Bhabinkamtibmas, Polisi di Desa yang Mengenal Warganya Satu per Satu
Polisi yang paling dikenal warga dengan namanya adalah Bhabinkamtibmas, pembina keamanan di satu desa atau kelurahan. Simak delapan tugasnya menurut Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021, kapan warga menghubunginya, dan bedanya dengan Polsek.

MAGELANG, KabarTidar. Bhabinkamtibmas adalah polisi yang paling mungkin dikenal warga dengan namanya, bukan hanya dengan seragamnya, karena wilayah kerjanya adalah satu desa atau satu kelurahan tempat ia datang berkali-kali, menyapa warga satu per satu, dan mendengarkan persoalan dari dekat sebelum persoalan itu membesar. Di Magelang Raya, yang wilayahnya membentang dari kelurahan di tengah Kota Magelang hingga desa-desa di lereng dan lembah Kabupaten Magelang, sosok inilah yang sering menjadi pintu pertama warga ketika mereka membutuhkan kehadiran polisi, bukan untuk perkara besar yang sudah masuk ke ranah penyidikan, melainkan untuk rasa aman sehari-hari, untuk pertanyaan tentang hukum, dan untuk persoalan tetangga yang masih bisa diselesaikan dengan pembicaraan yang baik. Artikel ini menjelaskan apa saja tugas Bhabinkamtibmas, bagaimana wilayah binaannya diatur, kapan warga sebaiknya menghubunginya, dan apa bedanya dengan polisi sektor, agar warga tidak salah alamat ketika membutuhkan bantuan, dan agar peran polisi di desa dipahami sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pembina, penjaga, dan penghubung, bukan sebagai satu-satunya jawaban untuk semua urusan kepolisian.
Nama Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Singkatan itu sendiri sudah merangkum tugasnya, yaitu membina keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dalam bahasa kepolisian disingkat kamtibmas. Ia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengemban fungsi pemolisian masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, sebuah fungsi yang menekankan kemitraan antara polisi dan warga, bukan sekadar penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemolisian masyarakat bekerja dengan asumsi yang sederhana tetapi menuntut kesabaran, yaitu bahwa keamanan sebuah lingkungan paling kuat dijaga oleh warga yang peduli, yang saling mengenal, dan yang tahu ke mana harus melapor ketika melihat sesuatu yang janggal, sehingga tugas polisi di desa adalah menumbuhkan kepedulian itu, memeliharanya lewat kunjungan dan penyuluhan, dan hadir lebih dulu sebelum gangguan berubah menjadi tindak pidana. Warga Magelang yang pernah melihat seorang polisi mampir ke warung, menghadiri pengajian, atau berbincang di pos ronda pada malam hari, sangat mungkin sedang bertemu dengan Bhabinkamtibmas yang sedang menjalankan tugas pembinaan itu, meskipun ia tidak sedang menangani perkara apa pun pada saat itu.
Di tengah kehidupan desa dan kelurahan, kehadiran yang berulang inilah yang membedakan Bhabinkamtibmas dari gambaran polisi yang hanya muncul saat ada kejadian. Polisi di desa tidak menunggu laporan di kantor, melainkan mendatangi wilayahnya, karena banyak persoalan kamtibmas justru dapat dicegah ketika polisi tahu lebih awal tentang keretakan kecil di antara warga, tentang pendatang baru yang belum dikenal, tentang rumah kosong yang ditinggal lama, atau tentang keramaian yang berpotensi menimbulkan gesekan. Kunjungan dari rumah ke rumah, yang dalam istilah kepolisian disebut sambang, adalah cara paling dasar untuk membangun pengetahuan itu, dan pengetahuan itu tidak dapat digantikan oleh laporan tertulis semata. Seorang Bhabinkamtibmas yang rajin menyambangi wilayahnya akan tahu jalan mana yang gelap pada malam hari, warung mana yang menjadi tempat berkumpul anak muda hingga larut, dan keluarga mana yang sedang berselisih dan membutuhkan penengah sebelum perselisihan itu meluas. Pengetahuan semacam itu adalah modal utama pemolisian masyarakat, dan ia hanya tumbuh dari kehadiran yang konsisten, bukan dari kunjungan sesekali.
Apa Itu Bhabinkamtibmas dan dari Mana Tugasnya Berasal
Dasar tugas Bhabinkamtibmas yang berlaku sekarang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang dalam pembahasan hukum sering disingkat Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan itu menjadi pedoman resmi bagi setiap anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dalam membina masyarakat di wilayah binaannya, termasuk di tingkat desa dan kelurahan, dan pasal-pasalnya dirujuk dalam berbagai kajian hukum tentang tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas. Sebelum peraturan ini, nama dan pedoman pembinaan masyarakat di desa juga pernah diatur melalui peraturan yang lebih lama, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat, yang di dalamnya sudah dikenal penugasan Babinkamtibmas, nama lama yang kemudian berubah menjadi Bhabinkamtibmas. Perubahan nama itu bukan sekadar pergantian sebutan, melainkan penegasan bahwa pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas yang melekat pada fungsi Bhayangkara, yaitu anggota Polri yang mengabdi di tengah masyarakat, bukan sekadar bintara pembina dalam arti yang sempit. Bagi warga, yang terpenting dari sejarah peraturan ini adalah satu hal, yaitu bahwa tugas polisi di desa memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga warga berhak bertanya, berhak meminta penjelasan, dan berhak mengharapkan pelayanan yang sesuai dengan tugas itu.
Pasal 3 ayat 1 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021 merumuskan delapan tugas Bhabinkamtibmas, dan kedelapan tugas itu layak dihafal oleh warga, karena dari situlah warga dapat menilai apakah seorang Bhabinkamtibmas sudah menjalankan perannya, dan kapan warga sebaiknya datang kepadanya. Tugas pertama adalah melakukan pembinaan masyarakat, yang berarti membina warga agar sadar hukum, peduli terhadap keamanan lingkungan, dan mampu menjaga ketertiban dari dalam komunitasnya sendiri, bukan hanya menunggu polisi datang. Tugas kedua adalah menghimpun informasi dan pendapat masyarakat, untuk memperoleh masukan atas berbagai isu tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang di masyarakat, yang berarti Bhabinkamtibmas wajib mendengarkan, bukan hanya menyampaikan perintah. Tugas ketiga adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang, yang berarti ia menjadi penolong pertama dalam urusan yang mendesak, sambil mengarahkan warga ke pihak yang tepat untuk penanganan lanjutan. Tugas keempat adalah membina dan melatih petugas satuan keamanan lingkungan, yang berarti ia membina petugas ronda, petugas keamanan lingkungan, dan warga yang bertugas menjaga lingkungannya, agar penjagaan itu berjalan tertib dan sesuai aturan.
Tugas kelima adalah menghadiri kegiatan atau keramaian yang ada di desa atau kelurahan untuk menyampaikan pesan kamtibmas, yang berarti kehadirannya di pengajian, di pertemuan warga, di pentas kesenian, atau di keramaian lain bukan sekadar kehadiran seremonial, melainkan kesempatan untuk menyampaikan imbauan keamanan secara langsung kepada banyak warga sekaligus. Tugas keenam adalah melaksanakan tugas perbantuan serta menggerakkan warga masyarakat untuk menanggulangi dan memulihkan keadaan apabila terjadi bencana alam dan bencana nonalam, bersama dengan aparat dan komponen masyarakat lainnya, yang berarti ketika banjir, tanah longsor, atau musibah lain melanda, Bhabinkamtibmas ikut menggerakkan warga, membantu pengungsian, dan memulihkan keadaan, bukan hanya menjaga keamanan dalam arti sempit. Tugas ketujuh adalah membantu satuan fungsi lain dalam penanganan atau olah tempat kejadian perkara, yang berarti ia membantu, bukan memimpin, ketika sebuah tempat kejadian perlu diamankan dan diolah oleh fungsi yang berwenang, misalnya fungsi reserse. Tugas kedelapan adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, yang berarti ia berusaha mengenali tanda-tanda gangguan sejak awal, sebelum tanda itu berubah menjadi peristiwa yang merugikan warga. Kedelapan tugas ini, jika dibaca bersama, menunjukkan satu pola yang konsisten, yaitu pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan, dan kemitraan lebih diutamakan daripada jarak antara polisi dan warga.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Sektor, yang disingkat Kapolsek, dan secara struktural berada di bawah Unit Pembinaan Masyarakat Polsek, yang dipimpin oleh Kepala Unit Pembinaan Masyarakat atau Kanit Binmas. Garis tanggung jawab ini penting dipahami warga, karena ia menjelaskan mengapa seorang Bhabinkamtibmas tidak bekerja sendirian dan tidak bekerja tanpa pengawasan. Ia adalah bagian dari Polsek, ia melapor kepada Kapolsek, dan pembinaan hariannya berada di bawah Kanit Binmas, sehingga ketika warga merasa pelayanan seorang Bhabinkamtibmas belum memadai, jalur yang tepat untuk menyampaikan keluhan adalah melalui Polsek yang membawahinya, bukan dengan menganggap persoalan itu selesai di tingkat desa saja. Sebaliknya, ketika seorang Bhabinkamtibmas bekerja dengan baik, keberhasilannya juga adalah keberhasilan Polsek dalam membina wilayahnya, karena Polsek yang baik adalah Polsek yang wilayah desanya terasa aman, bukan Polsek yang hanya sibuk menangani perkara setelah kejadian. Hubungan ini juga menjelaskan mengapa Bhabinkamtibmas sering terlihat bersama unsur lain di desa, karena ia adalah penghubung antara Polsek dan masyarakat, dan penghubung yang baik harus dikenal oleh kedua belah pihak.
Wilayah Binaan Bhabinkamtibmas di Desa dan Kelurahan
Pada umumnya, satu desa atau kelurahan, termasuk wilayah lain dengan sebutan yang setingkat, menjadi daerah binaan satu personel Bhabinkamtibmas. Frasa pada umumnya di sini penting, karena ia memberi ruang bagi penyesuaian di lapangan, misalnya ketika sebuah desa sangat luas, sangat padat, atau memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, sehingga penugasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan personel. Namun pola umumnya tetap jelas, yaitu satu petugas untuk satu wilayah binaan, agar petugas itu benar-benar mengenal wilayahnya, bukan hanya mengenalnya dari peta atau dari laporan. Di Magelang Raya, pola ini berarti seorang Bhabinkamtibmas di sebuah kelurahan di Kota Magelang akan mengenal gang-gang, rukun tetangga, dan tokoh masyarakat di kelurahannya, sementara rekannya di sebuah desa di Kabupaten Magelang akan mengenal dusun-dusun, jalan desa, dan titik-titik rawan di desanya. Kedalaman pengenalan inilah yang membuat warga dapat membedakan Bhabinkamtibmasnya dari polisi lain yang hanya lewat, karena ia adalah polisi yang tahu nama dusunnya, tahu jadwal pasarnya, dan tahu kapan wilayahnya sedang ramai karena hajatan atau sedang sepi karena musim panen.
Wilayah binaan yang terbatas itu juga menentukan cara kerja Bhabinkamtibmas yang paling khas, yaitu sambang atau kunjungan dari rumah ke rumah di seluruh wilayah penugasannya. Sambang bukan sekadar jalan-jalan, melainkan kegiatan yang memiliki tujuan, yaitu mendengarkan keluhan warga tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi, dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sambang, Bhabinkamtibmas juga mendorong pelaksanaan sistem keamanan lingkungan atau siskamling, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, dan mengoordinasikan upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat desa atau kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua kegiatan itu saling berkaitan, karena sebuah lingkungan yang warganya saling mengenal dan memiliki ronda yang aktif akan lebih cepat mengetahui ketika ada orang asing yang mencurigakan, lebih cepat menolong ketika ada warga yang kesusahan, dan lebih cepat melapor ketika ada gangguan, dibandingkan lingkungan yang warganya tidak saling peduli.
Selain sambang, Bhabinkamtibmas juga melakukan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, dan motivasi kepada masyarakat dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pemecahan masalah kejahatan dan sosial. Rangkaian kata itu terdengar formal, tetapi maknanya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, yaitu ketika dua warga berselisih tentang batas tanah, tentang kebisingan, tentang utang piutang, atau tentang kesalahpahaman di antara anak-anak mereka, Bhabinkamtibmas dapat menjadi penengah yang membantu kedua belah pihak berbicara dengan tenang, mencari jalan tengah, dan menyepakati penyelesaian yang dapat diterima bersama. Penyelesaian semacam ini, yang dalam praktik kepolisian sering disebut problem solving, sangat penting karena tidak semua perselisihan harus berakhir di meja penyidikan, dan banyak perselisihan justru memburuk ketika tidak ada penengah yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Di sinilah peran Bhabinkamtibmas sebagai orang yang dikenal warga menjadi penentu, karena mediasi hanya berhasil ketika kedua belah pihak percaya bahwa penengahnya adil, tidak memihak, dan memahami persoalan dari dekat, bukan dari berkas semata.
Dalam tugas pembinaan masyarakat, Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021 juga menekankan pemberdayaan warga agar berperan aktif terhadap perkembangan di lingkungannya, yang ruang lingkupnya mencakup pengawasan terhadap keberadaan penduduk baru, pemantauan orang yang dicurigai atau kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan, pengawasan rumah kosong dan rumah kos, hingga pencegahan penggunaan senjata api dan bahan peledak ilegal. Penekanan ini perlu dibaca dengan hati-hati, karena tujuannya bukan untuk menumbuhkan kecurigaan terhadap setiap pendatang, melainkan untuk membangun kepekaan warga terhadap potensi kerawanan, sekaligus mengembangkan potensi positif yang ada di dalam masyarakat. Seorang pendatang baru yang dikenalkan kepada ketua rukun tetangga, yang didata dengan baik, dan yang diajak bergabung dalam kegiatan warga, jauh lebih mudah diterima daripada pendatang yang tidak dikenal siapa pun, dan inilah bentuk pemberdayaan yang dimaksud, yaitu warga yang aktif, bukan warga yang curiga. Demikian pula, rumah kosong yang dipantau oleh ronda warga, rumah kos yang penghuninya dikenal pengurus lingkungan, dan kegiatan masyarakat yang berjalan tertib, semuanya adalah bentuk keamanan yang dibangun dari bawah, dengan Bhabinkamtibmas sebagai pembinanya.
Kerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan, dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta dengan unsur Tentara Nasional Indonesia di desa yang dikenal dengan sebutan Babinsa, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas Bhabinkamtibmas. Ia tidak bekerja sendirian, dan ia memang tidak dirancang untuk bekerja sendirian, karena keamanan sebuah desa adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu orang. Dalam berbagai kegiatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sering terlihat bersama, mulai dari menyambangi warga, menghadiri kegiatan masyarakat, sampai ikut dalam acara keagamaan maupun peringatan hari besar nasional, dan kebersamaan itu bukan sekadar kebetulan, melainkan bentuk koordinasi untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Perangkat desa mengenal administrasi dan warganya, tokoh masyarakat mengenal sejarah dan watak lingkungannya, tokoh agama mengenal jemaahnya, dan Babinsa mengenal pembinaan teritorialnya, sehingga ketika semua pihak itu dikoordinasikan oleh Bhabinkamtibmas dalam urusan kamtibmas, persoalan dapat dilihat dari banyak sisi sekaligus, dan penyelesaiannya pun menjadi lebih utuh. Warga yang ingin menyampaikan persoalan, karena itu, tidak harus menunggu Bhabinkamtibmas datang, melainkan dapat menyampaikannya melalui perangkat desa atau tokoh masyarakat yang sudah menjalin komunikasi dengannya, karena jalur-jalur itu memang dirancang untuk saling terhubung.
Kapan Warga Menghubungi Bhabinkamtibmas
Jawaban paling sederhana atas pertanyaan kapan warga menghubunginya adalah ketika persoalan masih berada di tingkat lingkungan dan masih dapat dicegah atau diselesaikan dengan pembinaan, mediasi, dan kehadiran polisi di tempat. Warga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas ketika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungannya, ketika membutuhkan penjelasan tentang hukum dan ketertiban, ketika ingin mengadakan keramaian dan membutuhkan imbauan kamtibmas, ketika berselisih dengan tetangga dan membutuhkan penengah, ketika ada pendatang baru atau rumah kosong yang perlu dipantau bersama, atau ketika ingin mengaktifkan kembali ronda dan sistem keamanan lingkungan di rukun tetangganya. Dalam semua keadaan itu, Bhabinkamtibmas adalah orang yang tepat untuk dihubungi lebih dulu, karena ia mengenal wilayahnya, ia dapat datang ke tempat, dan ia dapat menilai apakah persoalan itu cukup diselesaikan di tingkat desa atau perlu diteruskan ke Polsek. Warga tidak perlu menunggu persoalan membesar untuk menghubunginya, justru sebaliknya, semakin awal warga menghubunginya, semakin besar peluang persoalan itu diselesaikan dengan baik, karena deteksi dini adalah salah satu tugasnya yang paling utama.
Untuk keadaan darurat, jalur yang harus diingat warga adalah layanan Contact Center 110, yang berlaku nasional dan dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia. Polri menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah, untuk kemudian terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pemberitaan layanan Contact Center 110 Polri yang menegaskan bahwa panggilan ke nomor itu gratis dan berlaku di seluruh Indonesia. Bagi warga Magelang, pembedaan ini penting, yaitu untuk keadaan yang mendesak dan membutuhkan kehadiran polisi secara cepat, seperti tindak pidana yang sedang terjadi, kecelakaan, atau gangguan keamanan yang mengancam keselamatan, hubungi 110, sementara untuk persoalan lingkungan yang tidak mendesak tetapi perlu pembinaan dan penyelesaian bersama, hubungi Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Kedua jalur itu tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi, karena 110 menggerakkan respons cepat, sedangkan Bhabinkamtibmas membangun pencegahan dan penyelesaian dari dekat.
Artikel ini sengaja tidak mencantumkan nomor telepon pribadi atau nomor telepon lain selain 110, karena nomor pribadi petugas dapat berubah ketika petugas berpindah tugas, dan nomor yang tidak terverifikasi justru dapat menyesatkan warga ketika benar-benar membutuhkan bantuan. Cara paling aman bagi warga untuk mengetahui siapa Bhabinkamtibmas di desanya atau kelurahannya adalah dengan bertanya kepada perangkat desa atau kelurahan, kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga, atau dengan datang langsung ke kantor Polsek yang membawahi wilayahnya, karena Polsek memiliki data penugasan Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya. Cara ini juga lebih terjaga, karena warga tidak perlu menyimpan nomor yang belum tentu masih aktif, dan perangkat desa dapat membantu menghubungkan warga dengan petugas yang tepat, terutama ketika persoalan itu berkaitan dengan administrasi desa atau dengan kegiatan warga yang sudah dijadwalkan. Warga yang sudah mengenal Bhabinkamtibmasnya tentu dapat menghubunginya melalui saluran yang sudah disepakati bersama, tetapi bagi warga yang belum mengenalnya, jalur melalui perangkat desa dan Polsek adalah jalur yang paling dapat diandalkan. Prinsipnya sederhana, yaitu jangan menunggu kenal dulu untuk melapor, dan jangan ragu melapor hanya karena belum menyimpan nomor, karena laporan yang disampaikan melalui jalur resmi akan tetap diteruskan kepada petugas yang membina wilayah itu.
Dalam menyampaikan laporan atau keluhan kepada Bhabinkamtibmas, warga sebaiknya menyampaikan informasi yang jelas dan dapat dicek, yaitu apa yang terjadi, di mana kejadiannya, kapan kejadiannya, dan siapa saja yang terlibat atau menyaksikannya, tanpa menambah-nambahkan dugaan yang belum pasti. Informasi yang jelas membantu Bhabinkamtibmas menilai dengan cepat apakah persoalan itu dapat diselesaikan dengan mediasi, apakah perlu diteruskan ke Polsek, atau apakah perlu dikoordinasikan dengan perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Warga juga sebaiknya menyampaikan apa yang sebenarnya diharapkan, apakah sekadar imbauan, penengah dalam perselisihan, pengamanan sebuah kegiatan, atau penindakan terhadap pelanggaran yang sudah jelas, karena harapan yang jelas membuat penyelesaian lebih terarah. Sebaliknya, laporan yang samar, yang hanya berisi kecurigaan tanpa keterangan tempat dan waktu, akan sulit ditindaklanjuti, bukan karena polisi tidak peduli, melainkan karena tidak ada titik awal yang dapat didatangi dan dicek. Kejujuran dalam melapor juga penting, karena laporan yang tidak benar dapat merugikan orang lain yang tidak bersalah dan dapat menghambat penanganan laporan lain yang benar-benar mendesak, sehingga warga yang melapor perlu membedakan antara fakta yang dilihat sendiri dan dugaan yang hanya didengar dari orang lain.
Bedanya Bhabinkamtibmas dengan Polisi Sektor
Pertanyaan yang sering muncul adalah apa bedanya Bhabinkamtibmas dengan polisi sektor, dan jawaban yang paling tepat adalah bahwa Bhabinkamtibmas adalah bagian dari polisi sektor, bukan lembaga yang terpisah darinya. Polisi sektor, yang disingkat Polsek, adalah kesatuan Polri di tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Kapolsek, yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas dan fungsi kepolisian di wilayah kecamatan, mulai dari memimpin dan mengawasi anggotanya, merumuskan strategi keamanan di wilayahnya, sampai membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kapolres. Di dalam Polsek terdapat berbagai unsur, mulai dari pimpinan, wakil pimpinan, unit pembinaan masyarakat, unit reserse kriminal, unit lalu lintas, unit intelijen dan keamanan, sampai unsur sabhara yang menangani ketertiban umum, dan Bhabinkamtibmas adalah salah satu unsur di dalamnya, yaitu unsur yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan sebagai ujung tombak Polsek dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dengan kata lain, Polsek adalah kesatuannya, Bhabinkamtibmas adalah petugasnya di desa, dan Kapolsek adalah pimpinannya, sehingga warga yang datang ke Polsek dan warga yang didatangi Bhabinkamtibmas pada dasarnya sedang berurusan dengan satu kesatuan yang sama, hanya melalui pintu yang berbeda.
Perbedaan yang paling terasa bagi warga terletak pada wilayah kerja dan cara kerjanya. Polsek bekerja untuk satu kecamatan, dengan wilayah hukum yang luas, dengan personel yang terbagi ke dalam berbagai fungsi, dan dengan tugas yang mencakup penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, pengaturan lalu lintas, pelayanan administrasi seperti penerbitan surat keterangan, dan pengamanan kegiatan di tingkat kecamatan. Bhabinkamtibmas bekerja untuk satu desa atau kelurahan, dengan wilayah binaan yang sempit dan mendalam, dengan tugas yang menekankan pembinaan, pencegahan, mediasi, dan deteksi dini, dan dengan cara kerja yang menekankan kunjungan, dialog, dan kehadiran di tengah warga. Seorang penyidik di Polsek, misalnya, menangani perkara pidana mulai dari pengumpulan alat bukti sampai proses hukum, sementara Bhabinkamtibmas membantu satuan fungsi lain dalam penanganan atau olah tempat kejadian perkara, tetapi tidak menggantikan peran penyidik itu. Seorang petugas lalu lintas di Polsek mengatur arus lalu lintas dan menangani kecelakaan serta pelanggaran di jalan, sementara Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan keselamatan dan ketertiban di lingkungannya, tetapi tidak menggantikan penegakan hukum lalu lintas di jalan raya. Pembagian ini bukan untuk mempersulit warga, melainkan untuk memastikan setiap persoalan ditangani oleh fungsi yang paling tepat, dengan Bhabinkamtibmas sebagai penghubung yang mengarahkan warga ke fungsi itu.
Contoh yang dapat membantu warga Magelang memahami pembedaan ini adalah dengan membayangkan dua keadaan yang berbeda. Ketika sebuah rumah di sebuah desa menjadi sasaran pencurian pada malam hari dan pelakunya belum diketahui, yang pertama kali perlu diamankan adalah tempat kejadian dan keterangan saksi, dan penanganan perkara itu menjadi tugas fungsi reserse di Polsek dan di tingkat Polres, sementara Bhabinkamtibmas membantu mengamankan tempat kejadian, menenangkan warga, dan menghimpun informasi awal dari lingkungan, serta membantu menggerakkan ronda agar kejadian serupa tidak terulang. Ketika yang terjadi adalah perselisihan antara dua keluarga tentang kebisingan pada malam hari, yang belum melibatkan tindak pidana dan masih dapat dibicarakan, Bhabinkamtibmas adalah pihak yang paling tepat untuk menjadi penengah, karena ia mengenal kedua keluarga itu, ia dapat datang ke rumah mereka, dan ia dapat membantu mereka menyepakati aturan bersama tanpa harus membawa persoalan itu ke meja penyidikan. Dua contoh itu menunjukkan bahwa Bhabinkamtibmas dan Polsek tidak bersaing, melainkan bekerja dalam satu alur, yaitu Bhabinkamtibmas mencegah dan menyelesaikan dari dekat, Polsek menangani dan menindak ketika perkara sudah memerlukan kewenangan yang lebih luas, dan keduanya bertemu dalam satu tujuan, yaitu wilayah yang aman dan tertib.
Pembedaan lain yang perlu dipahami adalah perbedaan antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena keduanya sama-sama bertugas di desa dan sering terlihat bersama, sehingga warga kadang mengira keduanya adalah petugas yang sama. Babinsa adalah Bintara Pembina Desa dari unsur Tentara Nasional Indonesia, yang bertugas membina wilayah desa dalam kerangka pembinaan teritorial, sementara Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa atau kelurahan. Keduanya bekerja sama dan saling berkoordinasi, tetapi garis tugasnya berbeda, yaitu Babinsa pada pembinaan teritorial dan pertahanan, Bhabinkamtibmas pada kamtibmas dan pemolisian masyarakat, dan kerja sama keduanya justru menjadi kekuatan, karena persoalan desa sering kali memerlukan kedua sisi itu sekaligus, misalnya ketika bencana melanda dan warga perlu digerakkan bersama, atau ketika kegiatan masyarakat yang besar perlu diamankan bersama. Warga yang memahami pembedaan ini tidak akan salah alamat, yaitu untuk urusan keamanan dan ketertiban, hubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek, sementara untuk urusan pembinaan teritorial, Babinsa adalah mitra yang bekerja bersama mereka, dan dalam banyak kegiatan, warga akan bertemu keduanya sekaligus.
Di Magelang Raya, pemahaman tentang peran ini terasa sangat relevan, karena wilayahnya terdiri dari banyak desa dan kelurahan dengan karakter yang berbeda-beda, mulai dari kelurahan perkotaan yang padat, desa wisata yang ramai pada akhir pekan, desa pertanian yang tenang tetapi luas, sampai desa di lereng yang rawan bencana. Setiap karakter wilayah menuntut bentuk pembinaan yang berbeda, dan hanya petugas yang mengenal wilayahnya yang dapat menyesuaikan pembinaan itu, misalnya dengan menekankan pengamanan kegiatan wisata di desa wisata, menekankan pengawasan rumah kosong di desa yang banyak warganya merantau, atau menekankan kesiapsiagaan bencana di desa lereng. Pembaca KabarTidar yang mengikuti kabar kepolisian di Magelang, misalnya pemberitaan tentang penangkapan pelaku pencurian rumah di Magelang, dapat melihat sisi lain dari pekerjaan kepolisian yang sama, yaitu sisi penindakan yang ditangani oleh fungsi reserse, yang berbeda tetapi melengkapi sisi pembinaan yang dijalankan Bhabinkamtibmas setiap hari. Kedua sisi itu, pembinaan dan penindakan, adalah dua sisi dari satu tugas yang sama, yaitu menjaga agar warga Magelang dapat hidup, bekerja, dan beribadah dengan rasa aman.
Apa yang Bukan Tugas Bhabinkamtibmas
Memahami apa yang bukan tugas Bhabinkamtibmas sama pentingnya dengan memahami apa tugasnya, karena harapan yang berlebihan justru dapat membuat warga kecewa, padahal persoalannya terletak pada salah alamat, bukan pada tidak adanya pelayanan. Bhabinkamtibmas bukan penyidik yang menangani perkara pidana sampai ke pengadilan, bukan petugas lalu lintas yang menindak pelanggaran di jalan raya, bukan petugas administrasi yang menerbitkan surat-surat kepolisian, dan bukan pengganti perangkat desa dalam urusan administrasi pemerintahan. Ia membantu satuan fungsi lain dalam olah tempat kejadian perkara, tetapi penanganan perkara tetap berada pada fungsi yang berwenang, ia menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas di lingkungannya, tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berada pada fungsi lalu lintas, dan ia melayani kepentingan warga untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang, tetapi pelayanan sementara itu justru menegaskan bahwa penanganan lanjutan berada pada pihak yang berwenang. Warga yang memahami batas ini akan lebih mudah diarahkan, karena Bhabinkamtibmas yang baik tidak akan memaksakan diri menangani sesuatu di luar kewenangannya, melainkan akan mengarahkan warga ke fungsi atau instansi yang tepat, dengan penjelasan yang dapat dipahami.
Batasan ini juga berlaku untuk persoalan yang berada di luar urusan kamtibmas, misalnya sengketa perdata yang sudah memerlukan putusan pengadilan, persoalan administrasi pertanahan yang memerlukan kewenangan badan pertanahan, atau persoalan pelayanan publik yang menjadi kewenangan dinas terkait. Dalam keadaan seperti itu, peran Bhabinkamtibmas adalah membantu warga memahami jalur yang benar, mendampingi sebatas kewenangannya, dan menjaga agar persoalan itu tidak berubah menjadi gangguan keamanan, bukan memutuskan persoalan itu sendiri. Misalnya, ketika dua warga bersengketa tentang batas tanah dan keduanya memiliki dokumen yang berbeda, Bhabinkamtibmas dapat menengahi agar keduanya tidak bertikai secara fisik dan mengarahkan mereka ke jalur penyelesaian yang sah, tetapi ia tidak dapat memutuskan siapa pemilik tanah yang sah, karena keputusan itu berada pada kewenangan lain. Kejujuran tentang batas ini justru membangun kepercayaan, karena warga yang diarahkan dengan jelas akan merasa dilayani, sementara warga yang diberi janji di luar kewenangan hanya akan kecewa ketika janji itu tidak dapat ditepati. Karena itu, warga sebaiknya menilai seorang Bhabinkamtibmas bukan dari seberapa banyak janji yang ia berikan, melainkan dari seberapa jelas ia menjelaskan jalur penyelesaian dan seberapa tekun ia mengawal warga sampai ke jalur itu.
Di sisi lain, warga juga memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh Bhabinkamtibmas, yaitu peran sebagai penjaga lingkungannya sendiri. Sistem keamanan lingkungan hanya hidup ketika warga mau bergiliran ronda, ketika ketua rukun tetangga mau mendata pendatang baru, ketika tokoh masyarakat mau menjadi penengah dalam perselisihan kecil, dan ketika warga mau melapor ketika melihat sesuatu yang janggal, bukan menunggu orang lain yang melapor. Bhabinkamtibmas membina dan melatih petugas keamanan lingkungan, tetapi ia tidak dapat menggantikan ronda warga setiap malam, karena ia hanya satu orang untuk satu desa atau kelurahan, sementara ronda yang hidup adalah ronda yang dijalankan oleh warga itu sendiri. Demikian pula, penyuluhan hukum hanya berhasil ketika warga mau mendengarkan dan menerapkannya, mediasi hanya berhasil ketika kedua belah pihak mau berbicara dengan jujur, dan deteksi dini hanya berhasil ketika warga mau menyampaikan informasi sejak awal, bukan setelah persoalan membesar. Hubungan antara Bhabinkamtibmas dan warga, dengan demikian, adalah hubungan kemitraan yang setara, yaitu polisi membina dan warga berperan, polisi mendengarkan dan warga menyampaikan, polisi menggerakkan dan warga bergerak, dan keamanan yang dihasilkan adalah keamanan bersama, bukan keamanan yang diberikan dari atas semata.
Bhabinkamtibmas, Wajah Polisi yang Paling Dekat dengan Warga
Pada akhirnya, Bhabinkamtibmas adalah wajah polisi yang paling dekat dengan warga, bukan karena pangkatnya paling tinggi atau kewenangannya paling luas, melainkan karena wilayahnya paling kecil dan kehadirannya paling sering. Ia adalah polisi yang tahu nama dusunnya, yang hafal jadwal kegiatan warganya, yang datang ketika diundang dan datang juga ketika tidak diundang karena ada yang perlu dicek, dan yang keberhasilannya sering kali tidak terlihat dalam berita, karena keberhasilannya justru berbentuk ketiadaan kejadian, yaitu malam yang tenang, perselisihan yang selesai tanpa perkara, dan lingkungan yang saling peduli. Keberhasilan yang tidak terlihat itu mudah dilupakan, tetapi ia adalah inti dari pemolisian masyarakat, yaitu keamanan yang dijaga sebelum gangguan terjadi, bukan keamanan yang dipulihkan setelah gangguan merugikan warga. Warga Magelang yang hari ini merasa lingkungannya aman, sangat mungkin sedang menikmati hasil kerja Bhabinkamtibmasnya dan hasil kerja warga itu sendiri, tanpa menyadari bahwa ketenangan itu dibangun lewat kunjungan yang berulang, lewat ronda yang aktif, dan lewat pembicaraan yang sabar.
Bagi warga yang belum mengenal Bhabinkamtibmas di desanya atau kelurahannya, langkah pertama yang paling sederhana adalah bertanya kepada perangkat desa atau kelurahan dan kepada ketua rukun tetangga, lalu menyapa ketika ia datang menyambangi wilayahnya, dan menyampaikan persoalan sejak awal, bukan setelah persoalan membesar. Bagi warga yang sudah mengenalnya, langkah berikutnya adalah menjaga kemitraan itu tetap hidup, yaitu dengan aktif dalam ronda, dengan menyampaikan informasi yang jelas dan jujur, dengan menghadiri kegiatan pembinaan yang ia adakan, dan dengan menjadi penengah yang baik di lingkungannya sendiri. Bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat, langkah yang sejalan adalah terus mengoordinasikan upaya pembinaan kamtibmas dengannya, karena koordinasi yang baik membuat persoalan dapat dilihat dari banyak sisi dan diselesaikan dengan lebih utuh. Dan bagi siapa pun yang menghadapi keadaan darurat, ingatlah satu nomor yang berlaku nasional dan gratis, yaitu 110, karena respons cepat dalam keadaan darurat tidak boleh menunggu kunjungan berikutnya. Dengan pembedaan yang jelas antara pembinaan, respons darurat, dan penindakan, warga Magelang dapat memanfaatkan kehadiran polisi di desanya dengan tepat, dan polisi di desa pun dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur, yaitu membina masyarakat, menghimpun informasi, melayani untuk sementara, membina petugas keamanan lingkungan, menghadiri keramaian untuk menyampaikan pesan kamtibmas, menggerakkan warga saat bencana, membantu olah tempat kejadian perkara, dan melakukan deteksi dini, demi satu tujuan yang sama, yaitu desa dan kelurahan yang aman, tertib, dan saling peduli.
Sebagai rujukan bagi pembaca yang ingin membaca sendiri dasar tugas yang diuraikan dalam artikel ini, kajian hukum tentang tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas menguraikan Pasal 3 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021 secara terperinci, termasuk kedelapan tugas yang dikutip dalam artikel ini dan garis tanggung jawab Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek di bawah pembinaan Kanit Binmas. Rujukan itu dipakai sebagai sumber kedua setelah pemberitaan resmi Polri tentang layanan 110, dan keduanya dipakai untuk menjelaskan tugas, bukan untuk mengutip perkara atau kasus nyata tertentu, karena artikel ini memang ditulis sebagai panduan evergreen bagi warga, bukan sebagai laporan atas satu kejadian. Warga yang ingin memastikan siapa Bhabinkamtibmas di wilayahnya tetap disarankan menempuh jalur resmi melalui perangkat desa atau Polsek yang membawahi wilayahnya, karena data penugasan dapat berubah, sementara prinsipnya tidak berubah, yaitu setiap desa dan kelurahan pada umumnya memiliki satu petugas pembina yang dapat dihubungi, dikenal, dan diajak bekerja sama menjaga lingkungannya.


