Koperasi dan BUMDes di Kabupaten Magelang: Dua Jalan Menuju Ekonomi Desa yang Mandiri
Koperasi dimiliki anggotanya, BUMDes dimiliki desa. Di Kabupaten Magelang keduanya bekerja berdampingan, dari 372 Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum sampai BUMDes wisata, grosir sembako, dan wahana air, dengan tantangan modal, lahan, dan tata kelola yang masih nyata.

Di Kabupaten Magelang, dua bentuk usaha milik bersama paling sering disebut ketika orang membicarakan ekonomi desa: koperasi dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Keduanya sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, tetapi keduanya bukan hal yang sama. Koperasi dimiliki oleh para anggotanya, sedangkan BUMDes dimiliki oleh desa. Perbedaan kepemilikan ini menentukan siapa yang memutuskan, dari mana modal berasal, dan ke mana keuntungan mengalir. Memahami perbedaan itu penting, sebab di lapangan keduanya kerap bekerja berdampingan, bahkan melayani warga yang sama, tetapi dengan aturan main yang berbeda.
Artikel ini menjelaskan cara kerja koperasi dan BUMDes di Kabupaten Magelang, contoh-contoh yang keberadaannya terverifikasi dari sumber kredibel, serta tantangan yang masih mereka hadapi. Artikel ini tidak mengklaim bahwa semua koperasi dan BUMDes di Magelang berjalan baik, dan tidak pula menyebut angka kinerja yang tidak ditemukan dalam sumber. Yang ditulis di sini adalah kerangka kerjanya, jejak programnya yang terdokumentasi, dan pertanyaan-pertanyaan yang patut diajukan warga sebelum menilai apakah sebuah usaha bersama di desanya benar-benar memberi manfaat.
Pertanyaan paling dasarnya sederhana: bila sebuah desa ingin warganya tidak hanya menjadi penonton dalam perputaran uang di wilayahnya sendiri, lembaga apa yang bisa dibangun bersama? Jawabannya di Magelang, seperti di banyak daerah lain, adalah koperasi dan BUMDes. Koperasi menghimpun warga sebagai anggota yang menyetor simpanan dan ikut memutuskan arah usaha. BUMDes menghimpun kekayaan desa yang dipisahkan dari anggaran pemerintah desa, lalu mengelolanya sebagai usaha. Keduanya lahir dari gagasan yang sama, yakni gotong royong yang dilembagakan, tetapi dengan jalan hukum yang berbeda.
Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang itu menegaskan ciri yang membedakan koperasi dari perusahaan biasa: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta kemandirian. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar jargon. Dalam praktiknya, prinsip ini berarti satu anggota pada umumnya memiliki satu suara dalam rapat anggota, terlepas dari besar kecilnya simpanan yang ia setorkan. Rapat anggota tahunan menjadi forum tertinggi tempat pengurus mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan rencana kerja.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, dana cadangan, serta hibah dan sumber lain yang sah. Keuntungan koperasi disebut sisa hasil usaha atau SHU. SHU tidak dibagikan seperti dividen perusahaan semata-mata berdasarkan besarnya modal, melainkan juga berdasarkan partisipasi anggota, misalnya seberapa sering anggota berbelanja di gerai koperasi atau meminjam dari unit simpan pinjamnya. Karena itu, koperasi yang sehat bukan hanya koperasi yang untung, melainkan koperasi yang anggotanya aktif dan pengurusnya transparan.
BUMDes memiliki dasar hukum yang berbeda. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan BUMDes sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Status badan hukum BUMDes kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan pemerintah itu mengatur tujuan pendirian BUMDes, antara lain meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Perbedaan paling mudah diingat adalah ini: koperasi menjawab pertanyaan siapa pemiliknya dengan jawaban para anggota, sedangkan BUMDes menjawabnya dengan jawaban desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Seorang warga bisa menjadi anggota koperasi tanpa harus menjadi perangkat desa, dan sebaliknya pemerintah desa bisa mendirikan BUMDes tanpa harus menghimpun anggota satu per satu. Dalam praktik di Magelang, keduanya bisa saling melengkapi. Koperasi bisa menjadi tempat warga menabung, meminjam, dan memasarkan hasil panen, sementara BUMDes bisa mengelola aset desa seperti kawasan wisata, pasar desa, atau layanan air bersih yang sulit dikelola perorangan.
Di Kabupaten Magelang, koperasi dan BUMDes tidak berdiri di ruang kosong. Kabupaten ini memiliki 367 desa dan 5 kelurahan, menurut keterangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang yang dikutip media lokal pada pertengahan 2025. Jumlah wilayah yang besar ini menjelaskan mengapa program koperasi desa di Magelang berskala ratusan unit, dan mengapa satu kebijakan yang sama bisa menghasilkan cerita yang sangat berbeda dari satu desa ke desa lain. Desa di lereng gunung dengan sentra sayur memiliki kebutuhan yang berbeda dari desa di kawasan Borobudur yang hidup dari wisatawan, dan berbeda pula dari desa di dataran yang mengandalkan perdagangan sembako.
Koperasi Desa Merah Putih: 372 unit berbadan hukum dalam satu kabupaten
Program yang paling terdokumentasi dalam dua tahun terakhir adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Di Kabupaten Magelang, pembentukan badan hukum 372 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinyatakan selesai pada 30 Juni 2025, menurut laporan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono, yang dikutip dalam pemberitaan. Angka 372 itu sepadan dengan jumlah desa dan kelurahan di kabupaten tersebut, yakni 367 desa ditambah 5 kelurahan.
Penyerahan akta koperasi dilakukan dalam seremoni di GOR Gemilang, kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, pada Selasa, 15 Juli 2025. Dalam acara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada Bank Jateng sebagai penyandang dana pembuatan akta, serta kepada satuan tugas pembentukan, camat, kepala desa, lurah, dan para ketua koperasi yang menyelenggarakan musyawarah desa. Bupati menegaskan bahwa program ini bertujuan memperkuat struktur ekonomi lokal, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, dan mengentaskan kemiskinan secara merata. Pernyataan tujuan itu penting dicatat, karena menjadi tolok ukur yang bisa dipakai warga untuk menilai program ini di tahun-tahun berikutnya: apakah gerai koperasi benar-benar membuat harga lebih stabil, apakah petani mendapat harga yang lebih baik, dan apakah lapangan kerja baru benar-benar tercipta.
Perjalanan menuju 372 akta itu tidak seketika. Pada pertengahan Juni 2025, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Bambang Siswanto, menyampaikan bahwa sebanyak 77 koperasi telah resmi terbentuk dan memiliki badan hukum, atau sekitar 20 persen dari target. Sebagian lainnya masih dalam proses pendaftaran notaris. Dalam waktu sekitar dua minggu setelah itu, prosesnya dikebut hingga seluruhnya dinyatakan selesai pada 30 Juni 2025. Kecepatan ini patut dicatat dengan jujur: pembentukan badan hukum adalah langkah administratif yang penting, tetapi bukan bukti bahwa sebuah koperasi sudah beroperasi, sudah memiliki gerai yang buka setiap hari, atau sudah melayani anggota secara nyata. Badan hukum adalah pintu masuk, bukan garis akhir.
Sejumlah nama koperasi yang telah berbadan hukum pada pertengahan Juni 2025 juga tercatat dalam pemberitaan, antara lain Koperasi Desa Merah Putih Pogalan di Kecamatan Pakis, Gumelem, Banyusidi, Rejosari, Bandarsedayu di Kecamatan Windusari, Bawang, Sudimoro di Kecamatan Srumbung, Sidosari di Kecamatan Salaman, serta Jambewangi dan Gejagan di Kecamatan Pakis. Daftar ini berguna sebagai titik awal penelusuran, bukan sebagai daftar koperasi yang sudah beroperasi penuh, sebab pada tahap itu sebagian koperasi baru menyelesaikan urusan akta. Warga yang ingin tahu kondisi terkini sebuah koperasi sebaiknya mengecek langsung ke kantor koperasinya atau ke dinas terkait, bukan mengandalkan pemberitaan pertengahan 2025.
Di Kota Magelang, gambaran pada Agustus 2025 berbeda dan patut menjadi pengingat. Dari 17 Koperasi Merah Putih yang diluncurkan serentak pada 21 Juli 2025, menurut pemberitaan awal Agustus 2025, hanya satu yang telah beroperasi secara aktif. Enam belas lainnya belum memulai kegiatan usaha karena terkendala belum diterimanya pinjaman modal. Satu koperasi yang sudah beroperasi itu merupakan pengembangan dari koperasi yang sudah ada sebelumnya, yakni Koperasi Sawunggalih di Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, yang kini dikenal sebagai Koperasi Merah Putih Kelurahan Jurangombo Utara dan bergerak di bidang simpan pinjam. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro dinas kota, Hari Supriyadi, menyebut kendala permodalan sebagai penyebab utama. Cerita ini menegaskan satu hal: akta dan peluncuran tidak sama dengan usaha yang berjalan.
Di tingkat yang lebih luas, perkembangan program ini terus dipantau hingga 2026. Pada Juni 2026, peninjauan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Wates di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, yang dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang dan Komandan Kodim 0705/Magelang, mencatat bahwa di wilayah Magelang Raya terdapat 51 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang seluruhnya sudah beroperasi dan dapat melaksanakan transaksi. Dalam wilayah Magelang Raya yang lebih luas, dari target 279 titik, sebanyak 145 titik telah rampung sepenuhnya, 114 titik masih dalam proses pembangunan, dan 20 titik belum bisa dilanjutkan karena terkendala persoalan lahan. Angka-angka ini dikutip dari pemberitaan peninjauan tersebut dan menggambarkan bahwa program ini masih berjalan bertahap, bukan selesai dalam satu seremoni.
Kendala lahan menjadi contoh nyata hambatan di lapangan. Di Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman, proyek fisik Koperasi Desa Merah Putih belum bisa dimulai karena keterbatasan aset tanah. Kepala Desa Margoyoso, Adidaya Permana, menyampaikan bahwa tanah bengkok yang tersedia hanya berukuran 15 kali 25 meter persegi, jauh dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah untuk pembangunan gerai koperasi. Desa itu diminta menunggu karena belum ada arahan untuk membeli lahan. Cerita Margoyoso penting karena menunjukkan bahwa hambatan koperasi desa sering kali bukan soal niat, melainkan soal aset: tanah yang tersedia, lokasinya yang strategis atau tidak, dan kejelasan statusnya.
Lokasi juga menjadi sorotan dalam evaluasi nasional. Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, saat meninjau gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Magelang pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyebut bahwa koperasi desa perlu diarahkan tidak hanya pada capaian pembangunan fisik, tetapi juga pada ketepatan lokasi, kelayakan usaha, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Menurut pemberitaan tentang kunjungan itu, beberapa unit koperasi ditemukan lokasinya kurang strategis dan jauh dari permukiman, sehingga berpotensi menyulitkan akses masyarakat dan meningkatkan biaya transportasi serta distribusi. Di sisi lain, sebagian lokasi dipilih dengan pertimbangan kedekatan dengan petani pemasok buah, sayur, dan bahan pangan. Evaluasi yang adil, menurut penjelasan itu, harus melihat kesesuaian lokasi dengan fungsi usaha, aksesibilitas bagi konsumen dan pemasok, serta potensi produksi dan permintaan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri meminta organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa mengawal perkembangan Koperasi Merah Putih. Dalam kegiatan validasi yang diberitakan pada Oktober 2026, Ketua Tim 48 Kaskostrad, Mayjen TNI Sachono, menyampaikan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar koperasi mampu berkembang dan berkontribusi pada perekonomian masyarakat. Ia juga berpesan agar pemerintah daerah dan dinas terkait terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi. Pesan itu sejalan dengan pelajaran umum dari sejarah koperasi: koperasi yang dibiarkan tanpa pembinaan setelah dibentuk cenderung berhenti di papan nama, sedangkan koperasi yang didampingi cenderung lebih mampu menyusun usaha yang masuk akal.
BUMDes di Magelang: dari kawasan wisata Borobudur sampai grosir sembako desa
Jika Koperasi Merah Putih adalah program yang datang dengan target seragam untuk semua desa dan kelurahan, BUMDes bergerak dari arah yang berlawanan: dari potensi masing-masing desa. Karena itu contoh-contoh BUMDes di Magelang tampak sangat beragam. Di kawasan Borobudur, BUMDes mengelola wisata. Di desa lain, BUMDes mengelola perdagangan sembako. Di tempat lain lagi, BUMDes mengelola wahana air. Keragaman ini bukan kelemahan, melainkan ciri dasar BUMDes: usahanya seharusnya menjawab apa yang dimiliki desa itu, bukan meniru desa lain.
Salah satu contoh yang paling banyak didokumentasikan adalah BUMDes Karangrejo di Kecamatan Borobudur. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pernah mengulas BUMDes ini sebagai pengelola kawasan wisata di Kabupaten Magelang. Menurut ulasan itu, masyarakat Desa Karangrejo, seperti masyarakat pedesaan lain di sekitar Borobudur, mengandalkan pertanian dan perkebunan sebagai mata pencaharian utama, dengan tanaman seperti rambutan, manggis, kelapa, sayuran, jahe, dan jati yang mendominasi lahan penduduk. Kecamatan Borobudur sendiri mengarahkan 20 desa di wilayahnya untuk menjadi desa wisata dan mendirikan balai ekonomi desa atau Balkondes. Keberhasilan Karangrejo, menurut ulasan tersebut, tidak terwujud tanpa keterlibatan masyarakat, dan masyarakat perlu memahami pentingnya pariwisata bagi peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat desa melalui usaha BUMDes.
Contoh Karangrejo juga menunjukkan peran status badan hukum. Dengan status badan hukum, BUMDes memiliki keleluasaan dalam menjalankan usaha, mengelola aset, dan bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan dari badan usaha milik negara. Ulasan Sekretariat Kabinet itu mengaitkan keberhasilan Karangrejo dengan kerangka hukum tersebut. Pelajaran yang bisa diambil warga desa lain adalah: BUMDes yang ingin bermitra dengan pihak luar, mengelola aset yang bernilai, dan menandatangani kerja sama, membutuhkan kelembagaan yang rapi, bukan sekadar kesepakatan lisan antar tokoh desa.
Contoh kedua datang dari Desa Sudimoro, Kabupaten Magelang, yang BUMDes-nya mengelola Waterpark Tirtoredjo. Sebuah kajian dari Universitas Diponegoro yang meneliti kinerja BUMDes Sudimoro dalam pengelolaan wahana air itu mencatat potensi yang tinggi, tetapi juga tantangan yang nyata: kurangnya profesionalisme, keterbatasan sumber daya manusia, promosi yang belum efektif, dominasi pemerintah, serta persoalan aksesibilitas dan infrastruktur. Kajian itu merekomendasikan peningkatan kapasitas pengelolaan, perbaikan infrastruktur, pelatihan sumber daya manusia, optimalisasi strategi pemasaran, serta transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar, agar wahana tersebut dapat berkontribusi secara signifikan pada pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga Sudimoro. Cerita Sudimoro penting karena jujur: memiliki aset wisata tidak otomatis membuat BUMDes untung. Pengelolaan, promosi, dan akses sama pentingnya dengan wahana itu sendiri.
Contoh ketiga berasal dari Desa Paremono, Kecamatan Mungkid. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah mencatat penyerahan modal kepada BUMDes Berkah Gemilang Desa Paremono yang bersumber dari bantuan keuangan peningkatan ketahanan masyarakat desa dari provinsi. Dengan tambahan modal itu, BUMDes Berkah Gemilang akan mengembangkan usaha sebagai grosir atau pemasok sembako bagi warung-warung di Desa Paremono, dan siap bersaing dengan pemasok besar. Contoh ini menunjukkan wajah BUMDes yang sangat berbeda dari Karangrejo dan Sudimoro: bukan wisata, melainkan perdagangan kebutuhan sehari-hari. Logikanya pun berbeda. BUMDes grosir sembako tidak menunggu wisatawan datang, melainkan mencoba memotong rantai distribusi agar warung-warung desa mendapat pasokan dengan harga yang bersaing, dan keuntungan dari perdagangan itu berputar di desa.
Contoh keempat yang terdokumentasi adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tuksongo di Kecamatan Borobudur. Pada April 2026, koperasi ini menerima bantuan rak gerai sekaligus kunjungan kerja dari tim Agrinas, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian. Penyerahan bantuan digelar di kantor koperasi Desa Tuksongo, dan ketua koperasinya, Muhammad Imam Saibatul Chamdi, menyampaikan bahwa gerai yang lebih tertata diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk desa. Kunjungan Agrinas membahas rantai pasok, standar kualitas produk, dan peluang kolaborasi, dengan penilaian bahwa Desa Tuksongo berpotensi menjadi model desa mandiri yang mengintegrasikan pertanian dan pariwisata melalui wadah koperasi. Kisah Tuksongo menunjukkan satu hal yang sering luput: gerai koperasi bukan sekadar rak dan barang, melainkan etalase kepercayaan. Produk desa yang ditata dengan baik, dengan standar kualitas yang jelas, lebih mudah dipercaya pembeli, termasuk wisatawan yang melintas di kawasan Borobudur.
Keempat contoh ini sengaja ditulis dengan atribusi yang jelas, karena hanya contoh-contoh inilah yang ditemukan terverifikasi dalam sumber kredibel pada saat riset. Artikel ini tidak menyebut nama BUMDes atau koperasi lain di Magelang yang keberadaannya tidak terverifikasi, dan tidak pula mengarang angka omzet, jumlah anggota, atau keuntungan dari contoh-contoh di atas. Bila pembaca menemukan nama BUMDes atau koperasi di desanya yang tidak disebut di sini, itu bukan berarti lembaga tersebut tidak ada, melainkan berarti lembaga tersebut belum terverifikasi dalam sumber yang dirujuk artikel ini dan perlu dicek langsung ke pemerintah desa atau dinas terkait.
Cara kerja sehari-hari: dari musyawarah sampai laporan keuangan
Secara umum, koperasi bekerja melalui siklus yang bisa diikuti warga. Warga yang ingin bergabung mendaftar sebagai anggota dan menyetor simpanan pokok serta simpanan wajib. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota mengelola usaha sehari-hari, misalnya gerai sembako, unit simpan pinjam, atau penampungan hasil panen. Anggota berbelanja atau memanfaatkan layanan koperasi, dan pada akhir tahun buku pengurus mempertanggungjawabkan laporan keuangan dalam rapat anggota tahunan. Bila ada sisa hasil usaha, rapat anggota memutuskan berapa yang dibagikan kepada anggota, berapa yang masuk dana cadangan, dan berapa yang dipakai untuk pendidikan anggota atau dana sosial. Siklus ini hanya sehat bila rapat anggota benar-benar digelar, laporan keuangan benar-benar dibaca, dan anggota benar-benar berani bertanya.
BUMDes bekerja melalui siklus yang mirip tetapi dengan penekanan yang berbeda. Pendirian BUMDes diputuskan melalui musyawarah desa, dan modal awalnya berasal dari penyertaan modal desa, yakni kekayaan desa yang dipisahkan dari anggaran pemerintah desa. Pengelola BUMDes, yang umumnya terdiri atas penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, menjalankan unit usaha yang disepakati, misalnya pengelolaan wisata, perdagangan, atau jasa. Hasil usaha BUMDes, setelah dikurangi biaya dan kewajiban, dapat menjadi pendapatan asli desa dan dipakai untuk pembangunan desa, tetapi pembagiannya harus mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes serta peraturan desa yang mendasarinya. Karena modalnya berasal dari kekayaan desa, pengawasan BUMDes bukan hanya urusan pengurus, melainkan urusan seluruh warga desa melalui musyawarah desa dan badan permusyawaratan desa.
Dalam praktik, ada beberapa jenis usaha yang paling sering dijalankan kedua lembaga ini di daerah pedesaan. Pertama, perdagangan kebutuhan pokok, baik melalui gerai koperasi maupun unit usaha BUMDes, yang bertujuan menjaga ketersediaan barang dan menstabilkan harga di desa. Kedua, simpan pinjam, yang memberi warga akses modal kecil tanpa harus bergantung pada rentenir. Ketiga, penampungan dan pemasaran hasil pertanian, di mana koperasi atau BUMDes berperan sebagai pembeli yang menampung hasil panen petani lalu menjualnya ke pasar yang lebih besar. Keempat, pengelolaan wisata dan jasa, dari wahana air sampai desa wisata, yang mengubah keindahan alam dan budaya desa menjadi pendapatan. Kelima, jasa pelayanan, seperti pengelolaan air bersih, pasar desa, atau penyewaan sarana. Tidak semua desa cocok dengan semua jenis usaha ini, dan memilih jenis usaha yang salah adalah salah satu penyebab kegagalan yang paling umum.
Peran sebagai penampung hasil panen, yang dalam istilah kebijakan disebut offtaker, patut mendapat perhatian khusus di Magelang. Wakil Menteri Koperasi dalam evaluasi Koperasi Desa Merah Putih menyebut fungsi offtaker sebagai bagian utama yang perlu dievaluasi: apabila koperasi dibangun dekat sentra pertanian, keberadaannya semestinya membantu petani memasarkan hasil panen, memperpendek rantai distribusi, dan memperluas akses pasar. Logika ini relevan untuk Kabupaten Magelang yang memiliki sentra sayur di lereng Sumbing dan kawasan pertanian di berbagai kecamatan. Koperasi yang hanya menjual sembako dari distributor luar, tanpa pernah menampung satu pun hasil panen warga sekitarnya, belum menjalankan fungsi terpentingnya sebagai jembatan antara petani dan pasar.
Di sisi lain, koperasi dan BUMDes juga bisa menjadi saluran bagi program pemerintah dan mitra usaha. Penyerahan akta Koperasi Merah Putih di Magelang pada Juli 2025, misalnya, dirangkaikan dengan perkenalan mitra bisnis potensial seperti Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan melakukan kontak bisnis agar koperasi segera melakukan usaha. Kemitraan seperti ini bisa membantu koperasi mendapatkan pasokan pupuk, sembako, atau pembiayaan, tetapi juga menuntut kesiapan pengurus: koperasi yang belum memiliki pembukuan rapi akan kesulitan bermitra dengan perusahaan besar, dan koperasi yang tidak memahami isi perjanjian kerja sama berisiko dirugikan dalam jangka panjang.
Tantangan yang berulang: modal, manusia, dan tata kelola
Tiga tantangan berulang kali muncul dalam sumber-sumber tentang koperasi dan BUMDes di Magelang. Tantangan pertama adalah modal. Di Kota Magelang, 16 dari 17 Koperasi Merah Putih belum beroperasi pada Agustus 2025 karena pinjaman modal belum diterima. Di tingkat nasional, pembentukan Koperasi Merah Putih juga disorot karena kecepatan pembentukannya yang luar biasa: sekitar 20.000 koperasi baru terbentuk dalam kurun waktu dari Instruksi Presiden Maret 2025 hingga peresmian pada Juli 2025, dengan biaya pembangunan gerai yang tidak kecil. Seorang ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, dalam ulasan yang diterbitkan fakultas itu, menyoroti bahwa jumlah koperasi dan tenaga kerja melonjak jauh lebih cepat daripada jumlah anggota dan sisa hasil usaha, sehingga kualitas kelembagaan menjadi pertanyaan utama. Pesan umumnya jelas: modal dan bangunan bisa dipercepat, tetapi kepercayaan anggota dan kemampuan mengelola tidak bisa dipercepat dengan cara yang sama.
Tantangan kedua adalah sumber daya manusia. Kajian tentang BUMDes Sudimoro menyebut kurangnya profesionalisme dan keterbatasan sumber daya manusia sebagai hambatan utama. Hal ini mudah dipahami. Mengelola wahana wisata, grosir sembako, atau unit simpan pinjam membutuhkan keterampilan yang berbeda dari mengelola pemerintahan desa. Pengurus koperasi dan BUMDes perlu memahami pembukuan, pemasaran, negosiasi dengan pemasok, dan pelayanan pelanggan. Bila pengurus dipilih semata-mata karena kedekatan dengan kepala desa, tanpa mempertimbangkan kemampuan mengelola usaha, maka usaha itu berisiko berjalan seadanya. Pelatihan dan pendampingan dari dinas terkait menjadi penting, tetapi pelatihan satu atau dua hari tidak cukup menggantikan pengalaman mengelola usaha sehari-hari.
Tantangan ketiga adalah tata kelola dan pengawasan. Koperasi dan BUMDes mengelola uang bersama, sehingga godaan penyalahgunaan selalu ada. Pengawasan yang lemah, laporan keuangan yang tidak pernah dibaca anggota, dan rapat anggota yang hanya formalitas adalah tanda-tanda awal masalah. Sebaliknya, koperasi dan BUMDes yang sehat biasanya memiliki ciri yang bisa dikenali warga: pengurusnya bersedia menunjukkan laporan keuangan, rapat anggotanya digelar sesuai jadwal, keputusannya dicatat dalam berita acara, dan warga yang bukan pengurus tetap bisa bertanya tanpa takut. Transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan mekanisme pengaman uang bersama.
Tantangan keempat, yang khusus muncul dalam program Koperasi Merah Putih, adalah lahan dan lokasi. Kasus Margoyoso di Salaman menunjukkan bahwa tidak semua desa memiliki tanah yang memenuhi standar pembangunan gerai. Evaluasi Wakil Menteri Koperasi menunjukkan bahwa sebagian gerai berada jauh dari permukiman, sehingga sulit dijangkau warga. Di wilayah Magelang Raya yang lebih luas, 20 titik pada Juni 2026 masih terkendala persoalan lahan. Pelajaran dari sini adalah bahwa pembangunan fisik harus mengikuti peta kebutuhan, bukan sekadar target jumlah titik. Gerai yang megah tetapi sepi pembeli tidak membantu siapa pun, sedangkan gerai sederhana di lokasi yang tepat bisa menjadi pusat ekonomi desa.
Apa yang bisa dilakukan warga: memeriksa, bertanya, dan ikut serta
Bagi warga desa di Kabupaten Magelang, cara paling praktis untuk menilai koperasi atau BUMDes di wilayahnya adalah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan sederhana. Apakah koperasi atau BUMDes itu memiliki badan hukum dan pengurus yang jelas namanya? Apakah rapat anggota atau musyawarah desa tentang usaha itu benar-benar digelar, dan apakah warga bisa menghadirinya? Apakah laporan keuangannya bisa dilihat, dan apakah ada sisa hasil usaha atau pendapatan desa yang benar-benar dibagikan atau dipakai untuk pembangunan? Apakah usaha itu menampung hasil panen warga sekitar, atau hanya menjual barang dari luar? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak membutuhkan keahlian akuntansi, tetapi membutuhkan keberanian warga untuk bertanya dan keterbukaan pengurus untuk menjawab.
Bagi warga yang ingin bergabung, ada baiknya memahami hak dan kewajibannya sebelum menyetor simpanan. Anggota koperasi berhak menghadiri rapat anggota, memilih dan dipilih menjadi pengurus, mengawasi pengelolaan, serta mendapat bagian sisa hasil usaha sesuai ketentuan. Anggota juga berkewajiban mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menyetor simpanan sesuai ketentuan, serta berpartisipasi dalam kegiatan usaha. Warga yang hanya menyetor simpanan tetapi tidak pernah berbelanja di gerai koperasi atau tidak pernah menghadiri rapat anggota, pada praktiknya melemahkan koperasi yang ia ikuti, karena koperasi hidup dari partisipasi, bukan hanya dari simpanan.
Bagi pemerintah desa dan pengurus, pelajaran dari contoh-contoh di Magelang cukup jelas. Pertama, pilih usaha berdasarkan potensi desa, bukan berdasarkan tren. Desa wisata mengembangkan wisata, desa perdagangan mengembangkan grosir, desa pertanian mengembangkan penampungan hasil panen. Kedua, urus kelembagaan sebelum memperbesar usaha: badan hukum, pembukuan, dan pengawasan harus rapi sebelum mengambil pinjaman besar atau membangun gerai besar. Ketiga, jangan malu bermitra, tetapi pahami isi kerja sama sebelum menandatangani. Keempat, laporkan perkembangan secara berkala kepada warga, karena kepercayaan adalah modal terbesar lembaga usaha bersama, dan kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan daripada modal uang yang hilang.
Ke depan, ukuran keberhasilan koperasi dan BUMDes di Kabupaten Magelang tidak akan diukur dari jumlah akta yang diserahkan dalam satu seremoni, melainkan dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih membumi. Apakah gerai koperasi di desa itu buka setiap hari dan harganya bersaing? Apakah petani di sekitarnya mendapat pembeli yang pasti untuk hasil panennya? Apakah BUMDes menyumbang pendapatan asli desa yang bisa dilihat wujudnya, misalnya jalan desa yang diperbaiki atau layanan yang membaik? Apakah pengurusnya berganti secara demokratis dan laporannya bisa dipertanggungjawabkan? Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah ya, maka koperasi dan BUMDes itu sedang menjalankan fungsinya. Bila jawabannya tidak, maka yang perlu diperbaiki bukan papan namanya, melainkan cara kerjanya.
Koperasi dan BUMDes di Kabupaten Magelang pada akhirnya adalah cermin dari desa-desa itu sendiri. Di desa yang warganya aktif, pengurusnya terbuka, dan pemerintah desanya mendampingi dengan sungguh-sungguh, kedua lembaga ini bisa menjadi mesin ekonomi yang menggerakkan perdagangan, wisata, dan pertanian sekaligus. Di desa yang warganya pasif dan pengurusnya tertutup, kedua lembaga ini bisa berhenti menjadi sekadar nama dalam laporan. Perbedaannya bukan pada bentuk lembaganya, melainkan pada orang-orang yang menjalankannya dan warga yang mengawasinya. Karena itu, cerita koperasi dan BUMDes di Magelang belum selesai, dan bab berikutnya akan ditulis oleh warga desa itu sendiri, satu rapat anggota dan satu musyawarah desa pada satu waktu.
Sebagai penutup, artikel ini menegaskan kembali batas-batasnya. Contoh spesifik yang disebut di sini, yakni BUMDes Karangrejo, BUMDes Sudimoro, BUMDes Berkah Gemilang Paremono, Koperasi Merah Putih Tuksongo, Koperasi Merah Putih Kelurahan Jurangombo Utara, dan sejumlah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Magelang yang tercatat pada pertengahan 2025, adalah contoh-contoh yang terverifikasi dalam sumber yang dirujuk. Angka-angka yang disebut, seperti 372 koperasi berbadan hukum, 367 desa dan 5 kelurahan, 77 koperasi pada pertengahan Juni 2025, 17 koperasi di Kota Magelang, dan 51 titik yang beroperasi di Magelang Raya pada Juni 2026, masing-masing terikat pada tanggal dan sumbernya. Pembaca yang ingin mengetahui kondisi terkini sebaiknya mengecek langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Magelang, atau pemerintah desa setempat, karena kondisi usaha bersama berubah dari bulan ke bulan.



1 Komentar