Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun: Apa yang Berubah dengan UU 3/2024
UU 3/2024 mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dan membatasi paling banyak dua periode. Artikel ini menjelaskan bunyi Pasal 39, aturan peralihan Pasal 118, serta kaitannya dengan Pilkades serentak Kabupaten Magelang 2026.

Masa jabatan kepala desa 8 tahun adalah ketentuan baru yang berlaku setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Ketentuan ini mengubah aturan lama yang berlaku selama bertahun-tahun, sehingga wajar apabila banyak warga desa bertanya tentang apa yang sebenarnya berubah, siapa yang terkena aturan baru, dan bagaimana aturan baru itu memengaruhi pemilihan kepala desa berikutnya. Artikel ini menjelaskan bunyi aturan, ketentuan peralihan, alasan perubahan, kekhawatiran yang menyertainya, serta kaitannya dengan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 di Kabupaten Magelang.
Penjelasan ini disusun sebagai explainer kebijakan, bukan sebagai pengganti naskah undang-undang. Untuk kepastian hukum, rujukan utama tetap naskah resmi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksananya. Warga yang memerlukan kepastian atas satu kasus tertentu, misalnya status periode seorang kepala desa, sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang atau kepada pemerintah kecamatan setempat, karena penerapan ketentuan peralihan dapat bergantung pada riwayat jabatan dan dokumen pelantikan masing-masing kepala desa.
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun dalam Pasal 39 UU 3/2024
Pokok perubahan terdapat pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menurut ringkasan resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa diubah sehingga berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pasal yang sama menambahkan batas bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Dua unsur dalam Pasal 39 itu perlu dibaca bersama. Unsur pertama adalah lamanya satu periode, yaitu delapan tahun. Unsur kedua adalah batas jumlah periode, yaitu paling banyak dua kali masa jabatan. Artinya, seorang kepala desa yang menjabat dua periode penuh berdasarkan aturan baru dapat memimpin selama enam belas tahun secara keseluruhan, dengan catatan setiap periode dihitung sejak tanggal pelantikan masing-masing. Perhitungan sejak tanggal pelantikan ini penting, sebab tanggal pelantikan tidak selalu sama dengan tanggal pemungutan suara atau tanggal penetapan hasil pemilihan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 serta berlaku sejak tanggal tersebut. Undang-undang ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914. Statusnya adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setelah undang-undang tersebut sebelumnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyebutan status perubahan ini penting agar pembaca tidak keliru menganggap UU 3/2024 sebagai undang-undang desa yang berdiri sendiri, padahal undang-undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam praktik pemerintahan desa, masa jabatan bukan sekadar soal lamanya seseorang memegang jabatan. Masa jabatan berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari tahun ke tahun, kesinambungan program pembangunan, serta jadwal pemilihan berikutnya. Karena itu, perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun tidak hanya mengubah kalender jabatan kepala desa, tetapi juga mengubah horizon perencanaan desa dan ritme demokrasi di tingkat desa.
Aturan Lama dan Aturan Baru dalam Satu Perbandingan
Sebelum UU 3/2024 berlaku, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan batas paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan aturan lama, seorang kepala desa yang menjabat tiga periode penuh dapat memimpin selama delapan belas tahun secara keseluruhan. Aturan baru mengubah kedua angka itu sekaligus, yaitu lama satu periode bertambah dua tahun, sedangkan batas jumlah periode berkurang satu periode.
Perbandingan itu menunjukkan bahwa perubahan ini bukan sekadar perpanjangan jabatan. Apabila hanya lama periode yang berubah tanpa perubahan batas periode, total masa kepemimpinan yang dimungkinkan akan bertambah jauh lebih besar. Sebaliknya, apabila hanya batas periode yang berubah tanpa perubahan lama periode, total masa kepemimpinan akan berkurang. Kombinasi keduanya, yaitu delapan tahun dikali paling banyak dua periode, menghasilkan total paling banyak enam belas tahun, atau dua tahun lebih singkat daripada total paling banyak delapan belas tahun pada aturan lama. Pemahaman atas kombinasi ini membantu warga menilai perubahan secara utuh, bukan hanya dari satu sisi.
Perubahan batas periode juga menegaskan perbedaan antara menjabat secara berturut-turut dan tidak secara berturut-turut. Frasa secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dalam Pasal 39 berarti jeda di antara dua periode tidak menghapus hitungan periode. Seorang kepala desa yang pernah menjabat satu periode, kemudian berhenti satu periode, lalu terpilih kembali, tetap dihitung telah menjabat dua kali masa jabatan setelah periode kedua itu selesai. Ketentuan ini menutup celah tafsir bahwa jeda dapat digunakan untuk mengulang hitungan periode dari awal.
Di sisi lain, aturan baru tidak mengubah prinsip dasar bahwa kepala desa dipilih melalui pemilihan kepala desa dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan yang diatur dalam Pasal 39 berfokus pada lama jabatan dan batas periode. Tata cara pemilihan, persyaratan calon, serta kewenangan pemerintah desa diatur dalam ketentuan lain dan dalam peraturan pelaksana. Warga sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa seluruh tata kelola desa berubah hanya karena Pasal 39 berubah, sebab UU 3/2024 memang mengubah sejumlah pasal tertentu, bukan mengganti seluruh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Peralihan Pasal 118: Siapa yang Terkena Aturan Baru
Pertanyaan yang paling sering muncul setelah sebuah undang-undang diubah adalah nasib pejabat yang sedang menjabat pada saat perubahan berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjawab pertanyaan itu melalui ketentuan peralihan dalam Pasal 118. Pasal ini membedakan perlakuan berdasarkan riwayat jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa pada saat undang-undang baru berlaku. Pembagian ini penting, sebab tidak semua kepala desa yang sedang menjabat diperlakukan sama.
Kelompok pertama adalah kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Bagi kelompok ini, Pasal 118 menyatakan bahwa mereka dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan undang-undang ini. Ketentuan ini memberi kesempatan pencalonan tambahan kepada mereka yang pada aturan lama sudah mencapai dua periode, tetapi belum mencapai batas tiga periode yang berlaku pada aturan lama.
Kelompok kedua adalah kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua. Bagi kelompok ini, Pasal 118 menyatakan bahwa mereka menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. Dalam praktik, ketentuan ini berarti masa jabatan yang sedang berjalan disesuaikan dengan ketentuan baru, yaitu delapan tahun, dan setelah masa jabatan itu selesai, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Kelompok ketiga adalah kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga. Bagi kelompok ini, Pasal 118 hanya menyatakan bahwa mereka menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Naskah ketentuan peralihan untuk kelompok ini tidak menyebutkan kesempatan pencalonan tambahan seperti yang disebutkan untuk kelompok pertama dan kelompok kedua. Perbedaan redaksi ini perlu diperhatikan, sebab kelompok ketiga adalah kelompok yang pada aturan lama sudah berada pada periode terakhir yang dimungkinkan.
Selain tiga kelompok berdasarkan jumlah periode, Pasal 118 juga mengatur dua keadaan khusus. Pertama, kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga masa jabatannya mengikuti ketentuan baru, yaitu delapan tahun. Kedua, kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dua keadaan khusus ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang berupaya menutup kekosongan pengaturan pada masa transisi, ketika pemilihan sudah selesai tetapi pelantikan belum dilakukan, atau ketika masa jabatan berakhir tepat pada masa pembahasan perubahan undang-undang.
Ketentuan peralihan juga menyinggung perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Bagi perangkat desa dalam kategori itu, Pasal 118 menyatakan bahwa mereka melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian ini tidak berkaitan langsung dengan lama jabatan kepala desa, tetapi menunjukkan bahwa perubahan undang-undang desa menyentuh lebih dari satu unsur pemerintahan desa dan memerlukan peraturan pelaksana untuk hal-hal yang bersifat teknis.
Bagi warga desa, ketentuan peralihan ini paling mudah dipahami melalui tiga pertanyaan berurutan. Pertama, pada saat UU 3/2024 berlaku, kepala desa sedang berada pada periode ke berapa. Kedua, apakah masa jabatan yang sedang berjalan sudah disesuaikan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Ketiga, apakah setelah masa jabatan berjalan itu selesai, kepala desa yang bersangkutan masih dapat mencalonkan diri berdasarkan Pasal 118. Jawaban atas tiga pertanyaan itu berbeda-beda untuk setiap desa, sehingga warga sebaiknya tidak menyamaratakan kesimpulan dari satu desa ke desa lain.
Catatan Putusan Uji Materi atas Pasal 118
Dalam membaca ketentuan peralihan, terdapat satu catatan hukum yang perlu disampaikan secara hati-hati. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan mencatat adanya putusan uji materi yang menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Catatan itu berarti ketentuan peralihan tidak dapat dibaca secara terpisah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengujinya. Bagi warga, pesan praktis dari catatan ini adalah pentingnya memeriksa tafsir resmi terbaru sebelum menyimpulkan status satu desa tertentu, terutama desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artikel ini tidak menafsirkan lebih jauh putusan tersebut untuk satu kasus tertentu, sebab penafsiran atas kasus konkret memerlukan dokumen putusan lengkap dan pertimbangan atas fakta di desa yang bersangkutan.
Keberadaan putusan uji materi juga mengingatkan bahwa hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Undang-undang dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi, dan hasil pengujian itu dapat memengaruhi cara satu pasal dibaca dan diterapkan. Karena itu, explainer kebijakan seperti artikel ini sebaiknya dibaca bersama naskah undang-undang dan catatan putusan yang tercatat dalam basis data peraturan resmi, bukan hanya dari ringkasan berita.
Mengapa Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun
Dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Desa, pendukung perpanjangan masa jabatan umumnya mengemukakan alasan kesinambungan pembangunan. Program desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan badan usaha milik desa, penataan layanan administrasi, dan pemberdayaan masyarakat, sering memerlukan waktu lebih dari satu atau dua tahun anggaran untuk menunjukkan hasil. Masa jabatan delapan tahun dinilai memberi ruang yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program dalam satu periode, tanpa harus segera memasuki kembali tahapan pemilihan.
Alasan kedua yang sering dikemukakan adalah pengurangan frekuensi pemilihan. Pemilihan kepala desa yang terlalu sering dapat menyerap energi pemerintahan desa, menimbulkan ketegangan sosial di antara pendukung calon yang berbeda, serta memerlukan biaya dan kerja panitia yang tidak kecil. Dengan masa jabatan delapan tahun, jeda antar pemilihan menjadi lebih panjang, sehingga pemerintah desa diharapkan dapat lebih fokus pada pelayanan dan pembangunan pada tahun-tahun di antara pemilihan.
Alasan ketiga berkaitan dengan keselarasan perencanaan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun untuk jangka waktu yang mengikuti masa jabatan kepala desa. Apabila masa jabatan delapan tahun, dokumen perencanaan desa juga memiliki horizon delapan tahun. Keselarasan ini dinilai memudahkan penyusunan target pembangunan yang bertahap, dari tahun pertama hingga tahun kedelapan, serta memudahkan evaluasi pada akhir periode. Namun, keselarasan itu hanya bermanfaat apabila dokumen perencanaan benar-benar disusun secara partisipatif, dilaksanakan secara disiplin, dan dievaluasi secara terbuka.
Perlu ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut adalah argumen kebijakan yang dikemukakan dalam pembahasan perubahan undang-undang, bukan jaminan bahwa hasil yang diharapkan pasti tercapai. Masa jabatan yang lebih panjang dapat memberi ruang bagi kesinambungan, tetapi ruang itu juga dapat diisi dengan program yang kurang tepat apabila pengawasan dan partisipasi warga lemah. Karena itu, penilaian atas kebijakan ini sebaiknya tidak berhenti pada lamanya jabatan, melainkan berlanjut pada kualitas perencanaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kepala desa selama menjabat.
Kekhawatiran atas Masa Jabatan yang Lebih Panjang
Di sisi lain, masa jabatan delapan tahun juga menimbulkan kekhawatiran. Kekhawatiran pertama adalah konsentrasi kekuasaan yang lebih lama pada satu orang. Semakin panjang seseorang memimpin, semakin besar peluang terbentuknya jejaring kekuasaan yang sulit dikoreksi, terutama apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal. Kekhawatiran ini menjadi salah satu alasan mengapa batas dua periode dipertahankan, bahkan diperketat dari tiga periode menjadi dua periode, sebagai penyeimbang atas perpanjangan lama satu periode.
Kekhawatiran kedua adalah melemahnya regenerasi kepemimpinan desa. Apabila satu periode berlangsung delapan tahun dan seseorang dapat menjabat dua periode, kursi kepala desa dapat ditempati orang yang sama selama enam belas tahun. Bagi calon pemimpin muda atau tokoh masyarakat yang baru muncul, jeda yang panjang itu dapat terasa sebagai tertutupnya ruang. Penyeimbang atas kekhawatiran ini, menurut argumen yang sering dikemukakan, terletak pada tetap terbukanya pencalonan bagi warga yang memenuhi syarat pada setiap pemilihan, serta pada peran lembaga desa lain yang memberi ruang partisipasi di luar jabatan kepala desa.
Kekhawatiran ketiga adalah akuntabilitas pada tahun-tahun akhir jabatan. Kepala desa yang tidak berniat mencalonkan diri lagi mungkin kehilangan dorongan politik untuk menjaga kinerja, sedangkan kepala desa yang berniat mencalonkan diri lagi mungkin terdorong untuk mengambil kebijakan yang populer dalam jangka pendek, bukan kebijakan yang tepat dalam jangka panjang. Kedua kemungkinan itu menunjukkan bahwa pengawasan tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pemilihan yang hanya terjadi setiap delapan tahun. Pengawasan harus berjalan setiap tahun, melalui musyawarah desa, pembahasan anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Bagi warga, kekhawatiran-kekhawatiran itu sebaiknya diterjemahkan menjadi pertanyaan konkret pada setiap tahun anggaran. Apakah rencana kerja pemerintah desa telah dibahas bersama warga. Apakah realisasi anggaran dilaporkan secara terbuka. Apakah program yang dijanjikan pada awal periode masih berjalan pada tahun kelima, keenam, atau ketujuh. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu jauh lebih berguna daripada sekadar memperdebatkan angka delapan tahun secara abstrak, sebab jawaban atas pertanyaan itu menunjukkan apakah masa jabatan yang panjang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Aturan Pencalonan yang Berkaitan: Paling Sedikit Dua Calon
Perubahan masa jabatan tidak berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga menyisipkan Pasal 34A yang mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan. Pasal ini menyatakan bahwa calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang. Apabila jumlah calon tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon terdaftar, panitia pemilihan kepala desa memperpanjang masa pendaftaran calon selama 15 (lima belas) hari.
Apabila setelah perpanjangan pertama tidak ada tambahan calon terdaftar, panitia memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya. Apabila setelah perpanjangan kedua itu pun hanya terdapat 1 (satu) calon terdaftar, panitia pemilihan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Aturan paling sedikit dua calon ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa transisi. Dalam kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Magelang pada awal 2026, misalnya, ditegaskan bahwa apabila dalam tahapan pemilihan terdapat potensi hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan ditunda hingga terbit peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sesuai ketentuan bahwa pemilihan kepala desa harus diikuti oleh paling sedikit dua calon. Penegasan itu menunjukkan bahwa aturan pencalonan bukan sekadar ketentuan administratif, tetapi dapat memengaruhi jadwal pemilihan di lapangan.
Selain aturan pencalonan, UU 3/2024 juga menambahkan pengaturan mengenai tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa. Pengaturan ini dicantumkan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa. Ketentuan ini relevan bagi pembaca yang bertanya tentang apa yang diterima kepala desa setelah masa jabatannya berakhir, tetapi besarannya tidak ditetapkan secara seragam dalam undang-undang, sebab undang-undang mengaitkannya dengan kemampuan keuangan desa dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Apa Artinya bagi Kabupaten Magelang
Kabupaten Magelang memiliki ratusan desa dengan karakteristik yang beragam, dari desa di kawasan pertanian dan lereng gunung hingga desa di kawasan wisata dan penyangga perkotaan. Bagi kabupaten sebesar itu, perubahan masa jabatan kepala desa tidak berdampak pada satu desa saja, melainkan pada kalender pemerintahan desa di banyak kecamatan sekaligus. Setiap kali satu angkatan kepala desa dilantik berdasarkan aturan baru, tanggal berakhirnya masa jabatan mereka bergeser dua tahun lebih lambat dibandingkan apabila aturan lama masih berlaku.
Pergeseran kalender itu memiliki konsekuensi administratif. Jadwal pemilihan kepala desa serentak berikutnya, jadwal penyusunan dokumen perencanaan desa, serta jadwal pengisian jabatan antar waktu apabila terjadi kekosongan, semuanya perlu disesuaikan dengan masa jabatan delapan tahun. Pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa perlu memastikan bahwa dokumen pelantikan, surat keputusan, dan arsip periode jabatan tersimpan dengan baik, sebab dokumen-dokumen itulah yang menjadi dasar untuk menghitung periode dan masa jabatan seorang kepala desa.
Bagi warga Magelang, perubahan ini juga berarti pentingnya mencatat tanggal pelantikan kepala desa di desanya masing-masing. Tanggal pelantikan adalah titik awal hitungan delapan tahun menurut Pasal 39. Warga yang hanya mengingat tahun pemilihan dapat keliru menghitung akhir masa jabatan, terutama apabila terdapat jeda antara pemungutan suara, penetapan hasil, dan pelantikan. Kesalahan hitung sekecil apa pun dapat menimbulkan kesalahpahaman tentang kapan pemilihan berikutnya seharusnya digelar.
Perubahan ini juga menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa dan musyawarah desa sebagai ruang pengawasan dan partisipasi di antara dua pemilihan. Dalam masa jabatan delapan tahun, warga tidak perlu menunggu pemilihan berikutnya untuk menyampaikan aspirasi, mempertanyakan kebijakan, atau mengusulkan program. Musyawarah desa, pembahasan anggaran, dan forum warga di tingkat dusun tetap menjadi saluran yang tersedia setiap tahun, dan saluran-saluran itu justru menjadi semakin penting ketika jeda antar pemilihan semakin panjang.
Pilkades Serentak 2026 di Magelang dan Hitungan Masa Jabatan Baru
Konteks terdekat bagi pembaca di Kabupaten Magelang adalah Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada 2026. Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan kesiapan melaksanakan agenda tersebut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang digelar di Command Center Room Pusaka Gemilang pada akhir Januari 2026. Kesiapan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2025 sampai dengan 2026.
Berdasarkan pemaparan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang pada forum tersebut, Pilkades Serentak direncanakan di 49 desa pada 16 kecamatan, dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Desember 2026. Sementara itu, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu direncanakan di 20 desa pada 15 kecamatan, dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Januari 2028. Total desa yang mengikuti kedua agenda itu adalah 69 desa. Angka-angka itu menggambarkan skala agenda demokrasi desa pada 2026, bukan hasil pemilihan, dan perlu dibaca sebagai rencana tahapan yang disepakati pada awal 2026.
Tahapan yang disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah itu juga memberi gambaran tentang urutan kerja pemilihan. Untuk Pilkades Serentak, tahapan persiapan dijadwalkan pada 1 Juni sampai dengan 10 Juli 2026, pencalonan pada 6 Juli sampai dengan 19 September 2026, pemungutan suara paling lambat 27 Oktober 2026, serta penetapan hasil pada 21 September sampai dengan 7 Desember 2026. Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, tahapan persiapan dijadwalkan pada 23 Februari sampai dengan 31 Maret 2026, pencalonan pada 25 Maret sampai dengan 22 Mei 2026, musyawarah desa pada 25 Mei 2026, dan penetapan hasil pada 26 Mei sampai dengan 16 Agustus 2026.
Kaitan antara tahapan itu dan Pasal 39 terletak pada apa yang terjadi setelah penetapan hasil. Kepala desa terpilih yang dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sebagai ilustrasi hitungan, bukan sebagai pernyataan tentang tanggal pelantikan di satu desa tertentu, seorang kepala desa yang dilantik pada akhir 2026 akan menjalani masa jabatan delapan tahun hingga akhir 2034, apabila tidak terjadi pemberhentian atau keadaan lain yang mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya. Ilustrasi ini membantu warga memahami mengapa pemilihan pada 2026 memiliki dampak yang panjang, yaitu hingga satu dekade berikutnya.
Perbedaan antara Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu juga perlu dipahami. Pilkades Serentak mengisi jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir secara bersamaan pada satu gelombang. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi di tengah masa jabatan, dan berdasarkan penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, mekanisme antar waktu digunakan apabila terjadi kekosongan jabatan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun. Pembaca yang ingin memahami urutan tahapan secara lebih rinci dapat membaca penjelasan tahapan pemilihan kepala desa yang telah diterbitkan KabarTidar, sedangkan pembaca yang ingin mengetahui prosesi pelantikan dapat membaca laporan pelantikan kepala desa di Magelang yang juga telah diterbitkan KabarTidar.
Penyebutan dua laporan KabarTidar itu bukan sekadar pelengkap. Laporan tahapan membantu warga memahami bahwa pemilihan kepala desa terdiri atas persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan, sehingga masa jabatan delapan tahun baru mulai dihitung pada tahap terakhir, yaitu pelantikan. Laporan pelantikan membantu warga memahami bahwa pelantikan adalah momen hukum yang menandai dimulainya masa jabatan, bukan sekadar seremoni. Dengan membaca kedua jenis laporan itu bersama explainer ini, warga memperoleh gambaran yang utuh, dari aturan, tahapan, hingga momen dimulainya masa jabatan.
Cara Warga Membaca Masa Jabatan Kepala Desa di Desanya
Agar tidak terjebak pada kesimpulan umum, warga dapat memeriksa empat hal pada desanya masing-masing. Pertama, tanggal pelantikan kepala desa yang sedang menjabat, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pelantikan. Tanggal itulah titik awal hitungan masa jabatan menurut Pasal 39. Kedua, periode ke berapa yang sedang dijalani kepala desa tersebut, dengan menghitung seluruh periode yang pernah dijalani, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Ketiga, kelompok ketentuan peralihan dalam Pasal 118 yang berlaku bagi kepala desa tersebut, yaitu apakah termasuk kelompok yang telah menjabat dua periode sebelum UU 3/2024 berlaku, kelompok yang masih menjabat pada periode pertama atau kedua, atau kelompok yang masih menjabat pada periode ketiga. Keempat, peraturan pelaksana dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Magelang, sebab undang-undang memberi ruang pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah untuk hal-hal teknis. Empat pemeriksaan itu jauh lebih menentukan daripada sekadar menghafal angka delapan tahun.
Warga juga perlu membedakan antara masa jabatan kepala desa dan masa jabatan perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa selama delapan tahun pula, tetapi pembahasan artikel ini berfokus pada kepala desa sesuai dengan kata kunci dan judul yang ditetapkan. Penyamaan begitu saja antara jabatan yang berbeda dapat menimbulkan kekeliruan, terutama dalam menghitung kapan satu lembaga desa mengalami pergantian.
Apabila warga menemukan perbedaan antara hitungan yang beredar di masyarakat dan dokumen resmi, dokumen resmi sebaiknya didahulukan. Surat keputusan pelantikan, berita acara penetapan hasil pemilihan, dan peraturan yang berlaku adalah rujukan yang lebih kuat daripada ingatan kolektif tentang tahun pemilihan. Apabila perbedaan itu menyangkut status pencalonan atau keabsahan masa jabatan, jalur yang tepat adalah bertanya kepada pemerintah kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bukan menyebarkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Warga
Pertanyaan pertama yang sering diajukan adalah apakah kepala desa yang sedang menjabat otomatis diperpanjang menjadi delapan tahun tanpa pemilihan ulang. Jawaban atas pertanyaan ini merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 118. Kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga masa jabatan yang sedang berjalan disesuaikan dengan ketentuan baru. Penyesuaian itu bukan pemilihan ulang, melainkan penerapan ketentuan baru atas masa jabatan yang sedang berjalan, dengan tetap memperhatikan kelompok peralihan masing-masing.
Pertanyaan kedua adalah apakah kepala desa dapat menjabat selamanya dengan cara berhenti sejenak lalu mencalonkan diri kembali. Jawaban atas pertanyaan ini adalah tidak, berdasarkan Pasal 39. Batas paling banyak dua kali masa jabatan berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, sehingga jeda tidak menghapus hitungan periode. Pengecualian yang perlu diperhatikan adalah kesempatan pencalonan tambahan dalam ketentuan peralihan Pasal 118 bagi kelompok tertentu pada masa transisi, yang berlaku satu kali dan tidak dapat dibaca sebagai penghapusan batas periode.
Pertanyaan ketiga adalah kapan pemilihan kepala desa berikutnya digelar di satu desa. Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada tanggal pelantikan kepala desa yang sedang menjabat dan pada ketentuan peralihan yang berlaku. Secara umum, pemilihan berikutnya digelar menjelang berakhirnya masa jabatan delapan tahun, dengan tahapan persiapan dan pencalonan yang dimulai beberapa bulan sebelumnya, seperti terlihat pada jadwal tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Magelang. Namun, jadwal pasti untuk satu desa hanya dapat dipastikan melalui tahapan resmi yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
Pertanyaan keempat adalah apakah masa jabatan delapan tahun berlaku untuk kepala desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mengisi sisa masa jabatan yang kosong, sehingga masa jabatan kepala desa antar waktu tidak serta merta menjadi delapan tahun penuh, melainkan mengikuti sisa masa jabatan yang diisi dan ketentuan yang berlaku atas pengisian antar waktu. Warga sebaiknya tidak menyamakan kepala desa hasil pemilihan serentak dan kepala desa antar waktu dalam hal lamanya masa jabatan, sebab dasar pengisian keduanya berbeda.
Pertanyaan kelima adalah apa yang dapat dilakukan warga apabila kepala desa dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik pada masa jabatan yang panjang. Jawaban atas pertanyaan ini kembali pada mekanisme pengawasan yang tersedia setiap tahun, yaitu musyawarah desa, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa, pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pengaduan melalui jalur resmi pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten. Masa jabatan delapan tahun bukan alasan untuk menunda pengawasan hingga pemilihan berikutnya, dan pemilihan delapan tahun sekali bukan satu-satunya sarana akuntabilitas.
Penutup: Delapan Tahun Bukan Sekadar Angka
Masa jabatan kepala desa 8 tahun mengubah cara desa merencanakan pembangunan, cara warga mengawasi pemerintahan desa, dan cara kalender demokrasi desa disusun. Perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun, disertai pengetatan batas periode dari tiga kali menjadi dua kali, menunjukkan bahwa pembuat undang-undang berupaya menyeimbangkan kesinambungan dan pembatasan kekuasaan. Keseimbangan itu hanya akan terwujud apabila kedua sisi perubahan itu dijalankan bersama, yaitu masa jabatan yang lebih panjang diimbangi dengan batas periode yang lebih ketat dan pengawasan yang berjalan setiap tahun.
Bagi Kabupaten Magelang, Pilkades Serentak 2026 menjadi momen penting untuk menerapkan pemahaman ini. Kepala desa yang terpilih dan dilantik berdasarkan aturan baru akan memimpin dalam jangka waktu yang panjang, sehingga pilihan warga pada 2026 memiliki konsekuensi hingga bertahun-tahun berikutnya. Karena itu, warga sebaiknya menilai calon kepala desa bukan hanya dari janji jangka pendek, melainkan dari rekam jejak, rencana kerja delapan tahun, dan kesediaan untuk diawasi secara terbuka selama menjabat.
Pada akhirnya, angka delapan tahun hanyalah kerangka waktu. Isi dari kerangka waktu itu ditentukan oleh kualitas kepemimpinan kepala desa, kualitas perencanaan pemerintah desa, kualitas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, dan kualitas partisipasi warga. Undang-undang dapat menetapkan lama jabatan dan batas periode, tetapi undang-undang tidak dapat menggantikan kehadiran warga dalam musyawarah desa, ketelitian dalam membaca anggaran desa, dan keberanian untuk mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan warga. Di situlah makna sesungguhnya dari perubahan masa jabatan kepala desa, yaitu memberi waktu yang lebih panjang, sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar.


