Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Satpol PP Magelang: Penegakan Perda, Trantibum, dan Penertiban…
Magelang Raya

Satpol PP Magelang: Penegakan Perda, Trantibum, dan Penertiban PKL

Satpol PP bukan polisi, dan penertiban bukan razia dadakan: ini tahapan penegakan perda, trantibum, dan penataan PKL di Kota dan Kabupaten Magelang, plus cara melapor yang benar.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 31 Oktober 2026 · 20.41 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP Magelang berbincang dengan pedagang di deretan kios pasar yang tertib
Ilustrasi dua petugas ketertiban berbincang dengan pedagang di deretan kios pasar yang tertib di kawasan kota. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. Satpol PP Magelang adalah satuan yang paling sering terlihat ketika ketertiban kota dan kabupaten sedang diuji, mulai dari penertiban pedagang kaki lima yang menutup trotoar, penegakan aturan di alun-alun dan kawasan tertib, pengamanan kegiatan masyarakat, sampai pendampingan penertiban reklame dan bangunan yang melanggar aturan. Nama lengkapnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja, dan tugasnya diatur secara nasional oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Artikel ini menjelaskan profil Satpol PP Magelang, yang dalam hal ini mencakup Satpol PP Kota Magelang dan Satpol PP Kabupaten Magelang, dengan fokus pada penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, yang disingkat trantibum.

Penting untuk memahami satu batas sejak awal. Satpol PP bukan kepolisian. Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Artinya, Satpol PP menegakkan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, bukan menangani tindak pidana umum yang menjadi wewenang Kepolisian. Ketika suatu peristiwa mengandung unsur pidana, Satpol PP berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Pemahaman ini penting supaya warga tidak salah alamat ketika melapor, dan supaya penilaian atas kinerja Satpol PP tidak dicampuradukkan dengan penilaian atas penegakan hukum pidana.

Artikel ini juga perlu menjelaskan satu hal yang sering membingungkan warga Kabupaten Magelang. Di kabupaten, nama satuan ini secara resmi adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, yang disingkat Satpol PP dan PK, berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, yang menggantikan Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2016 dengan nama yang sama. Artinya, di Kabupaten Magelang, fungsi penegakan perda dan fungsi pemadam kebakaran memang berada di bawah satu atap organisasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan secara kelembagaan di kabupaten, tetapi fungsinya tetap berbeda. Artikel ini berfokus pada sisi penegakan perda dan trantibum, dan tidak menguraikan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, karena layanan itu mempunyai panduan tersendiri dan dibahas dalam artikel yang berbeda. Pembaca yang mencari panduan memanggil pemadam kebakaran sebaiknya merujuk pada artikel layanan tersebut, bukan pada artikel ini.

Artikel ini disusun dari peraturan perundang-undangan yang dapat dibaca publik, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Magelang tentang penataan pedagang kaki lima dan ketertiban umum, Peraturan Bupati Magelang tentang Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, kajian akademik dari Universitas Sebelas Maret dan Universitas Muhammadiyah Magelang, serta pemberitaan resmi pemerintah daerah dan media lokal yang mengutip pernyataan pejabat Satpol PP. Setiap angka dan nama yang bersifat faktual di bawah ini merujuk pada sumber tersebut, dengan konteks waktunya disebutkan, dan bagian akhir artikel mencatat secara terbuka hal-hal yang sengaja tidak ditulis karena belum terverifikasi.

Satpol PP Magelang: Dua Satuan, Satu Tugas Pokok

Satpol PP Kota Magelang dan Satpol PP Kabupaten Magelang mempunyai tugas pokok yang sama, tetapi wilayah dan tantangannya berbeda. Satpol PP Kota Magelang bekerja di wilayah kota yang padat, dengan pusat kegiatan di sekitar Alun-Alun Kota Magelang, Jalan Pemuda, kawasan perdagangan, dan pusat kuliner. Tantangan utamanya adalah menjaga trotoar tetap bisa dilalui pejalan kaki, menjaga kawasan tertib tetap tertib, dan menata pedagang kaki lima yang jumlahnya besar di ruang yang sempit. Satpol PP Kabupaten Magelang bekerja di wilayah yang jauh lebih luas, terdiri dari 21 kecamatan, dengan tantangan yang lebih tersebar, mulai dari penertiban di kawasan wisata seperti Borobudur, penegakan perda di kecamatan, sampai pendampingan kegiatan masyarakat di desa-desa.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Satpol PP kabupaten dan kota bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah. Kepala Satpol PP kabupaten dan kota berkoordinasi dengan camat dan instansi terkait serta Satpol PP provinsi dalam penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat. Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat di kabupaten dan kota. Struktur ini menjelaskan mengapa Satpol PP sering terlihat bekerja bersama unsur lain. Penertiban di lapangan jarang dilakukan oleh Satpol PP sendirian, melainkan bersama dinas terkait, kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri, sesuai dengan jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing.

Di Kota Magelang, wajah Satpol PP dalam beberapa tahun terakhir juga ditandai oleh inovasi pelaporan digital. Satpol PP Kota Magelang meluncurkan aplikasi JAGARAGA, yang merupakan singkatan dari Jaga Perda dan Penyelamatan Warga, sebagai inovasi layanan digital untuk mempercepat penanganan gangguan ketertiban umum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban kota. Menurut pemberitaan peluncuran aplikasi itu, laporan yang dapat disampaikan meliputi gangguan ketenteraman masyarakat, pelanggaran kawasan tertib, kebutuhan penyelamatan warga, hingga penanganan kebakaran. Kepala Satpol PP Kota Magelang saat itu, OT Rostrianto, mengatakan bahwa JAGARAGA tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi sistem yang menjamin kecepatan respons petugas di lapangan, karena begitu laporan valid masuk ke Dashboard Mako, koordinat GPS dan foto dari warga langsung dikaji oleh admin, dan seluruh riwayat penanganan aduan tersimpan dalam basis data sebagai bahan evaluasi dan pemetaan wilayah yang rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Magelang. Aplikasi tersebut tersedia dan dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat, menurut pemberitaan yang sama.

Di Kabupaten Magelang, inovasi yang sejalan adalah aplikasi SIAGA, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penindakan Pelanggaran Perda dan Perkada Kabupaten Magelang. Menurut pemberitaan peluncuran aplikasi itu, Satpol PP Kabupaten Magelang meluncurkan SIAGA dalam rangka memperkuat peran masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman wilayah, dengan peluncuran dilakukan di kawasan Hutan Pinus Keditan, Kecamatan Ngablak, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aplikasi itu diluncurkan oleh Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, dan dihadiri Camat Ngablak, Camat Pakis, Kepala Desa Keditan, Kepala Dusun Keditan, serta anggota Satpol PP Kabupaten Magelang. Menurut pemberitaan yang sama, melalui sistem ini, setiap aduan atau laporan pelanggaran Perda dan Perkada akan langsung diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP sesuai prosedur, masyarakat cukup memindai barcode yang disediakan untuk menyampaikan laporan melalui ponsel, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan aduan secara langsung melalui sistem. Sebagai penanda resmi peluncuran, Labbaika Nugroho bersama seluruh tamu undangan melakukan prosesi pemindaian barcode aplikasi SIAGA.

Dua aplikasi ini menunjukkan perubahan penting dalam cara Satpol PP bekerja. Dahulu, laporan warga sangat bergantung pada kedatangan langsung ke kantor atau laporan lisan kepada petugas di lapangan. Kini, laporan dapat disampaikan dengan foto dan koordinat, diverifikasi oleh admin, dan dipantau perkembangannya oleh pelapor. Perubahan ini tidak menghilangkan peran petugas di lapangan, tetapi mengubah titik awalnya. Petugas tidak lagi berangkat dengan informasi yang samar-samar, melainkan dengan lokasi, foto, dan riwayat aduan yang sudah tercatat. Bagi warga, konsekuensinya adalah laporan yang baik menjadi lebih penting daripada laporan yang banyak. Satu laporan dengan foto yang jelas, lokasi yang tepat, dan uraian singkat tentang pelanggaran yang terjadi lebih berguna daripada banyak laporan yang tidak dapat diverifikasi.

Dasar Hukum: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Satpol PP

Dasar hukum utama Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 5 peraturan pemerintah itu, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dalam Pasal 6, fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan di bidang itu, pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satpol PP diatur dalam Pasal 7 peraturan pemerintah yang sama. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada, dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada. Istilah nonyustisial di sini penting dipahami. Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan di luar proses peradilan, seperti teguran, peringatan, dan penghentian kegiatan yang melanggar di tempat, yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Tindakan ini berbeda dengan proses penyidikan dan penuntutan, yang mengikuti jalur hukum acara yang berlaku.

Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di lingkungan pemerintah daerah, dan dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi, kabupaten, atau kota. PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan Perkada. Artinya, ketika suatu pelanggaran Perda tidak dapat diselesaikan dengan teguran dan tindakan administratif, jalurnya dapat berlanjut ke penyidikan oleh PPNS dan proses peradilan, bukan berhenti pada penertiban di lapangan. Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Standar operasional prosedur dan kode etik ini bukan sekadar formalitas. Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika, bertindak objektif dan tidak diskriminatif, dan melakukan pembinaan teknis operasional. Prinsip ini tercermin dalam pernyataan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono pada September 2025, ketika menerima peserta praktik lapangan Pelatihan Dasar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Pemerintah Kota Magelang. Dalam kesempatan itu, wali kota menegaskan bahwa Satpol PP harus mengedepankan profesionalitas, integritas, empati, dan kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Kunjungan itu sendiri diikuti 40 orang peserta praktik lapangan, dan Kota Magelang dipilih sebagai lokasi karena dinilai mampu menerapkan pola penegakan perda yang profesional, proporsional, dan humanis. Penilaian itu dikutip dari pemberitaan resmi Pemerintah Kota Magelang, dan penting dicatat sebagai standar yang diharapkan, bukan sebagai klaim bahwa setiap penertiban selalu berjalan sempurna.

Trantibum di Ruang Publik: Alun-Alun, Kawasan Tertib, dan Kegiatan Masyarakat

Ketertiban umum dan ketenteraman, atau trantibum, adalah tugas Satpol PP yang paling kasatmata, karena hasilnya dapat dilihat langsung di ruang publik. Ruang publik yang tertib adalah ruang yang dapat dipakai bersama tanpa satu pihak menguasai dan pihak lain tersingkir. Di Kota Magelang, contoh yang paling sering disebut adalah Alun-Alun Kota Magelang. Menurut pemberitaan pada Februari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang menanggapi pelarangan pedagang asongan berjualan di Alun-Alun Magelang, yang larangannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Kota Magelang saat itu, Singgih Indri Pranggana, menjelaskan bahwa pelarangan para pedagang asongan sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/1381/806, yang tertanggal 15 November 2019, tentang Rencana Penertiban Alun-Alun Magelang. Surat edaran itu berisi empat poin ketentuan, yang merujuk pada Perda ketertiban umum, antara lain bahwa kegiatan usaha yang diizinkan hanya kuliner Tuin Van Java di dalam shelter sisi utara, dan pedagang kucingan alias angkringan di sisi selatan alun-alun, serta melarang segala bentuk usaha jualan barang atau jasa termasuk mainan di area alun-alun. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang akan melaksanakan sosialisasi, himbauan, dan penindakan atas terjadinya pelanggaran, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan itu.

Kasus alun-alun ini memperlihatkan pola kerja Satpol PP yang berlapis. Lapisan pertama adalah sosialisasi, yaitu menyampaikan aturan kepada pedagang dan warga sebelum penindakan. Lapisan kedua adalah himbauan, yaitu peringatan agar pedagang menyesuaikan diri dengan aturan. Lapisan ketiga adalah penindakan, yaitu tindakan terhadap pelanggaran yang tetap terjadi setelah sosialisasi dan himbauan. Pola berlapis ini penting, karena penertiban yang langsung melompat ke penindakan tanpa sosialisasi cenderung menimbulkan konflik dan pengulangan pelanggaran, sedangkan sosialisasi tanpa penindakan cenderung diabaikan. Dalam kasus alun-alun, pemerintah kota juga memberi kebijakan pindah area berjualan ke Taman Badaan, atau bila ingin bertahan di alun-alun, beralih usaha ke usaha lukis dan mewarnai, sebagaimana disampaikan Kepala Satpol PP Kota Magelang saat itu. Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa penertiban yang baik selalu dipasangkan dengan alternatif, bukan sekadar larangan.

Di luar alun-alun, trantibum juga mencakup pengamanan kegiatan masyarakat dan cipta kondisi di kawasan wisata dan keramaian. Menjelang akhir libur Lebaran 2022, misalnya, kegiatan cipta kondisi digelar oleh petugas Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang bersama jajaran Polri dan TNI, dengan melakukan pemantauan kegiatan masyarakat di beberapa objek wisata di Kabupaten Magelang. Menurut pemberitaan kegiatan itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang saat itu, Bambang Setiawan, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman selama masa libur. Kegiatan semacam ini sering kali tidak diberitakan secara luas, karena berjalan tanpa insiden, tetapi justru di situlah keberhasilan trantibum diukur, yaitu ketika keramaian berjalan tertib tanpa perlu penindakan besar.

Trantibum juga mencakup penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, yang dilakukan bersama Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait. Pada Februari 2022, misalnya, Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Magelang menggelar razia atau penertiban PMKS. Penertiban semacam ini menuntut kehati-hatian khusus, karena sasarannya adalah warga yang rentan, dan penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban, melainkan harus dilanjutkan dengan pembinaan dan layanan sosial oleh dinas terkait. Artikel ini menyebut kegiatan itu sebagai contoh jenis tugas, bukan sebagai penilaian atas satu razia tertentu, karena penilaian atas satu razia membutuhkan data hasil pembinaan lanjutannya, yang tidak tersedia dalam sumber yang dikutip.

Satu lagi unsur trantibum yang sering luput dari perhatian adalah penertiban reklame dan materi promosi yang melanggar aturan. Pada Oktober 2026, misalnya, dalam polemik konser di Borobudur, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa seluruh papan reklame konser telah diturunkan bersama Satpol PP dan pihak terkait. Contoh ini menunjukkan bahwa penertiban reklame bukan semata soal estetika kota, melainkan juga soal kepatuhan terhadap perizinan dan kesepakatan yang berlaku. Ketika suatu kegiatan belum mempunyai izin yang lengkap, materi promosinya di ruang publik dapat ditertibkan, dan Satpol PP adalah unsur yang melaksanakan penertiban itu bersama dinas terkait.

Penertiban PKL: dari Aturan ke Shelter Kuliner

Penertiban pedagang kaki lima atau PKL adalah tugas Satpol PP yang paling sering menimbulkan perdebatan, karena di dalamnya bertemu dua kepentingan yang sama-sama sah, yaitu kepentingan kota yang tertib dan kepentingan pedagang untuk mencari nafkah. Sejarah penataan PKL di Kota Magelang, yang dibahas lengkap dalam artikel Penataan PKL Kota Magelang dari Perda ke Shelter Kuliner, menunjukkan bahwa penertiban PKL tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu merupakan pelaksanaan dari peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL. Rangkaian aturannya dimulai dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dilanjutkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2009 tentang penataan lokasi usaha, macam jenis usaha dan waktu berjualan serta konstruksi lapak PKL, dan kemudian digantikan kerangka yang lebih rapi oleh Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013, penataan dimaknai sebagai upaya pemerintah kota untuk menetapkan lokasi binaan serta melakukan pemindahan, penertiban, dan penghapusan lokasi binaan yang terdahulu, dengan tujuan menciptakan dan mewujudkan Kota Magelang yang tertib, aman, indah, dan bersih, dengan dukungan sarana dan prasarana perkotaan yang menjaga asas lingkungan, sekaligus memberi kesempatan dan hak berusaha bagi PKL melalui penetapan relokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Penataan menurut peraturan itu dirinci menjadi lima langkah, yaitu pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL, serta peremajaan PKL. Urutan ini penting karena menempatkan pendataan sebelum pemindahan. Pemerintah diminta tahu dulu siapa pedagangnya, di mana ia berjualan, dan apa dagangannya, sebelum memutuskan ke mana ia dipindahkan. Satpol PP dalam kerangka ini adalah pelaksana penertiban dan pengawasan, bukan penentu kebijakan lokasi, yang kewenangannya berada pada wali kota dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, dan keindahan.

Kasus Taman Badaan memberi gambaran paling awal tentang bagaimana penertiban PKL bekerja di lapangan. Menurut kajian dari Universitas Sebelas Maret, PKL Taman Badaan menempati area taman yang notabene merupakan ruang hijau publik, dan penertiban PKL Taman Badaan oleh Satpol PP Kota Magelang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2009. Masalah yang dicatat dalam kajian itu berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum, tata tertib jam berjualan, dan aturan konstruksi bangunan. Kajian itu menyimpulkan bahwa kinerja Satpol PP Kota Magelang dalam penertiban PKL Taman Badaan sudah baik, yang digambarkan dari beberapa indikator, antara lain Satpol PP menerima setiap masukan, saran, kritik, dan keluhan serta merespon masukan tersebut, dan mampu melaporkan setiap kegiatan, hasil kegiatan, dan keuangannya kepada wali kota sebagai wujud tanggung jawab, yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Namun kajian itu juga mencatat bahwa tujuan menciptakan Kota Magelang yang tertib dan nol pelanggaran tidak tercapai, karena kurangnya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Dua penilaian ini tidak bertentangan, karena yang pertama menilai proses kerja satuan, sedangkan yang kedua menilai hasil akhir di lapangan yang dipengaruhi banyak faktor di luar Satpol PP, termasuk ketersediaan lokasi pengganti yang strategis.

Pelajaran dari Taman Badaan dan dari kasus pasca kebakaran Pasar Rejowinangun pada 2008 adalah bahwa penertiban yang hanya mengandalkan penindakan akan berulang, sebab pedagang akan kembali ke tempat yang ramai pembeli bila tidak ada lokasi pengganti yang layak. Sebaliknya, penataan yang menyiapkan lokasi, memberi izin, dan membina pedagang memberi peluang lebih besar untuk bertahan. Jaringan shelter dan pusat kuliner yang tersebar di berbagai kelurahan Kota Magelang, mulai dari Tuin Van Java di sisi utara alun-alun, Jenggolo, Armada Estate, Sriwijaya, Badaan, Sigaluh, dan banyak lagi, adalah wujud dari pelajaran itu. Satpol PP dalam jaringan ini berperan menjaga agar shelter tetap tertib, agar pedagang yang sudah menempati lokasi binaan tidak tersaingi oleh pedagang liar yang menempati trotoar di luar lokasi, dan agar kawasan di sekitar shelter tetap nyaman bagi pejalan kaki dan pengunjung.

Pada masa pandemi Covid-19, jaringan itu sempat berhenti total, ketika pada 1 April 2020 seluruh PKL di Kota Magelang sepakat menutup sementara lapak dagangan selama empat hari, dari 1 April sampai 4 April 2020, berdasarkan surat edaran tentang upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Selama jeda libur tersebut, shelter-shelter PKL dibersihkan dan disemprot disinfektan. Peristiwa ini menunjukkan sisi lain dari hubungan Satpol PP dan PKL, yaitu bahwa dalam keadaan darurat kesehatan, penertiban dapat berubah bentuk menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan pedagang, bukan perintah sepihak. Lima tahun kemudian, pada 22 September 2025, Pemerintah Kota Magelang menggelar pelatihan dan pembinaan bagi PKL dan UMKM, dengan wali kota menyebut sejumlah lokasi yang telah ditata sebagai pusat kuliner dan perdagangan, di antaranya Jenggolo sebanyak 50 unit, Armada Estate 35 unit, Sriwijaya 28 unit, Badaan 25 unit, Sigaluh 32 unit, dan Tuin Van Java 153 unit. Angka-angka ini dikutip dengan tahun dan sumbernya, karena satuan hitungnya adalah unit shelter, bukan jumlah pedagang, dan tidak identik dengan angka tahun-tahun sebelumnya.

Dari Teguran sampai Penyidikan: Tahapan Penegakan Perda

Penegakan perda oleh Satpol PP berjalan dalam tahapan yang dapat dijelaskan kepada warga secara terbuka. Tahap pertama adalah pengawasan, yaitu pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada oleh masyarakat, aparatur, atau badan hukum. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan kawasan tertib, dan tindak lanjut atas laporan warga yang masuk melalui aplikasi SIAGA di kabupaten atau JAGARAGA di kota. Tahap kedua adalah sosialisasi dan himbauan, yaitu penyampaian aturan dan peringatan agar pelanggaran dihentikan atau disesuaikan. Tahap ketiga adalah penertiban nonyustisial, yaitu tindakan di tempat terhadap pelanggaran yang tetap terjadi, seperti penghentian kegiatan, pembongkaran lapak liar, atau penurunan reklame yang melanggar. Tahap keempat adalah tindakan administratif, yaitu sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang dilanggar. Tahap kelima, bila diperlukan, adalah penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS, yang dapat berlanjut ke proses peradilan.

Tahapan ini penting dipahami warga karena menentukan apa yang dapat diharapkan dan apa yang dapat dipersoalkan. Warga yang mendapat teguran berhak mengetahui aturan apa yang dilanggar dan dasar hukumnya. Pedagang yang lapaknya ditertibkan berhak mengetahui apakah lokasi dan jam berjualannya memang melanggar peraturan yang berlaku, atau apakah ia sudah mempunyai izin usaha yang sah. Warga yang melapor berhak mengetahui perkembangan laporannya, yang kini dapat dipantau melalui aplikasi pelaporan. Di sisi lain, petugas berhak menindak pelanggaran yang terbukti, dan warga yang menghalangi penertiban yang sah dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang dimaksud dengan penegakan perda yang profesional, proporsional, dan humanis.

Satu hal yang perlu ditegaskan adalah perbedaan antara Satpol PP dan PPNS. Satpol PP adalah satuan dan anggotanya disebut Polisi Pamong Praja atau Pol PP, yang merupakan aparatur pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat. PPNS adalah fungsi penyidikan yang melekat pada pegawai negeri sipil tertentu, yang dikoordinasikan oleh Satpol PP dalam penegakan Perda. Artinya, tidak semua anggota Satpol PP adalah penyidik, dan tidak semua penertiban berakhir pada penyidikan. Sebagian besar penertiban selesai pada tahap teguran, himbauan, dan tindakan administratif, dan hanya pelanggaran yang memenuhi syarat yang berlanjut ke penyidikan.

Koordinasi dengan instansi lain juga merupakan bagian dari tahapan ini. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah. Koordinasi ini bukan sekadar pendampingan pengamanan, melainkan pembagian wewenang. Polri menangani tindak pidana umum, Kejaksaan menangani penuntutan, pengadilan menangani peradilan, dan Satpol PP menangani penegakan Perda dan Perkada. Ketika suatu peristiwa mengandung dua unsur sekaligus, misalnya pelanggaran Perda yang disertai tindak pidana, kedua jalur itu berjalan sesuai wewenangnya masing-masing. Warga yang menghadapi situasi seperti itu sebaiknya melapor kepada kedua jalur yang relevan, atau melapor kepada satu jalur dan meminta arahan tentang jalur yang lain, agar tidak ada unsur yang terlewat.

Linmas dan Pelindungan Masyarakat

Tugas ketiga Satpol PP, yaitu menyelenggarakan pelindungan masyarakat, sering kali kurang dikenal dibandingkan penegakan perda dan trantibum, padahal tugas ini menyentuh langsung kehidupan warga di tingkat desa dan kelurahan. Pelindungan masyarakat di sini terutama diwujudkan melalui pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas, yang dahulu dikenal dengan nama Hansip. Satlinmas adalah unsur masyarakat yang membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungannya, membantu penanganan bencana di tingkat desa dan kelurahan, dan membantu pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, misalnya, Satpol PP Kabupaten Magelang menggelar kegiatan untuk meningkatkan kapasitas Linmas desa. Kegiatan semacam ini penting karena Linmas adalah garda terdepan di tingkat desa, yang pertama kali melihat gangguan ketertiban di lingkungannya dan pertama kali membantu warga ketika terjadi bencana kecil di desanya. Kapasitas Linmas yang dimaksud meliputi pemahaman tugas, kemampuan dasar penanganan gangguan, dan koordinasi dengan pemerintah desa, Satpol PP, dan unsur pengamanan lainnya. Tanpa pembinaan yang berkelanjutan, Linmas dapat berubah menjadi sekadar nama dalam struktur, tanpa kemampuan nyata di lapangan.

Pelindungan masyarakat juga mencakup pendampingan kelompok rentan dalam kegiatan penertiban dan pengamanan. Ketika penertiban menyasar kawasan yang dihuni warga rentan, atau ketika pengamanan kegiatan masyarakat melibatkan anak-anak dan lanjut usia, Satpol PP diharapkan bekerja dengan pendekatan yang mengedepankan keselamatan dan martabat warga. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban pegawai negeri sipil Satpol PP untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dalam praktiknya, prinsip ini diuji justru pada penertiban yang paling sulit, ketika petugas harus menegakkan aturan terhadap warga yang sedang kesulitan ekonomi, dan ketika empati dan ketegasan harus berjalan bersamaan.

Hubungan antara Satpol PP dan Linmas juga terlihat dalam peringatan hari jadi. Pada 14 sampai 15 Maret 2023, Kota Magelang menjadi tuan rumah peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-61 Satlinmas, dan HUT ke-104 Pemadam Kebakaran tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan dimulai dengan turnamen tenis dan pagelaran wayang kulit di kompleks GOR Sanden, dan puncaknya adalah seremonial yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran di halaman depan Kantor Pemkot Magelang, yang dilanjutkan dengan aksi bergandengan tangan merangkul Gunung Tidar yang melibatkan anggota Satpol PP, Linmas, Damkar se-Jawa Tengah, serta unsur TNI, Polri, ASN, ormas, pelajar, dan tamu undangan. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah saat itu, Budi Santoso, menyebutkan total peserta aksi itu ada 7.993 orang. Peringatan bersama ini menegaskan kembali bahwa di Jawa Tengah, Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memang dirayakan sebagai satu keluarga besar ketertiban dan penyelamatan, meski fungsinya berbeda.

Cara Melapor dan Apa yang Perlu Disiapkan Warga

Bagi warga Magelang Raya, cara melapor kepada Satpol PP kini lebih mudah daripada satu dekade lalu, berkat aplikasi pelaporan digital. Di Kabupaten Magelang, warga dapat menyampaikan laporan pelanggaran Perda dan Perkada melalui aplikasi SIAGA dengan memindai barcode yang disediakan, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, serta pelapor dapat memantau perkembangan penanganan aduan secara langsung melalui sistem. Di Kota Magelang, warga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi JAGARAGA, dengan foto dan koordinat GPS yang langsung dikaji oleh admin setelah laporan valid masuk ke Dashboard Mako. Kedua sistem ini mempunyai logika yang sama, yaitu laporan yang dapat diverifikasi akan ditindaklanjuti lebih cepat daripada laporan yang samar.

Laporan yang baik mempunyai empat unsur. Pertama, lokasi yang jelas, yaitu nama jalan, patokan, atau koordinat dari aplikasi. Kedua, jenis pelanggaran yang terjadi, yaitu aturan apa yang dilanggar, misalnya pedagang menutup trotoar, reklame terpasang di kawasan tertib, atau kegiatan usaha di luar jam yang ditentukan. Ketiga, bukti awal, yaitu foto atau keterangan singkat tentang keadaan di lapangan. Keempat, waktu kejadian, yaitu kapan pelanggaran itu terjadi atau masih berlangsung. Warga tidak perlu membuktikan pelanggaran secara hukum dalam laporannya, karena pembuktian adalah tugas petugas dan PPNS, tetapi laporan yang memuat empat unsur itu memudahkan petugas memverifikasi dan menentukan unsur yang perlu dikerahkan.

Warga juga perlu memahami batas dari laporan kepada Satpol PP. Laporan tentang tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, atau penipuan, sebaiknya disampaikan kepada Kepolisian, karena Satpol PP tidak menangani tindak pidana umum. Laporan tentang kebakaran dan penyelamatan darurat sebaiknya disampaikan melalui jalur darurat yang berlaku, karena kecepatan respons adalah hal yang paling menentukan, dan Satpol PP dalam hal ini berperan sebagai unsur pendukung dan pengamanan, bukan sebagai unit pemadam utama, kecuali dalam struktur Satpol PP dan PK di kabupaten, di mana fungsi pemadaman memang berada dalam satu satuan yang sama tetapi dijalankan oleh bidang dan personel pemadamnya sendiri. Laporan tentang kerusakan jalan, saluran air, atau layanan publik lainnya sebaiknya disampaikan kepada dinas terkait, meski Satpol PP dapat membantu meneruskan bila laporan itu menyangkut ketertiban di sekitarnya. Memahami batas ini menghemat waktu warga dan mempercepat penanganan oleh pihak yang tepat.

Pedagang kaki lima yang ingin berjualan secara tertib juga mempunyai jalur yang jelas. Jalur itu dimulai dari pendataan dan pendaftaran, dilanjutkan dengan penetapan lokasi, dan diakhiri dengan izin usaha dari wali kota atau bupati sesuai wilayahnya. Izin usaha ini dimaksudkan sebagai jaminan perlindungan hukum agar pedagang terhindar dari penertiban dan sanksi administrasi selama ia menaati aturan, termasuk aturan tentang lokasi, jenis usaha, jam berjualan, dan konstruksi lapak. Pedagang yang sudah mempunyai izin tetapi tetap ditertibkan berhak menanyakan dasar penertibannya, sedangkan pedagang yang belum mempunyai izin sebaiknya mengurus izinnya melalui dinas terkait dan paguyuban PKL di lokasi binaannya, yang dalam praktiknya menjadi jembatan antara petugas dan pedagang di lapangan.

Yang Sengaja Tidak Ditulis dalam Artikel Ini

Artikel ini sengaja tidak mencantumkan nomor telepon, alamat kantor, dan jam layanan Satpol PP, karena informasi semacam itu dapat berubah dan penelusuran sumber untuk artikel ini tidak menemukan satu daftar kontak resmi mutakhir yang dapat dikutip secara utuh dan terbuka untuk kedua satuan sekaligus. Warga yang membutuhkan kontak resmi sebaiknya merujuk pada laman resmi pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, atau melapor melalui aplikasi SIAGA dan JAGARAGA, yang merupakan jalur pelaporan resmi yang terdokumentasi dalam pemberitaan peluncurannya. Artikel ini juga tidak menyebut nama pejabat terkini sebagai fakta yang berlaku selamanya, karena jabatan Kepala Satpol PP dapat berganti, dan setiap nama pejabat di atas dikutip dengan konteks dari sumbernya.

Artikel ini juga sengaja tidak menguraikan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan secara rinci, meski di Kabupaten Magelang fungsi itu berada di bawah atap Satpol PP dan PK. Alasannya adalah pembagian fokus yang disepakati untuk artikel ini, yaitu penegakan perda dan trantibum, agar pembahasan tidak melebar dan tidak menduplikasi panduan layanan pemadam kebakaran yang dibahas tersendiri. Pembaca yang mencari panduan itu sebaiknya merujuk pada artikel layanan pemadam kebakaran, dan pembaca yang mencari penjelasan tentang struktur Satpol PP dan PK di kabupaten dapat merujuk pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2021, yang dokumennya tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan pembagian fokus ini, artikel ini dapat menjelaskan penegakan perda secara mendalam tanpa mengaburkan batas antara menegakkan aturan dan memadamkan api.

Artikel ini juga tidak mengklaim bahwa angka-angka yang disebut, seperti 7.993 peserta aksi merangkul Gunung Tidar pada 2023, 40 peserta praktik lapangan pada September 2025, atau jumlah unit shelter pada 2025, adalah angka terkini. Semua angka itu dikutip dengan tahun dan sumbernya, dan dapat berubah seiring waktu. Penelitian tentang kinerja Satpol PP di Taman Badaan yang dikutip di atas juga berasal dari kajian tahun 2011, sehingga kesimpulannya menggambarkan kondisi pada masa kajian itu, bukan penilaian atas kinerja hari ini. Prinsip ini penting dipegang, karena artikel profil yang menyajikan angka lama sebagai angka hari ini justru dapat menyesatkan pembaca yang menggunakannya sebagai dasar keputusan.

Pada akhirnya, Satpol PP Magelang bekerja paling baik ketika warga mengenalnya sebelum terjadi pelanggaran. Satuan ini bukan hanya petugas yang datang dengan mobil patroli untuk membongkar lapak, melainkan sistem yang menyusun program penegakan perda, mengawasi pelaksanaannya, menertibkan pelanggaran secara bertahap dari sosialisasi sampai penyidikan, membina Linmas di desa dan kelurahan, dan menerima laporan warga melalui aplikasi digital. Warga yang tahu aturan yang berlaku di lingkungannya, yang berjualan dengan izin di lokasi yang ditetapkan, dan yang melapor dengan bukti yang dapat diverifikasi, adalah bagian dari sistem ketertiban itu sendiri, bukan sekadar objek penertiban. Informasi resmi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dibaca pada laman penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan dokumen Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2021 tercatat pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *