Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Pendidikan » Guru di Magelang: Honorer, PPPK, dan Guru Penggerak
Pendidikan

Guru di Magelang: Honorer, PPPK, dan Guru Penggerak

Honorer, PPPK, dan guru penggerak bukan tiga nama untuk satu nasib — memahami bedanya adalah langkah pertama untuk memperlakukan guru dengan adil.

Oleh Intan Larasati Senin, 26 Oktober 2026 · 00.19 WIB
guru di Magelang
Ilustrasi tiga guru berjalan berdampingan menuju gerbang sekolah pagi hari dengan tas dan buku di tangan. (Ilustrasi: KabarTidar)

Guru di Magelang bekerja dalam tiga status yang sering disebut dalam satu tarikan napas, tetapi sesungguhnya sangat berbeda nasibnya: guru honorer, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru penggerak. Guru honorer adalah guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta tanpa status aparatur sipil negara, dengan penghasilan yang sangat bergantung pada kemampuan sekolah dan dana yang tersedia. Guru PPPK adalah guru yang telah diangkat melalui seleksi sebagai aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja, dengan hak dan kewajiban yang diatur negara. Guru penggerak adalah guru yang mengikuti program pengembangan kepemimpinan pembelajaran dan diharapkan menjadi penggerak perubahan di sekolahnya. Memahami perbedaan ketiganya penting, sebab perdebatan tentang guru di Indonesia sering mencampuradukkan ketiganya seolah-olah mereka menghadapi masalah yang sama.

Artikel ini memetakan ketiga status tersebut, menjelaskan jalur perpindahan dari honorer menuju PPPK, serta peran guru penggerak dalam perubahan pembelajaran di sekolah. Artikel ini tidak mencantumkan jumlah guru honorer, jumlah formasi PPPK, atau besaran penghasilan guru di Kota dan Kabupaten Magelang, karena angka-angka itu berubah setiap tahun anggaran dan tidak terverifikasi dari sumber yang dapat dikutip dalam draf ini. Pembaca yang membutuhkan angka mutakhir disarankan merujuk pada Dinas Pendidikan setempat atau pengumuman resmi pemerintah. Yang dapat dijelaskan dengan aman adalah kerangka kebijakannya, logika tiap status, dan tantangan yang dihadapi guru di lapangan secara umum.

Secara nasional, persoalan guru honorer telah menjadi perhatian panjang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah membuka jalur pengangkatan guru honorer menjadi PPPK melalui seleksi. Jalur ini dipandang sebagai penyelesaian bertahap atas status guru honorer yang selama bertahun-tahun mengajar tanpa kepastian. Di sisi lain, program Guru Penggerak yang digagas Kementerian Pendidikan dirancang untuk mencetak guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga memimpin perubahan pembelajaran, membimbing rekan sejawat, dan menggerakkan komunitas belajar di sekolah. Kedua kebijakan ini berjalan beriringan, tetapi menyasar hal yang berbeda: PPPK menyasar kepastian status dan kesejahteraan, sedangkan Guru Penggerak menyasar kualitas kepemimpinan pembelajaran.

Di Magelang, ketiga kelompok guru ini hadir di sekolah-sekolah negeri dan swasta, dari jenjang dasar hingga menengah, di kota maupun di desa-desa lereng gunung. Seorang guru honorer di sekolah pinggiran dan seorang guru penggerak di sekolah kota mungkin mengajar mata pelajaran yang sama, tetapi beban dan pengakuan yang mereka terima dapat jauh berbeda. Artikel ini berupaya memberi gambaran yang adil tentang ketiganya, tanpa meromantisasi pengabdian guru honorer dan tanpa melebih-lebihkan peran guru penggerak, sebab keduanya sama-sama membutuhkan dukungan sistem yang nyata, bukan sekadar penghargaan seremonial.

Guru di Magelang: honorer, PPPK, dan guru penggerak

Guru honorer adalah sebutan umum bagi guru yang diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah tanpa status pegawai negeri sipil maupun PPPK. Mereka mengajar dengan beban yang sering kali sama dengan guru berstatus aparatur sipil negara: mengajar di kelas, menjadi wali kelas, mengurus administrasi, membina ekstrakurikuler, dan mendampingi siswa dalam berbagai kegiatan. Perbedaannya terletak pada kepastian dan penghasilan. Penghasilan guru honorer di sekolah negeri sering bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan kemampuan anggaran daerah, sehingga besarnya dapat bervariasi antar sekolah dan antar tahun. Di sekolah swasta, penghasilan bergantung pada kemampuan yayasan dan iuran peserta didik. Variasi inilah yang membuat nasib guru honorer sulit digeneralisasi dalam satu angka.

Meskipun demikian, ada gambaran umum yang berulang dalam berbagai pemberitaan nasional tentang guru honorer: penghasilan yang rendah, status yang tidak pasti, dan masa kerja yang panjang tanpa jaminan. Kisah guru honorer yang berjalan kaki berkilo-kilometer untuk mengajar dengan penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan pernah diberitakan media nasional, dan kisah semacam itu, meskipun tidak dapat dipindahkan begitu saja ke Magelang, menggambarkan betapa rentannya posisi guru honorer di Indonesia. Di Magelang, guru honorer juga menghadapi tantangan geografis: guru yang mengajar di desa-desa lereng Sumbing, Merapi, atau Merbabu harus menempuh perjalanan yang lebih jauh dan menghadapi kondisi jalan serta cuaca yang lebih berat daripada guru di pusat kota.

Guru PPPK adalah jawaban kelembagaan atas persoalan tersebut. PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, dan guru PPPK diangkat melalui seleksi yang diselenggarakan pemerintah. Setelah diangkat, guru PPPK memperoleh penghasilan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memiliki kepastian status yang jauh lebih kuat daripada guru honorer. Bagi guru honorer yang lolos seleksi, pengangkatan menjadi PPPK bukan sekadar kenaikan penghasilan, melainkan perubahan martabat: mereka tidak lagi dipandang sebagai tenaga bantu, melainkan sebagai aparatur yang diakui negara.

Namun, perpindahan dari honorer ke PPPK tidak otomatis dan tidak mudah. Seleksi PPPK guru mensyaratkan pemenuhan kualifikasi, pengalaman, dan kelulusan dalam tahapan seleksi yang kompetitif, sementara jumlah formasi yang dibuka pemerintah daerah bergantung pada kebutuhan dan kemampuan anggaran. Guru honorer yang sudah lama mengajar tetapi tidak memenuhi syarat administratif atau tidak lolos seleksi dapat tertinggal, dan inilah yang menimbulkan ketegangan dalam kebijakan ini: penyelesaian yang bertahap selalu menyisakan mereka yang belum terselesaikan. Karena itu, diskusi tentang PPPK perlu jujur mengakui dua sisi: kemajuan bagi yang lolos, dan pekerjaan rumah bagi yang belum.

Apa itu guru penggerak dan mengapa program ini dibuat

Guru penggerak adalah guru yang mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, sebuah program pengembangan kepemimpinan pembelajaran yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan. Program ini bertujuan mencetak guru yang mampu menjadi pemimpin pembelajaran, menggerakkan komunitas belajar, dan mendorong perubahan di sekolahnya. Guru penggerak diharapkan menguasai pembelajaran yang berpihak pada murid, mampu membimbing rekan guru lain, dan mampu menggerakkan ekosistem sekolah, termasuk orang tua dan komunitas. Setelah menyelesaikan program, guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah, pengawas, atau tetap menjadi guru yang memimpin dari dalam kelas.

Program ini lahir dari kesadaran bahwa perubahan pendidikan tidak cukup hanya melalui kurikulum baru atau peraturan baru. Perubahan membutuhkan orang yang menggerakkannya di tingkat sekolah. Seorang guru penggerak diharapkan tidak hanya mengajar dengan baik di kelasnya sendiri, tetapi juga menularkan praktik baik kepada rekan sejawat, misalnya melalui komunitas belajar, observasi kelas, dan refleksi bersama. Dalam konteks Magelang, guru penggerak dapat menjadi simpul penting di sekolah-sekolah yang jauh dari pusat pelatihan, sebab mereka membawa praktik pembelajaran yang lebih segar ke tempat yang jarang disentuh program pusat.

Perlu ditegaskan bahwa guru penggerak bukan jabatan struktural dan bukan pula status kepegawaian baru. Seorang guru penggerak tetap berstatus sebagai guru, baik guru pegawai negeri sipil, PPPK, maupun guru swasta yang memenuhi syarat program, dan peran penggeraknya melekat pada kompetensi serta tugas tambahan yang diembannya. Karena itu, seorang guru dapat sekaligus berstatus PPPK dan guru penggerak, atau berstatus pegawai negeri sipil dan guru penggerak. Pencampuran status kepegawaian dan peran pengembangan inilah yang sering membingungkan publik, padahal keduanya berada pada dimensi yang berbeda: PPPK menjawab pertanyaan tentang status kerja, sedangkan guru penggerak menjawab pertanyaan tentang peran dan kepemimpinan.

Program Guru Penggerak juga mengandung harapan yang besar, dan harapan yang besar perlu diimbangi dengan dukungan yang nyata. Guru penggerak yang kembali ke sekolahnya tanpa dukungan kepala sekolah, tanpa waktu untuk membimbing rekan, dan tanpa pengakuan atas beban tambahannya akan sulit menggerakkan apa pun. Sebaliknya, sekolah yang memberi ruang bagi guru penggerak untuk memimpin komunitas belajar, berbagi praktik, dan mencoba pendekatan baru akan merasakan manfaatnya lebih cepat. Dengan kata lain, guru penggerak bukan pahlawan tunggal yang dapat mengubah sekolah sendirian; ia adalah pemantik yang membutuhkan ekosistem yang mau menyala.

Perbandingan ketiganya dalam kehidupan sehari-hari

Dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, perbedaan status sering tidak terlihat dari luar kelas. Guru honorer, guru PPPK, dan guru penggerak sama-sama datang pagi, mengajar, menilai tugas, dan pulang sore. Perbedaan baru terasa pada hal-hal yang menyangkut masa depan: kepastian kontrak tahun berikutnya, kemampuan merencanakan keuangan keluarga, akses terhadap pelatihan, dan keberanian menyuarakan pendapat di sekolah. Guru yang statusnya tidak pasti cenderung lebih berhati-hati, bukan karena kurang berani, melainkan karena ia sadar posisinya rapuh. Guru yang statusnya pasti memiliki ruang yang lebih lega untuk bereksperimen dan menyuarakan gagasan.

Perbedaan juga terasa pada beban kerja tambahan. Guru penggerak, misalnya, memikul beban memimpin komunitas belajar dan membimbing rekan, di samping beban mengajarnya. Beban ini bermakna bila diakui dan diberi waktu, tetapi dapat menjadi beban yang melelahkan bila hanya ditambahkan tanpa pengurangan tugas lain. Guru honorer, di sisi lain, sering memikul beban yang tidak tercatat: menggantikan guru yang berhalangan, mengurus kegiatan sekolah di luar jam mengajar, dan menjadi tempat curhat siswa, tanpa imbalan yang sepadan. Beban yang tidak tercatat ini jarang muncul dalam laporan resmi, tetapi sangat dirasakan oleh guru yang mengalaminya.

Dari sisi siswa, perbedaan status guru idealnya tidak boleh memengaruhi kualitas pembelajaran yang diterima. Seorang siswa berhak mendapat guru yang baik, apa pun status gurunya. Namun, dalam praktiknya, kesejahteraan dan kepastian guru memengaruhi kualitas mengajarnya. Guru yang cemas tentang penghasilan bulan depan sulit berkonsentrasi penuh pada perencanaan pembelajaran. Guru yang lelah karena harus mencari penghasilan tambahan di luar jam sekolah sulit mengikuti pelatihan. Karena itu, kebijakan tentang status guru bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian; ia adalah kebijakan tentang kualitas pembelajaran yang diterima anak.

Dari sisi sekolah, kepala sekolah menghadapi tugas yang tidak mudah: mengelola tim yang terdiri atas berbagai status dengan semangat kebersamaan. Kepala sekolah yang baik tidak membedakan perlakuan terhadap guru berdasarkan statusnya dalam hal penghargaan dan kesempatan belajar, meskipun ia tidak dapat mengubah perbedaan penghasilan yang ditentukan oleh kebijakan di atasnya. Keadilan di tingkat sekolah sering berwujud hal-hal sederhana: memberi kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan, mengakui kontribusi guru honorer dalam rapat, dan melibatkan guru penggerak dalam pengambilan keputusan pembelajaran. Hal-hal sederhana ini, menurut banyak praktisi pendidikan, justru yang paling dirasakan guru.

Tantangan guru di wilayah Magelang

Tantangan pertama adalah distribusi guru. Sekolah-sekolah di pusat Kota Magelang umumnya lebih mudah memperoleh guru, sementara sekolah di desa-desa terpencil di Kabupaten Magelang lebih sulit. Guru yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya harus mempertimbangkan biaya transportasi, waktu tempuh, dan ketersediaan tempat tinggal. Bila tidak ada dukungan yang memadai, guru cenderung meminta pindah ke sekolah yang lebih dekat dengan kota, dan sekolah pinggiran kembali kekurangan guru. Masalah distribusi ini bersifat nasional, tetapi terasa nyata di kabupaten dengan geografi pegunungan seperti Magelang.

Tantangan kedua adalah beban administrasi dan perubahan kurikulum. Guru di semua status menghadapi tuntutan administrasi yang terus bertambah, dari perencanaan pembelajaran hingga pelaporan, di tengah perubahan kurikulum yang menuntut pendekatan pembelajaran yang lebih aktif dan berpihak pada murid. Guru penggerak diharapkan menjadi jembatan dalam perubahan ini, tetapi jembatan itu hanya berfungsi bila guru lain diberi waktu dan pelatihan yang cukup untuk menyeberang. Tanpa itu, perubahan kurikulum hanya menjadi dokumen baru yang menumpuk di atas beban lama.

Tantangan ketiga adalah kesejahteraan guru honorer yang belum terangkat menjadi PPPK. Selama masih ada guru honorer yang mengajar bertahun-tahun dengan penghasilan tidak menentu, persoalan ini tidak dapat dinyatakan selesai hanya karena sebagian guru telah diangkat. Pemerintah daerah, sekolah, dan yayasan perlu memikirkan skema transisi yang adil, termasuk pendampingan bagi guru honorer yang sedang mengikuti seleksi, serta perlindungan minimal bagi mereka yang belum lolos. Keadilan transisi ini penting, sebab guru yang merasa ditinggalkan oleh kebijakan cenderung kehilangan motivasi, dan yang dirugikan pada akhirnya adalah siswa.

Tantangan keempat adalah keberlanjutan program Guru Penggerak. Program ini berhasil mencetak lulusan, tetapi keberlanjutannya bergantung pada apakah lulusan itu diberi ruang untuk berkarya setelah kembali ke sekolah. Tanpa dukungan kepala sekolah, dinas pendidikan, dan komunitas, lulusan Guru Penggerak dapat kembali menjadi guru biasa yang sibuk dengan rutinitas, dan investasi pelatihan yang besar menjadi kurang berdampak. Karena itu, pertanyaan yang perlu terus diajukan bukan hanya berapa banyak guru penggerak yang dicetak, melainkan berapa banyak dari mereka yang benar-benar dapat menggerakkan perubahan di sekolahnya.

Apa yang dapat dilakukan sekolah dan pemerintah daerah

Bagi pemerintah daerah, langkah yang paling mendasar adalah perencanaan formasi yang transparan dan berbasis kebutuhan nyata sekolah. Formasi PPPK yang dibuka sebaiknya mencerminkan kekurangan guru di lapangan, termasuk di sekolah pinggiran, bukan sekadar angka yang mudah dipenuhi. Transparansi tentang syarat, jadwal, dan hasil seleksi juga penting untuk menjaga kepercayaan guru honorer yang mengikuti proses tersebut. Kepercayaan adalah modal kebijakan: sekali guru merasa proses seleksi tidak adil, sulit untuk memulihkannya.

Bagi dinas pendidikan, pendampingan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK patut diperkuat, misalnya melalui bimbingan tentang persyaratan administrasi dan persiapan seleksi. Bagi guru penggerak, dinas dapat memfasilitasi jejaring antarlulusan, sehingga mereka dapat saling belajar dan saling menguatkan, terutama yang bertugas di sekolah yang jauh. Jejaring semacam ini tidak membutuhkan anggaran besar, tetapi membutuhkan fasilitasi yang konsisten.

Bagi kepala sekolah, langkah yang paling berdampak sering kali adalah hal-hal yang berada dalam kendalinya: pembagian tugas yang adil, kesempatan pelatihan yang merata, dan pengakuan atas kontribusi semua guru. Kepala sekolah yang melibatkan guru penggerak dalam merancang komunitas belajar, sekaligus melindungi guru honorer dari beban tambahan yang tidak adil, sedang membangun tim yang sehat. Tim yang sehat inilah yang pada akhirnya dirasakan siswa sebagai sekolah yang baik.

Bagi masyarakat dan orang tua, dukungan kepada guru dapat diwujudkan dengan cara yang sederhana tetapi bermakna: menghargai guru, tidak membebani guru dengan tuntutan yang di luar kewenangannya, dan memahami bahwa kualitas pembelajaran anak sangat bergantung pada kesejahteraan dan motivasi gurunya. Orang tua yang hadir dalam pertemuan sekolah, mendengarkan penjelasan guru, dan bekerja sama dalam mendampingi anak di rumah sedang membantu guru menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, nasib guru honorer, guru PPPK, dan guru penggerak di Magelang tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dari Jakarta, tetapi juga oleh bagaimana sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat di Magelang memperlakukan mereka setiap hari. Guru yang diperlakukan dengan adil akan mengajar dengan lebih baik, dan anak Magelanglah yang akan memetik hasilnya.

Seleksi PPPK guru: apa yang perlu dipahami calon peserta

Seleksi PPPK guru pada umumnya diawali dengan pengumuman formasi oleh pemerintah daerah, yang memuat jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan yang dibutuhkan. Calon peserta yang berasal dari guru honorer perlu memastikan bahwa data pribadinya, riwayat mengajarnya, dan dokumen kualifikasinya tercatat dengan benar, sebab kesalahan data dapat menghambat proses seleksi. Persiapan yang paling sering diremehkan adalah persiapan administrasi, padahal banyak peserta yang sebenarnya memenuhi syarat akademik tetapi tersendat karena dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak mutakhir. Karena itu, guru honorer yang berencana mengikuti seleksi sebaiknya memeriksa kelengkapan datanya jauh sebelum pengumuman dibuka, bukan pada hari terakhir pendaftaran.

Seleksi itu sendiri pada umumnya menguji kompetensi yang relevan dengan tugas guru, termasuk kompetensi pedagogik, profesional, dan kepribadian, dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Guru yang sudah lama mengajar memiliki keunggulan berupa pengalaman kelas yang nyata, tetapi pengalaman itu perlu diterjemahkan menjadi jawaban yang sistematis dalam seleksi. Mengikuti bimbingan atau belajar bersama rekan sejawat dapat membantu guru yang sudah lama tidak mengikuti ujian formal untuk kembali terbiasa dengan format seleksi. Belajar bersama juga mengurangi kecemasan, sebab guru menyadari bahwa ia tidak menghadapi proses ini sendirian.

Hasil seleksi PPPK guru perlu disikapi dengan lapang, baik bagi yang lolos maupun bagi yang belum. Bagi yang lolos, pengangkatan adalah awal dari tanggung jawab baru sebagai aparatur, termasuk kewajiban mengikuti ketentuan kepegawaian dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Bagi yang belum lolos, kegagalan dalam satu periode seleksi bukan akhir dari pengabdian, dan bukan pula penilaian atas kualitas mengajarnya secara keseluruhan. Pemerintah daerah dan sekolah dapat membantu dengan memberi informasi yang jelas tentang kesempatan seleksi berikutnya, serta dengan tetap menghargai kontribusi guru honorer yang belum terangkat. Sikap yang adil terhadap yang belum lolos adalah ukuran kematangan sebuah sistem: sistem yang baik tidak membuang mereka yang belum berhasil, melainkan memberi jalan untuk mencoba kembali.

Dalam jangka panjang, penyelesaian persoalan guru honorer tidak hanya bergantung pada seleksi PPPK, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Bila sekolah terus membuka lowongan honorer tanpa perencanaan formasi yang jelas, maka persoalan yang sama akan berulang pada generasi guru berikutnya. Perencanaan yang baik memadukan data kebutuhan guru per mata pelajaran dan per wilayah, proyeksi pensiun guru yang ada, dan kemampuan anggaran daerah, sehingga rekrutmen guru menjadi lebih tertib. Magelang, dengan wilayah kota yang padat dan kabupaten yang luas, membutuhkan perencanaan semacam ini agar guru tidak menumpuk di kota sementara sekolah pinggiran kekurangan.

Guru penggerak dan komunitas belajar di sekolah

Komunitas belajar adalah wadah utama tempat guru penggerak menjalankan perannya. Dalam komunitas belajar, guru-guru berkumpul secara berkala untuk membahas masalah pembelajaran yang nyata, misalnya siswa yang sulit memahami suatu materi, atau kelas yang kurang aktif. Mereka berbagi praktik, mengamati kelas rekan, dan merefleksikan hasilnya bersama. Model ini berbeda dengan pelatihan satu arah, sebab pengetahuan lahir dari praktik guru sendiri, bukan hanya dari narasumber luar. Guru penggerak yang memfasilitasi komunitas belajar dengan baik akan membuat rekan-rekannya merasa didengarkan, bukan digurui, dan itulah kunci keberhasilannya.

Komunitas belajar yang sehat memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali: pertemuan yang terjadwal dan dihadiri secara rutin, pembahasan yang berfokus pada pembelajaran siswa bukan pada administrasi, serta suasana yang aman untuk mengakui kesulitan. Guru yang berani mengatakan bahwa suatu pendekatannya tidak berhasil sedang memberi hadiah bagi komunitasnya, sebab dari pengakuan itulah perbaikan dimulai. Sebaliknya, komunitas yang hanya menjadi ajang laporan formal, tanpa diskusi yang jujur, tidak akan mengubah apa pun di kelas. Kepala sekolah berperan penting dalam menjaga ciri-ciri ini, antara lain dengan melindungi waktu pertemuan komunitas belajar dari gangguan tugas-tugas lain.

Baca juga: Sekolah Kejuruan di Magelang dan penjelasan program guru dari rujukan pendidikan Magelang.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *