Golongan SIM A, B, C, dan D: Kendaraan yang Boleh Dikendarai
Golongan SIM bukan sekadar jenis kartu, melainkan kewenangan mengemudi yang dibatasi jenis kendaraan, berat yang diperbolehkan, dan fungsinya sebagai kendaraan pribadi atau angkutan umum. Artikel ini merinci SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, dan SIM umum sesuai undang-undang.

MAGELANG, KabarTidar menyajikan penjelasan Golongan SIM, penentu kendaraan apa yang boleh Anda kendarai di jalan, dan ketentuan ini sering disalahpahami sebagai sekadar perbedaan kartu, padahal perbedaan golongan adalah perbedaan kewenangan mengemudi yang diatur oleh undang-undang. Seseorang yang memegang SIM A tidak otomatis boleh mengemudikan semua jenis mobil, seseorang yang memegang SIM C tidak otomatis boleh mengemudikan semua jenis sepeda motor, dan seseorang yang memegang SIM untuk kendaraan pribadi tidak otomatis boleh mengemudikan kendaraan angkutan umum. Setiap golongan memiliki batasnya sendiri, yang ditentukan oleh jenis kendaraan, berat kendaraan, dan fungsi kendaraan, yaitu apakah kendaraan itu dipakai untuk keperluan pribadi atau untuk angkutan umum.
Artikel ini menjelaskan golongan SIM A, B, C, dan D sesuai dengan penggolongan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pembagian lanjutan untuk sepeda motor menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penjelasan di sini hanya memuat penggolongan yang diatur, tanpa menambah golongan baru dan tanpa mengarang kendaraan yang boleh dikendarai oleh suatu golongan. Bila suatu kendaraan tidak disebut dalam uraian suatu golongan, maka kendaraan itu tidak boleh diasumsikan termasuk dalam golongan tersebut, dan kepastiannya perlu ditanyakan kepada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, yang biasa disebut Satpas, di Polres terdekat.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian SIM itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut. Artinya, kewajiban memiliki SIM bukan hanya soal membawa kartu, melainkan soal kesesuaian antara golongan SIM yang dimiliki dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang golongannya tidak sesuai dapat dianggap sama dengan mengemudikan kendaraan tanpa SIM yang sesuai, dengan akibat hukum yang mengikutinya.
Penggolongan SIM dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. SIM perseorangan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan, yaitu kendaraan yang dipakai untuk keperluan pribadi, bukan untuk angkutan umum. SIM umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, yaitu kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum. Pembagian ini penting karena kendaraan yang sama dari segi bentuknya dapat memerlukan golongan yang berbeda, tergantung apakah kendaraan itu dipakai untuk keperluan pribadi atau untuk mengangkut penumpang dan barang dengan pungutan bayaran sebagai angkutan umum. Sebuah mobil penumpang yang dipakai sendiri memerlukan SIM perseorangan, sedangkan mobil penumpang yang dipakai sebagai angkutan umum memerlukan SIM umum, meskipun mobilnya sama persis.
Dalam kelompok perseorangan, Pasal 80 undang-undang tersebut mengatur lima golongan, yaitu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. Dalam kelompok umum, diatur tiga golongan, yaitu SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum. Tidak ada SIM C Umum dan tidak ada SIM D Umum dalam penggolongan undang-undang tersebut, karena sepeda motor dan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas tidak dikelompokkan sebagai kendaraan angkutan umum dalam skema itu. Menghafalkan daftar ini saja sudah membantu menghindari kesalahan yang paling umum, yaitu mengira bahwa setiap golongan perseorangan memiliki pasangan umumnya, padahal pasangan umum hanya ada untuk golongan A, B1, dan B2.
Batas yang paling sering dipakai dalam penggolongan ini adalah jumlah berat yang diperbolehkan, yang biasa disingkat JBB. Batas yang dipakai adalah 3.500 kilogram. Kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram termasuk dalam golongan yang lebih ringan, sedangkan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram termasuk dalam golongan yang lebih berat. Batas kedua yang dipakai khusus untuk SIM B2 adalah berat kereta tempelan atau gandengan, yaitu 1.000 kilogram. Batas-batas ini bukan berat kosong kendaraan dan bukan berat muatan pada hari tertentu, melainkan jumlah berat yang diperbolehkan menurut dokumen kendaraan, sehingga pengemudi dapat mengetahuinya dari dokumen kendaraan yang dikemudikannya, bukan dari perkiraan semata.
Selain penggolongan menurut undang-undang, terdapat pembagian lanjutan untuk sepeda motor yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Pembagian ini diberlakukan secara bertahap oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan SIM C1 secara resmi diberlakukan di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Mei 2024, menurut catatan pemberlakuan yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas. Pembagian lanjutan ini tidak mengubah penggolongan dalam undang-undang, melainkan merinci golongan C menurut kapasitas mesin, sehingga pengendara sepeda motor perlu memperhatikan bukan hanya bahwa ia memegang SIM C, melainkan juga SIM C yang mana, sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarainya.
SIM A: Mobil Penumpang dan Barang Perseorangan
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Inilah golongan SIM yang paling umum dimiliki oleh pengemudi mobil pribadi di Indonesia. Mobil penumpang yang dimaksud mencakup mobil yang dipakai untuk mengangkut orang untuk keperluan pribadi, sedangkan mobil barang perseorangan mencakup kendaraan barang yang dipakai untuk keperluan pribadi, bukan untuk angkutan barang umum. Batas 3.500 kilogram mencakup sebagian besar mobil penumpang keluarga, mobil niaga ringan yang dipakai sendiri, dan kendaraan sejenis yang jumlah berat yang diperbolehkannya tidak melebihi batas tersebut.
Contoh yang paling mudah adalah mobil keluarga yang dipakai untuk perjalanan sehari-hari, baik di dalam kota maupun antar kota, selama mobil itu dipakai untuk keperluan pribadi dan jumlah berat yang diperbolehkannya tidak melebihi 3.500 kilogram. Mobil pikap kecil yang dipakai sendiri untuk mengangkut barang keperluan sendiri, selama jumlah berat yang diperbolehkannya tidak melebihi batas tersebut, juga termasuk dalam golongan ini. Sebaliknya, mobil penumpang yang dipakai sebagai angkutan umum tidak cukup hanya dengan SIM A, melainkan memerlukan SIM A Umum, yang akan dijelaskan pada bagian SIM umum di bawah. Perbedaan ini sering dilupakan oleh pengemudi yang beralih dari mengemudikan mobil pribadi menjadi mengemudikan mobil angkutan umum, padahal perubahan fungsi kendaraan itu mengubah golongan SIM yang diperlukan.
SIM A tidak berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang lebih berat dari batas itu memerlukan SIM B1, yang dijelaskan pada bagian berikutnya. SIM A juga tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan yang berat yang diperbolehkannya lebih dari 1.000 kilogram, karena kendaraan-kendaraan itu termasuk dalam golongan SIM B2. Batas-batas ini menunjukkan bahwa SIM A adalah golongan untuk kendaraan ringan perseorangan, bukan golongan serbaguna untuk semua kendaraan beroda empat atau lebih.
Usia minimal untuk memperoleh SIM A perseorangan adalah 17 tahun, menurut ketentuan usia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan usia ini berlaku bersamaan dengan persyaratan lain, yaitu persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudi, yang dibuktikan melalui ujian teori dan ujian praktik di Satpas. Memenuhi usia minimal saja tidak cukup untuk memperoleh SIM, karena pemohon tetap harus lulus ujian dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Sebaliknya, seseorang yang sudah mahir mengemudikan mobil di lingkungan tertutup tetapi belum memenuhi usia minimal dan belum lulus ujian tetap tidak boleh mengemudikan mobil di jalan umum.
SIM B1: Mobil Berat Perseorangan
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. Golongan ini adalah pasangan yang lebih berat dari SIM A. Bila SIM A mencakup mobil penumpang dan barang perseorangan sampai dengan 3.500 kilogram, maka SIM B1 mencakup mobil penumpang dan barang perseorangan yang melewati batas itu. Perbedaan antara SIM A dan SIM B1, dengan demikian, bukan terletak pada jenis kendaraannya secara umum, melainkan pada berat yang diperbolehkannya. Mobil penumpang yang berat dan mobil barang yang berat, yang jumlah berat yang diperbolehkannya lebih dari 3.500 kilogram, memerlukan SIM B1, bukan SIM A.
Contoh kendaraan yang memerlukan SIM B1 adalah bus kecil dan truk yang dipakai untuk keperluan pribadi dan jumlah berat yang diperbolehkannya lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan semacam ini memerlukan keterampilan mengemudi yang berbeda dari mobil keluarga, karena ukurannya lebih besar, jarak pengeremannya lebih panjang, dan titik butanya lebih luas. Karena itu, penggolongan ini bukan sekadar pembagian administratif, melainkan pengakuan bahwa mengemudikan kendaraan berat memerlukan kompetensi yang berbeda. Pengemudi yang selama ini hanya memegang SIM A dan hendak mengemudikan kendaraan berat perseorangan perlu meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM B1 melalui proses yang ditetapkan di Satpas, bukan sekadar membiasakan diri mengemudikan kendaraan yang lebih besar tanpa SIM yang sesuai.
SIM B1 tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan yang berat yang diperbolehkannya lebih dari 1.000 kilogram, karena kendaraan-kendaraan itu termasuk dalam golongan SIM B2. SIM B1 juga tidak berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, karena kendaraan umum memerlukan SIM B1 Umum. Batas ini menegaskan bahwa SIM B1 adalah golongan untuk kendaraan berat perseorangan, bukan golongan untuk semua kendaraan berat tanpa memandang fungsinya.
Usia minimal untuk memperoleh SIM B1 perseorangan adalah 20 tahun, menurut ketentuan usia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Usia minimal yang lebih tinggi daripada SIM A mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemudikan kendaraan berat. Selain usia, pemohon SIM B1 juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudi yang sesuai dengan golongan tersebut. Satpas menetapkan ujian yang sesuai dengan jenis kendaraan golongan B1, sehingga pemohon yang terbiasa mengemudikan mobil kecil tidak otomatis lulus ujian untuk kendaraan berat.
SIM B2: Alat Berat dan Kendaraan Gandengan
SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Golongan ini mencakup kendaraan yang paling khusus di antara golongan perseorangan, karena kendaraan yang termasuk di dalamnya bukan kendaraan penumpang atau barang biasa, melainkan kendaraan yang dirancang untuk pekerjaan berat, penarikan, atau pengangkutan dengan gandengan yang berat. Mengemudikan kendaraan semacam ini memerlukan keterampilan yang sangat berbeda, mulai dari cara bermanuver dengan gandengan, cara memperhitungkan ayunan gandengan saat berbelok, sampai cara mengerem kendaraan yang panjang dan berat.
Kendaraan alat berat mencakup kendaraan yang dipakai untuk pekerjaan konstruksi, pertambangan, pertanian, dan pekerjaan berat lainnya, selama kendaraan itu dikemudikan di jalan dan termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor menurut undang-undang. Kendaraan penarik mencakup kendaraan yang dirancang untuk menarik kendaraan lain atau gandengan. Kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan mencakup kombinasi kendaraan penarik dan gandengan, dengan syarat berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan itu lebih dari 1.000 kilogram. Bila berat gandengan tidak melebihi batas itu, maka penggolongannya mengikuti golongan kendaraan penariknya, bukan otomatis SIM B2, tetapi kepastian untuk kombinasi tertentu sebaiknya ditanyakan kepada Satpas dengan membawa dokumen kendaraan penarik dan dokumen gandengannya.
SIM B2 tidak berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan biasa yang tidak termasuk dalam pengertian alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan gandengan berat, karena kendaraan biasa itu sudah tercakup dalam SIM A atau SIM B1 sesuai dengan beratnya. Sebaliknya, SIM A dan SIM B1 tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat dan kendaraan dengan gandengan berat, karena kendaraan itu memerlukan SIM B2. Pemahaman ini penting bagi pengemudi yang sesekali diminta mengemudikan kendaraan alat berat atau kendaraan gandengan untuk keperluan pekerjaan, karena SIM yang ia miliki untuk mobil sehari-hari tidak serta-merta mencakup kendaraan pekerjaan itu.
Usia minimal untuk memperoleh SIM B2 perseorangan adalah 21 tahun, menurut ketentuan usia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Usia minimal yang paling tinggi di antara golongan perseorangan ini mencerminkan risiko dan kompleksitas mengemudikan kendaraan alat berat dan kendaraan gandengan. Seperti golongan lainnya, pemohon SIM B2 harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudi yang sesuai, dengan ujian yang dirancang untuk kendaraan golongan B2.
SIM C, C1, dan C2: Sepeda Motor
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor. Dalam penggolongan undang-undang, SIM C adalah golongan untuk kendaraan roda dua bermotor, yang dalam kehidupan sehari-hari mencakup sepeda motor dan skuter yang dipakai untuk keperluan pribadi. Golongan ini adalah golongan yang paling banyak dimiliki di Indonesia, karena sepeda motor adalah kendaraan yang paling banyak dipakai untuk mobilitas harian, dari perjalanan ke tempat kerja, ke sekolah, ke pasar, sampai ke sawah dan ke tempat usaha. Meskipun sepeda motor tampak sederhana, mengendarainya memerlukan keterampilan keseimbangan, pengereman, dan membaca situasi lalu lintas yang berbeda dari mengemudikan mobil, sehingga SIM C tidak dapat digantikan oleh SIM A, dan SIM A tidak dapat digantikan oleh SIM C.
Pembagian lanjutan menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 merinci SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc. SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc. SIM C2 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc. Pembagian ini berarti bahwa pengendara sepeda motor bermesin besar tidak cukup hanya memegang SIM C biasa, melainkan harus memegang SIM C1 atau SIM C2 sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motornya. Sebaliknya, pengendara sepeda motor kecil tidak memerlukan SIM C1 atau SIM C2, karena sepeda motornya sudah tercakup dalam SIM C.
Contoh yang paling mudah adalah sepeda motor bebek dan skuter matik yang umum dipakai sehari-hari, yang kapasitas mesinnya umumnya tidak melebihi 250 cc, sehingga cukup dengan SIM C. Sepeda motor sport menengah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc memerlukan SIM C1, yang diberlakukan secara resmi di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Mei 2024. Sepeda motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc memerlukan SIM C2. Pengendara yang hendak naik kelas dari sepeda motor kecil ke sepeda motor besar, misalnya karena membeli sepeda motor sport bermesin besar, perlu memperhatikan pembagian ini dan mengurus golongan SIM yang sesuai sebelum mengendarai sepeda motor barunya di jalan umum.
Usia minimal untuk memperoleh SIM C perseorangan adalah 17 tahun, menurut ketentuan usia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan ini berlaku untuk SIM C, dan untuk SIM C1 serta SIM C2, persyaratan lanjutannya, termasuk pengalaman memegang golongan sebelumnya dan ujian yang sesuai, diatur dalam peraturan Kepolisian dan ketentuan pelaksanaan di Satpas. Karena ketentuan pelaksanaan untuk C1 dan C2 dapat memiliki persyaratan berjenjang, pengendara yang hendak mengurus C1 atau C2 sebaiknya menanyakan langsung kepada Satpas tentang persyaratan yang berlaku pada saat pengurusan, termasuk apakah diperlukan masa kepemilikan SIM C terlebih dahulu dan ujian praktik dengan sepeda motor yang sesuai kapasitas mesinnya.
Satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah mengira bahwa SIM C mencakup sepeda motor roda tiga atau kendaraan roda tiga lainnya secara otomatis. Undang-undang mengatur SIM C untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan khusus, termasuk kendaraan yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas, diatur dalam golongan SIM D yang dijelaskan pada bagian berikutnya. Bila kendaraan roda tiga yang dimaksud adalah kendaraan khusus yang disesuaikan, maka golongannya mengikuti ketentuan untuk kendaraan khusus tersebut, bukan otomatis SIM C. Kepastian untuk kendaraan roda tiga tertentu sebaiknya ditanyakan kepada Satpas dengan membawa dokumen kendaraan yang bersangkutan, agar tidak terjadi kesalahan golongan.
SIM D: Kendaraan Khusus bagi Penyandang Disabilitas
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, golongan ini disebut sebagai SIM untuk kendaraan khusus bagi penyandang cacat, yang dalam bahasa yang dipakai saat ini disebut penyandang disabilitas. Kendaraan khusus yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan kondisi fisik pengemudinya, misalnya sepeda motor roda tiga yang dilengkapi dengan penyesuaian kendali, atau mobil yang kendalinya disesuaikan sehingga dapat dioperasikan dengan aman oleh pengemudi penyandang disabilitas. Penyesuaian ini bukan sekadar aksesori, melainkan perubahan pada sistem kendali kendaraan yang memungkinkan pengemudi mengoperasikannya dengan aman dan mandiri.
Keberadaan SIM D menegaskan bahwa hak untuk mengemudi tidak hanya dimiliki oleh pengemudi tanpa disabilitas, melainkan juga oleh penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dan mengemudikan kendaraan yang disesuaikan dengan kondisinya. Persyaratan untuk SIM D mencakup persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani yang dinilai sesuai dengan kondisi pengemudi dan jenis penyesuaian kendaraan, pemahaman peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudikan kendaraan khusus tersebut, yang dibuktikan melalui ujian di Satpas dengan kendaraan yang disesuaikan. Satpas yang berbeda pada masa lalu pernah menerapkan kebijakan yang berbeda dalam penerbitan SIM D, menurut berbagai studi tentang pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas yang hendak mengurus SIM D sebaiknya menghubungi Satpas terdekat terlebih dahulu untuk memastikan jenis kendaraan khusus yang diterima dan penyesuaian yang diperlukan.
SIM D tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan biasa yang tidak disesuaikan, karena golongan ini khusus untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Sebaliknya, SIM A, SIM B, dan SIM C tidak serta-merta berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus yang disesuaikan, karena kendaraan khusus itu memiliki sistem kendali yang berbeda dan memerlukan penilaian keterampilan yang berbeda. Usia minimal untuk memperoleh SIM D perseorangan adalah 17 tahun, menurut ketentuan usia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan usia ini sama dengan usia minimal untuk SIM A dan SIM C, tetapi persyaratan kesehatan dan keterampilan untuk SIM D dinilai berdasarkan kondisi pengemudi dan penyesuaian kendaraannya.
Dalam kehidupan sehari-hari di Magelang, kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas dapat dijumpai dalam bentuk sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi untuk pengemudi dengan keterbatasan gerak kaki, atau mobil dengan kendali tangan yang disesuaikan. Kendaraan semacam ini memungkinkan pemiliknya bekerja, berdagang, mengantar anak ke sekolah, dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat secara mandiri. Karena itu, SIM D bukan golongan pinggiran, melainkan golongan yang menjamin kesetaraan mobilitas, dan pemahaman yang benar tentang golongan ini membantu masyarakat menghargai bahwa pengemudi penyandang disabilitas yang memegang SIM D adalah pengemudi yang sah, yang telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian dengan kendaraan yang disesuaikan.
SIM Umum: A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum
SIM umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, yaitu kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum. SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. SIM B2 Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Pola batas beratnya sama dengan golongan perseorangan, yaitu 3.500 kilogram untuk A Umum dan B1 Umum, dan 1.000 kilogram untuk gandengan pada B2 Umum, tetapi fungsinya berbeda, yaitu untuk angkutan umum.
Contoh kendaraan yang memerlukan SIM umum adalah mobil penumpang yang dipakai sebagai angkutan umum dalam kota, bus yang dipakai sebagai angkutan penumpang umum, dan truk yang dipakai sebagai angkutan barang umum, masing-masing sesuai dengan berat dan jenisnya. Pengemudi angkutan umum memikul tanggung jawab yang lebih besar daripada pengemudi kendaraan pribadi, karena ia mengangkut penumpang atau barang milik orang lain dengan pungutan bayaran, dan keselamatannya memengaruhi keselamatan penumpangnya. Karena itu, SIM umum mensyaratkan kompetensi dan persyaratan yang lebih ketat daripada SIM perseorangan yang sepadan, termasuk persyaratan usia minimal yang lebih tinggi dan, menurut ketentuan pelaksanaan, pengalaman memegang SIM perseorangan yang sepadan terlebih dahulu. Rincian persyaratan usia dan pengalaman untuk SIM umum diatur dalam peraturan pelaksanaan dan ketentuan Satpas, sehingga pengemudi yang hendak beralih dari SIM perseorangan ke SIM umum sebaiknya menanyakan persyaratan yang berlaku pada saat pengurusan.
Penting untuk dipahami bahwa SIM umum tidak menggantikan SIM perseorangan secara otomatis untuk semua keperluan, dan SIM perseorangan tidak cukup untuk angkutan umum. Pengemudi yang memegang SIM A perseorangan dan kemudian bekerja sebagai pengemudi angkutan umum harus mengurus SIM A Umum, bukan sekadar memakai SIM A yang sudah dimilikinya. Sebaliknya, pengemudi yang memegang SIM umum dan mengemudikan kendaraan pribadi yang sepadan tetap harus memperhatikan kesesuaian golongannya, karena kesesuaian dinilai dari jenis dan berat kendaraan serta fungsinya. Dalam praktik di Magelang, perbedaan ini relevan bagi pengemudi angkutan umum yang melayani rute dalam kota dan antar kota, serta bagi pengemudi yang melayani perjalanan dari terminal bus Kota Magelang ke berbagai tujuan, karena kendaraan yang mereka kemudikan adalah kendaraan umum, bukan kendaraan pribadi.
Satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah SIM B1 Umum mencakup kendaraan SIM A Umum. Jawabannya tidak dapat disamakan begitu saja, karena penggolongan didasarkan pada berat dan fungsi kendaraan, dan setiap golongan memiliki ujian serta persyaratan yang sesuai dengan kendaraannya. Pengemudi yang memegang SIM B1 Umum memang mengemudikan kendaraan yang lebih berat, tetapi kewenangan itu tidak serta-merta mencakup semua kendaraan umum yang lebih ringan dalam semua keadaan, karena ketentuan tentang kewenangan lintas golongan diatur dalam peraturan pelaksanaan dan dapat memiliki syarat tertentu. Bila Anda ragu apakah SIM yang Anda miliki mencakup kendaraan yang hendak Anda kemudikan, cara yang paling aman adalah menanyakan kepada Satpas dengan menyebutkan jenis, berat, dan fungsi kendaraan tersebut, daripada mengasumsikan sendiri.
Cara Membaca Batas Berat pada Kendaraan Anda
Batas berat yang dipakai dalam penggolongan SIM, yaitu 3.500 kilogram dan 1.000 kilogram, dapat dibaca dari dokumen kendaraan. Jumlah berat yang diperbolehkan tercantum dalam data registrasi kendaraan, dan pengemudi dapat menanyakannya kepada petugas Satpas atau Samsat bila ragu. Batas ini bukan berat kendaraan saat ditimbang di jalan dengan muatan penuh, melainkan batas yang ditetapkan untuk kendaraan dan gandengannya menurut dokumennya. Karena itu, kendaraan yang tampak kecil tetapi jumlah berat yang diperbolehkannya melebihi 3.500 kilogram tetap memerlukan SIM B1 atau SIM B1 Umum, sedangkan kendaraan yang tampak besar tetapi jumlah berat yang diperbolehkannya tidak melebihi batas itu tetap tercakup dalam SIM A atau SIM A Umum.
Untuk gandengan, batas yang perlu diperhatikan adalah berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan itu sendiri, yaitu 1.000 kilogram. Bila gandengan yang ditarik memiliki berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram, maka kombinasi kendaraan dan gandengan itu memerlukan SIM B2 atau SIM B2 Umum, sesuai dengan fungsinya. Bila gandengan lebih ringan dari batas itu, maka penggolongannya mengikuti golongan kendaraan penariknya. Aturan ini penting bagi pengemudi yang menarik trailer, kereta barang, atau gandengan pekerjaan, karena kesalahan yang umum adalah hanya memperhatikan kendaraan penariknya dan melupakan gandengannya.
Untuk sepeda motor, batas yang perlu diperhatikan bukan berat, melainkan kapasitas mesin, yaitu 250 cc dan 500 cc. Kapasitas mesin tercantum dalam dokumen kendaraan dan dapat dicek pada STNK serta pada spesifikasi pabrikan kendaraan tersebut. Pengendara yang membeli sepeda motor bekas sebaiknya mengecek kapasitas mesin yang tercantum dalam dokumen, bukan hanya mengira-ngira dari bentuk atau suara mesinnya, karena sepeda motor yang tampak serupa dapat memiliki kapasitas mesin yang berbeda dan memerlukan golongan SIM C yang berbeda.
SIM yang Tidak Sesuai dan Akibatnya
Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang golongannya tidak sesuai dapat berujung pada penindakan tilang, karena pengemudi dianggap tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Dalam razia, petugas memeriksa kesesuaian antara golongan SIM dan jenis kendaraan, dan ketidaksesuaian itu dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Selain sanksi tilang, ketidaksesuaian golongan juga dapat menimbulkan masalah bila terjadi kecelakaan, karena perusahaan asuransi dan pihak yang menangani kecelakaan dapat mempertanyakan keabsahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan tersebut. Risiko ini sering dilupakan, padahal akibatnya dapat jauh lebih besar daripada denda tilang itu sendiri.
Kesalahan golongan yang paling sering terjadi adalah pengemudi mobil pribadi yang mengemudikan kendaraan berat perseorangan dengan SIM A, pengendara sepeda motor kecil yang mengemudikan sepeda motor besar dengan SIM C biasa, dan pengemudi kendaraan pribadi yang mengemudikan kendaraan angkutan umum dengan SIM perseorangan. Ketiga kesalahan ini memiliki pola yang sama, yaitu menganggap bahwa keterampilan mengemudi yang sudah dimiliki cukup untuk semua kendaraan, padahal hukum menilai kewenangan mengemudi berdasarkan golongan SIM, bukan berdasarkan rasa percaya diri pengemudi. Keterampilan memang penting, tetapi keterampilan tanpa golongan SIM yang sesuai tetap tidak memenuhi syarat hukum untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan umum.
Bila Anda mendapati bahwa SIM Anda tidak sesuai dengan kendaraan yang selama ini Anda kemudikan, langkah yang benar adalah berhenti mengemudikan kendaraan itu di jalan umum sampai Anda mengurus peningkatan atau penyesuaian golongan SIM di Satpas. Peningkatan golongan dilakukan melalui proses permohonan, pemeriksaan persyaratan, dan ujian yang sesuai dengan golongan yang dituju. Proses ini memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi jauh lebih ringan daripada risiko tilang, kecelakaan tanpa perlindungan yang memadai, dan masalah hukum yang dapat timbul dari ketidaksesuaian golongan. Untuk keperluan mendesak, mintalah pengemudi lain yang SIM-nya sesuai untuk mengemudikan kendaraan tersebut, daripada memaksakan diri.
Hal yang sama berlaku bila SIM Anda sudah kedaluwarsa. SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan di jalan, dan perpanjangannya harus diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada masa lalu, masa berlaku SIM dikaitkan dengan tanggal lahir pemiliknya, tetapi ketentuan terbaru mengaitkan masa berlaku SIM dengan tanggal penerbitannya, dengan masa berlaku lima tahun, dan perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui Satpas atau layanan SIM keliling. Karena ketentuan masa berlaku dan perpanjangan dapat berubah melalui peraturan Kepolisian, pemilik SIM sebaiknya mengecek tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu SIM-nya sendiri dan mengurus perpanjangan sebelum tanggal itu lewat, daripada mengandalkan ingatan tentang aturan lama.
Memilih Golongan yang Tepat
Memilih golongan SIM yang tepat dimulai dari kendaraan yang hendak Anda kemudikan, bukan dari golongan yang paling mudah diurus. Tanyakan tiga hal tentang kendaraan itu, yaitu jenis kendaraannya, berat yang diperbolehkannya atau kapasitas mesinnya, dan fungsinya, yaitu apakah untuk keperluan pribadi atau untuk angkutan umum. Bila kendaraannya adalah mobil penumpang pribadi sampai dengan 3.500 kilogram, maka golongannya adalah SIM A. Bila mobil penumpang pribadi itu lebih dari 3.500 kilogram, maka golongannya adalah SIM B1. Bila kendaraannya adalah alat berat atau kendaraan dengan gandengan berat perseorangan, maka golongannya adalah SIM B2. Bila kendaraannya adalah sepeda motor, maka golongannya adalah SIM C, C1, atau C2 sesuai dengan kapasitas mesinnya. Bila kendaraannya adalah kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, maka golongannya adalah SIM D. Bila kendaraannya adalah kendaraan umum, maka golongannya adalah SIM A Umum, B1 Umum, atau B2 Umum sesuai dengan berat dan jenisnya.
Setelah golongan yang tepat diketahui, langkah berikutnya adalah mengurusnya di Satpas dengan membawa dokumen yang disyaratkan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik yang sesuai dengan golongan tersebut. Ujian teori menguji pemahaman tentang peraturan lalu lintas, rambu, marka, dan etika berkendara, sedangkan ujian praktik menguji keterampilan mengemudikan kendaraan golongan tersebut di lintasan yang ditetapkan. Kedua ujian ini bukan formalitas, melainkan penilaian kompetensi yang menjadi dasar penerbitan SIM. Pemohon yang gagal dalam salah satu ujian dapat mengulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kegagalan itu sebaiknya dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki keterampilan, bukan sebagai hambatan yang harus diakali.
Bagi warga Magelang yang hendak mengurus SIM, Satpas Polres Magelang dan Satpas Polresta Magelang adalah tempat pengurusan sesuai dengan domisili dan wilayah hukumnya, dan layanan SIM keliling dapat dipakai untuk perpanjangan golongan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum datang, ada baiknya Anda menyiapkan kartu tanda penduduk, SIM lama bila hendak memperpanjang, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi sesuai dengan persyaratan yang berlaku, serta memastikan bahwa data pada dokumen Anda sudah sesuai. Persiapan ini mempercepat proses dan mengurangi kemungkinan bolak-balik karena kekurangan berkas. Bila Anda hendak mengurus golongan yang baru pertama kali Anda miliki, tanyakan juga tentang kendaraan ujian yang dipakai, apakah Anda harus membawa kendaraan sendiri yang sesuai dengan golongan tersebut atau kendaraan ujian disediakan oleh Satpas.
Pada akhirnya, golongan SIM adalah peta kewenangan mengemudi. Peta itu tidak dibuat untuk mempersulit pengemudi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya, dan bahwa penumpang, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya dapat merasa aman. Memahami peta itu, mengecek golongan SIM Anda sendiri, dan mengurus penyesuaian bila kendaraan Anda berubah adalah langkah sederhana yang menjaga Anda tetap sah di jalan. Bila Anda ragu tentang golongan yang tepat untuk kendaraan Anda, tanyakan kepada Satpas dengan menyebutkan jenis, berat atau kapasitas mesin, dan fungsi kendaraan Anda, karena jawaban yang benar selalu didasarkan pada kendaraan yang sebenarnya, bukan pada kebiasaan mengemudi Anda selama ini.
Untuk memastikan pemahaman Anda, ada baiknya Anda memeriksa kartu SIM Anda sekarang, mencocokkan golongannya dengan kendaraan yang Anda kemudikan setiap hari, dan mencatat bila ada ketidaksesuaian. Bila Anda mengemudikan lebih dari satu jenis kendaraan, misalnya sepeda motor untuk perjalanan harian dan mobil untuk perjalanan keluarga, maka Anda memerlukan golongan SIM untuk masing-masing jenis kendaraan itu, karena satu golongan tidak mencakup jenis kendaraan yang lain. Bila Anda berencana membeli kendaraan baru yang jenis atau kapasitas mesinnya berbeda, masukkan pengurusan golongan SIM yang sesuai ke dalam rencana pembelian Anda, sehingga pada hari kendaraan itu datang, Anda sudah memiliki kewenangan yang sah untuk mengendarainya. Kebiasaan memeriksa golongan ini, sama seperti kebiasaan memeriksa masa berlaku SIM dan kelengkapan dokumen kendaraan, adalah bagian dari tertib berlalu lintas yang melindungi Anda dan orang lain di jalan. Informasi tentang tata cara melapor ke polisi juga berguna bila Anda mengalami atau menyaksikan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan, dan penjelasan tentang pemberlakuan SIM C1 oleh Korlantas Polri dapat menjadi rujukan tambahan tentang pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin.


