Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Umum » FKUB Magelang: Forum Lintas Agama Penjaga Kerukunan di…
Umum

FKUB Magelang: Forum Lintas Agama Penjaga Kerukunan di Magelang Raya

Bukan pengurus satu agama dan bukan pemberi izin, FKUB adalah meja dialog lintas agama di Magelang. Ini tugasnya menurut peraturan, dua forumnya, dan kegiatan yang tercatat.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 31 Oktober 2026 · 21.06 WIB
Ilustrasi FKUB Magelang, para pemuka agama dari berbagai agama berdialog dalam satu lingkaran di aula pertemuan
Ilustrasi para pemuka agama dalam forum FKUB Magelang yang berdialog dalam satu lingkaran di aula pertemuan. (Ilustrasi: KabarTidar)

FKUB Magelang adalah forum yang mempertemukan para pemuka agama dari berbagai agama di Kota dan Kabupaten Magelang dalam satu wadah dialog, penampungan aspirasi, dan penjaga kerukunan, sehingga perbedaan keyakinan yang hidup berdampingan di Magelang Raya tidak dibiarkan menjadi jarak, melainkan dirawat melalui pertemuan, kerja sama, dan rekomendasi yang bisa dipakai pemerintah sebagai bahan kebijakan. Bagi warga yang baru pertama kali mendengar singkatan itu, FKUB adalah kependekan dari Forum Kerukunan Umat Beragama, dan namanya sudah menjelaskan tugas utamanya, yaitu memelihara kerukunan, bukan mengurusi ajaran satu agama tertentu, bukan pula menggantikan peran majelis atau organisasi keagamaan masing-masing. FKUB adalah forum lintas agama, dan justru karena lintas agamalah ia bisa menjadi jembatan ketika perbedaan pendapat muncul, ketika sebuah rumah ibadah hendak didirikan, atau ketika suasana masyarakat memerlukan penyejuk yang dipercaya oleh semua pihak.

Artikel ini membahas FKUB dari sisi kelembagaan, yaitu dasar hukumnya, tugas-tugasnya menurut peraturan, susunan keanggotaannya, dua forum yang ada di Magelang Raya, yaitu FKUB Kabupaten Magelang dan FKUB Kota Magelang, kegiatan-kegiatan yang tercatat dalam pemberitaan resmi dan pemberitaan lokal, serta hal-hal yang perlu dipahami warga tentang batas kewenangan forum ini. Artikel ini sengaja tidak membahas ajaran agama mana pun secara khusus, karena FKUB bukan lembaga dakwah satu agama, dan pembahasan tentang satu agama tertentu sudah ada tempatnya sendiri. KabarTidar, misalnya, sudah pernah membahas komunitas Buddha di Magelang dalam artikel tentang umat Buddha di Magelang dan rumah ibadah Tionghoa dalam artikel tentang Kelenteng Liong Hok Bio, dan kedua artikel itu membahas komunitas dan rumah ibadahnya, sedangkan artikel ini membahas forum yang mempertemukan para pemuka dari semua komunitas itu dalam satu meja yang sama.

Penting juga ditegaskan sejak awal bahwa di Magelang Raya terdapat dua FKUB yang berbeda wilayah kerjanya, yaitu FKUB Kabupaten Magelang dan FKUB Kota Magelang, dan keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Keduanya mempunyai ketua, pengurus, dan wilayah kerja masing-masing, meskipun tugas dan dasar hukumnya sama, dan meskipun keduanya sama-sama bermitra dengan pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama di wilayahnya. Pembaca yang mencari FKUB untuk keperluan tertentu, misalnya untuk konsultasi tentang pendirian rumah ibadah atau untuk menyampaikan aspirasi, karena itu perlu memastikan lebih dahulu apakah lokasinya berada di wilayah kota atau kabupaten, agar surat dan permohonannya sampai ke forum yang tepat. Artikel ini membahas keduanya secara berimbang, dengan penanda wilayah yang jelas pada setiap contoh kegiatan, supaya pembaca tidak salah mengira kegiatan kabupaten sebagai kegiatan kota, atau sebaliknya.

FKUB Magelang: Forum yang Dibentuk Masyarakat dan Difasilitasi Pemerintah

Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, FKUB didefinisikan sebagai forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Definisi ini mengandung dua unsur yang sama pentingnya, yaitu unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat berarti FKUB lahir dari para pemuka agama setempat, bukan ditunjuk semata-mata oleh pemerintah, sedangkan unsur pemerintah berarti negara memfasilitasi keberadaan forum itu, antara lain melalui pembinaan, pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pelibatan forum itu dalam perumusan kebijakan tentang kerukunan.

Sejarah pembentukan FKUB di Indonesia dimulai dari kebutuhan akan wadah dialog yang resmi setelah peraturan bersama itu ditetapkan pada tahun 2006, dengan ketentuan bahwa FKUB dan Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan itu ditetapkan. Di Kabupaten Magelang, ketua FKUB kabupaten dalam pemberitaan terbaru menjelaskan bahwa FKUB di kabupaten itu dibentuk pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang sejalan dengan ketentuan peraturan bersama tersebut. Di Kota Magelang, keterangan yang disampaikan dalam sebuah kunjungan studi banding menyebut bahwa FKUB di kota itu berdiri pada tahun 2007, yaitu satu tahun setelah peraturan bersama ditetapkan, yang juga masih sejalan dengan batas waktu pembentukan yang diatur dalam peraturan itu. Perbedaan tahun pendirian antara kabupaten dan kota ini wajar, karena proses pembentukan di setiap daerah bergantung pada kesiapan pemuka agama setempat dan pada proses musyawarah yang harus dilalui.

Landasan pemikiran di balik pembentukan FKUB adalah apa yang dalam peraturan dan dalam pidato-pidato pejabat daerah sering disebut sebagai tri kerukunan, yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan intern berarti hubungan yang baik di dalam satu umat beragama, antara berbagai kelompok dan aliran di dalamnya, sedangkan kerukunan antarumat berarti hubungan yang baik antara umat yang berbeda agama, dan kerukunan dengan pemerintah berarti hubungan yang baik antara umat beragama dan negara dalam penyelenggaraan kehidupan bersama. FKUB secara khusus didesain untuk mengembangkan kerukunan antarumat beragama, yaitu kerukunan eksternal, meskipun kegiatannya juga bersentuhan dengan kerukunan intern, karena sosialisasi yang dilakukan anggota FKUB kepada umatnya masing-masing secara tidak langsung juga memperkuat kerukunan di dalam komunitas itu sendiri.

Di Magelang, tri kerukunan itu bukan sekadar teori, karena wilayah ini dihuni oleh umat dari berbagai agama yang hidup berdampingan dalam satu kecamatan, satu desa, bahkan satu rukun tetangga, dengan rumah ibadah yang letaknya berdekatan dan dengan hari besar keagamaan yang dirayakan dalam kalender yang saling beririsan. Borobudur dan Mendut menjadi pusat ziarah Buddha yang dikenal dunia, masjid-masjid besar menjadi pusat kegiatan Islam, gereja-gereja menjadi pusat kegiatan Kristen dan Katolik, pura dan kelenteng menjadi pusat kegiatan Hindu dan Tri Dharma, dan semuanya itu berada dalam satu wilayah yang sama, yaitu Magelang Raya. Dalam keadaan seperti itu, sebuah forum yang mempertemukan para pemuka agama secara rutin menjadi kebutuhan yang nyata, bukan sekadar pelengkap administrasi, karena tanpa forum semacam itu, kesalahpahaman kecil bisa membesar tanpa ada saluran dialog yang dipercaya oleh semua pihak.

Lima Tugas FKUB Kabupaten dan Kota Menurut Peraturan Bersama

Tugas FKUB kabupaten atau kota diatur secara tegas dalam peraturan bersama, dan jumlahnya ada lima. Tugas pertama adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Dialog di sini mempunyai dua bentuk, yaitu dialog internal dan dialog eksternal, serta dalam penjelasan yang lebih rinci juga dibedakan antara dialog aksi untuk kerja sama sosial dan dialog teologis untuk memperluas wawasan keberagamaan. Dialog aksi berarti para pemuka agama bekerja sama dalam kegiatan sosial yang nyata, misalnya bakti sosial, penanggulangan bencana, atau kegiatan kemanusiaan lainnya, tanpa harus menyamakan ajaran teologis masing-masing. Dialog teologis berarti para pemuka agama saling mempelajari wawasan keberagamaan satu sama lain, sehingga prasangka yang lahir dari ketidaktahuan bisa berkurang. Kedua bentuk dialog itu sama pentingnya, karena kerja sama sosial tanpa pemahaman akan rapuh, sedangkan pemahaman tanpa kerja sama akan berhenti di ruang pertemuan.

Tugas kedua adalah menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dimaksud bisa berupa keluhan, kritik, usul, saran, maupun gagasan untuk peningkatan kualitas keberagamaan dan kerukunan. Tugas ini menjadikan FKUB sebagai telinga yang terbuka bagi masyarakat, bukan hanya sebagai corong pemerintah. Seorang warga yang merasa terganggu oleh sebuah kegiatan, atau sebuah organisasi keagamaan yang mempunyai usulan tentang kebijakan daerah, bisa menyampaikan aspirasinya melalui FKUB, dan FKUB wajib menampungnya dengan sungguh-sungguh, bukan mengabaikannya karena berasal dari kelompok kecil. Tugas ketiga, yang berkaitan erat dengan tugas kedua, adalah menyalurkan aspirasi itu dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati atau wali kota. Artinya, FKUB tidak memutuskan kebijakan sendiri, melainkan merumuskan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah, dan kepala daerah yang memutuskan kebijakan itu dengan mempertimbangkan rekomendasi tersebut bersama dengan pertimbangan lainnya.

Tugas keempat adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Tugas ini penting karena banyak kesalahpahaman di masyarakat lahir dari ketidaktahuan tentang aturan, misalnya tentang tata cara pendirian rumah ibadah, tentang penggunaan bangunan bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah sementara, atau tentang batas-batas kegiatan keagamaan di ruang publik. Dengan mensosialisasikan aturan itu melalui para pemuka agama, FKUB membantu agar aturan tidak hanya diketahui oleh aparat, melainkan juga dipahami oleh umat di tingkat akar rumput, sehingga kepatuhan lahir dari pemahaman, bukan hanya dari rasa takut terhadap sanksi.

Tugas kelima, yang paling sering menjadi sorotan publik, adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. Tugas ini diatur dalam peraturan bersama bersama dengan persyaratan khusus pendirian rumah ibadat, yaitu daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten atau kota. Keempat persyaratan itu harus dipenuhi bersama dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Apabila persyaratan pengguna 90 orang terpenuhi sedangkan dukungan masyarakat 60 orang belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekomendasi FKUB bukan satu-satunya syarat, dan bukan pula keputusan akhir tentang izin, karena keputusan tentang izin mendirikan bangunan tetap berada di tangan bupati atau wali kota, dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan itu.

Pemahaman yang tepat tentang tugas kelima ini penting untuk menghindari dua kesalahpahaman yang berlawanan. Kesalahpahaman pertama menganggap FKUB sebagai lembaga yang bisa melarang atau mengizinkan pendirian rumah ibadah seenaknya, padahal FKUB hanya memberikan rekomendasi tertulis, dan rekomendasi itu harus dibaca bersama dengan persyaratan lainnya. Kesalahpahaman kedua menganggap rekomendasi FKUB tidak penting sama sekali, padahal tanpa rekomendasi itu, permohonan pendirian rumah ibadah tidak memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan bersama. Posisi yang tepat berada di tengah, yaitu FKUB adalah salah satu mata rantai dalam proses yang panjang, yang melibatkan pengguna rumah ibadah, masyarakat setempat, lurah atau kepala desa, kantor Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, dan setiap mata rantai itu mempunyai peran dan tanggung jawabnya sendiri.

Keanggotaan FKUB: Paling Banyak 17 Orang dari Pemuka Agama Setempat

Keanggotaan FKUB diatur dengan ketentuan yang cukup rinci dalam peraturan bersama. Anggota FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat, dengan jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten atau kota paling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat, dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di provinsi maupun kabupaten atau kota itu. Ketentuan keterwakilan minimal ini penting, karena ia menjamin bahwa agama dengan pemeluk yang sedikit tetap mempunyai kursi di meja dialog, dan tidak tersingkir oleh agama dengan pemeluk yang banyak. FKUB dipimpin oleh satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.

Di samping anggota inti, FKUB juga didampingi oleh Dewan Penasihat, yang pada tingkat kabupaten atau kota diketuai oleh wakil bupati atau wakil wali kota, dengan wakil ketua dijabat oleh kepala kantor Kementerian Agama, dan sekretaris dijabat oleh kepala badan kesatuan bangsa dan politik atau pejabat yang membidangi urusan kesatuan bangsa. Dewan Penasihat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama, serta memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah. Susunan ini menunjukkan bahwa FKUB bekerja dalam jaringan yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan unsur keamanan, dan karena itu kegiatan FKUB sering kali dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian, komando distrik militer, dan kantor Kementerian Agama, sebagaimana terlihat dalam kegiatan pembinaan di Kabupaten Magelang yang akan dibahas di bawah ini.

Dalam praktiknya, keanggotaan FKUB yang paling banyak 17 orang itu menimbulkan tantangan tersendiri, yaitu soal representasi. Literatur tentang FKUB mencatat bahwa tidak semua kelompok di dalam satu agama bisa terwakili sepenuhnya oleh satu atau dua orang anggota, karena di dalam satu agama terdapat berbagai organisasi, aliran, dan tradisi yang berbeda-beda. Kendala lain yang dicatat dalam literatur itu antara lain ketergantungan pada kehendak politik pemerintah, lemahnya motif bersama dari organisasi keagamaan yang menjadi anggota, keterbatasan waktu pengurus yang umumnya juga mempunyai kesibukan di organisasinya masing-masing, dan keterbatasan sarana dan prasarana. Artikel ini menuliskan kendala-kendala itu sebagai catatan umum dari kajian tentang FKUB, bukan sebagai vonis atas FKUB Magelang secara khusus, karena penilaian atas FKUB Magelang harus didasarkan pada kegiatan dan kinerjanya yang tercatat, bukan pada kelemahan umum yang ditemukan di tempat lain.

Satu hal yang perlu dipahami warga tentang keanggotaan FKUB adalah bahwa anggota FKUB adalah pemuka agama, bukan perwakilan suku, bukan perwakilan partai politik, dan bukan perwakilan profesi. Artinya, apabila seorang warga ingin menyampaikan aspirasi yang bersifat keagamaan, maka jalurnya adalah melalui pemuka agamanya yang duduk di FKUB atau melalui organisasi keagamaannya, sedangkan aspirasi yang bersifat nonkeagamaan, misalnya tentang jalan rusak atau pelayanan publik, mempunyai jalurnya sendiri melalui pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait. Pemahaman tentang jalur ini membantu warga untuk tidak salah alamat, dan membantu FKUB untuk tetap fokus pada tugasnya, yaitu kerukunan umat beragama, tanpa dibebani oleh segala macam persoalan yang bukan bidangnya.

FKUB Kabupaten Magelang: Pembinaan Tokoh Agama dan Dialog Lintas Iman

Di Kabupaten Magelang, kegiatan FKUB yang paling baru tercatat dalam pemberitaan lokal adalah Pembinaan Tokoh Agama dan Masyarakat yang digelar di Dapoer Gending, Muntilan, pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober, sebagaimana dilaporkan oleh Berita Magelang tentang pembinaan tokoh agama oleh FKUB Kabupaten Magelang. Kegiatan itu menjadi momentum untuk mempererat hubungan lintas umat beragama serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga suasana yang damai dan harmonis di Kabupaten Magelang. Pemerintah Kabupaten Magelang, yang dalam kegiatan itu diwakili oleh Wakil Bupati Sahid, menyampaikan apresiasi kepada FKUB, para tokoh agama, dan masyarakat atas kontribusi mereka dalam menjaga iklim kerukunan dan toleransi di wilayah Magelang, serta mendorong agar ruang-ruang dialog lintas iman terus diperkuat untuk mencegah potensi gesekan sosial di masyarakat.

Ketua FKUB Kabupaten Magelang, Sulaiman Affandi, dalam pemberitaan itu menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin FKUB dalam memperkuat jalinan komunikasi dan kerja sama lintas umat beragama di Kabupaten Magelang. Kegiatan dialog itu diikuti oleh tokoh-tokoh agama dari berbagai unsur, dengan perwakilan dari Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, hingga Kementerian Agama, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kerukunan dan mempererat persaudaraan di tengah masyarakat yang beragam suku, budaya, dan agama. Sulaiman juga menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, FKUB mempunyai peran sentral dalam mengawal kerukunan antarumat beragama serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, dalam kegiatan yang sama menegaskan bahwa keberagaman di Indonesia merupakan takdir yang harus disyukuri dan dijaga, dan bahwa dialog adalah jalan menuju tujuan yang sama, yaitu kedamaian dan kesejahteraan bersama.

Kegiatan pembinaan semacam itu, apabila dibaca dengan tugas-tugas FKUB yang diatur dalam peraturan bersama, mencakup sekaligus tiga tugas, yaitu dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, sosialisasi kebijakan di bidang keagamaan, dan penampungan aspirasi dari para tokoh yang hadir. Artinya, pembinaan bukan sekadar seremoni atau ceramah satu arah, melainkan forum kerja di mana para pemuka agama saling mendengar, menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayahnya masing-masing, dan merumuskan langkah bersama untuk menjaga kerukunan. Bagi warga Kabupaten Magelang, kegiatan semacam ini mempunyai dampak yang tidak langsung terlihat, tetapi nyata, yaitu ketika terjadi persoalan di desa, sudah ada nomor telepon dan wajah yang dikenal dari agama lain yang bisa dihubungi, sehingga persoalan bisa diselesaikan melalui dialog sebelum membesar menjadi konflik terbuka.

Perlu dicatat bahwa artikel ini menuliskan kegiatan pembinaan pada tanggal 29 Oktober itu berdasarkan satu sumber pemberitaan lokal, yaitu Berita Magelang, dengan nama tempat, nama ketua, dan nama pejabat yang dikutip dari sumber itu. Apabila pembaca membutuhkan keterangan resmi yang lebih lengkap, misalnya daftar peserta atau hasil rekomendasi dari kegiatan itu, maka sumber yang tepat adalah FKUB Kabupaten Magelang sendiri atau pemerintah kabupaten, karena pemberitaan lokal umumnya hanya merangkum kegiatan itu secara garis besar, bukan memuat risalah lengkapnya. Sikap ini sejalan dengan prinsip artikel evergreen, yaitu menuliskan apa yang terverifikasi dalam sumber yang tersedia, dan mengarahkan pembaca ke sumber resmi untuk rincian yang lebih dalam.

FKUB Kota Magelang: Kampung Religi, Kota Toleran, dan Hibah untuk Kerukunan

Di Kota Magelang, FKUB mempunyai cerita yang khas, yaitu keterkaitannya dengan program Kampung Religi dan dengan predikat Kota Toleran. Pengurus FKUB Kota Magelang periode 2023 sampai 2028 dikukuhkan pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, di Pendopo Pengabdian, oleh Wakil Wali Kota Magelang K. H. M. Mansyur, dengan Achmad Rifai sebagai ketua, dan dengan dihadiri oleh pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya setelah pengukuhan itu, Achmad Rifai menegaskan komitmen FKUB Kota Magelang untuk ikut membantu pemerintah dalam menjaga kondusifitas masyarakat, terutama menjelang Ramadan 1445 Hijriah pada tahun 2024, dengan harapan tidak ada lagi tawuran, pemalakan, dan keresahan lainnya. Ia menyebut secara terbuka persoalan yang memprihatinkan pada masa itu, yaitu maraknya perkelahian dan kelompok yang membawa senjata tajam di dalam sarung, dan mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya untuk duduk bersama mengatasi persoalan itu agar tidak terulang lagi.

Dalam sambutan yang sama, Achmad Rifai juga menyinggung soal membangunkan sahur pada bulan Ramadan, dengan imbauan agar kegiatan membangunkan sahur dilakukan dengan cara yang sopan, waktunya dibatasi, dan tidak berlarut-larut, karena masyarakat yang nonmuslim juga harus dihormati. Imbauan semacam ini adalah contoh nyata dari kerja FKUB di tingkat akar rumput, yaitu bukan soal teori toleransi yang abstrak, melainkan soal pengaturan kehidupan bersama yang konkret, seperti suara pada malam hari, waktu kegiatan, dan cara menghormati tetangga yang berbeda keyakinan. Imbauan itu juga menunjukkan bahwa FKUB Kota Magelang tidak hanya berbicara kepada umatnya sendiri, melainkan juga berbicara tentang hubungan antarumat dalam kehidupan sehari-hari, di mana hal kecil seperti suara sahur bisa menjadi sumber kerukunan atau sumber gesekan, tergantung pada cara mengaturnya.

Pada tanggal 7 Juni 2024, Pemerintah Kota Magelang memberikan hibah senilai 158 juta rupiah kepada FKUB Kota Magelang, sebagaimana dilaporkan dalam laman resmi pemerintah kota. Hibah itu dimanfaatkan untuk dana stimulan senilai masing-masing 1 juta rupiah untuk 108 Kampung Religi di Kota Magelang, sedangkan 50 juta rupiah sisanya untuk operasional FKUB guna mendukung kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan antarumat beragama. Penyerahan hibah itu dilakukan oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, didampingi oleh Wakil Wali Kota Magelang K. H. Mansyur dan Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi, di Lapangan Tenis Indoor Gelora Sanden. Wakil wali kota dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa dana stimulan dapat digunakan untuk kegiatan operasional dalam membangun dan mengelola kampung religi, seperti kerja bakti dan rapat, dengan tujuan supaya umat beragama di Kota Magelang rukun dan menyatu, dan supaya FKUB dan kampung religi bergerak bersama dengan lebih semangat dan dinamis.

Ketua FKUB Kota Magelang Ahmad Rifai, yang namanya ditulis dengan varian Achmad Rifai dalam pemberitaan pengukuhan dan Ahmad Rifai dalam pemberitaan hibah, dalam kesempatan penyerahan hibah itu menambahkan bahwa kerukunan antarumat beragama di Kota Magelang harus terus ditumbuhkan, salah satunya dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat Kampung Religi dan FKUB, dan bahwa sejauh ini tidak ada kendala, karena kerukunan di Kota Magelang selalu terjaga. Perbedaan ejaan Achmad dan Ahmad ini perlu dicatat, karena keduanya merujuk pada ketua yang sama pada periode yang sama, dan pembaca yang mencari satu ejaan saja bisa mengira keduanya adalah orang yang berbeda. Artikel ini memakai ejaan Achmad Rifai mengikuti pemberitaan pengukuhan, sambil mencatat varian Ahmad Rifai yang muncul dalam pemberitaan hibah, agar pembaca tidak bingung ketika menemukan kedua ejaan itu.

Program Kampung Religi sendiri adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Magelang, dengan jumlah 108 kampung religi, yang menjadi poin penting dalam upaya seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat eksistensi kampung religi dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Wakil Wali Kota Magelang K. H. Mansyur, dalam pengukuhan pengurus FKUB Kota Magelang, mengingatkan bahwa pada masa itu Kota Magelang berada di peringkat ke-6 Indeks Kota Toleran se-Indonesia dari 94 kota di Indonesia menurut SETARA Institute, dan bahwa hal itu menunjukkan tingkat toleransi warga Kota Magelang yang semakin hari semakin meningkat baik. Ia mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa toleransi dan kerukunan dengan tetap menjaga tri kerukunan, yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Peringkat ke-6 itu dituliskan di sini sebagai peringkat yang dilaporkan pada tahun 2024, bukan sebagai peringkat yang berlaku selamanya, karena indeks kota toleran diperbarui dari waktu ke waktu, dan pembaca yang membutuhkan peringkat terkini sebaiknya memeriksa publikasi terbaru dari SETARA Institute.

Satu program lain di Kota Magelang yang berkaitan dengan FKUB adalah Rumah Belajar Moderasi Beragama, yang dikenal dengan singkatan Rela Bersiaga, yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Magelang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di TKL Ecopark Kota Magelang pada hari Senin, tanggal 21 November 2022. Rela Bersiaga menjadi wadah untuk memperkuat dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama di Kota Magelang, dan diperkenalkan kepada publik sebagai fasilitasi untuk memperkuat peran FKUB dalam memperkokoh kerukunan umat beragama, serta sebagai media strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai moderasi beragama dan memperkuat pemahaman wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketua FKUB Kota Magelang pada masa itu, Ismudiyono, menuturkan bahwa kerukunan harus dipupuk sejak dini dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, dan bahwa moderasi beragama dimulai dari anak-anak yang hadir pada saat itu, yang kelak akan menjadi corong bagi orang tua mereka yang sudah rukun. Keterangan tentang Ismudiyono ini penting, karena ia menunjukkan bahwa ketua FKUB Kota Magelang berganti dari satu periode ke periode berikutnya, dan nama ketua yang berlaku pada tahun 2022 tidak sama dengan nama ketua pada periode 2023 sampai 2028.

Peran FKUB dalam Menangani Konflik dan Mencegah Gesekan

Di luar tugas-tugas formalnya, FKUB mempunyai peran yang sangat penting dalam menangani konflik atau potensi konflik yang bernuansa keagamaan. Kementerian Agama Jawa Tengah, dalam pemberitaan tentang rapat koordinasi Tim Kerukunan Umat Beragama dan FKUB se-Jawa Tengah, mencatat bahwa FKUB bertugas untuk membangun komunikasi, dialog, dan kerja sama antarumat beragama, dan juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang muncul. Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, Imam Yahya, dalam diskusi panel kegiatan itu menyampaikan bahwa Tim Kerukunan Umat Beragama dan FKUB perlu terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menangani konflik, antara lain dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas, membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk pemerintah dan masyarakat, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan akses informasi dan data yang akurat terkait potensi konflik. Penjelasan itu menegaskan bahwa penanganan konflik oleh FKUB bukan sekadar datang setelah konflik meledak, melainkan juga deteksi dini, yaitu mengenali potensi gesekan sejak awal, sebelum ia membesar.

Dalam praktik di Magelang, peran deteksi dini itu bisa berwujud hal-hal yang sederhana, misalnya seorang pemuka agama yang mendengar kabar burung tentang rencana kegiatan yang bisa menimbulkan salah paham segera menghubungi pemuka agama lain dan aparat setempat untuk mengklarifikasinya, atau FKUB yang memfasilitasi pertemuan antara pengurus rumah ibadah dan warga sekitar sebelum pembangunan dimulai, sehingga kekhawatiran warga bisa didengar dan dijawab sejak awal. Peran semacam ini sering kali tidak tercatat dalam pemberitaan, karena keberhasilannya justru ditandai oleh tidak terjadinya konflik, dan karena itu sulit diukur. Namun, justru di situlah nilai FKUB yang paling besar, yaitu sebagai jejaring kepercayaan yang sudah terbentuk sebelum persoalan muncul, sehingga ketika persoalan muncul, tidak perlu lagi membangun kepercayaan dari nol, melainkan cukup mengaktifkan jejaring yang sudah ada.

Di sisi lain, FKUB juga mempunyai keterbatasan yang perlu dipahami secara jujur. FKUB bukan lembaga penegak hukum, bukan pengadilan, dan bukan pula lembaga yang bisa memaksakan kehendak kepada pihak mana pun. Rekomendasi FKUB adalah bahan kebijakan bagi kepala daerah, bukan putusan yang mengikat secara hukum seperti putusan pengadilan, dan dialog yang difasilitasi FKUB hanya akan berhasil apabila semua pihak bersedia duduk bersama dengan itikad baik. Apabila satu pihak menolak berdialog, atau apabila persoalan sudah masuk ke ranah pidana, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku, dengan FKUB berperan sebagai pendukung dialog dan penyejuk suasana, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum. Pemahaman tentang batas ini melindungi FKUB dari harapan yang berlebihan, dan melindungi warga dari kekecewaan ketika FKUB tidak bisa menyelesaikan persoalan yang memang bukan kewenangannya.

Satu kritik yang sering diarahkan kepada FKUB dalam kajian akademik adalah anggapan bahwa forum ini kadang-kadang dipandang membela pihak mayoritas atau menghambat pendirian rumah ibadah kelompok minoritas, terutama karena rekomendasi tertulisnya menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah. Kritik ini perlu dituliskan secara jujur, karena ia adalah bagian dari perdebatan publik tentang FKUB, tetapi ia juga perlu dibaca dengan adil, karena rekomendasi FKUB hanyalah satu dari empat persyaratan khusus, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan itu. Bagi warga Magelang, cara yang paling sehat untuk menyikapi kritik itu adalah dengan menuntut transparansi, yaitu meminta agar proses rekomendasi dilakukan secara musyawarah, didokumentasikan dengan baik, dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga apabila ada pihak yang merasa dirugikan, ia bisa menyampaikan keberatannya melalui jalur yang tersedia, bukan melalui prasangka yang tidak teruji.

FKUB, Pemuda, dan Generasi Berikutnya

Satu gagasan yang muncul dalam kajian tentang FKUB adalah pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama khusus pemuda, yang dalam sejumlah daerah disebut dengan singkatan GM-FKUB atau forum pemuda lintas agama, yang bertujuan untuk menggelorakan semangat keberagaman dan pluralisme serta memperkuat rasa toleransi keagamaan di antara generasi muda. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa kerukunan tidak akan lestari apabila hanya dirawat oleh para pemuka agama yang sudah senior, sedangkan generasi muda dibiarkan tumbuh tanpa pengalaman dialog lintas agama. Di Kota Magelang, semangat yang sama terlihat dalam peluncuran Rela Bersiaga, yang secara khusus melibatkan anak-anak dan generasi muda sebagai peserta, dengan harapan bahwa mereka akan menjadi corong kerukunan bagi lingkungannya. Artikel ini tidak mengklaim bahwa forum pemuda FKUB sudah terbentuk secara formal di Magelang pada saat ini, karena keterangan tentang itu tidak ditemukan dalam sumber yang bisa dikutip, tetapi gagasan itu dituliskan sebagai arah pengembangan yang patut dipertimbangkan, karena ia menjawab pertanyaan tentang siapa yang akan merawat kerukunan Magelang pada sepuluh atau dua puluh tahun mendatang.

Bagi generasi muda Magelang, pengalaman dialog lintas agama yang paling mudah dijangkau sering kali bukan forum resmi, melainkan kehidupan sehari-hari, yaitu berteman dengan teman sekelas yang berbeda agama, bekerja sama dalam kegiatan sekolah atau kampus, merayakan hari besar tetangga dengan saling mengunjungi, dan bekerja dalam satu tim di tempat kerja. Pengalaman-pengalaman itu, apabila dirawat dengan baik, akan menjadi modal kerukunan yang jauh lebih kuat daripada sekadar hafalan tentang toleransi. FKUB bisa berperan di sini sebagai fasilitator, yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan bersama yang melibatkan pemuda dari berbagai agama, misalnya bakti sosial, kegiatan lingkungan, atau pelatihan kepemimpinan bersama, di mana pemuda tidak hanya duduk mendengarkan ceramah tentang toleransi, melainkan mempraktikkannya dalam kerja bersama yang nyata. Kerja bersama semacam itu, dalam istilah dialog FKUB, adalah dialog aksi, dan ia sering kali lebih efektif daripada dialog kata-kata semata.

Peran keluarga dan sekolah juga tidak bisa diabaikan dalam pewarisan kerukunan ini. Seorang anak yang di rumahnya diajari untuk menghormati tetangga yang berbeda agama, dan di sekolahnya diajak untuk bekerja sama dengan teman yang berbeda keyakinan, akan tumbuh dengan sikap yang berbeda dari anak yang di rumahnya diajari untuk curiga kepada kelompok lain. FKUB, melalui para pemuka agama anggotanya, bisa mendorong pesan yang sama di rumah ibadah masing-masing, yaitu bahwa menghormati keyakinan orang lain tidak berarti mengingkari keyakinan sendiri, melainkan justru merupakan bagian dari pengamalan keyakinan itu sendiri dalam kehidupan bersama. Pesan semacam ini, apabila disampaikan oleh pemuka agama yang dipercaya oleh umatnya, akan jauh lebih didengar daripada apabila disampaikan oleh pihak luar yang tidak dikenal.

Bagaimana Warga Berurusan dengan FKUB Magelang

Bagi warga Magelang yang ingin berurusan dengan FKUB, langkah pertama adalah memastikan wilayahnya, yaitu apakah ia berada di Kota Magelang atau di Kabupaten Magelang, karena keduanya mempunyai forum yang berbeda. Langkah kedua adalah menentukan keperluan itu, apakah ia ingin menyampaikan aspirasi, berkonsultasi tentang pendirian rumah ibadah, mengundang FKUB dalam kegiatan dialog, atau melaporkan potensi gesekan di lingkungannya. Untuk keperluan pendirian rumah ibadah, warga sebaiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan bersama, yaitu daftar pengguna, dukungan masyarakat setempat, dan surat-surat pendukung lainnya, serta berkonsultasi lebih dahulu dengan kantor Kementerian Agama di wilayahnya, karena kantor itulah yang juga memberikan rekomendasi tertulis, di samping rekomendasi dari FKUB. Persiapan yang matang sejak awal akan menghindarkan warga dari bolak-balik dokumen yang memakan waktu.

Langkah ketiga adalah menyampaikan aspirasi atau permohonan melalui jalur yang resmi, yaitu melalui pemuka agama setempat, organisasi keagamaan, atau sekretariat FKUB yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, dengan surat yang jelas tentang siapa pemohonnya, apa keperluannya, dan apa yang diharapkan dari FKUB. Surat yang jelas akan lebih mudah ditindaklanjuti daripada keluhan lisan yang tidak tercatat, karena FKUB memerlukan dokumen sebagai bahan musyawarah dan sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikannya kepada kepala daerah. Warga juga sebaiknya menyimpan salinan surat dan tanda terimanya, agar apabila prosesnya berjalan lambat, warga bisa menanyakan perkembangannya dengan merujuk pada dokumen yang sudah disampaikan, bukan dengan mengulang cerita dari awal.

Langkah keempat adalah memahami waktu proses yang realistis. Rekomendasi FKUB tidak diterbitkan dalam sekejap, karena ia memerlukan musyawarah anggota, verifikasi dokumen, dan kadang-kadang kunjungan lapangan atau pertemuan dengan warga sekitar. Warga yang memahami proses ini akan lebih sabar dan lebih kooperatif, sedangkan warga yang mengharapkan rekomendasi dalam hitungan hari tanpa proses apa pun justru bisa kecewa. Kesabaran itu bukan berarti warga harus pasrah apabila prosesnya berlarut-larut tanpa kabar, karena warga berhak menanyakan perkembangan prosesnya secara berkala, dan berhak mendapatkan penjelasan apabila ada dokumen yang kurang atau ada tahapan yang belum terpenuhi. Keseimbangan antara kesabaran dan ketegasan inilah yang membuat hubungan antara warga dan FKUB berjalan sehat.

Sejumlah hal dalam artikel ini sengaja tidak ditulis sebagai fakta, karena sumbernya tidak ditemukan. Artikel ini tidak menuliskan daftar lengkap anggota FKUB Kabupaten Magelang dan FKUB Kota Magelang pada periode berjalan, tidak menuliskan alamat sekretariat dan nomor telepon FKUB pada saat ini, dan tidak menuliskan jumlah rekomendasi pendirian rumah ibadah yang diterbitkan FKUB Magelang dalam satu tahun tertentu, karena data semacam itu memerlukan pemutakhiran langsung dari FKUB dan pemerintah daerah, dan menuliskan data lama sebagai data terkini justru akan menyesatkan warga yang datang ke alamat yang sudah pindah atau menghubungi nomor yang sudah tidak aktif. Pembaca yang membutuhkan data itu sebaiknya menghubungi kantor Kementerian Agama atau badan kesatuan bangsa dan politik di wilayahnya, karena kedua instansi itu adalah mitra kerja FKUB yang paling dekat, dan umumnya bisa mengarahkan warga ke sekretariat FKUB yang tepat.

Penutup: Kerukunan sebagai Pekerjaan Sehari-hari, Bukan Sekadar Slogan

Pada akhirnya, FKUB Magelang bisa dipahami sebagai pengingat bahwa kerukunan bukan keadaan yang datang dengan sendirinya, melainkan pekerjaan yang harus dilakukan setiap hari, melalui dialog, musyawarah, rekomendasi, dan kerja sama sosial. Magelang Raya, dengan Borobudur dan Mendutnya, dengan masjid, gereja, pura, dan kelentengnya, dengan Kampung Religi dan predikat Kota Tolerannya, mempunyai modal kerukunan yang besar, tetapi modal itu hanya akan bertahan apabila ada forum yang merawatnya secara rutin, ada pemuka agama yang bersedia duduk bersama meskipun berbeda keyakinan, dan ada warga yang bersedia menghormati tetangganya dalam hal-hal kecil sehari-hari, seperti suara sahur, parkir pada hari besar, dan sapaan di jalan. FKUB adalah salah satu wadah untuk pekerjaan itu, bukan satu-satunya, dan bukan pula pengganti kerukunan yang tumbuh dari pertemanan, keluarga, dan kehidupan bertetangga itu sendiri.

Bagi warga Magelang, pesan praktisnya sederhana, yaitu kenali FKUB di wilayah masing-masing, ketahui tugas dan batas kewenangannya, dan manfaatkan forum itu apabila ada persoalan kerukunan yang memerlukan dialog, rekomendasi, atau penyejuk suasana. Bagi para pemuka agama yang duduk di FKUB, pesannya juga sederhana, yaitu rawat dialog itu dengan musyawarah yang sungguh-sungguh, dengan rekomendasi yang transparan, dan dengan kerja sama sosial yang nyata, karena kepercayaan masyarakat kepada FKUB tidak dibangun oleh peraturan, melainkan oleh praktik yang bisa dilihat dan dirasakan. Apabila kedua sisi itu berjalan, maka FKUB Magelang akan menjadi apa yang dicita-citakan sejak pembentukannya pada tahun 2006 dan 2007, yaitu forum yang membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, di Magelang Raya yang beragam dan tetap rukun.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *