Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Syarat Calon Kepala Desa
Magelang Raya

Syarat Calon Kepala Desa

Panduan lengkap tentang siapa yang boleh maju dalam pemilihan kepala desa, mulai dari usia, pendidikan, dan domisili sampai rekam pidana dan batas masa jabatan, beserta hal-hal yang tidak boleh ditebak dari peraturan Magelang.

Oleh Intan Larasati Selasa, 27 Oktober 2026 · 13.49 WIB
Ilustrasi syarat calon kepala desa: warga desa menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia di balai desa dengan latar sawah
Ilustrasi warga desa menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia pemilihan di balai desa, dengan warga lain mengantre di belakangnya. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. Syarat calon kepala desa menentukan siapa yang boleh maju dalam pemilihan kepala desa, dokumen dan rekam jejak apa yang diperiksa panitia, serta kondisi apa yang membuat seorang pendaftar dinyatakan gugur sebelum namanya masuk ke surat suara. Syarat itu bukan sekadar formalitas pendaftaran, karena kepala desa memegang kewenangan mengelola pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada warga selama satu masa jabatan yang panjang. Karena itu, aturan tentang siapa yang boleh maju dibuat berlapis, mulai dari kewarganegaraan dan ketaatan pada dasar negara, sampai pada batas usia, pendidikan, domisili, kesehatan, rekam pidana, dan batas masa jabatan. Artikel ini menjelaskan seluruh lapisan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas undang-undang tersebut, dan peraturan pelaksananya, dengan catatan penting mengenai hal-hal yang tidak dapat ditetapkan untuk Kabupaten Magelang karena teks lengkap peraturan bupatinya tidak berhasil dibaca penuh dalam riset ini.

Pemilihan kepala desa adalah pemilihan langsung oleh warga desa yang memiliki hak pilih. Prinsip ini penting untuk dipahami sebelum membahas syarat calon, karena syarat calon adalah pintu masuk menuju pemilihan, bukan pengganti pemilihan itu sendiri. Seorang warga yang memenuhi seluruh syarat tetap harus dipilih oleh pemilih, dan seorang warga yang tidak memenuhi satu syarat saja tidak dapat dipaksakan masuk ke surat suara dengan alasan popularitas, dukungan tokoh, atau pengalaman memimpin di bidang lain. Sebaliknya, seorang warga yang memenuhi syarat tidak dapat dihalangi untuk mendaftar hanya karena ia bukan bagian dari lingkaran kekuasaan desa yang sedang berjalan. Dengan demikian, syarat calon berfungsi ganda, yaitu membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi ketentuan sekaligus melindungi pemilih dari calon yang secara hukum tidak layak memimpin desa.

Dalam praktik di desa, pertanyaan tentang syarat calon biasanya muncul jauh sebelum jadwal pendaftaran diumumkan. Warga yang berniat maju ingin tahu apakah usianya sudah cukup, apakah ijazahnya memenuhi batas minimal, apakah ia sudah cukup lama tinggal di desa, dan apakah masa jabatannya yang lalu masih memungkinkannya maju lagi. Pertanyaan-pertanyaan itu wajar, karena jawaban yang keliru bisa membuat seseorang menyiapkan kampanye berbulan-bulan, mengumpulkan dukungan, dan mencetak alat peraga, lalu gugur pada tahap penelitian berkas. Artikel ini disusun agar warga tidak terjebak pada situasi itu, yaitu dengan menguraikan syarat demi syarat secara runtut, menjelaskan maksud di balik setiap syarat, dan menandai dengan jujur bagian mana yang harus dikonfirmasi langsung kepada panitia pemilihan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang.

Pembaca yang ingin memahami ujung dari proses pencalonan, yaitu apa yang terjadi bila hanya ada satu calon yang lolos, dapat membaca penjelasan tentang kotak kosong Pilkades yang telah diterbitkan KabarTidar. Artikel tersebut menjelaskan bahwa calon tunggal dilawankan dengan kolom kosong pada surat suara, sehingga pemilih tetap memiliki pilihan untuk menerima atau menolak. Penjelasan itu berkaitan erat dengan artikel ini, karena jumlah calon yang lolos seleksi administrasi menentukan bentuk surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara. Bila hanya satu calon yang lolos, pemilih berhadapan dengan calon tunggal dan kotak kosong, dan bila lebih dari satu calon lolos, pemilih berhadapan dengan beberapa nama calon.

Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-Undang Desa

Daftar syarat calon kepala desa yang paling dirujuk dalam literatur hukum desa berasal dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dua kajian hukum yang mengutip pasal tersebut secara lengkap dan saling menguatkan menuliskan daftar yang sama, yaitu tiga belas butir yang ditandai huruf a sampai dengan huruf m. Butir-butir itu adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. Daftar itu dikutip dari kajian hukum yang memuat Pasal 33 Undang-Undang Desa, dan daftar yang sama juga muncul dalam kajian hukum lain yang membahas persyaratan calon kepala desa berdasarkan pasal yang sama.

Cara membaca daftar tersebut adalah dengan membaginya ke dalam beberapa kelompok, agar tidak sekadar dihafal sebagai deretan huruf. Kelompok pertama adalah syarat identitas dan kesetiaan pada negara, yaitu kewarganegaraan Indonesia, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kelompok ini menegaskan bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan, bukan sekadar tokoh masyarakat, sehingga loyalitasnya kepada dasar dan konstitusi negara menjadi prasyarat yang dinyatakan secara tertulis, bukan hanya dinilai dari pengakuan lisan. Dalam praktik pendaftaran, kelompok syarat ini umumnya dipenuhi melalui surat pernyataan yang dibuat oleh bakal calon, dan panitia dapat meneliti pernyataan itu bila ada keberatan dari warga atau temuan yang meragukan kebenarannya.

Kelompok kedua adalah syarat kemampuan dasar untuk memimpin, yaitu pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Batas pendidikan ini sering disalahpahami sebagai batas yang rendah, padahal maksudnya adalah batas minimal, bukan batas ideal. Undang-undang tidak melarang warga berpendidikan lebih tinggi untuk maju, dan tidak pula menganggap warga yang hanya memenuhi batas minimal sebagai calon yang kurang layak secara otomatis. Batas minimal itu dimaksudkan agar jabatan kepala desa tetap terbuka bagi warga desa dari berbagai latar belakang, sambil tetap memastikan bahwa calon memiliki kemampuan dasar membaca, menulis, memahami dokumen pemerintahan, dan mengelola administrasi desa. Demikian pula batas usia 25 tahun pada saat mendaftar dimaksudkan agar calon sudah cukup dewasa untuk memikul tanggung jawab jabatan, dan patokan waktunya adalah saat mendaftar, bukan saat pelantikan, sehingga warga yang berusia 24 tahun pada saat pendaftaran tetapi berusia 25 tahun pada saat pelantikan tetap belum memenuhi syarat usia bila dihitung pada saat mendaftar.

Kelompok ketiga adalah syarat keterikatan dengan desa, yaitu bersedia dicalonkan menjadi kepala desa serta terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Syarat kesediaan menegaskan bahwa pencalonan tidak boleh dipaksakan kepada seseorang yang tidak menginginkannya, dan tidak boleh pula dilakukan diam-diam atas nama seseorang tanpa persetujuannya. Syarat domisili menegaskan bahwa kepala desa harus berasal dari warga desa itu sendiri, bukan pendatang baru yang belum mengenal desa, belum dikenal warga, dan belum terikat dengan kehidupan sosial desa. Batas 1 tahun sebelum pendaftaran memberi ruang bagi warga yang baru pindah untuk mengenal desa dan dikenal warga, tetapi tetap membedakan antara warga yang sudah lama menetap dan warga yang baru datang menjelang pemilihan. Bagi warga Magelang yang merantau dan pulang menjelang Pilkades, syarat ini menjadi hal pertama yang wajib diperiksa, karena kepulangan yang terlambat dapat menggugurkan pencalonan meskipun yang bersangkutan lahir dan besar di desa tersebut.

Kelompok keempat adalah syarat rekam hukum, yaitu tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kelompok ini adalah kelompok yang paling sering menimbulkan perdebatan, karena ia menyangkut masa lalu seseorang dan haknya untuk kembali ke kehidupan publik. Undang-undang tidak menutup seluruh pintu bagi mantan narapidana, tetapi memberi syarat yang ketat, yaitu jeda waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana, pengumuman yang jujur dan terbuka kepada publik tentang riwayat pidana itu, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Ketiga unsur itu harus dipenuhi bersamaan, sehingga pengumuman saja tanpa jeda waktu tidak cukup, dan jeda waktu saja tanpa pengumuman juga tidak cukup. Sementara itu, syarat tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya bersifat mutlak pada saat pendaftaran, karena seseorang yang sedang menjalani hukuman atau sedang dicabut hak pilihnya tidak berada dalam keadaan hukum yang memungkinkannya dipilih.

Kelompok kelima adalah syarat kesehatan dan batas masa jabatan, yaitu berbadan sehat dan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, dalam rumusan awal Undang-Undang Desa. Syarat berbadan sehat dimaksudkan agar kepala desa mampu menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari selama masa jabatan yang panjang, termasuk menghadiri rapat, menandatangani dokumen, mengawasi pembangunan, dan melayani warga. Syarat batas masa jabatan dimaksudkan agar kepemimpinan desa mengalami pergantian dan tidak menumpuk pada satu orang dalam waktu yang terlalu lama. Namun, sebagaimana akan dijelaskan pada bagian selanjutnya, batas masa jabatan ini tidak dapat dibaca lagi secara sederhana, karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengubah masa jabatan kepala desa, sehingga warga yang pernah menjabat wajib memeriksa ketentuan yang berlaku pada saat ia mendaftar, bukan hanya mengandalkan rumusan lama.

Kelompok terakhir adalah syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah, yaitu butir m dalam Pasal 33. Butir ini adalah pintu bagi pemerintah daerah untuk menambahkan syarat yang sesuai dengan kondisi daerahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Di Kabupaten Magelang, pintu itu diwujudkan antara lain melalui peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa, dan di sinilah keterbatasan riset artikel ini menjadi penting. Teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tidak berhasil dibaca penuh dalam riset ini, sehingga artikel ini tidak menetapkan syarat tambahan apa pun yang mungkin diatur dalam peraturan bupati tersebut, tidak menetapkan tenggat pendaftaran, dan tidak menetapkan rincian teknis seleksi yang hanya dapat dipastikan dari teks peraturan itu dan pengumuman resmi panitia. Warga yang berniat maju sebaiknya meminta salinan pengumuman pendaftaran dan daftar syarat lengkap kepada panitia pemilihan desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, dan menjadikan daftar itu sebagai pegangan resmi, bukan sekadar mengandalkan artikel ini.

Batas Usia, Pendidikan, dan Domisili Calon Kepala Desa

Batas usia 25 tahun pada saat mendaftar sering menimbulkan pertanyaan tentang cara menghitungnya, terutama bagi warga yang ulang tahunnya jatuh di sekitar masa pendaftaran. Patokan yang ditulis dalam undang-undang adalah saat mendaftar, sehingga panitia akan memeriksa tanggal lahir pada dokumen kependudukan dan membandingkannya dengan tanggal pendaftaran. Warga yang berusia 25 tahun tepat pada hari pendaftaran memenuhi syarat usia, karena undang-undang memakai frasa paling rendah 25 tahun, yang berarti usia 25 tahun sudah cukup dan tidak harus lebih dari 25 tahun. Warga yang berusia 24 tahun, meskipun hanya kurang beberapa hari menuju usia 25 tahun, belum memenuhi syarat bila pendaftaran dilakukan sebelum ulang tahunnya. Ketelitian semacam ini penting, karena selisih beberapa hari dapat menjadi dasar keberatan dari pendaftar lain atau dari warga, dan panitia wajib memutuskan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan perkiraan usia atau pengakuan lisan.

Batas pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat juga memerlukan ketelitian dalam pembuktian. Frasa atau sederajat memberi ruang bagi pendidikan yang setara dengan sekolah menengah pertama, termasuk pendidikan keagamaan atau pendidikan kesetaraan yang diakui setara, tetapi kesetaraan itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah. Warga yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah pertama tetapi memiliki ijazah yang lebih tinggi, misalnya ijazah sekolah menengah atas atau ijazah perguruan tinggi, secara logika telah melampaui batas minimal, karena jenjang yang lebih tinggi mensyaratkan kelulusan jenjang sebelumnya. Namun, panitia tetap berhak meminta dokumen yang menunjukkan riwayat pendidikan itu, dan warga sebaiknya menyiapkan dokumen pendidikan sejak awal, bukan menunggu sampai masa penelitian berkas hampir berakhir. Kehilangan ijazah, ijazah yang rusak, atau perbedaan nama pada ijazah dan dokumen kependudukan adalah persoalan administrasi yang sering menunda penelitian berkas, dan sebaiknya diselesaikan sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat domisili, yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, memiliki dua unsur yang harus dipenuhi bersamaan, yaitu unsur administratif dan unsur faktual. Unsur administratif adalah terdaftar sebagai penduduk desa tersebut, yang umumnya dibuktikan melalui dokumen kependudukan. Unsur faktual adalah bertempat tinggal di desa tersebut, yang berarti benar-benar tinggal di desa, bukan hanya tercatat sebagai penduduk tetapi tinggal di kota lain. Perbedaan kedua unsur ini penting, karena ada warga yang tercatat sebagai penduduk suatu desa tetapi sudah lama tinggal di luar desa, dan ada pula warga yang tinggal di suatu desa tetapi belum memindahkan dokumen kependudukannya. Dalam kedua keadaan itu, salah satu unsur tidak terpenuhi, sehingga pencalonan dapat dipermasalahkan. Warga yang merantau sebaiknya memindahkan dokumen kependudukannya dan benar-benar kembali tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, bila ia serius berniat maju, dan tidak mengandalkan anggapan bahwa asal usulnya dari desa itu sudah cukup.

Ketiga syarat ini, yaitu usia, pendidikan, dan domisili, adalah syarat yang paling mudah diperiksa oleh warga sendiri sebelum mendaftar, karena ketiganya bersandar pada dokumen yang sudah dimiliki warga, yaitu dokumen kependudukan dan dokumen pendidikan. Karena itu, warga yang berniat maju sebaiknya melakukan pemeriksaan mandiri sejak dini, yaitu memeriksa tanggal lahir, memeriksa ijazah dan kesesuaiannya dengan nama pada dokumen kependudukan, dan memeriksa sejak kapan ia terdaftar dan bertempat tinggal di desa. Pemeriksaan mandiri itu jauh lebih murah daripada gugur pada tahap penelitian berkas, karena gugur pada tahap itu tidak hanya menutup peluang pada pemilihan tersebut, tetapi juga dapat menimbulkan rasa malu dan ketegangan sosial di desa. Pemeriksaan mandiri juga memberi waktu untuk memperbaiki dokumen yang bermasalah, misalnya dengan mengurus surat keterangan pengganti ijazah atau membetulkan perbedaan nama, sebelum jadwal pendaftaran yang biasanya singkat.

Syarat Pidana dan Hak Pilih yang Menggugurkan Pencalonan

Syarat pidana dalam Pasal 33 layak dibahas secara tersendiri, karena rumusan lengkapnya mengandung pengecualian yang sering dikutip secara terpotong. Banyak warga hanya mengingat potongan bahwa mantan narapidana tidak boleh maju, padahal rumusan lengkapnya memberi jalan bagi mantan narapidana yang memenuhi tiga unsur sekaligus, yaitu telah lewat 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Jalan itu juga dibatasi oleh jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, sehingga pembahasan tentang riwayat pidana harus selalu dikaitkan dengan ancaman pidana dalam putusan, bukan hanya dengan lamanya pidana yang benar-benar dijalani. Panitia yang meneliti syarat ini tidak dapat memutuskan hanya berdasarkan kabar dari mulut ke mulut, melainkan harus memeriksa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dokumen yang menunjukkan selesainya menjalani pidana serta pengumuman kepada publik.

Pengumuman secara jujur dan terbuka kepada publik adalah unsur yang paling mudah disepelekan, padahal undang-undang menuliskannya sebagai syarat yang berdiri sendiri. Pengumuman itu dimaksudkan agar pemilih tidak memilih calon tanpa mengetahui riwayat pidananya, dan agar calon tidak dapat menyembunyikan masa lalunya sampai setelah terpilih. Bentuk pengumuman yang sah pada setiap pemilihan mengikuti ketentuan panitia dan peraturan pelaksana yang berlaku pada saat itu, sehingga artikel ini tidak menetapkan bentuk pengumuman tertentu untuk Kabupaten Magelang, karena bentuk itu hanya dapat dipastikan dari pengumuman resmi panitia. Yang dapat ditegaskan di sini adalah prinsipnya, yaitu pengumuman harus jujur, yaitu sesuai dengan putusan yang sebenarnya, dan terbuka, yaitu dapat diakses oleh publik pemilih, bukan hanya disampaikan kepada panitia atau kepada segelintir tokoh. Calon yang mengumumkan riwayat pidananya secara tidak lengkap atau menyesatkan berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun jeda waktunya sudah lewat.

Dua syarat lain dalam kelompok rekam hukum bersifat lebih sederhana tetapi tidak kalah tegas. Syarat tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berarti bahwa pada saat mendaftar, yang bersangkutan tidak berada dalam masa menjalani pidana penjara. Syarat tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berarti bahwa pada saat mendaftar, hak pilih yang bersangkutan tidak sedang dicabut oleh putusan pengadilan. Kedua syarat ini berkaitan dengan keadaan hukum pada saat pendaftaran, sehingga seseorang yang pernah dicabut hak pilihnya tetapi pencabutan itu sudah berakhir tidak lagi terhalang oleh syarat tersebut, sepanjang syarat-syarat lain terpenuhi. Sebaliknya, seseorang yang pencabutan hak pilihnya masih berjalan tidak dapat maju, karena hak untuk dipilih dalam hal ini berkaitan erat dengan hak pilih yang sedang dicabut. Panitia perlu memeriksa kedua keadaan ini melalui dokumen hukum yang sah, dan warga yang berniat maju tetapi pernah berurusan dengan pengadilan sebaiknya berkonsultasi sejak dini dan menyiapkan dokumen putusan yang lengkap.

Di luar kelompok pidana, ada pula syarat yang bersifat umum tetapi dapat menggugurkan, yaitu berbadan sehat. Syarat ini sering dianggap sepele, padahal kepala desa yang tidak sehat secara jasmani akan kesulitan menjalankan tugas yang menuntut kehadiran, perjalanan ke dusun-dusun, dan pengambilan keputusan yang cepat dalam keadaan darurat. Pembuktian syarat berbadan sehat mengikuti ketentuan panitia dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk pada setiap pemilihan, sehingga artikel ini tidak menetapkan jenis pemeriksaan tertentu. Yang penting dipahami warga adalah bahwa syarat ini bukan penilaian subjektif tentang kuat atau lemahnya tubuh seseorang, melainkan penilaian kesehatan yang dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan panitia. Warga yang memiliki riwayat penyakit sebaiknya memeriksakan diri sejak dini dan menyiapkan dokumen kesehatan yang diminta, agar tidak gugur karena persoalan administrasi kesehatan yang sebenarnya dapat diurus lebih awal.

Batas Masa Jabatan Kepala Desa Setelah Perubahan Undang-Undang

Perubahan terbesar dalam aturan kepala desa pada tahun-tahun terakhir adalah perubahan masa jabatan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kajian hukum yang membahas perubahan itu mencatat bahwa masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun untuk paling banyak 3 periode berubah menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 periode, sehingga akumulasi maksimum jabatan berubah dari 18 tahun menjadi 16 tahun. Perubahan itu juga dibahas dalam kajian lain yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan 2 kali periode. Rujukan tentang perubahan tersebut dapat dibaca dalam kajian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang menguraikan perubahan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan itu memiliki akibat langsung pada cara membaca syarat batas masa jabatan dalam Pasal 33. Dalam rumusan awal, syarat itu berbunyi tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, yang selaras dengan masa jabatan 6 tahun untuk paling banyak 3 periode. Setelah masa jabatan diubah menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 periode, pembaca tidak dapat lagi begitu saja memakai angka 3 kali sebagai patokan tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran. Artikel ini secara sengaja tidak menetapkan bunyi baru dari syarat batas masa jabatan, karena teks perubahan atas Pasal 33 tidak dibaca penuh dalam riset ini, dan menetapkan angka baru tanpa membaca teks itu akan sama berbahayanya dengan memakai angka lama tanpa memeriksa perubahan. Jalan yang benar bagi warga yang pernah menjabat adalah menanyakan secara tertulis kepada panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang tentang berapa kali masa jabatan yang sudah dijalaninya dihitung menurut ketentuan yang berlaku, termasuk bagaimana masa jabatan yang dijalani sebelum perubahan dihitung setelah perubahan.

Persoalan perhitungan masa jabatan lama menjadi penting bagi kepala desa petahana dan mantan kepala desa di Magelang. Seorang kepala desa yang telah menjabat dua periode dengan masa jabatan lama, misalnya, tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa dirinya masih boleh maju satu periode lagi, dan tidak dapat pula langsung menyimpulkan bahwa dirinya sudah tertutup, tanpa memeriksa ketentuan peralihan dan penafsiran resmi yang dipakai pemerintah kabupaten. Demikian pula seorang kepala desa yang menjabat satu periode pada masa jabatan lama dan kini masa jabatannya diperpanjang, perlu mengetahui apakah perpanjangan itu dihitung sebagai masa jabatan yang sama atau sebagai masa jabatan yang baru. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu hanya dapat dijawab oleh panitia dan pemerintah kabupaten dengan merujuk pada teks peraturan yang berlaku, dan warga sebaiknya meminta jawaban itu secara tertulis sebelum mendaftar, agar tidak terjadi perselisihan setelah penetapan calon diumumkan.

Di luar persoalan angka, perubahan masa jabatan juga mengubah makna politik dari pencalonan itu sendiri. Masa jabatan 8 tahun berarti pemilih memberikan kepercayaan untuk waktu yang lebih lama, dan kepala desa terpilih memiliki waktu yang lebih panjang untuk melaksanakan programnya, tetapi juga berarti pemilih harus menunggu lebih lama untuk mengganti kepala desa melalui pemilihan bila kinerjanya mengecewakan. Karena itu, syarat calon menjadi semakin penting, karena kesalahan memilih pada masa jabatan yang panjang berdampak lebih lama pada desa. Warga sebaiknya menilai calon bukan hanya dari syarat administratif yang dipenuhinya, tetapi juga dari rekam jejak, program, dan kemampuannya mengelola desa selama 8 tahun, meskipun penilaian semacam itu tidak tercantum dalam daftar syarat formal. Syarat formal adalah ambang minimal, sedangkan pilihan pemilih adalah penilaian yang jauh lebih luas.

Jumlah Calon, Panitia Pemilihan, dan Penetapan Calon

Setelah syarat perorangan dipahami, pertanyaan berikutnya adalah berapa banyak calon yang dapat maju dalam satu pemilihan dan siapa yang menyeleksi mereka. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam Pasal 23, sebagaimana dibahas dalam kajian Universitas Walisongo, menyiratkan bahwa dalam Pilkades sedikitnya ada 2 calon dan sebanyak-banyaknya 5 calon, sehingga pada kerangka lama itu calon tunggal melawan kotak kosong tidak diperbolehkan. Kajian itu juga mencatat bahwa ketentuan jumlah minimal tersebut dimaksudkan antara lain untuk menghindari pengulangan pemilihan yang mahal dan rawan konflik bila kotak kosong menang. Ketentuan jumlah calon ini penting, karena ia menjelaskan mengapa pada masa lalu panitia berupaya keras mengupayakan minimal dua calon, dan mengapa kekurangan calon menjadi persoalan yang serius bagi penyelenggara.

Praktik Pilkades Serentak Magelang 2026 menunjukkan bahwa kerangka itu telah bergeser, karena lima desa memiliki calon tunggal yang dilawankan dengan kotak kosong dan kelimanya dilaporkan menang, sebagaimana dijelaskan dalam artikel KabarTidar tentang hasil Pilkades Serentak Magelang 2026. Pemberitaan Magelang Ekspres yang dikutip dalam artikel kotak kosong KabarTidar menyebut mekanisme calon tunggal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, dan artikel KabarTidar menulis rujukan itu sebagai atribusi kepada pemberitaan tersebut, bukan sebagai kutipan langsung dari teks peraturan pemerintah, karena teks peraturan itu tidak dibaca penuh. Pergeseran ini menegaskan satu sikap yang harus dipegang warga, yaitu selalu memeriksa dasar hukum yang dipakai pada pemilihan yang sedang berjalan, karena dasar hukum Pilkades dapat berubah dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya, dan aturan yang berlaku pada pemilihan sebelumnya belum tentu sama dengan aturan pada pemilihan berikutnya.

Panitia pemilihan kepala desa dibentuk di tingkat desa dan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas bakal calon, penelitian berkas, penetapan calon, sampai pada pemungutan dan penghitungan suara. Panitia bekerja dengan pembinaan dari pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, dan dengan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Pembagian tugas ini penting, karena panitia adalah pihak pertama yang memutuskan apakah seorang bakal calon memenuhi syarat atau gugur, dan keputusan panitia itu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen, bukan hanya dengan kesepakatan lisan. Warga yang merasa dirugikan oleh keputusan panitia sebaiknya mengajukan keberatan melalui jalur yang diumumkan panitia, dengan membawa dokumen yang mendukung keberatannya, dan meminta jawaban secara tertulis, agar persoalan dapat ditelusuri bila berlanjut ke tingkat kabupaten.

Tahapan pencalonan secara umum dapat dipahami sebagai rangkaian yang berurutan, yaitu pengumuman pendaftaran dan syarat calon, pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu yang diumumkan, penelitian berkas dan syarat oleh panitia, penetapan calon yang memenuhi syarat, pengundian nomor urut atau penentuan tanda gambar calon sesuai ketentuan yang berlaku, masa kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Rangkaian ini ditulis di sini sebagai gambaran umum tahapan, bukan sebagai jadwal resmi Kabupaten Magelang, karena jadwal, jangka waktu pendaftaran, dan tata cara setiap tahap hanya dapat dipastikan dari pengumuman resmi panitia pada pemilihan yang bersangkutan. Warga yang berniat maju sebaiknya mencatat seluruh tanggal yang diumumkan panitia dan menyiapkan berkas jauh sebelum batas akhir pendaftaran, karena keterlambatan sehari saja dapat membuat pendaftaran ditolak, meskipun seluruh syarat lain terpenuhi.

Penetapan calon adalah momen yang paling menentukan, karena pada momen itu panitia mengumumkan siapa saja yang lolos dan siapa saja yang gugur. Bakal calon yang dinyatakan gugur sebaiknya menerima penjelasan tertulis tentang syarat mana yang tidak terpenuhi dan dokumen mana yang dinilai tidak sah, karena penjelasan itu adalah dasar bagi bakal calon untuk memperbaiki berkas bila masih ada waktu perbaikan, atau untuk mengajukan keberatan bila ia menilai keputusan panitia keliru. Bakal calon yang lolos pun sebaiknya memeriksa kembali pengumuman penetapan, termasuk penulisan nama, nomor urut, dan tanda gambarnya, karena kesalahan penulisan pada tahap ini dapat menimbulkan kebingungan pemilih pada hari pemungutan suara. Ketelitian pada tahap penetapan jauh lebih mudah dilakukan daripada memperbaiki kesalahan setelah surat suara dicetak dan didistribusikan ke tempat pemungutan suara.

Apa yang Menggugurkan Pencalonan Kepala Desa

Secara sederhana, pencalonan gugur bila satu syarat saja tidak terpenuhi, karena daftar syarat dalam Pasal 33 bersifat kumulatif, yang berarti seluruh butir harus dipenuhi bersamaan, bukan dipilih salah satunya. Bakal calon yang berusia cukup tetapi tidak memenuhi syarat domisili tetap gugur, bakal calon yang berpendidikan tinggi tetapi sedang menjalani hukuman pidana penjara tetap gugur, dan bakal calon yang sehat dan populer tetapi pernah menjabat melebihi batas masa jabatan yang berlaku tetap gugur. Sifat kumulatif ini sering mengejutkan warga yang mengira bahwa kelebihan pada satu syarat dapat menutupi kekurangan pada syarat lain, misalnya pengalaman memimpin yang panjang dianggap dapat menggantikan ijazah, atau dukungan tokoh yang kuat dianggap dapat menggantikan domisili. Dalam hukum pencalonan, tidak ada mekanisme penukaran semacam itu, dan panitia tidak berwenang mengesampingkan satu syarat demi syarat yang lain.

Selain tidak terpenuhinya syarat, pencalonan juga dapat gugur karena persoalan dokumen, yaitu dokumen yang tidak sah, dokumen yang tidak sesuai dengan identitas bakal calon, dokumen yang kedaluwarsa menurut ketentuan panitia, atau dokumen yang ternyata palsu. Dokumen palsu adalah persoalan yang paling serius, karena ia tidak hanya menggugurkan pencalonan, tetapi juga dapat menimbulkan akibat hukum di luar pemilihan. Bakal calon sebaiknya memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli atau salinan yang dilegalisasi sesuai ketentuan, bahwa nama, tanggal lahir, dan alamat pada seluruh dokumen saling sesuai, dan bahwa dokumen yang memerlukan legalisasi atau keterangan dari instansi tertentu diurus jauh sebelum pendaftaran. Panitia pun sebaiknya menjelaskan sejak awal dokumen apa saja yang wajib diserahkan, dalam bentuk apa, dan kepada siapa penyerahan itu dilakukan, agar tidak ada bakal calon yang gugur hanya karena salah memahami tata cara penyerahan.

Gugur juga dapat terjadi karena bakal calon mengundurkan diri setelah mendaftar, atau karena bakal calon meninggal dunia sebelum penetapan atau sebelum pemungutan suara. Dalam keadaan semacam itu, persoalannya bukan lagi tentang pemenuhan syarat, melainkan tentang kelanjutan pemilihan dengan jumlah calon yang berkurang. Apakah pemilihan dilanjutkan dengan calon yang tersisa, apakah tahapan pendaftaran dibuka kembali, dan apakah pemilihan harus ditunda, semuanya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keputusan panitia serta pemerintah kabupaten pada saat itu. Artikel ini tidak menetapkan jawaban untuk keadaan-keadaan tersebut di Kabupaten Magelang, karena jawabannya hanya dapat dipastikan dari peraturan bupati yang berlaku dan pengumuman resmi panitia, dan teks lengkap peraturan bupati itu tidak dibaca penuh dalam riset ini. Warga sebaiknya tidak berspekulasi tentang kelanjutan pemilihan dalam keadaan semacam itu, melainkan menunggu pengumuman resmi panitia.

Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa gugur dalam pencalonan tidak sama dengan kalah dalam pemilihan. Bakal calon yang gugur tidak masuk ke surat suara, sehingga pemilih tidak pernah memiliki kesempatan untuk memilihnya, sedangkan calon yang kalah dalam pemilihan sudah masuk ke surat suara dan sudah dinilai oleh pemilih. Perbedaan ini penting bagi martabat bakal calon, karena gugur karena syarat administrasi sering disalahartikan sebagai penolakan warga, padahal penolakan warga hanya dapat diukur dari suara pada hari pemungutan suara. Bakal calon yang gugur karena satu syarat pada pemilihan kali ini masih dapat memperbaiki kekurangannya dan maju pada pemilihan berikutnya, sepanjang syarat yang kurang itu dapat diperbaiki, misalnya dengan melengkapi masa domisili atau mengurus dokumen pendidikan. Sebaliknya, bakal calon yang gugur karena batas masa jabatan tidak dapat memperbaiki kekurangannya dengan menunggu, karena batas itu berkaitan dengan riwayat jabatan, bukan dengan dokumen yang dapat dilengkapi.

Keterbatasan Riset: Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018

Artikel ini menyatakan secara terbuka satu keterbatasan riset yang penting, yaitu teks lengkap Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa tidak berhasil dibaca penuh dalam riset ini. Pencarian terhadap peraturan tersebut tidak mengembalikan teks lengkap yang dapat dibuka dan dibaca pasal demi pasal, dan keterbatasan yang sama juga dicatat dalam riset artikel KabarTidar sebelumnya tentang kotak kosong Pilkades. Karena itu, artikel ini tidak menetapkan hal-hal yang hanya dapat dipastikan dari teks peraturan bupati tersebut, yaitu tenggat pendaftaran dan tenggat setiap tahapan, syarat tambahan yang mungkin diatur dalam peraturan bupati, tata cara penelitian berkas yang rinci, tata cara pengajuan keberatan dan jangka waktunya, ketentuan tentang boleh atau tidaknya calon yang kalah maju lagi pada pemilihan ulang, dan batas jumlah pengulangan pemilihan. Hal-hal itu sengaja tidak ditulis sebagai kepastian, agar penjelasan yang bersifat umum berdasarkan undang-undang tidak disamarkan menjadi aturan khusus Kabupaten Magelang yang belum terverifikasi.

Keterbatasan ini bukan alasan untuk menunda pemahaman tentang syarat calon, karena syarat utama dalam Pasal 33 Undang-Undang Desa sudah terverifikasi dari dua kajian hukum yang mengutip pasal tersebut secara lengkap. Keterbatasan ini adalah alasan untuk bersikap hati-hati pada lapisan peraturan pelaksana, yaitu lapisan yang justru paling menentukan dalam praktik pendaftaran di Magelang. Warga yang berniat maju sebaiknya memperlakukan artikel ini sebagai peta umum tentang syarat calon, dan memperlakukan pengumuman resmi panitia serta penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang sebagai peta rinci yang mengikat pada pemilihan yang sedang berjalan. Bila terdapat perbedaan antara penjelasan umum dalam artikel ini dan pengumuman resmi panitia, pengumuman resmi panitia dan peraturan yang berlaku adalah yang harus diikuti, dan warga berhak meminta panitia menunjukkan dasar peraturan dari setiap ketentuan yang diumumkan.

Sikap terbuka tentang keterbatasan ini juga melindungi warga dari informasi yang menyesatkan. Dalam banyak pembicaraan di desa, tenggat pendaftaran, batas pengulangan, dan boleh atau tidaknya calon kalah maju lagi sering disampaikan sebagai kepastian oleh pihak yang sebenarnya hanya mendengar dari pihak lain, tanpa pernah membaca teks peraturannya. Informasi semacam itu dapat membuat warga salah mengambil keputusan, misalnya menunda pendaftaran karena mengira tenggatnya masih lama, atau mengurungkan niat maju karena mengira dirinya tidak boleh maju lagi, padahal ketentuan yang sebenarnya berbeda. Dengan menyatakan keterbatasan secara terbuka, artikel ini mengajak warga untuk selalu meminta sumber tertulis, yaitu pengumuman panitia dan teks peraturan, sebelum mengambil keputusan yang menyangkut pencalonan.

Daftar Periksa bagi Warga yang Berniat Maju

Bagi warga yang berniat maju, langkah pertama adalah memeriksa seluruh butir Pasal 33 satu demi satu dan menandai butir mana yang sudah jelas terpenuhi dan butir mana yang masih meragukan. Pemeriksaan itu sebaiknya dilakukan bersama dokumen, yaitu dengan membuka dokumen kependudukan untuk memeriksa kewarganegaraan, tanggal lahir, dan alamat, membuka ijazah untuk memeriksa pendidikan, dan menghitung masa tinggal di desa sejak kapan dokumen kependudukan dipindahkan dan sejak kapan yang bersangkutan benar-benar tinggal di desa. Pemeriksaan bersama dokumen jauh lebih dapat dipercaya daripada pemeriksaan berdasarkan ingatan, karena ingatan tentang tanggal pindah, tanggal lulus, dan tanggal lahir sering meleset beberapa bulan, dan selisih beberapa bulan itu dapat menentukan lolos atau gugurnya pencalonan.

Langkah kedua adalah memeriksa riwayat hukum dan riwayat jabatan secara jujur. Warga yang pernah berurusan dengan pengadilan sebaiknya menyiapkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dokumen tentang selesainya menjalani pidana bila ada, dan bukti pengumuman kepada publik bila ia mengandalkan pengecualian dalam Pasal 33. Warga yang pernah menjabat sebagai kepala desa sebaiknya menghitung seluruh masa jabatannya, termasuk masa jabatan yang dijalani sebelum perubahan undang-undang, dan menanyakan perhitungan itu kepada panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang. Kejujuran pada langkah ini penting, karena riwayat hukum dan riwayat jabatan adalah hal yang paling mudah diverifikasi oleh panitia dan pihak lain, dan ketidaksesuaian antara pernyataan bakal calon dan dokumen yang ditemukan panitia dapat merusak kepercayaan warga, bahkan bila bakal calon itu akhirnya lolos secara administratif.

Langkah ketiga adalah menyiapkan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya sejak dini, serta memastikan kesesuaian nama dan identitas pada seluruh dokumen. Perbedaan nama, misalnya nama pada ijazah berbeda dengan nama pada dokumen kependudukan karena perubahan nama atau kesalahan penulisan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sebelum pendaftaran, bukan pada hari terakhir pendaftaran. Langkah keempat adalah memantau pengumuman panitia sejak awal, mencatat jadwal pendaftaran, tempat pendaftaran, daftar dokumen yang wajib diserahkan, dan tata cara pengajuan keberatan, serta menyimpan salinan pengumuman itu sebagai pegangan. Langkah kelima adalah menyiapkan kesediaan untuk dicalonkan secara tertulis dan memastikan bahwa pencalonan itu benar-benar atas kehendak sendiri, bukan karena tekanan pihak lain, karena kesediaan yang dipaksakan akan bermasalah pada saat kampanye dan pada saat menjalankan jabatan bila terpilih.

Langkah terakhir, yang sering dilupakan, adalah menyiapkan diri untuk kemungkinan gugur dan kemungkinan kalah. Bakal calon yang gugur karena syarat administrasi sebaiknya meminta penjelasan tertulis dari panitia dan memperbaiki kekurangan itu untuk pemilihan berikutnya, bukan menyebarkan tuduhan bahwa panitia tidak adil tanpa bukti. Calon yang kalah dalam pemilihan sebaiknya menerima hasil penghitungan yang sah dan tetap berkontribusi bagi desa melalui jalur lain, karena demokrasi desa tidak berhenti pada satu pemilihan. Sikap semacam itu menjaga hubungan sosial di desa, yang jauh lebih panjang daripada masa kampanye, dan menjaga agar pemilihan berikutnya dapat berjalan dengan suasana yang lebih tenang. Kepala desa yang terpilih pun membutuhkan dukungan seluruh warga, termasuk warga yang tidak memilihnya, karena pemerintahan desa tidak dapat berjalan hanya dengan dukungan pendukungnya sendiri.

Pada akhirnya, syarat calon kepala desa adalah cermin dari harapan warga terhadap pemimpin desanya, yaitu warga negara yang setia pada dasar negara, cukup dewasa dan berpendidikan dasar, benar-benar tinggal di desa, bersih dari persoalan hukum yang menghalangi, sehat untuk bekerja, dan tidak menumpuk jabatan melampaui batas yang berlaku. Syarat-syarat itu tidak menjamin bahwa calon yang lolos pasti menjadi kepala desa yang baik, karena kebaikan kepemimpinan hanya dapat dibuktikan melalui kinerja selama menjabat. Namun, syarat-syarat itu memastikan bahwa setiap calon yang masuk ke surat suara telah melewati ambang minimal yang ditetapkan undang-undang, sehingga pemilih dapat memilih berdasarkan program dan rekam jejak, bukan berdasarkan keraguan tentang kelayakan dasar calon. Bagi warga Magelang, tugas berikutnya setelah membaca artikel ini adalah memeriksa pengumuman resmi panitia di desanya masing-masing, karena di sanalah syarat umum dalam undang-undang diterjemahkan menjadi jadwal, dokumen, dan keputusan yang mengikat pada pemilihan yang sedang berjalan.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

2 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *