Evaluasi Kearsipan 2026, 6 Perangkat Daerah Kota Magelang Raih Predikat AA
Enam dari 27 perangkat daerah Kota Magelang meraih predikat sangat memuaskan dalam pengawasan kearsipan 2026. Sejumlah kendala arsiparis dan sarana masih dicatat.
MAGELANG, KabarTidar. Evaluasi Kearsipan 2026 menempatkan enam perangkat daerah Kota Magelang pada predikat sangat memuaskan (AA). Capaian tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan kearsipan terhadap 27 perangkat daerah yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang.
Hasil evaluasi diumumkan di Pendapa Pengabdian pada Rabu, 28 Oktober 2026, bersamaan dengan laporan yang disampaikan Kepala Disperpusip Kota Magelang, Sarwo Imam Santosa. Foto kegiatan yang beredar memperlihatkan jajaran perangkat daerah penerima penghargaan dalam acara tersebut, seperti dilaporkan BorobudurNews dan Cakram.Net.
Daftar Peraih Predikat AA Evaluasi Kearsipan 2026
Enam perangkat daerah penerima penghargaan yakni Dinas Lingkungan Hidup dengan skor 95,69, Dinas Kesehatan dengan skor 92,17, Inspektorat dengan skor 92,06, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan skor 92,00, Kecamatan Magelang Selatan dengan skor 91,58, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan skor 90,53.
Dinas Lingkungan Hidup menempati peringkat teratas dengan skor tertinggi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang sehari-hari melayani dokumen kependudukan warga, juga masuk daftar, sebagaimana pernah diulas dalam artikel profil Dukcapil Magelang.
Kepala Disperpusip Kota Magelang, Sarwo Imam Santosa, mengatakan pengawasan tersebut merupakan tahap akhir evaluasi sekaligus sarana mengidentifikasi kendala pengelolaan arsip di masing-masing organisasi perangkat daerah. Pengawasan kearsipan ini tidak sekadar menjadi ajang pemberian penghargaan, melainkan instrumen untuk memetakan berbagai kendala riil di lapangan.
Sejumlah kendala yang ditemukan antara lain belum meratanya penempatan tenaga arsiparis, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kekhususan di bidang kearsipan, hingga minimnya sarana pendukung dan prasarana. Bahkan, beberapa instansi tercatat belum memiliki ruang khusus yang representatif untuk pengolahan serta penyimpanan arsip.
“Melalui pengawasan ini, permasalahan tata kelola tersebut diharapkan dapat segera dicarikan solusi ke arah perbaikan,” ujar Sarwo saat menyampaikan laporan di Pendapa Pengabdian, Rabu (28/10/2026).
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan arsip yang dikelola secara profesional akan memudahkan setiap proses administrasi serta pengambilan kebijakan publik agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.
“Ketertiban ini mencerminkan kedisiplinan administrasi serta kesungguhan dalam membangun pemerintahan yang profesional,” tegas Sri Harso.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola kearsipan tidak bisa hanya disandarkan pada kepatuhan terhadap regulasi semata. Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019. Lebih dari itu, komitmen kuat dari pimpinan instansi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan mekanisme kerja yang tepat, serta pemenuhan fasilitas fisik harus berjalan beriringan hingga melekat menjadi budaya kerja sehari-hari di setiap instansi pemerintah.
Oleh karena itu, Wakil Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, khususnya yang belum meraih hasil maksimal, untuk segera menindaklanjuti catatan evaluasi demi memperbaiki berbagai kekurangan yang ada. Langkah pembenahan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan rapor akuntabilitas kinerja instansi serta keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Magelang.
Di luar enam peraih predikat tertinggi, 21 perangkat daerah lainnya belum mencapai predikat AA dalam pengawasan kali ini. Angka tersebut berasal dari pengurangan sederhana, 27 perangkat daerah yang diawasi dikurangi enam peraih predikat tertinggi, dan menjadi gambaran seberapa luas pekerjaan pembinaan kearsipan yang masih harus dilakukan Disperpusip.
Arsip yang tertib bukan sekadar urusan gudang dokumen. Dalam tata kelola pemerintahan, arsip menjadi bukti tertulis atas setiap keputusan dan layanan, sehingga memudahkan penelusuran ketika kebijakan dipertanyakan warga. Itulah alasan Wakil Wali Kota mengaitkan ketertiban arsip dengan transparansi, akuntabilitas, dan rapor akuntabilitas kinerja instansi.
Dengan enam perangkat daerah meraih predikat tertinggi dan 21 lainnya masih dalam pembinaan, pekerjaan rumah kearsipan Kota Magelang kini terletak pada pemerataan. Penempatan arsiparis, kecukupan sarana, dan ruang penyimpanan arsip menjadi tiga catatan yang paling sering muncul, dan ketiganya akan diuji lagi pada pengawasan berikutnya.
