Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Umum » Radio Magelang dari Masa ke Masa
Umum

Radio Magelang dari Masa ke Masa

Dari Unimma FM hingga GKL FM, inilah stasiun radio Magelang yang tercatat dalam data resmi tahun 2020, lengkap dengan frekuensinya, serta penjelasan jujur tentang bagian sejarah siaran yang belum bisa dipastikan.

Oleh Intan Larasati Selasa, 27 Oktober 2026 · 19.12 WIB
Radio Magelang dengan penyiar bermikrofon di studio dan menara pemancar di atas bukit pada malam hari
Ilustrasi penyiar radio yang bermikrofon di studio pada malam hari dengan menara pemancar di atas bukit dan gelombang siaran di atas permukiman. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. Radio Magelang adalah bagian dari kehidupan sehari-hari warga yang sering terdengar tanpa disadari, dari warung kopi pada pagi hari, dari bengkel dan pasar pada siang hari, hingga dari kamar tidur pada malam hari. Suara penyiar yang menyapa pendengar, lagu yang diputar bergantian dengan kabar daerah, dan iklan usaha lokal yang diselipkan di antara program, semuanya membentuk suasana kota yang akrab. Artikel ini menguraikan stasiun radio di Magelang dari masa ke masa, yaitu stasiun yang tercatat dalam data resmi dan stasiun yang jejaknya masih bisa dilacak hingga kini, serta menjelaskan dengan jujur bagian mana yang belum bisa dipastikan.

Prinsip artikel ini sederhana, yaitu setiap stasiun, frekuensi, dan tahun hanya ditulis bila terverifikasi. Bila sebuah nama stasiun pernah beredar dari mulut ke mulut tetapi frekuensinya tidak ditemukan dalam dokumen yang bisa dilacak, nama itu tidak ditulis sebagai fakta. Bila sebuah stasiun pernah mengudara tetapi tahun tutupnya tidak tercatat dalam sumber yang bisa diverifikasi, tahun itu tidak dikarang. Kejujuran semacam ini mungkin membuat artikel terasa lebih hati-hati, tetapi justru itulah yang membuat artikel bisa dipercaya.

Sumber utama artikel ini adalah data media Jawa Tengah yang diterbitkan melalui kanal resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020. Dokumen itu memuat daftar stasiun radio di Jawa Tengah beserta frekuensi, badan hukum, dan nama siarannya, lengkap dengan status izinnya. Untuk Magelang, dokumen itu mencatat delapan stasiun siaran niaga dan publik lokal yang akan diuraikan satu per satu di bawah. Dokumen tahun 2020 itu adalah potret pada zamannya, sehingga artikel ini menyebutnya sebagai data tahun 2020, bukan sebagai klaim mutlak tentang keadaan pada hari ini. Stasiun bisa berganti frekuensi, berganti nama, atau berhenti mengudara setelah tahun itu, dan perubahan semacam itu hanya bisa dipastikan melalui dokumen izin terbaru.

Sebelum masuk ke daftar stasiun, ada baiknya pembaca memahami cara kerja radio FM. Setiap stasiun memancarkan siaran pada satu frekuensi, yang diukur dalam megahertz, disingkat MHz. Angka frekuensi itulah yang diputar pada pesawat radio, misalnya 94,3 MHz atau 101 MHz. Dua stasiun tidak boleh memakai frekuensi yang sama di wilayah yang berdekatan, karena siarannya akan saling mengganggu. Karena itu, daftar frekuensi adalah semacam peta udara, yang menunjukkan siapa saja yang berhak mengudara di suatu daerah pada waktu tertentu. Pemerintah mengatur frekuensi melalui Izin Stasiun Radio, disingkat ISR, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, disingkat IPP, dua izin yang namanya muncul dalam dokumen data media Jawa Tengah tersebut.

Radio Magelang dalam Data Resmi Tahun 2020

Data media Jawa Tengah tahun 2020 mencatat stasiun radio Magelang dalam satu kelompok, dengan frekuensi yang tersebar dari ujung bawah pita FM hingga ujung atasnya. Sebaran itu menunjukkan bahwa dunia radio Magelang pada tahun itu sudah cukup ramai, dengan stasiun niaga swasta, stasiun publik lokal, dan stasiun yang terkait dengan perguruan tinggi. Setiap stasiun memiliki badan hukum dan nama siaran sendiri, sehingga pendengar bisa membedakan satu stasiun dari stasiun lain bukan hanya dari frekuensi, tetapi juga dari gaya siaran dan segmen pendengarnya.

Delapan stasiun yang tercatat itu adalah Unimma FM pada 87,6 MHz, Fast FM pada 90,1 MHz, Radio Tidar pada 94,3 MHz, Radio PPM pada 99,7 MHz, Polaris FM pada 101 MHz, Magelang FM pada 103,5 MHz, dan GKL FM pada 106,4 MHz, ditambah satu entri frekuensi 93 MHz yang badan hukum dan nama siarannya tidak terbaca jelas dalam salinan dokumen, sehingga entri itu tidak diuraikan sebagai stasiun bernama dalam artikel ini. Pengecualian itu dicatat secara terbuka di bagian riset, agar pembaca tahu bahwa ada satu baris data yang sengaja tidak dipaksakan. Jumlah stasiun yang diuraikan dengan nama dan frekuensi lengkap dalam artikel ini adalah tujuh stasiun, ditambah satu entri frekuensi yang tidak bernama.

Perlu dicatat pula bahwa dokumen tahun 2020 itu memuat izin yang masih berlaku pada waktu itu, bukan jaminan bahwa semua stasiun itu masih mengudara dengan frekuensi yang sama pada tahun 2026. Pendengar yang mencoba memutar frekuensi lama dan tidak menemukan siaran tidak perlu heran, karena dunia penyiaran berubah cepat. Stasiun bisa berpindah ke siaran daring, berganti format, atau berhenti mengudara karena alasan bisnis dan perizinan. Artikel ini memberi cara untuk memeriksa keadaan terbaru, yang akan diuraikan pada bagian akhir, tanpa mengklaim keadaan terbaru yang belum diverifikasi.

Delapan Stasiun Radio Magelang yang Tercatat

Unimma FM mengudara pada 87,6 MHz dan dikelola oleh PT Radio Unimma Magelang. Namanya menunjukkan keterkaitan dengan Universitas Muhammadiyah Magelang, perguruan tinggi yang kampusnya menjadi bagian penting dari kehidupan pendidikan di kota ini. Radio yang terkait dengan perguruan tinggi umumnya memiliki dua peran sekaligus, yaitu sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa dan sebagai media hiburan serta informasi bagi masyarakat sekitar. Pendengar yang berada di sekitar kampus dan kawasan pendidikan di Magelang kemungkinan besar pernah memutar frekuensi ini, baik untuk mendengarkan musik maupun program yang dibawakan penyiar muda.

Fast FM mengudara pada 90,1 MHz dan tercatat dalam dokumen dengan nama siaran Fast FM, sedangkan nama lengkap badan hukumnya tidak terbaca jelas dalam salinan dokumen, sehingga artikel ini tidak memaksakan nama badan hukumnya. Nama Fast memberi kesan siaran yang cepat, muda, dan penuh lagu, meskipun artikel ini tidak mengklaim format acaranya secara rinci, karena format acara tidak tercantum dalam dokumen izin. Yang bisa dipastikan adalah frekuensinya, badan hukumnya, dan nama siarannya, tiga hal yang memang tercatat dalam data resmi. Pendengar lama Magelang yang mengingat frekuensi 90,1 MHz sebagai frekuensi musik anak muda dapat mencocokkan ingatannya dengan data ini.

Radio Tidar mengudara pada 94,3 MHz dan dikelola oleh PT Radio Suara Tidar. Namanya memakai kata Tidar, nama bukit yang menjadi ikon Kota Magelang dan simbol yang melekat pada banyak lembaga di kota ini, dari rumah sakit hingga nama jalan. Radio yang memakai nama daerah biasanya berusaha menjadi suara daerahnya, dengan kabar lokal, lagu yang disukai pendengar setempat, dan sapaan yang akrab dengan nama tempat di sekitarnya. Frekuensi 94,3 MHz ini berada di tengah pita FM, posisi yang mudah diingat dan mudah ditemukan saat memutar tombol radio.

Radio PPM mengudara pada 99,7 MHz dan dikelola oleh PT Radio Pendawa Angkasa. Nama Pendawa mengingatkan pada tokoh pewayangan yang akrab di Jawa, sehingga nama ini terasa lokal dan membumi. Sebagaimana stasiun lain dalam daftar ini, artikel ini hanya memastikan frekuensi, badan hukum, dan nama siarannya, tanpa mengarang susunan acara atau tahun berdirinya. Pendengar yang pernah mendengarkan siaran pada 99,7 MHz di Magelang dapat menelusuri ingatannya melalui nama ini, dan bila stasiun itu masih mengudara, frekuensi itu tetap menjadi pintu masuknya.

Polaris FM mengudara pada 101 MHz dan dikelola oleh PT Radio Swara Polaris. Nama Polaris merujuk pada bintang utara yang menjadi penunjuk arah, sebuah nama yang puitis untuk sebuah stasiun radio. Di antara stasiun dalam daftar ini, Polaris FM adalah stasiun yang jejak aktivitas daringnya masih tampak pada tahun 2026, melalui akun siaran langsungnya di media sosial yang memakai nama Radio Polaris FM. Jejak itu menunjukkan bahwa nama Polaris masih hidup di ruang digital, meskipun artikel ini tidak mengklaim bahwa frekuensi FM-nya masih sama persis seperti pada tahun 2020 tanpa dokumen izin terbaru. Perpindahan sebagian aktivitas radio ke media sosial adalah pola umum di era sekarang, ketika pendengar tidak hanya mendengarkan lewat pesawat radio, tetapi juga lewat gawai.

Magelang FM mengudara pada 103,5 MHz dan tercatat sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal, disingkat LPPL. Status LPPL menandakan bahwa stasiun ini adalah lembaga penyiaran milik pemerintah daerah yang berfungsi sebagai media publik, bukan stasiun niaga yang semata-mata mencari keuntungan. Radio publik lokal semacam ini umumnya mengemban tugas menyebarkan informasi pemerintah daerah, pendidikan, kebudayaan, dan layanan masyarakat, di samping hiburan. Bagi warga yang membutuhkan kabar resmi dari pemerintah Kabupaten Magelang, radio publik lokal adalah salah satu saluran yang patut didengarkan, di samping kanal resmi pemerintah daerah lainnya.

GKL FM mengudara pada 106,4 MHz dan dikelola oleh PT Radio Gema Kyai Langgeng. Nama Kyai Langgeng merujuk pada kawasan wisata dan nama yang lekat dengan Kota Magelang, sehingga nama stasiun ini pun terasa sangat lokal. Frekuensi 106,4 MHz berada di ujung atas pita FM, dekat dengan batas atas siaran FM yang biasa didengarkan masyarakat. Sebagaimana Polaris FM, nama GKL FM juga masih muncul dalam daftar putar radio daring yang beredar di internet, yang menunjukkan bahwa nama ini masih dikenal di kalangan pendengar radio daring, meskipun status FM terestrialnya perlu dicek pada dokumen izin terbaru.

Selain tujuh stasiun bernama di atas, dokumen tahun 2020 juga memuat satu entri pada frekuensi 93 MHz yang nama badan hukum dan nama siarannya tidak terbaca jelas dalam salinan dokumen. Artikel ini tidak memaksakan nama untuk entri itu, karena memaksakan nama dari hasil baca yang kabur sama saja dengan mengarang. Bila di kemudian hari salinan dokumen yang lebih jelas ditemukan, entri itu dapat dilengkapi. Untuk saat ini, yang bisa dicatat adalah bahwa pada tahun 2020 ada siaran pada 93 MHz di Magelang yang tercatat dalam data resmi, tanpa nama yang bisa dipastikan.

Radio Publik Lokal dan Radio Kampus di Magelang

Dari daftar di atas, dua jenis stasiun patut mendapat perhatian khusus, yaitu radio publik lokal dan radio kampus. Magelang FM sebagai LPPL mewakili radio publik lokal, sedangkan Unimma FM mewakili radio yang terkait dengan perguruan tinggi. Keduanya berbeda dari radio niaga swasta, karena tujuan utamanya bukan semata-mata keuntungan, melainkan pelayanan publik dan pendidikan. Perbedaan tujuan ini memengaruhi jenis programnya, dari kabar layanan masyarakat hingga program yang melibatkan mahasiswa dan dosen.

Radio publik lokal di Indonesia lahir dari gagasan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki saluran penyiaran sendiri yang dekat dengan warga. Berbeda dengan radio nasional yang siarannya bersifat umum, radio publik lokal bisa memberitakan kegiatan pemerintah kabupaten, pengumuman layanan, peringatan bencana, dan kesenian daerah dengan bahasa dan konteks yang dipahami warga setempat. Di Magelang, peran semacam ini menjadi penting, karena wilayahnya luas, mencakup 21 kecamatan, dan tidak semua warga setiap hari membaca berita daring. Radio yang bisa didengarkan sambil bekerja di sawah, di warung, atau di kendaraan tetap menjadi saluran informasi yang menjangkau banyak orang.

Radio kampus, di sisi lain, adalah tempat belajar yang hidup. Mahasiswa yang tertarik pada dunia penyiaran bisa belajar menjadi penyiar, produser, reporter, dan teknisi siaran secara langsung, bukan hanya dari buku. Universitas Muhammadiyah Magelang sebagai perguruan tinggi yang namanya melekat pada Unimma FM adalah contoh bagaimana kampus dan radio dapat saling menguatkan, kampus memberi sumber daya manusia dan gagasan, sedangkan radio memberi panggung bagi gagasan itu untuk didengar masyarakat. Bila pembaca mendengar suara penyiar muda yang masih kaku tetapi bersemangat, kemungkinan besar ia sedang mendengarkan proses belajar yang sedang berlangsung.

Keberadaan radio publik lokal dan radio kampus juga menjadi penyeimbang bagi radio niaga. Radio niaga harus memikirkan pendapatan dari iklan, sehingga programnya cenderung mengikuti selera pasar yang luas. Radio publik dan radio kampus memiliki ruang yang lebih longgar untuk program yang mungkin tidak laku secara komersial, tetapi penting secara sosial, seperti dongeng anak, kesenian tradisional, penyuluhan kesehatan, dan diskusi tentang masalah warga. Di Magelang, ruang semacam itu berharga, karena kesenian seperti campursari dan jathilan, serta diskusi tentang kehidupan warga, membutuhkan panggung yang tidak selalu disediakan oleh pasar.

Radio Komunitas dan Siaran dari Warga untuk Warga

Di luar stasiun niaga, publik lokal, dan kampus, dunia radio Indonesia juga mengenal radio komunitas, yaitu stasiun yang didirikan dan dikelola oleh komunitas tertentu untuk kepentingan komunitas itu sendiri. Radio komunitas biasanya memancar dengan daya yang kecil dan jangkauan yang terbatas, misalnya hanya untuk satu desa, satu kawasan, atau satu kelompok pendengar dengan minat yang sama. Dalam dokumen data media Jawa Tengah tahun 2020, kelompok radio komunitas di Jawa Tengah tercatat dengan frekuensi di sekitar 107 MHz, pita yang memang disediakan untuk radio komunitas. Artikel ini tidak menyebut nama radio komunitas Magelang tertentu, karena nama-nama yang terbaca dalam salinan dokumen untuk kelompok itu tidak cukup jelas untuk dipastikan sebagai milik Magelang.

Meskipun namanya tidak disebut, penting bagi pembaca untuk memahami peran radio komunitas. Di desa-desa Magelang, radio komunitas bisa menjadi pengeras suara bagi pengumuman desa, jadwal kegiatan, dan kabar warga yang tidak akan pernah masuk ke radio besar. Di komunitas keagamaan, radio komunitas bisa menjadi sarana dakwah dan pendidikan. Di komunitas pecinta musik, radio komunitas bisa menjadi tempat lagu-lagu yang jarang diputar di radio niaga. Daya pancarnya yang kecil justru menjadi kelebihannya, karena siarannya terasa dekat, personal, dan sesuai dengan kebutuhan pendengar di sekitarnya.

Radio komunitas juga menghadapi tantangan yang berat. Dana yang terbatas, pengelola yang umumnya sukarelawan, dan peralatan yang sederhana membuat banyak radio komunitas sulit bertahan lama. Sebagian berhenti mengudara setelah pengelolanya berpindah atau setelah peralatannya rusak dan tidak ada dana perbaikan. Sebagian yang lain bertahan dengan dukungan komunitas dan lembaga pendukung. Karena itu, bila pembaca pernah mendengarkan radio komunitas di Magelang pada masa lalu dan kini tidak lagi menemukannya, kemungkinan besar stasiun itu memang sudah berhenti, tetapi artikel ini tidak berani menyebut nama dan tahun berhentinya tanpa dokumen yang memastikannya.

Dari Gelombang AM ke FM dan Layar Gawai

Sejarah radio di Indonesia dimulai jauh sebelum FM dikenal masyarakat luas. Pada masa awal, siaran radio dipancarkan melalui gelombang AM, yang jangkauannya luas tetapi kualitas suaranya terbatas dan mudah terganggu oleh cuaca dan peralatan listrik. Stasiun-stasiun awal di Indonesia, termasuk siaran pada masa kolonial dan masa awal kemerdekaan, umumnya memakai AM. Radio Republik Indonesia, yang lahir pada masa awal kemerdekaan, menjadi simbol bahwa radio bukan hanya hiburan, tetapi juga alat perjuangan dan pemersatu bangsa. Dari Jakarta, suara proklamasi dan kabar perjuangan disebarluaskan melalui radio, dan dari situlah radio mendapatkan tempat istimewa dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia.

Seiring waktu, FM mengambil alih peran utama untuk siaran musik dan hiburan, karena kualitas suaranya jauh lebih jernih dan cocok untuk musik. Stasiun-stasiun baru yang lahir pada era 1980-an hingga 2000-an umumnya memilih FM, dan pendengar pun berpindah dari AM ke FM. Stasiun AM yang tidak berpindah ke FM perlahan kehilangan pendengar, dan sebagian akhirnya berhenti mengudara. Perpindahan dari AM ke FM ini adalah latar umum yang menjelaskan mengapa daftar radio dari masa lalu tidak sama dengan daftar radio masa kini, bukan hanya di Magelang, tetapi di seluruh Indonesia. Artikel ini menyampaikan perpindahan itu sebagai latar umum, bukan sebagai klaim tentang stasiun AM tertentu di Magelang, karena daftar stasiun AM Magelang yang terverifikasi tidak ditemukan dalam riset ini.

Pada dua dekade terakhir, perubahan berikutnya datang dari internet. Radio tidak lagi hanya didengarkan lewat pesawat penerima, tetapi juga lewat aplikasi dan situs siaran daring. Stasiun yang memiliki siaran daring dapat didengarkan dari mana saja, bahkan oleh warga Magelang yang sedang merantau di luar negeri. Polaris FM dan GKL FM, yang namanya masih muncul dalam daftar siaran daring, adalah contoh bagaimana stasiun lama berusaha bertahan di era baru. Namun, siaran daring juga membawa persaingan baru, karena pendengar kini tidak hanya memilih di antara stasiun di kotanya, tetapi juga di antara ribuan stasiun dan jutaan siniar dari seluruh dunia.

Bagi pendengar Magelang, perubahan teknologi ini membawa kabar baik dan kabar buruk sekaligus. Kabar baiknya, pilihan hiburan dan informasi menjadi jauh lebih banyak, dan stasiun lokal bisa didengarkan dari mana saja. Kabar buruknya, stasiun lokal harus bersaing dengan raksasa digital yang modalnya jauh lebih besar. Stasiun yang bertahan adalah stasiun yang mampu menjaga kedekatannya dengan pendengar lokal, karena kedekatan itulah yang tidak bisa ditiru oleh platform global. Sapaan penyiar yang menyebut nama desa pendengar, kabar pasar pagi di Muntilan, dan lagu campursari yang diputar atas permintaan pendengar adalah contoh kedekatan yang menjadi modal utama radio lokal.

Yang Sudah Tidak Mengudara, Sebuah Catatan Kejujuran

Bagian ini sengaja ditulis sebagai catatan kejujuran, bukan sebagai daftar. Riset artikel ini tidak menemukan daftar stasiun radio Magelang yang sudah tutup beserta tahun tutupnya dalam sumber yang bisa diverifikasi. Tidak ada dokumen izin pencabutan, tidak ada berita yang memuat tahun berhenti mengudaranya stasiun tertentu di Magelang, dan tidak ada arsip resmi yang bisa dikutip untuk itu. Karena itu, artikel ini tidak menyebut satu pun stasiun Magelang sebagai stasiun yang sudah tutup dengan tahun tertentu. Menyebut nama tanpa bukti sama saja dengan mengarang sejarah, dan sejarah yang dikarang justru merugikan stasiun yang masih hidup maupun yang sudah tiada.

Yang bisa dikatakan dengan jujur adalah bahwa daftar stasiun berubah dari waktu ke waktu, dan perbedaan antara data tahun 2020 dengan keadaan pada tahun 2026 hampir pasti ada. Sebagian stasiun mungkin masih mengudara dengan frekuensi yang sama, sebagian mungkin sudah berpindah ke daring, dan sebagian mungkin sudah berhenti. Pembaca yang memiliki arsip, foto studio lama, atau rekaman siaran dari stasiun Magelang yang sudah tidak mengudara dapat membantu melengkapi sejarah ini dengan mengirimkan bukti tersebut kepada redaksi. Sejarah radio lokal memang paling lengkap bila ditulis bersama oleh pendengar yang pernah mendengarkannya.

Pendengar juga perlu waspada terhadap daftar radio yang beredar di internet tanpa sumber yang jelas. Banyak situs daftar radio yang menyalin satu sama lain tanpa memeriksa izin terbaru, sehingga stasiun yang sudah lama berhenti masih tercantum sebagai stasiun aktif, dan frekuensi yang sudah berpindah tangan masih tercantum atas nama pemilik lama. Cara paling aman untuk memeriksa status stasiun adalah merujuk pada data perizinan resmi dari kementerian yang membidangi komunikasi dan dari Komisi Penyiaran Indonesia, serta pada kanal resmi stasiun itu sendiri. Bila sebuah stasiun masih aktif, biasanya ia masih memperbarui media sosialnya dan masih menerima telepon dari pendengar.

Artikel ini juga tidak mengklaim tahun berdirinya masing-masing stasiun dalam daftar, karena tahun berdiri tidak tercantum dalam dokumen data media tahun 2020. Tahun berdiri adalah informasi yang sering ditanyakan pembaca, tetapi ia hanya bisa ditulis bila ada sumber yang memuatnya, misalnya profil resmi stasiun, pemberitaan peluncurannya, atau dokumen pendirian badan hukumnya. Sampai sumber semacam itu ditemukan, tahun berdiri stasiun-stasiun Magelang dalam artikel ini dibiarkan kosong, dan kekosongan itu adalah sikap yang lebih bertanggung jawab daripada mengisi dengan tebakan.

Cara Mendengarkan Radio Magelang Hari Ini

Bagi pembaca yang ingin mendengarkan Radio Magelang hari ini, langkah pertama adalah memutar frekuensi yang tercatat dalam artikel ini satu per satu, mulai dari 87,6 MHz hingga 106,4 MHz, dan mencatat frekuensi mana yang masih memancarkan siaran. Cara ini sederhana, tetapi paling jujur, karena ia mengandalkan telinga sendiri, bukan daftar dari internet. Lakukan pemindaian pada pagi hari dan malam hari, karena sebagian stasiun mungkin hanya mengudara pada jam tertentu, dan kualitas penerimaan juga dipengaruhi oleh cuaca dan posisi antena.

Langkah kedua adalah mencari nama stasiun di media sosial dan aplikasi radio daring. Stasiun yang masih aktif umumnya memiliki akun yang diperbarui, dengan kabar program, foto studio, dan tautan siaran langsung. Bila akun terakhir diperbarui bertahun-tahun lalu, itu adalah tanda bahwa stasiun tersebut mungkin sudah tidak aktif, meskipun belum bisa dipastikan tanpa dokumen izin. Langkah ketiga adalah bertanya kepada komunitas pendengar, misalnya komunitas hobi di kota, karena pendengar setia biasanya tahu kabar terbaru tentang stasiun kesayangannya, termasuk bila stasiun itu berpindah frekuensi atau berganti nama.

Di Magelang sendiri, radio tetap memiliki tempat yang istimewa. Di Alun-alun Kota Magelang pada malam hari, di pasar pada pagi hari, dan di kendaraan yang melintasi jalan nasional menuju Borobudur, radio masih terdengar sebagai teman perjalanan. Orkes campursari dan dangdut hajatan di Magelang menunjukkan betapa musik lokal masih hidup di tengah masyarakat, dan radio adalah salah satu panggung bagi musik itu, di samping panggung hajatan dan pertunjukan langsung. Selama ada pendengar yang meminta lagu daerah dan penyiar yang menyapanya dengan nama, radio lokal akan tetap memiliki alasan untuk mengudara.

Akhirnya, Radio Magelang layak dikenang bukan hanya sebagai daftar frekuensi, tetapi sebagai suara kota yang menemani warganya dari masa ke masa. Tujuh stasiun bernama yang tercatat pada tahun 2020, yaitu Unimma FM 87,6 MHz, Fast FM 90,1 MHz, Radio Tidar 94,3 MHz, Radio PPM 99,7 MHz, Polaris FM 101 MHz, Magelang FM 103,5 MHz, dan GKL FM 106,4 MHz, adalah bukti bahwa Magelang pernah dan mungkin masih memiliki dunia siaran yang ramai. Daftar lengkap beserta status izinnya dapat ditelusuri pada data media Jawa Tengah dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, dan gambaran umum dunia radio Indonesia dapat dibaca pada daftar stasiun radio di Indonesia. Bila ada stasiun yang sudah tidak mengudara, biarlah sejarah mencatatnya dengan bukti, bukan dengan tebakan, dan bila ada stasiun yang masih mengudara, biarlah pendengar Magelang terus menyalakannya.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *