Sertifikat PIP Madrasah Diserahkan untuk Siswa Kajoran
Sertifikat PIP Madrasah diserahkan kepada perwakilan MI, MTs, dan MA se-Kecamatan Kajoran, dengan penegasan bahwa bantuan itu hak siswa, harus transparan, tepat sasaran, dan tanpa potongan.

KAJORAN, KabarTidar. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, H. Wibowo Prasetyo, menyerahkan sertifikat PIP Madrasah Kajoran kepada perwakilan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Senin, 26 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di MA Salafiyah, Dusun Penjalinan, Desa Kajoran, dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Magelang Kartika, sejumlah kepala madrasah, ketua komite madrasah, serta orang tua siswa penerima bantuan.
Bantuan melalui jalur aspirasi DPR RI tersebut ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus membantu siswa melanjutkan pendidikan, bukan sekadar menjadi bantuan sesaat yang berhenti di seremoni penyerahan.
Wibowo mengatakan, PIP Madrasah menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan, terutama bagi anak-anak yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Bantuan tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko siswa putus sekolah akibat kesulitan biaya, persoalan yang masih nyata di wilayah pedesaan seperti Kajoran.
“Jangan sampai ada anak yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena orang tuanya mengalami kesulitan ekonomi. Pendidikan merupakan jalan penting untuk memperbaiki masa depan keluarga,” ujar Wibowo.
Menurutnya, penyaluran PIP melalui jalur aspirasi DPR RI merupakan bagian dari upaya mendorong agar program pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk siswa madrasah di wilayah pedesaan. Bantuan tersebut perlu dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk keperluan lain di luar pendidikan.
PIP Madrasah Kajoran Adalah Hak Siswa
Penegasan terpenting dalam penyerahan itu adalah soal kepemilikan bantuan. Wibowo menekankan bahwa PIP bukan bantuan untuk lembaga madrasah, melainkan hak siswa yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, tepat sasaran, dan tidak boleh ada pemotongan yang tidak sesuai ketentuan.
“PIP bukan bantuan untuk lembaga madrasah, melainkan hak siswa yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, tepat sasaran, dan tidak boleh ada pemotongan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penegasan tersebut relevan karena bantuan pendidikan yang disalurkan melalui lembaga kerap memunculkan pertanyaan di tingkat orang tua, mulai dari siapa yang berhak menerima hingga apakah dana yang diterima utuh. Dengan menyatakan sejak awal bahwa bantuan itu hak siswa, pengelola di madrasah dan komite memiliki patokan yang jelas, dan orang tua memiliki dasar untuk mengawasi penyalurannya.
Wibowo menambahkan, bantuan pendidikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti perlengkapan sekolah, buku, transportasi, dan kebutuhan lain yang menunjang kegiatan belajar. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi proses belajar dan perkembangan anak, karena bantuan dana saja tidak cukup tanpa pendampingan di rumah.
Apresiasi dan Harapan untuk Siswa Kajoran
Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Kartika, mengapresiasi penyaluran PIP Madrasah tersebut karena dinilai dapat membantu keluarga menghadapi kebutuhan biaya pendidikan. Ia berharap bantuan yang diterima siswa mampu meningkatkan semangat belajar dan membuka kesempatan untuk meraih cita-cita.
“Bantuan pendidikan seperti ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami berharap anak-anak penerima PIP semakin bersemangat menempuh pendidikan dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk meraih cita-citanya,” kata Kartika.
Wibowo juga mengajak kepala madrasah dan komite untuk memperhatikan siswa yang mengalami kendala ekonomi agar dapat memperoleh dukungan pendidikan sesuai ketentuan. Menurutnya, madrasah memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan agama sekaligus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Anak-anak madrasah harus memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berprestasi. Mereka tidak boleh tertinggal dalam menghadapi perubahan zaman. Tugas kita bersama adalah memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masa depan mereka,” pungkasnya.
PIP Madrasah dan Akses Pendidikan di Magelang
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah adalah program pemerintah untuk siswa madrasah dari keluarga kurang mampu, agar mereka tetap dapat mengakses layanan pendidikan dan tidak putus sekolah karena biaya. Di lingkungan madrasah, program ini menjangkau tiga jenjang sekaligus, yaitu MI, MTs, dan MA, sehingga bantuan bisa mengikuti siswa dari pendidikan dasar hingga menengah.
Di Kabupaten Magelang, perhatian terhadap pendidikan tidak hanya datang lewat bantuan dana. Pada hari yang sama, Wibowo juga menyerahkan bantuan sarana olahraga berupa meja tenis meja kepada MI Ma’arif Bigaran, Kecamatan Borobudur, seperti diberitakan Jatengpos, dengan alasan pengembangan bakat siswa tidak hanya lewat akademik dan pendidikan agama, tetapi juga lewat olahraga, seni, dan kreativitas.
Semangat agar anak Magelang berprestasi juga tampak dari kompetisi pelajar yang digelar di Magelang, seperti ajang MSI dan LKIP di SMA Taruna Nusantara, yang mempertemukan ratusan pelajar dari berbagai daerah. Bantuan seperti PIP dan ajang kompetisi seperti itu bekerja dari dua sisi yang berbeda, yaitu memastikan anak bisa tetap bersekolah dan memberi mereka panggung untuk berprestasi.
Yang perlu dijaga setelah penyerahan sertifikat di Kajoran adalah penyalurannya di tingkat madrasah. Sertifikat yang sudah diserahkan kepada perwakilan madrasah harus sampai kepada siswa yang berhak, dikelola secara transparan, dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan. Orang tua, komite, dan kepala madrasah menjadi penjaga bersama agar pesan yang disampaikan dalam penyerahan itu benar-benar terjadi, yaitu tidak ada anak Kajoran yang berhenti sekolah hanya karena ekonomi keluarga.
Penyerahan sertifikat PIP Madrasah di Kajoran ini diberitakan Metro Jateng pada 26 Oktober 2026. Setelah sertifikat diserahkan, pekerjaan berikutnya ada di madrasah, komite, dan orang tua, yaitu memastikan bantuan sampai kepada siswa yang berhak dan dipakai untuk pendidikan.


