telah mendistribusikan karcis kepada sekitar 315 juru parkir di 215 titik. Pesan yang disampaikan kepala dinas pada waktu itu sangat praktis dan masih relevan sebagai patokan warga, yaitu pengguna kendaraan bermotor akan diberikan karcis yang telah diterbitkan Dishub Kota Magelang, pengguna tidak boleh sungkan meminta karcis kepada juru parkir, dan ketika pengguna tidak mendapat karcis, maka parkir itu gratis atau tidak usah dibayar. Pesan ini dikutip lengkap dengan tahunnya, karena pesan itu adalah penjelasan kebijakan 2024, dan warga yang memakainya hari ini tetap perlu memeriksa apakah ketentuan karcis yang sama masih berlaku dalam peraturan terbaru.

Ciri juru parkir resmi juga dijelaskan dalam pemberitaan yang sama, dan ciri itu berguna sebagai alat perlindungan diri bagi warga. Juru parkir resmi mengenakan atribut yang difasilitasi oleh Dishub, seperti rompi, kartu identitas, dan karcis, dan tanpa ketiga hal itu, seseorang bisa dikatakan sebagai juru parkir liar. Kepala dinas pada waktu itu menegaskan, bila warga menemukan juru parkir liar, warga dapat memotretnya dan mengirimkannya kepada Dishub, karena hal itu sudah termasuk pelanggaran berupa pungutan liar. Penegasan ini penting karena parkir liar bukan sekadar soal tarif yang lebih mahal, melainkan soal kepastian hukum, yaitu warga yang membayar kepada petugas tanpa atribut tidak mendapat bukti pembayaran, tidak dapat menuntut tanggung jawab bila kendaraannya bermasalah, dan uang yang dibayarkannya tidak tercatat sebagai retribusi daerah. Sebaliknya, juru parkir resmi yang memberikan karcis adalah bagian dari sistem retribusi daerah, dan uang karcis yang disetorkannya menjadi pendapatan asli daerah yang dipakai untuk membiayai pelayanan publik, termasuk pelayanan perhubungan itu sendiri.

Tarif parkir Kota Magelang kemudian berubah lagi, dan perubahan ini justru menurunkan tarif, bukan menaikkan. Menurut pemberitaan Gridoto pada Januari 2026, tarif parkir resmi di Kota Magelang turun per 1 Januari 2026, dengan tarif parkir tepi jalan untuk motor menjadi Rp1.000 dan mobil Rp2.000, sementara truk dan bus ukuran sedang tetap Rp6.000 dan truk dan bus ukuran besar serta mobil kereta tetap Rp8.000. Aturan tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025. Sebelumnya, selama dua tahun, berlaku tarif parkir sepeda motor Rp2.000 serta mobil dan sejenisnya Rp4.000. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan bahwa penurunan tarif mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan tarif lama, dan keberatan itu juga datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penurunan tarif ini menarik karena melawan dugaan umum bahwa tarif retribusi selalu naik, dan penjelasannya masuk akal secara ekonomi daerah, yaitu tarif lama yang lebih tinggi dianggap tidak signifikan untuk mendulang retribusi parkir, sementara beban tarif yang dirasa berat justru menghambat kegiatan ekonomi warga dan pelaku usaha. Bagi warga, pelajaran dari perubahan ini adalah bahwa tarif parkir adalah kebijakan yang dapat berubah mengikuti aspirasi dan evaluasi, sehingga warga sebaiknya selalu memeriksa plang informasi tarif resmi di lokasi parkir dan peraturan daerah terbaru, bukan mengandalkan ingatan tentang tarif tahun lalu.

Evaluasi akademis terhadap kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Magelang, yang dimuat dalam jurnal Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Volume 3 Nomor 2 Juni 2026, memberikan gambaran yang lebih berimbang. Studi kualitatif itu mengumpulkan data dari tiga kelompok informan, yaitu Dinas Perhubungan Kota Magelang sebagai pelaksana kebijakan, juru parkir, dan pengguna jasa parkir, di delapan lokasi strategis, melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumen. Studi itu menyimpulkan bahwa kebijakan penurunan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 berhasil mengurangi beban biaya masyarakat, tetapi hambatan masih terjadi, seperti ketidakkonsistenan tarif, pelanggaran kepatuhan oleh juru parkir, dan penurunan pendapatan harian juru parkir dari Rp90.000 menjadi Rp60.000 sehari, yang dicatat berulang di mayoritas lokasi yang didatangi peneliti. Dari sudut pandang Dishub, pengelolaan anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan kebijakan telah dilakukan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang jelas, dan Dishub melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi keterlibatan ini belum sepenuhnya berhasil karena pelanggaran masih terjadi di lapangan. Studi ini dikutip karena ia menunjukkan sisi yang jarang terlihat dalam pemberitaan, yaitu bahwa kebijakan yang menguntungkan masyarakat dapat sekaligus memberatkan juru parkir, dan bahwa keberhasilan kebijakan parkir tidak hanya diukur dari tarifnya, tetapi dari kepatuhan di lapangan, konsistensi penagihan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai pembanding, Kabupaten Magelang memiliki ketentuan parkirnya sendiri yang berbeda dengan kota. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Sulis Yuwono menegaskan dalam sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Pendopo Setda Kabupaten Magelang bahwa petugas parkir tidak boleh menggunakan lahan khusus pejalan kaki sebagai tempat parkir kendaraan, dan tidak boleh parkir di tikungan dan titik-titik larangan parkir lainnya, menurut pemberitaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, kendaraan roda enam Rp5.000, dan kendaraan yang rodanya lebih dari enam sebesar Rp10.000, dan petugas parkir tidak boleh memungut di atas tarif yang sudah ditentukan, dengan sanksi yang mengancam pelanggar. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tarif parkir kota dan kabupaten tidak sama, dan warga yang bepergian dari kota ke kabupaten, misalnya ke Muntilan atau Borobudur, tidak dapat mengasumsikan tarif parkir yang sama di kedua wilayah. Perbandingan ini juga menunjukkan bahwa kedua Dishub sama-sama menghadapi persoalan yang sama, yaitu pungutan liar dan kepatuhan petugas, dan keduanya menjawabnya dengan cara yang sama, yaitu sosialisasi, penegasan tarif, dan ancaman sanksi, yang keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Uji KIR: dari Buku Uji ke Kartu Pintar

Uji KIR adalah sebutan populer untuk pengujian kendaraan bermotor, yaitu pemeriksaan berkala terhadap kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Istilah KIR sendiri berasal dari masa ketika hasil pengujian dicatat dalam buku uji kendaraan, dan buku itu wajib dibawa kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus uji. Dalam perkembangannya, Dinas Perhubungan Kota Magelang mengganti buku uji kendaraan dengan kartu pintar atau smart card, dengan alasan buku uji kendaraan kerap dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menurut pemberitaan BorobudurNews yang mengutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Singgih Indri Pranggana melalui Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Ridho Mustofa. Pergantian dari buku ke kartu pintar ini adalah perubahan yang penting, karena kartu pintar lebih sulit dipalsukan, datanya dapat diverifikasi secara elektronik, dan riwayat pengujian kendaraan dapat dilacak dengan lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan angkutan, perubahan ini berarti mereka tidak lagi mengandalkan buku kertas yang mudah rusak, hilang, atau dipalsukan, tetapi harus menjaga kartu pintar dan memastikan data kendaraannya tercatat dengan benar.

Layanan uji KIR juga pernah ditutup sementara pada masa pandemi Covid-19. Dinas Perhubungan Kota Magelang menutup sementara layanan uji KIR mulai 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengikuti imbauan dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia untuk meminimalkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19, menurut pemberitaan BorobudurNews. Penutupan sementara ini adalah contoh bagaimana layanan Dishub yang bersifat tatap muka dan mengharuskan kendaraan datang ke lokasi pengujian sangat rentan terhadap keadaan darurat kesehatan, dan bagaimana kebijakan nasional organisasi profesi penguji dapat memengaruhi layanan daerah. Setelah pandemi mereda, layanan pengujian kembali berjalan, dan pengujian kendaraan menjadi bagian dari upaya keselamatan jalan yang lebih luas, bersama dengan penegakan terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, pemeriksaan kendaraan angkutan pada masa angkutan Lebaran dan Natal Tahun Baru, serta koordinasi dengan kepolisian dalam operasi keselamatan. Bagi warga, pesan yang paling penting dari bagian ini adalah bahwa uji kendaraan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan urusan keselamatan, karena kendaraan angkutan yang remnya tidak berfungsi, lampunya mati, atau ban-nya gundul membahayakan bukan hanya pengemudinya, tetapi juga penumpangnya dan pengguna jalan lain.

Secara umum, pengujian kendaraan bermotor meliputi pemeriksaan terhadap kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, lampu, ban, kemudi, dan emisi gas buang, serta pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan dan kesesuaian kendaraan dengan peruntukannya. Kendaraan yang lulus uji mendapat bukti lulus uji yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, dan kendaraan yang tidak lulus harus diperbaiki lalu diuji ulang. Dishub dalam hal ini berperan sebagai penguji dan pengawas, bukan sebagai bengkel, sehingga pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lulus uji harus memperbaikinya di bengkel pilihannya sendiri. Pemahaman ini penting agar warga tidak mengira Dishub dapat memperbaiki kendaraan sekaligus mengujinya, karena pemisahan antara penguji dan bengkel justru dimaksudkan untuk menjaga objektivitas pengujian. Bagi pengusaha angkutan, jadwal pengujian yang teratur adalah bagian dari biaya operasional yang harus direncanakan, dan keterlambatan pengujian dapat berujung pada sanksi, sehingga pengusaha yang tertib umumnya mencatat jadwal uji kendaraannya sebagaimana mereka mencatat jadwal perawatan armadanya.

Rekayasa Lalu Lintas, Kantong Parkir, dan Acara Besar

Salah satu tugas Dishub yang paling terlihat oleh publik adalah rekayasa lalu lintas pada saat acara besar, dan contoh terbaru yang terdokumentasi dengan baik adalah Magelang Ethno Carnival 2026. Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan kantong parkir untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung di kawasan Alun-Alun, menurut pemberitaan Indonesian Police News pada 31 Oktober 2026. Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang M. Yunus mengatakan bahwa penutupan jalan akan dimulai sejak pagi hari, dengan 10 jalan ditutup, dan Dishub menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi yang tersebar di kawasan Ngesengan, Bakorwil, Jalan Veteran, Jalan Kartini, Jalan Sutopo, Jalan Jenggolo, Jalan Pajajaran, kawasan Alun-Alun, dan Jalan Kalingga. Contoh ini menunjukkan pola kerja Dishub pada acara besar, yaitu menutup jalan di sekitar pusat acara, mengalihkan arus ke jalan alternatif, dan menyiapkan kantong parkir di beberapa titik agar kendaraan pengunjung tidak menumpuk di satu tempat. Pola ini tampak sederhana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan, dengan panitia acara untuk jadwal dan rute pawai, dan dengan juru parkir untuk pengelolaan kantong parkir, serta sosialisasi kepada warga jauh-jauh hari agar warga yang tidak berkepentingan dengan acara dapat memilih rute lain.

Rekayasa lalu lintas juga dilakukan pada masa-masa rutin yang padat, seperti masa angkutan Lebaran, libur Natal dan Tahun Baru, serta masa penerimaan siswa baru di sekitar kawasan sekolah dan kampus. Pada masa-masa itu, Dishub bersama kepolisian mengatur arus di persimpangan utama, menempatkan petugas di titik rawan kemacetan, dan mengawasi terminal serta titik keberangkatan angkutan. Pada masa pandemi Covid-19, Dishub Kota Magelang juga pernah menerapkan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan untuk menekan jumlah orang yang berisiko terinfeksi, dan menurut klaim Dishub yang dikutip pemberitaan BorobudurNews, terjadi penurunan 50 persen jumlah kendaraan sejak kebijakan itu diterapkan pada 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Noor Singgih. Angka penurunan itu dikutip sebagai klaim dinas pada waktu itu, bukan sebagai hasil pengukuran independen, tetapi ia menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas pada masa darurat dapat mengubah perilaku perjalanan warga secara drastis, dan bahwa Dishub memiliki kewenangan untuk mengubah arus lalu lintas kota dalam waktu singkat bila keadaan membutuhkannya.

Bagi warga, hal yang paling berguna dari pemahaman tentang rekayasa lalu lintas adalah kesadaran bahwa penutupan jalan dan pengalihan arus bukan keputusan yang dibuat secara mendadak oleh petugas di lapangan, melainkan hasil perencanaan yang mempertimbangkan keselamatan, kelancaran, dan kepentingan acara. Warga yang hendak bepergian pada hari acara besar sebaiknya memeriksa pengumuman rekayasa lalu lintas dari Dishub dan kepolisian sebelum berangkat, menyiapkan rute alternatif, dan memanfaatkan kantong parkir resmi daripada memaksakan parkir di tepi jalan yang ditutup. Warga yang tinggal di kawasan yang jalannya ditutup sebaiknya memahami bahwa penutupan itu bersifat sementara dan bertujuan melindungi peserta acara dan pengguna jalan, dan bila warga memiliki keperluan mendesak, jalur yang benar adalah menghubungi petugas di lapangan, bukan menerobos penutupan. Kesadaran semacam ini membuat rekayasa lalu lintas berjalan lebih lancar, karena petugas tidak perlu menghabiskan waktu untuk menangani pelanggaran yang sebenarnya dapat dihindari dengan informasi yang cukup.

Panduan Praktis Berurusan dengan Dishub Magelang

Bagi warga yang hendak berurusan dengan Dishub Magelang, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan wilayahnya, yaitu apakah urusan itu berada di Kota Magelang atau di Kabupaten Magelang. Urusan parkir tepi jalan di pusat Kota Magelang, angkot kota, dan uji kendaraan di wilayah kota umumnya menjadi urusan Dishub Kota Magelang, sementara urusan parkir dan terminal di wilayah kabupaten, seperti Muntilan, Mungkid, dan Borobudur, menjadi urusan Dishub Kabupaten Magelang. Bila ragu, warga dapat menanyakan kepada kantor kelurahan atau kecamatan setempat, atau memeriksa papan informasi di lokasi parkir dan terminal yang umumnya mencantumkan instansi pengelolanya. Langkah kedua adalah menyiapkan bukti dan informasi yang lengkap, misalnya foto juru parkir liar beserta lokasi dan waktunya bila hendak melaporkan pungutan liar, nomor kendaraan dan trayek bila hendak melaporkan angkot yang menyimpang dari trayek, atau dokumen kendaraan bila hendak mengurus pengujian. Laporan yang lengkap dengan bukti jauh lebih mudah ditindaklanjuti daripada laporan yang hanya menyebut keluhan secara umum, dan petugas Dishub sendiri pernah mengimbau warga untuk memotret juru parkir liar dan mengirimkannya kepada Dishub, sebagaimana dikutip pada bagian parkir di atas.

Bagi pemilik kendaraan angkutan, hal yang perlu dijaga adalah tiga hal, yaitu izin trayek, bukti lulus uji, dan tarif yang berlaku. Izin trayek memastikan kendaraan beroperasi pada koridor yang ditetapkan, bukti lulus uji memastikan kendaraan laik jalan, dan tarif yang berlaku memastikan penumpang tidak dirugikan dan pengusaha tidak dituduh melakukan pungutan liar. Ketiga hal ini adalah dokumen yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh petugas Dishub bersama kepolisian, dan pengusaha yang tertib umumnya menyimpan dokumen-dokumen itu dengan rapi dan memperbarui tepat waktu. Bagi pengusaha parkir atau juru parkir, hal yang perlu dijaga adalah atribut resmi, karcis resmi, dan tarif resmi, karena ketiga hal itu adalah pembeda antara petugas resmi dan petugas liar, dan karena pelanggaran terhadap ketiganya dapat berujung pada sanksi. Bagi penyelenggara acara yang membutuhkan rekayasa lalu lintas, hal yang perlu disiapkan adalah permohonan jauh-jauh hari, rencana rute dan jadwal acara, serta rencana kantong parkir, agar Dishub dan kepolisian memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pengalihan arus dan sosialisasi kepada warga.

Sebagai penutup, Dishub Magelang layak dipahami bukan sebagai dinas yang hanya mengurus tilang atau parkir, melainkan sebagai dinas yang mengatur cara sebuah kota bergerak. Setiap pagi, ketika angkot pertama keluar dari terminal, ketika juru parkir pertama menata kendaraan di tepi jalan, ketika kendaraan angkutan pertama diuji laik jalannya, dan ketika petugas pertama berdiri di persimpangan untuk mengatur arus, di sanalah kerja Dishub berlangsung, tanpa banyak disadari, tetapi sangat dirasakan bila tidak berjalan. Kota Magelang yang kecil tetapi strategis, yang dilalui arus Semarang dan Yogyakarta, yang dikelilingi kabupaten yang luas, dan yang menjadi gerbang menuju Borobudur, membutuhkan Dishub yang mampu menyeimbangkan kepentingan yang saling bertentangan, yaitu kelancaran dan keselamatan, tarif yang terjangkau dan pendapatan daerah, trayek yang teratur dan kebebasan berusaha, serta acara besar yang meriah dan kehidupan warga yang tetap berjalan. Keseimbangan itu tidak pernah tercapai sekali jadi, melainkan harus terus dijaga lewat peraturan yang diperbarui, pengawasan yang konsisten, dan partisipasi warga yang melaporkan pelanggaran dengan bukti. Bila warga memahami tugas, kewenangan, dan batas Dishub, dan bila Dishub menjalankan tugasnya dengan transparan dan konsisten, maka pergerakan di Magelang, dari parkir di tepi jalan sampai perjalanan antarkota, akan menjadi lebih tertib, lebih aman, dan lebih dapat diprediksi bagi semua orang yang menggunakannya. Informasi lebih lanjut tentang kebijakan parkir terbaru dapat dibaca pada laporan tentang penurunan tarif parkir Kota Magelang per Januari 2026, dan gambaran jaringan perjalanan kota dapat dibandingkan dengan artikel KabarTidar tentang terminal bus Kota Magelang yang ditautkan pada bagian terminal di atas.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *