Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » TPS3R Kota Magelang: Olah Sampah Jadi Berkah di…
Magelang Raya

TPS3R Kota Magelang: Olah Sampah Jadi Berkah di Tingkat RW

Dari pemilahan di rumah hingga kompos dan barang daur ulang, fasilitas kawasan ini mengubah sampah menjadi sumber daya. Artikel ini menjelaskan mekanisme, peran warga, dan tantangannya di Kota Magelang.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 31 Oktober 2026 · 07.09 WIB
TPS3R Magelang, petugas memilah sampah organik dan anorganik di fasilitas pengolahan sampah
Ilustrasi petugas memilah sampah di TPS3R. (Ilustrasi: KabarTidar)

TPS3R Magelang adalah tempat pengolahan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, recycle yang bekerja di tingkat kawasan permukiman di Kota Magelang. Singkatan TPS3R berarti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle, dan tiga kata dalam bahasa Inggris itu merangkum cara kerja fasilitas ini: mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, dan mendaur ulang bahan yang masih bernilai. Berbeda dengan tempat pembuangan akhir yang menjadi ujung dari perjalanan sampah, TPS3R ditempatkan lebih dekat ke sumber sampah, yaitu permukiman warga, sehingga sebagian sampah dapat dipilah dan diolah sebelum sisanya dikirim ke tempat pembuangan akhir. Kedekatan dengan sumber sampah itu bukan detail teknis semata, melainkan kunci dari gagasan pengelolaan sampah berbasis masyarakat: semakin dekat pengolahan dengan rumah warga, semakin besar peluang warga untuk terlibat, mengawasi, dan merasakan manfaatnya secara langsung.

Pengelolaan sampah di Kota Magelang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir, sebagaimana dicatat dalam penelitian Universitas Sebelas Maret yang diterbitkan Jurnal Region pada tahun 2026. Kota Magelang tidak mempunyai tempat pembuangan akhir yang berlokasi di wilayah kota sendiri, karena keterbatasan lahan, sehingga tempat pembuangan akhir yang digunakan berlokasi di luar wilayah kota, yaitu di Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kondisi itu membuat setiap upaya pengurangan sampah di tingkat kawasan menjadi sangat penting, karena setiap kilogram sampah yang berhasil dipilah, dikomposkan, atau didaur ulang di tingkat kawasan berarti satu kilogram sampah yang tidak perlu diangkut ke Banyuurip dan tidak menambah beban tempat pembuangan akhir di sana. Dalam konteks itu, TPS3R Magelang bukan sekadar bangunan dan mesin, melainkan bagian dari strategi kota untuk memperpanjang usia tempat pembuangan akhir, mengurangi dampak lingkungan, dan mengubah sampah dari beban menjadi sumber daya.

Artikel ini menjelaskan TPS3R Magelang dari pengertian dasar hingga mekanisme kerja, kaitan dengan bank sampah, contoh unit yang telah diteliti, tantangan yang dihadapi, dan langkah yang dapat dilakukan warga di tingkat rumah tangga dan rukun warga. Penjelasan disusun dengan mengacu pada sumber resmi dan penelitian yang dapat diverifikasi, yaitu laman Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang tentang penanganan sampah, paparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang tentang pengelolaan sampah berkelanjutan, dan penelitian Universitas Sebelas Maret tentang efektivitas pengelolaan sampah di TPS3R Kota Magelang. Angka yang dikutip dalam artikel ini selalu disertai keterangan waktu dan sumbernya, karena jumlah unit, cakupan layanan, dan kapasitas fasilitas dapat berubah seiring pembangunan, revitalisasi, dan perubahan kebijakan. Pembaca yang membutuhkan data terbaru untuk keperluan perencanaan sebaiknya memeriksa langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang sebagai instansi yang membina pengelolaan sampah di kota ini.

TPS3R Magelang: Pengertian dan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle

TPS3R Magelang dapat dipahami sebagai fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang menerapkan prinsip 3R secara terpadu. Prinsip pertama, reduce atau pengurangan, berarti mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan sejak dari sumbernya. Pengurangan dapat dilakukan dengan membawa wadah sendiri ketika berbelanja, menghindari kemasan sekali pakai yang tidak perlu, merencanakan pembelian bahan makanan sesuai kebutuhan agar tidak banyak sisa yang terbuang, dan memilih produk yang kemasannya dapat digunakan kembali. Prinsip reduce sering kali dianggap paling sulit karena menuntut perubahan kebiasaan, namun justru paling efektif dalam jangka panjang, karena sampah yang tidak dihasilkan tidak perlu dipilah, diangkut, dan diolah sama sekali. Dalam sistem TPS3R Magelang, semangat reduce diterjemahkan menjadi edukasi kepada warga agar memilah sejak dari rumah dan mengurangi sampah yang diserahkan ke fasilitas.

Prinsip kedua, reuse atau penggunaan kembali, berarti memakai kembali barang yang masih layak sebelum barang itu dibuang. Botol kaca yang dicuci dan dipakai kembali, wadah plastik yang dipakai berulang kali, pakaian yang masih layak yang disalurkan kepada pihak lain, dan perabot yang diperbaiki bukan diganti merupakan contoh reuse yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam konteks TPS3R Magelang, reuse terwujud ketika barang yang diserahkan warga masih dapat dipilah, dibersihkan, dan disalurkan kembali melalui pengepul atau bank sampah, bukan langsung dihancurkan atau ditimbun. Prinsip ini memberi nilai ekonomi langsung, karena barang bekas yang masih layak memiliki pasar, dan memberi nilai lingkungan, karena barang yang dipakai kembali tidak perlu diproduksi dari bahan mentah yang baru.

Prinsip ketiga, recycle atau daur ulang, berarti mengolah bahan bekas menjadi bahan atau produk baru. Plastik, logam, kaca, dan kertas yang sudah tidak dapat dipakai kembali dalam bentuk aslinya masih dapat diolah menjadi bahan baku industri daur ulang, selama bahan itu bersih, terpilah dengan baik, dan terkumpul dalam jumlah yang memadai. Di TPS3R, daur ulang dimulai dari pemilahan yang cermat, karena bahan yang tercampur dengan sampah organik basah akan menurun kualitasnya dan sulit diolah. Oleh karena itu, pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi fondasi bagi seluruh rantai daur ulang: semakin bersih dan semakin terpilah sampah yang tiba di TPS3R, semakin tinggi nilai jual dan semakin mudah proses pengolahannya. Tiga prinsip itu bekerja sebagai satu kesatuan, bukan sebagai tiga kegiatan yang terpisah, dan keberhasilan TPS3R Magelang sangat bergantung pada sejauh mana ketiga prinsip itu dipahami dan dijalankan oleh warga, pengelola, dan pemerintah secara bersama-sama.

Secara kelembagaan, TPS3R Magelang dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat, sebagaimana dicatat dalam penelitian Universitas Sebelas Maret. Pola pengelolaan oleh kelompok swadaya masyarakat ini penting karena menempatkan warga bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengelola fasilitas di lingkungannya sendiri. Kelompok pengelola bertugas menerima sampah dari wilayah layanan, mengatur jadwal pengumpulan dan pemilahan, mengoperasikan peralatan pengolahan, mencatat hasil penjualan bahan daur ulang, dan menyerahkan residu yang tidak dapat dimanfaatkan ke tempat pembuangan akhir. Pola ini memberi ruang bagi partisipasi lokal dan membuka lapangan kerja di tingkat kawasan, namun juga menuntut penguatan kapasitas, mulai dari keterampilan teknis, pencatatan keuangan, hingga kemampuan menjalin kerja sama dengan pengepul, bank sampah induk, dan dinas terkait.

Cara Kerja TPS3R Magelang dari Rumah hingga Fasilitas

Cara kerja TPS3R Magelang dapat dijelaskan sebagai alur yang dimulai dari rumah warga dan berakhir pada tiga keluaran: kompos atau produk olahan organik, bahan daur ulang yang bernilai ekonomi, dan residu yang dikirim ke tempat pembuangan akhir. Alur itu dimulai dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, yang menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sampah secara keseluruhan. Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang pernah menyampaikan bahwa apabila pemilahan sampah berhasil, pengelolaan sampah akan berhasil, dan pernyataan itu dikutip dalam pemberitaan tentang kondisi tempat pembuangan akhir Banyuurip. Pemilahan di rumah umumnya memisahkan sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dari sampah anorganik, seperti plastik, logam, dan kaca, serta memisahkan sampah berbahaya atau sampah yang memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari aliran lainnya.

Setelah dipilah di rumah, sampah dikumpulkan oleh paguyuban kebersihan lingkungan atau petugas kawasan menuju TPS3R atau titik transit yang telah ditentukan. Penelitian Universitas Sebelas Maret mencatat tiga mekanisme utama pengelolaan sampah di Kota Magelang, yaitu Bank Sampah Unit, TPS atau Transfer Depo, dan TPS3R. Bank Sampah Unit berfokus pada pengumpulan sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang, seperti plastik, logam, dan kaca, dan telah diterapkan sejak tahun 2011. Mekanisme kedua adalah pengumpulan sampah rumah tangga oleh Paguyuban Kebersihan Lingkungan ke TPS atau Transfer Depo, yang berfungsi sebagai titik transit sebelum sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir Banyuurip. Mekanisme ketiga adalah pengelolaan melalui TPS3R yang dikelola kelompok swadaya masyarakat, di mana sampah dipilah berdasarkan jenisnya, diolah menjadi kompos, pakan maggot, atau dijual ke pengepul dan Bank Sampah Induk, sementara sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan dikirim ke tempat pembuangan akhir Banyuurip. Tiga mekanisme itu saling melengkapi, bukan saling menggantikan, karena masing-masing menangani jenis sampah dan skala layanan yang berbeda.

Di dalam TPS3R Magelang, sampah organik diolah melalui pengomposan dengan bantuan mesin pencacah sampah dan mesin pengayak kompos. Kajian pemetaan kondisi persampahan Kota Magelang menjelaskan bahwa TPS3R merupakan sistem pengolahan sampah yang memanfaatkan inovasi teknologi mesin pencacah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien, dan hasil pengolahannya berupa kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk. Mesin pencacah memperkecil ukuran sampah organik sehingga proses penguraian berjalan lebih cepat dan merata, sementara mesin pengayak memisahkan kompos yang sudah matang dari bahan yang belum terurai. Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk tanaman di pekarangan, taman lingkungan, dan pertanian kota, sehingga rantai pengolahan organik tidak berhenti di fasilitas, melainkan kembali ke tanah dan tanaman. Selain pengomposan, sampah organik juga dapat dimanfaatkan untuk budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly, yang kemudian dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sebagaimana dikampanyekan Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang dalam upaya pemilahan dan pemanfaatan sampah di tingkat masyarakat.

Sampah anorganik di TPS3R Magelang dipilah lebih lanjut berdasarkan jenis bahan dan kualitasnya, kemudian dibersihkan, dikemas, dan dijual ke pengepul atau disalurkan ke Bank Sampah Induk. Proses ini membutuhkan ketelitian, karena harga bahan daur ulang sangat dipengaruhi oleh kebersihan dan keseragaman jenisnya. Plastik yang tercampur dengan sisa makanan, kertas yang basah, dan logam yang berkarat akan dihargai lebih rendah atau bahkan ditolak oleh pembeli. Oleh karena itu, petugas pemilah di TPS3R memegang peran yang sangat penting, meskipun pekerjaan itu sering kali kurang terlihat oleh publik. Petugas pemilah bukan sekadar memindahkan sampah dari satu wadah ke wadah lain, melainkan melakukan penilaian kualitas bahan secara cepat dan konsisten, menjaga kebersihan area kerja agar tidak menimbulkan bau dan vektor penyakit, serta mencatat jumlah dan jenis bahan yang keluar dari fasilitas. Kualitas kerja pemilah menentukan kualitas keluaran TPS3R secara keseluruhan.

Sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat dimanfaatkan melalui pengomposan, budidaya maggot, penggunaan kembali, maupun daur ulang, menjadi satu-satunya aliran yang dikirim ke tempat pembuangan akhir. Tujuan ideal dari sistem TPS3R adalah memperkecil aliran residu itu sekecil mungkin, sehingga tempat pembuangan akhir hanya menerima sampah yang benar-benar tidak dapat diolah. Tujuan itu tidak dapat dicapai dalam semalam, karena bergantung pada perilaku warga, ketersediaan teknologi, pasar bahan daur ulang, dan dukungan pembiayaan. Namun arahnya jelas: semakin baik pemilahan di rumah dan semakin baik pengolahan di TPS3R, semakin sedikit sampah yang perlu ditimbun di Banyuurip. Dalam jangka panjang, pengurangan residu juga berarti pengurangan lindi, gas, dan beban lingkungan lain yang timbul dari penimbunan sampah dalam jumlah besar.

TPS3R Magelang dan Bank Sampah: Dua Jalur yang Saling Melengkapi

TPS3R Magelang dan bank sampah sering kali disebut bersamaan, dan keduanya memang saling berkaitan, namun keduanya tidak sama. Bank sampah bekerja dengan sistem setor, timbang, dan catat, di mana warga menyetorkan sampah anorganik yang masih bernilai, petugas menimbang dan mencatat berat setoran, dan nilai setoran dicatat sebagai tabungan warga. Penjelasan rinci tentang sistem itu telah diulas KabarTidar dalam artikel tentang bank sampah Kota Magelang dari rumah tangga ke ekonomi sirkular, yang membahas bukti keberadaan program, mekanisme setor timbang tabung, dan langkah memulai dari rumah. Artikel tersebut menjadi pelengkap yang tepat bagi artikel ini, karena bank sampah menjelaskan sisi ekonomi sirkular dari sudut pandang warga penabung, sementara artikel ini menjelaskan sisi pengolahan kawasan dari sudut pandang fasilitas TPS3R. Pembaca yang ingin memulai dari langkah paling sederhana dapat mempelajari bank sampah terlebih dahulu, sedangkan pembaca yang ingin memahami alur pengolahan yang lebih lengkap dapat mempelajari TPS3R sebagai simpul berikutnya.

Penelitian Universitas Sebelas Maret mencatat bahwa Bank Sampah Unit di Kota Magelang telah diterapkan sejak tahun 2011 dan tersebar di 17 kelurahan dengan 78 unit, menurut data yang dikutip dalam penelitian tersebut. Angka itu menggambarkan jaringan bank sampah unit yang cukup luas di tingkat kelurahan, dan jaringan itu menjadi mitra alami bagi TPS3R. Sampah anorganik yang terkumpul di bank sampah unit dapat disalurkan ke pengepul atau Bank Sampah Induk, dan sebagian alurnya dapat bersinggungan dengan TPS3R ketika TPS3R menjual bahan daur ulang yang telah dipilahnya. Sebaliknya, TPS3R dapat menjadi tempat belajar bagi pengelola bank sampah unit yang ingin memahami pemilahan yang lebih rinci dan pengolahan organik yang tidak ditangani oleh bank sampah. Kerja sama yang baik antara kedua jalur itu akan memperpendek rantai penjualan bahan daur ulang, meningkatkan posisi tawar warga di hadapan pengepul, dan mengurangi sampah yang tercecer di antara satu simpul dengan simpul lainnya.

Perbedaan utama antara bank sampah dan TPS3R terletak pada jenis sampah yang menjadi fokus dan pada skala pengolahannya. Bank sampah terutama menangani sampah anorganik bernilai ekonomi dan bekerja dengan logika tabungan warga, sehingga keberhasilannya diukur dari jumlah penabung, volume setoran, dan nilai tabungan yang terkumpul. TPS3R menangani sampah campuran dari wilayah layanan tertentu, termasuk sampah organik yang tidak ditangani bank sampah, dan bekerja dengan logika pengolahan kawasan, sehingga keberhasilannya diukur dari jumlah sampah yang berhasil diolah, jumlah residu yang berkurang, dan keberlanjutan operasional fasilitas. Warga dapat berperan di kedua jalur sekaligus: menyetorkan sampah anorganik bernilai ke bank sampah, sekaligus memilah sampah organik dan sampah campuran lainnya untuk diolah di TPS3R. Peran ganda itu menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang baik tidak bergantung pada satu program saja, melainkan pada jaringan program yang saling mengisi.

Di tingkat rukun warga, kaitan antara TPS3R dan bank sampah dapat diwujudkan dalam bentuk yang sangat praktis, misalnya melalui pembentukan bank sampah unit di setiap RW yang terhubung dengan TPS3R terdekat, penjadwalan setoran yang terkoordinasi dengan jadwal pengumpulan TPS3R, dan pencatatan bersama tentang jenis sampah yang paling banyak dihasilkan di wilayah tersebut. Data sederhana tentang jenis sampah dominan di satu RW dapat membantu pengelola TPS3R merencanakan kebutuhan peralatan, misalnya apakah wilayah itu lebih banyak menghasilkan sampah organik dari dapur dan kebun, atau lebih banyak menghasilkan plastik kemasan dari pertokoan dan warung. Data itu juga dapat membantu pengurus RW menyusun edukasi yang tepat sasaran, misalnya edukasi pengomposan bagi wilayah dengan sampah organik dominan, atau edukasi pengurangan plastik sekali pakai bagi wilayah dengan sampah plastik dominan. Dengan cara itu, TPS3R dan bank sampah tidak hanya menjadi fasilitas fisik, melainkan menjadi pusat data dan pusat belajar bagi warga di sekitarnya.

Unit TPS3R Magelang yang Tercatat dalam Penelitian dan Dokumen Resmi

Jumlah unit TPS3R di Kota Magelang perlu dibaca dengan keterangan waktu, karena dokumen yang berbeda mencatat jumlah yang berbeda pada tahun yang berbeda. Paparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang tentang pengelolaan sampah berkelanjutan, yang dibahas dalam rapat pada Selasa, 12 April 2022, menyebutkan bahwa Kota Magelang saat itu memiliki 6 unit TPS3R yang dapat dioptimalkan untuk pengolahan sampah, dan 2 unit di antaranya telah dilengkapi mesin pemilah sampah. Rapat itu dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang Handini Rahayu dan dibuka oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, serta membahas program unggulan Magelang Cantik atau Magelang Cinta Organik sebagai upaya mewujudkan Kota Magelang bebas sampah. Angka 6 unit itu merupakan potret pada tahun 2022, bukan klaim tentang jumlah pada masa kini, dan pembaca perlu memahami konteksnya agar tidak mengutip angka lama sebagai kondisi terbaru tanpa keterangan.

Penelitian Universitas Sebelas Maret yang diterbitkan pada tahun 2026 mengambil pendekatan yang berbeda: penelitian itu tidak mengklaim jumlah total unit di seluruh kota, melainkan mengevaluasi empat TPS3R aktif di Kota Magelang, yaitu TPS3R Anggrek Potro, TPS3R Dumpoh, TPS3R Jurangombo, dan TPS3R Tidar Campur. Evaluasi dilakukan berdasarkan lima aspek utama, yaitu teknis operasional, kelembagaan, regulasi, pembiayaan, dan peran masyarakat, dengan pengumpulan data primer melalui observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen terkait, termasuk wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang dan petugas pengelola TPS3R. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TPS3R Anggrek Potro, TPS3R Dumpoh, dan TPS3R Tidar Campur tergolong cukup efektif, sedangkan TPS3R Jurangombo dikategorikan kurang efektif. Perbedaan hasil itu penting karena menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas saja tidak menjamin kinerja yang sama: kualitas pengelolaan, dukungan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat di sekitar masing-masing unit ikut menentukan hasil.

Dokumen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang yang lain, yaitu analisis kebijakan persampahan tahun anggaran 2023, juga menyebut TPS3R di Malanggaten, Kelurahan Rejowinangun Utara, sebagai salah satu lokasi kajian, bersama dengan tempat pembuangan akhir di Banyuurip. Kajian itu bertujuan mengkaji revitalisasi TPS3R di Malanggaten dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan menambah kemampuan untuk mengolah sampah membusuk menjadi pupuk cair, pakan ternak cair, dan kompos. Penyebutan Malanggaten dalam dokumen perencanaan menunjukkan bahwa peta TPS3R Kota Magelang tidak hanya terdiri atas empat unit yang dievaluasi dalam penelitian tahun 2026, melainkan juga mencakup unit-unit lain yang pernah atau sedang dikaji untuk revitalisasi. Perbedaan daftar antar dokumen itu wajar dalam sistem pengelolaan sampah yang terus berkembang, karena unit dapat dibangun, direvitalisasi, atau dinonaktifkan sesuai kondisi lapangan dan kebijakan yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, dalam laman penanganan sampahnya, menjelaskan bahwa kota ini juga menangani sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST, yang didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pemisahan dan pengolahan sampah secara terpusat, dengan fungsi sebagai tempat pemisahan, pencucian atau pembersihan, pengemasan, dan pengiriman produk daur ulang sampah. Laman itu menyebutkan 2 TPST yang sudah beroperasi, yaitu di Jurangombo Utara dan di Kelurahan Magersari, serta pembangunan beberapa TPST baru, di antaranya di Rusunawa Potrobangsan, Bojong, Dumpoh, dan Sukorini. TPST perlu dibedakan dari TPS3R, meskipun keduanya sama-sama mengolah sampah, karena TPST umumnya berskala lebih besar dan terpusat, sedangkan TPS3R berskala kawasan dan berbasis masyarakat. Pembaca yang membandingkan angka dari berbagai sumber sebaiknya tidak mencampur jumlah TPST dengan jumlah TPS3R, agar gambaran tentang sistem pengelolaan sampah Kota Magelang tidak menjadi kabur.

Selain itu, pemberitaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang pada tahun 2024 mencatat rencana pengadaan mesin pemilah dan pengolah sampah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir Banyuurip. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang Makhmud Yunus menyampaikan bahwa dinas telah memiliki mesin untuk memilah dan memproses sampah di TPS3R, namun kapasitasnya sangat terbatas dan hanya mampu mengolah sekitar 1 ton sampah per hari. Angka kapasitas itu memberi gambaran tentang kesenjangan antara kebutuhan pengolahan dan kemampuan fasilitas yang tersedia pada waktu itu, dan menjelaskan mengapa pengadaan mesin baru dianggarkan bersama biaya tenaga kerja dan peningkatan kapasitas mesin. Kesenjangan kapasitas semacam itu juga menjadi latar bagi pentingnya pemilahan di rumah: ketika kapasitas mesin terbatas, sampah yang sudah terpilah sejak dari rumah akan jauh lebih mudah diolah dibandingkan sampah campuran yang harus dipilah ulang di fasilitas.

Tantangan TPS3R Magelang: Cakupan, Pembiayaan, dan Partisipasi

Tantangan terbesar TPS3R Magelang, menurut penelitian Universitas Sebelas Maret, adalah cakupan layanan yang masih sangat terbatas. Penelitian itu mencatat bahwa cakupan layanan TPS3R hanya mencakup sekitar 2,35 persen wilayah kota dan mengelola sekitar 2,29 persen dari total timbulan sampah. Angka itu perlu dibaca dengan hati-hati: angka itu bukan vonis bahwa TPS3R tidak berguna, melainkan ukuran tentang seberapa kecil jangkauan fasilitas yang ada dibandingkan dengan keseluruhan kota. Sebuah fasilitas yang bekerja cukup efektif di wilayah layanannya tetap memberi manfaat nyata bagi warga di wilayah itu, namun manfaat itu belum terasa di skala kota selama jangkauannya masih terbatas. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian itu menekankan perluasan layanan, peningkatan fasilitas, dan peningkatan partisipasi masyarakat sebagai tiga langkah yang harus berjalan bersamaan.

Perluasan layanan TPS3R Magelang bukan sekadar menambah jumlah bangunan, melainkan juga menambah wilayah layanan, armada pengumpulan, petugas terlatih, dan pasar bagi produk olahan. Fasilitas baru yang dibangun tanpa petugas yang memadai dan tanpa pasar bagi kompos dan bahan daur ulang akan sulit bertahan dalam jangka panjang. Sebaliknya, fasilitas yang didukung oleh petugas yang terlatih, pencatatan yang rapi, dan kerja sama dengan pengepul dan Bank Sampah Induk akan lebih mampu membiayai operasionalnya dari hasil penjualan bahan daur ulang dan produk olahan. Aspek pembiayaan ini dinilai dalam penelitian Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu dari lima aspek efektivitas, bersama teknis operasional, kelembagaan, regulasi, dan peran masyarakat. Kelima aspek itu saling terkait: regulasi yang jelas memberi kepastian bagi pengelola, kelembagaan yang kuat memberi wadah bagi pengambilan keputusan, teknis operasional yang baik memberi hasil olahan yang berkualitas, pembiayaan yang sehat memberi keberlanjutan, dan peran masyarakat yang aktif memberi pasokan sampah terpilah yang menjadi bahan baku seluruh sistem.

Partisipasi masyarakat merupakan aspek yang paling menentukan sekaligus paling sulit dijaga secara konsisten. Pemilahan sampah di rumah membutuhkan waktu, tempat, dan kebiasaan baru, dan kebiasaan itu mudah luntur jika warga tidak melihat manfaatnya secara langsung atau jika sampah yang sudah dipilah ternyata tercampur kembali pada tahap pengumpulan. Oleh karena itu, penyelenggara TPS3R Magelang perlu menjaga kepercayaan warga dengan cara yang dapat dilihat: jadwal pengumpulan yang teratur, wadah yang terpisah dan terawat, petugas yang memilah dengan benar, dan laporan sederhana tentang hasil pengolahan yang dibagikan kepada warga. Kepercayaan yang terjaga akan mendorong warga untuk terus memilah, dan pemilahan yang konsisten akan membuat kerja petugas di TPS3R menjadi lebih ringan dan hasil olahannya menjadi lebih baik. Lingkaran yang saling menguatkan itu hanya dapat terbentuk jika semua pihak menjalankan perannya secara konsisten dalam waktu yang lama.

Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi tempat pembuangan akhir Banyuurip yang semakin terbatas. Pemberitaan tentang tempat pembuangan akhir itu mencatat bahwa hanya tersisa satu sel aktif, ketinggian tumpukan sampah sudah melebihi 8 meter pada waktu pemberitaan, dan sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir mencapai 60 sampai 75 ton per hari, dengan sekitar 40 persen merupakan sampah rumah tangga dan sebagian besar merupakan sampah organik. Angka-angka itu berasal dari pemberitaan tahun 2022 dan dikutip dengan keterangan waktunya, sehingga tidak boleh dibaca sebagai kondisi pasti pada masa kini tanpa pemeriksaan terbaru. Namun arah pesannya tetap relevan: selama sebagian besar sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir masih berupa sampah organik yang sebenarnya dapat dikomposkan atau dimanfaatkan sebagai pakan maggot, maka penguatan TPS3R dan pengomposan di tingkat rumah tangga akan tetap menjadi langkah yang paling masuk akal untuk memperpanjang usia tempat pembuangan akhir.

Informasi resmi tentang penanganan sampah Kota Magelang dapat diperiksa melalui laman penanganan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, yang menjelaskan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pembuangan Sampah Akhir, keterbatasan lahan kota, dan peran TPST dalam sistem pengelolaan sampah kota. Laman itu menjadi rujukan yang tepat bagi pembaca yang ingin memahami kerangka resmi pengelolaan sampah kota, sebelum membandingkannya dengan temuan penelitian tentang TPS3R. Sementara itu, paparan pengelolaan sampah berkelanjutan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang memberi gambaran tentang arah kebijakan kota, termasuk program Magelang Cantik dan upaya membangun kemandirian pengelolaan sampah di organisasi perangkat daerah, sekolah, badan usaha milik daerah, dan tempat wisata. Dua sumber resmi itu, ditambah penelitian Universitas Sebelas Maret, memberi fondasi yang cukup kuat bagi artikel ini tanpa harus mengandalkan satu sumber saja.

Langkah Warga di Tingkat RW agar TPS3R Magelang Berjalan

Langkah pertama yang dapat dilakukan warga adalah memilah sampah sejak dari rumah dengan cara yang sederhana dan konsisten. Pemilahan tidak harus sempurna sejak hari pertama, dan tidak harus menggunakan wadah mahal. Dua wadah yang diberi label jelas, satu untuk sampah organik dan satu untuk sampah anorganik, sudah cukup sebagai titik awal, selama kedua wadah itu digunakan secara konsisten oleh seluruh anggota keluarga. Sampah organik seperti sisa sayur, sisa buah, dan daun kering dapat dikumpulkan secara terpisah agar tidak mengotori sampah anorganik, sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, dan kertas dapat dibersihkan secara sederhana sebelum disimpan. Kebiasaan kecil seperti membilas botol bekas dan melipat kardus bekas akan sangat membantu petugas pemilah di TPS3R, karena bahan yang bersih lebih mudah dipilah, lebih tinggi nilainya, dan lebih kecil risikonya menimbulkan bau.

Langkah kedua adalah mengoordinasikan pemilahan itu di tingkat rukun warga, karena TPS3R bekerja untuk wilayah layanan tertentu, bukan untuk satu rumah saja. Pengurus RW dapat menyepakati jadwal pengumpulan, titik kumpul sampah terpilah, dan pembagian tugas antara warga, petugas kebersihan lingkungan, dan pengelola TPS3R. Kesepakatan itu sebaiknya ditulis secara sederhana dan disosialisasikan melalui pertemuan warga, grup komunikasi lingkungan, dan papan pengumuman, agar tidak hanya dipahami oleh pengurus, melainkan juga oleh seluruh warga. Pengurus RW juga dapat membentuk atau mengaktifkan kembali bank sampah unit di wilayahnya, sehingga sampah anorganik bernilai memiliki saluran ekonomi yang jelas, sementara sampah organik memiliki saluran pengolahan melalui TPS3R atau pengomposan mandiri. Koordinasi di tingkat RW inilah yang dimaksud dalam judul artikel ini dengan frasa di tingkat RW: TPS3R menjadi berkah bukan karena bangunannya berdiri, melainkan karena warga di sekitarnya menggerakkan sistemnya bersama-sama.

Langkah ketiga adalah memanfaatkan hasil olahan TPS3R di lingkungan sendiri, agar rantai pengolahan tidak terputus di tengah jalan. Kompos yang dihasilkan TPS3R dapat digunakan untuk taman RW, pekarangan warga, dan tanaman di fasilitas umum, sehingga warga dapat melihat langsung manfaat dari sampah organik yang telah dipilah. Bahan daur ulang yang terjual memberi pemasukan bagi pengelola dan dapat mendukung kegiatan lingkungan, seperti perbaikan fasilitas, pengadaan wadah pilah, atau kegiatan edukasi. Produk olahan lain, seperti pakan maggot untuk ternak, dapat dihubungkan dengan peternak atau pembudidaya di sekitar wilayah layanan, sehingga nilai ekonomi sampah organik tidak hanya berhenti pada kompos. Ketika warga melihat kompos yang dipakai di taman, melihat taman yang tumbuh subur, dan mengetahui bahwa kesuburan itu berasal dari sampah dapur yang dipilah dengan benar, maka motivasi untuk terus memilah akan tumbuh dari pengalaman nyata, bukan hanya dari imbauan.

Langkah keempat adalah menjaga keberlanjutan melalui pencatatan, evaluasi, dan edukasi yang berkelanjutan. Pengelola TPS3R dan pengurus RW dapat mencatat secara sederhana jumlah sampah yang masuk, jumlah kompos yang dihasilkan, jumlah bahan daur ulang yang terjual, dan jumlah residu yang dikirim ke tempat pembuangan akhir. Catatan sederhana itu, jika dibagikan secara berkala kepada warga, akan memberi gambaran yang jujur tentang kemajuan dan kekurangan sistem di wilayah tersebut. Evaluasi berkala juga membantu pengelola mengetahui aspek yang perlu diperbaiki, apakah itu teknis operasional, kelembagaan, pembiayaan, atau partisipasi masyarakat, sebagaimana lima aspek yang digunakan dalam penelitian Universitas Sebelas Maret. Edukasi kepada anak-anak dan remaja melalui sekolah dan kegiatan lingkungan juga penting, karena kebiasaan memilah yang ditanam sejak dini akan lebih bertahan lama dibandingkan kebiasaan yang baru dibentuk pada usia dewasa.

Sebagai penutup, TPS3R Magelang menunjukkan bahwa sampah dapat diubah menjadi berkah apabila dikelola dekat dengan sumbernya, dipilah dengan benar, diolah dengan teknologi yang tepat, dan didukung oleh warga yang terlibat secara aktif. Fasilitas ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan bank sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, maupun tempat pembuangan akhir, melainkan untuk melengkapi jaringan pengelolaan sampah kota dari hulu hingga hilir. Tantangan cakupan yang masih terbatas, kapasitas mesin yang masih perlu ditingkatkan, dan partisipasi masyarakat yang perlu dijaga secara konsisten menunjukkan bahwa pekerjaan ini belum selesai, namun arahnya sudah jelas: semakin sedikit sampah yang dibuang tanpa pilah, semakin besar manfaat yang dapat dipetik dari sampah yang diolah. Bagi warga Kota Magelang, langkah paling nyata untuk mendukung TPS3R dimulai dari dapur dan halaman rumah sendiri, dilanjutkan dengan kerja sama di tingkat RW, dan dirawat melalui kebiasaan memilah yang dijalankan setiap hari.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *