Candi Borobudur Ditutup 31 Oktober 2026, Kapolda Jateng Imbau Jaga Kedamaian
Kunjungan umum ke Candi Borobudur ditutup sementara pada Sabtu, 31 Oktober 2026, saat massa penolak konser Andrea Bocelli berencana menggelar aksi di sekitar kawasan. Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap aman, damai, dan tertib.
MAGELANG, Candi Borobudur ditutup 31 Oktober 2026 untuk kunjungan umum. Penutupan sementara pada Sabtu itu diumumkan melalui pengumuman yang mencantumkan identitas InJourney Destinations dan Borobudur, di tengah rencana aksi massa penolakan konser Andrea Bocelli di kawasan candi tersebut.
Wisatawan yang telah memiliki tiket Sunrise masih diperbolehkan berkunjung. Masyarakat diimbau menghindari jalan di sekitar kawasan Candi Borobudur pada tanggal tersebut, menyusul potensi pergerakan massa dalam aksi penolakan konser.
Massa penolak konser dijadwalkan berkumpul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur, Sawitan, Kecamatan Mungkid, mulai pukul 11.00 WIB. Kegiatan itu dikemas dalam agenda Tabligh Akbar yang melibatkan Forum Bersama Rakyat & Umat Islam.
Candi Borobudur Ditutup 31 Oktober 2026, Tiket Sunrise Tetap Berlaku
Candi Borobudur merupakan salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Magelang, sehingga penutupan sementara ini menjadi perhatian wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di sekitarnya. Wisatawan yang berencana berkunjung diminta memperhatikan pengumuman resmi terkait operasional wisata dan rekayasa lalu lintas yang berlaku.
Aqsa Working Group (AWG) Biro Jawa Tengah berencana menggelar mujahadah atau pengajian akbar di sekitar Borobudur bila konser tetap dilaksanakan, menurut Ketua AWG Biro Jawa Tengah Reza Subasir. Seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
Aksi 28 Oktober dan Alasan Penolakan
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, ratusan orang dari sejumlah organisasi Islam berdemonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Aksi yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Tengah Peduli Palestina itu mendesak pencabutan izin konser. Koordinator lapangan aksi tersebut adalah Wahyu Kurniawan, dan perwakilan demonstran beraudiensi dengan Kapolda Jawa Tengah.
Pada hari yang sama, audiensi juga digelar di Kantor DPRD Kabupaten Magelang. Audiensi itu diikuti Gerakan Pemuda Ka’bah Aliansi Tepi Barat (GPK ATB) dan Front Aliansi Umat Islam Bersatu Jawa Tengah-DIY (FAUIB Jateng-DIY), Forkopimda Kabupaten Magelang, General Manager Taman Wisata Borobudur, dan perwakilan EO Ahmad Husein.
Di antara alasan yang disampaikan para penolak adalah dugaan keterlibatan Bocelli dalam penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga mendesak pembatalan konser melalui pernyataan sikap bernomor Kep-111/DP-MUI/X/2026.
Status Izin Masih Tarik Menarik
Status perizinan konser hingga kini masih menjadi tarik menarik antarpihak. Polresta Magelang mencabut rekomendasi izin kegiatan tersebut. Pencabutan itu disampaikan Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur, Selasa, 13 Oktober 2026.
Di sisi lain, promotor Shoemaker Live menegaskan konser Andrea Bocelli Romanza 30th Anniversary World Tour tetap berlangsung sesuai jadwal setelah berdialog dengan berbagai pihak. Konser itu dijadwalkan di Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 3 November 2026. Polemik konser Andrea Bocelli di Borobudur telah bergulir selama beberapa pekan seiring perbedaan sikap antarpihak tersebut.
Kapolda Jawa Tengah pada 20 Oktober 2026 menyatakan keputusan akhir berada di pemerintah pusat dan Mabes Polri, dalam hal ini Baintelkam Polri. Polda Jawa Tengah menyiapkan pengamanan penuh, meliputi sterilisasi, pemeriksaan pintu masuk, pengamanan area panggung, perlindungan kawasan cagar budaya, serta rekayasa lalu lintas bersama Dinas Perhubungan.
Lima Imbauan Kapolda Jawa Tengah
Pada 30 Oktober 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan lima imbauan melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda Jawa Tengah.
Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta suasana yang aman, damai, dan penuh toleransi. Kedua, menjaga kebersihan, kelestarian, dan nilai sejarah Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Ketiga, mematuhi rekayasa lalu lintas petugas, memakai kantong parkir resmi, memanfaatkan shuttle bus penyelenggara bersama pemerintah daerah, datang lebih awal, dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, khususnya sepanjang jalur Magelang-Yogyakarta.
Keempat, tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kelima, menghormati hak menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polisi mengawal aspirasi agar tertib dan damai, lokasi penyampaian aspirasi dipisahkan dari area kegiatan, dan tidak ada toleransi terhadap tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri.
Masyarakat diminta melapor melalui layanan darurat 110 bila menemukan potensi gangguan keamanan. Polda Jawa Tengah menyatakan memahami beragam pandangan dan aspirasi di tengah masyarakat, serta menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan ajakan agar dialog dan sikap saling menghormati tetap dikedepankan.
Polda Jawa Tengah bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan pengelola kawasan Candi Borobudur telah menyiapkan pengamanan terpadu dengan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional. Personel gabungan, termasuk Polwan negosiator, disiagakan untuk memastikan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat berjalan baik. Pengamanan itu tidak hanya ditujukan bagi penonton konser, tetapi juga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, wisatawan, serta warga yang beraktivitas di sekitar kawasan Borobudur.
Masyarakat yang berencana menuju kawasan Borobudur pada 31 Oktober 2026 diminta memperhatikan pengumuman resmi dan rekayasa lalu lintas yang berlaku pada hari itu.
