Batas Kota dan Kabupaten Magelang: Kenapa Kotanya Kecil di Tengah Kabupaten
Satu nama, dua pemerintahan, dan satu kota kecil yang seluruh batasnya menyentuh kabupaten yang sama: inilah penjelasan lengkap tentang peta Magelang yang sering membingungkan itu.

Kota Magelang kecil dan terletak di tengah Kabupaten Magelang karena keduanya adalah dua daerah otonom yang berbeda, meskipun namanya sama dan wilayahnya saling mengapit. Kota Magelang bukan bagian dari Kabupaten Magelang. Kota Magelang adalah daerah kota yang berdiri sendiri, dengan wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri, sedangkan Kabupaten Magelang adalah daerah kabupaten yang berdiri sendiri, dengan bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri. Keduanya berada di Provinsi Jawa Tengah, tetapi urusan pemerintahannya berjalan masing-masing.
Gambaran paling sederhana adalah seperti sebuah kota yang dikelilingi sepenuhnya oleh satu kabupaten. Seluruh batas luar Kota Magelang bersentuhan dengan wilayah Kabupaten Magelang. Tidak ada sisi Kota Magelang yang langsung berbatasan dengan kabupaten atau kota lain. Karena itu, di atas peta, Kota Magelang tampak seperti sebuah kantong atau enklave di tengah Kabupaten Magelang. Istilah enklave di sini hanya menggambarkan posisi geografisnya, bukan status hukum yang setengah-setengah. Secara hukum, Kota Magelang adalah daerah otonom yang utuh.
Keadaan ini sering membingungkan dalam percakapan sehari-hari. Orang yang tinggal di Secang, Mertoyudan, Bandongan, atau Tegalrejo sering berkata bahwa mereka tinggal di Magelang, dan itu tidak salah dalam pengertian wilayah dan budaya. Namun dalam pengertian administrasi, mereka adalah warga Kabupaten Magelang, bukan warga Kota Magelang. Sebaliknya, orang yang tinggal di Kelurahan Magelang, Gelangan, atau Potrobangsan adalah warga Kota Magelang, meskipun rumahnya hanya beberapa menit dari wilayah kabupaten. Perbedaan ini penting karena banyak urusan resmi mengikuti alamat administrasi, bukan sekadar nama daerah yang disebut dalam percakapan.
Artikel ini menjelaskan tiga hal secara berurutan. Pertama, di mana letak batas antara kota dan kabupaten itu. Kedua, bagaimana sejarahnya sehingga satu nama bisa melahirkan dua pemerintahan. Ketiga, apa konsekuensi praktisnya bagi warga, mulai dari urusan dokumen sampai cara memastikan sebuah alamat masuk kota atau kabupaten.
Batas Kota dan Kabupaten Magelang di peta
Batas Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah. Peraturan itu menjadi rujukan resmi ketika ada pertanyaan tentang titik batas, pilar batas, dan garis batas antara kedua daerah. Dokumen perencanaan Pemerintah Kota Magelang merangkum batas itu dalam empat arah mata angin yang mudah diingat.
Di sebelah utara, Kota Magelang berbatasan dengan Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Di sebelah timur, batasnya adalah Sungai Elo dan Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Di sebelah selatan, Kota Magelang berbatasan dengan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di sebelah barat, batasnya adalah Sungai Progo dan Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Empat penanda ini sudah cukup untuk memahami bentuk kotanya: sebuah wilayah memanjang dari utara ke selatan, diapit dua sungai di sisi timur dan barat, dan dikelilingi empat kecamatan kabupaten di sekelilingnya.
Peran sungai sebagai batas alam perlu dipahami dengan tepat. Sungai Progo di barat dan Sungai Elo di timur bukan sekadar pemandangan, melainkan garis pemisah yang dipakai dalam penegasan batas. Dalam dokumen batas daerah, garis di sungai biasanya mengikuti alur atau garis tengah sungai, dan titik-titik batasnya dicatat dalam koordinat. Karena itu, sebuah jembatan yang melintasi Sungai Progo atau Sungai Elo sering kali menjadi penanda perpindahan yang nyata bagi pengendara: satu sisi jembatan masih kota, sisi lainnya sudah kabupaten, meskipun jalan dan suasananya tampak tidak berubah.
Di dalam kota sendiri, pembagian administrasinya juga jelas. Kota Magelang terbagi menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Magelang Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, dan Kecamatan Magelang Utara, serta 17 kelurahan. Kecamatan Magelang Selatan berada di bagian selatan kota, Kecamatan Magelang Tengah berada di bagian tengah, dan Kecamatan Magelang Utara berada di bagian utara. Nama-nama kelurahannya, seperti Jurangombo Selatan, Tidar Selatan, Magelang, Gelangan, Cacaban, Wates, dan Potrobangsan, adalah nama yang akan tercantum dalam dokumen kependudukan warga kota. Jika sebuah alamat mencantumkan salah satu kelurahan itu, alamat tersebut berada di wilayah Kota Magelang.
Di sekeliling kota, Kabupaten Magelang jauh lebih luas dan terbagi menjadi 21 kecamatan. Empat kecamatan yang langsung mengitari kota, yaitu Secang di utara, Tegalrejo di timur, Mertoyudan di selatan, dan Bandongan di barat, hanyalah sebagian kecil dari kabupaten itu. Kecamatan lain di kabupaten ini membentang jauh ke berbagai arah, dari Muntilan dan Mungkid di selatan, Borobudur di barat daya, Grabag dan Salaman di barat, hingga Sawangan, Pakis, dan Dukun di lereng gunung di timur dan utara. Karena itu, warga kabupaten yang tinggal di kecamatan jauh seperti Salaman atau Kajoran tetap satu kabupaten dengan warga Mertoyudan, meskipun jaraknya puluhan kilometer dari Kota Magelang.
Perbedaan skala inilah yang membuat kota tampak kecil. Luas Kota Magelang menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 adalah 1.853,64 hektare atau 18,54 kilometer persegi. Dokumen perencanaan Kota Magelang yang lebih baru, yang mengacu pada berita acara verifikasi teknis penegasan batas desa dan kelurahan tahun 2023, mencatat luas 1.856 hektare atau 18,56 kilometer persegi. Perbedaan kecil antara kedua angka itu wajar terjadi karena perbedaan metode pengukuran dan pemutakhiran batas, dan keduanya menunjukkan besaran yang sama: sekitar 18,5 kilometer persegi. Angka itulah yang dipakai dalam artikel ini.
Sementara itu, luas Kabupaten Magelang menurut Kabupaten Magelang Dalam Angka 2025, sebagaimana dikutip situs Pemerintah Kabupaten Magelang, adalah 108.573 hektare atau 1.085,73 kilometer persegi. Jika kedua angka itu dibandingkan, luas kabupaten sekitar 58 kali luas kota. Perbandingan ini membantu membayangkan skalanya: seluruh Kota Magelang, dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahannya, hanya menempati sebagian kecil dari hamparan kabupaten yang mengelilinginya. Kabupaten itu sendiri terdiri dari 21 kecamatan dan 372 desa dan kelurahan, menurut sumber yang sama.
Dari sisi penduduk, perbedaannya juga besar, meskipun tidak sebesar perbedaan luasnya. Kota Magelang adalah kota yang padat, dengan penduduk lebih dari 128 ribu jiwa pada pertengahan 2024 menurut data yang dirangkum dalam profil kota. Kabupaten Magelang memiliki penduduk lebih dari satu juta jiwa. Kepadatan kota yang tinggi ini sejalan dengan wataknya sebagai pusat permukiman, perdagangan, pendidikan, dan jasa di tengah wilayah kabupaten yang sebagian besar masih berupa permukiman pedesaan, lahan pertanian, dan kawasan lereng gunung.
Mengapa kotanya kecil di tengah kabupaten
Jawaban singkatnya adalah karena Kota Magelang tumbuh dari sebuah pusat kota lama, bukan dari pemekaran sebuah wilayah luas yang baru dibuka. Sejak lama, Magelang adalah pusat pemerintahan, perdagangan, dan militer di kawasan Kedu. Pusat itu tumbuh di persimpangan jalur Semarang, Yogyakarta, Purworejo, dan Temanggung. Kawasan kota yang padat inilah yang kemudian diatur sebagai daerah kota tersendiri, sementara wilayah pedesaan di sekelilingnya tetap menjadi kabupaten. Kota tidak perlu luas karena fungsinya memang sebagai pusat, bukan sebagai wilayah pertanian atau perkebunan yang luas.
Pola seperti ini bukan hal yang aneh di Indonesia. Banyak kota di Jawa yang wilayahnya jauh lebih kecil daripada kabupaten yang mengelilinginya, karena kota dibentuk dari kawasan perkotaan yang sudah padat, sedangkan kabupaten mencakup wilayah pedesaan yang luas. Yang membuat Magelang terasa istimewa adalah namanya yang sama persis dan posisinya yang sepenuhnya dikelilingi oleh satu kabupaten saja. Di banyak daerah lain, sebuah kota berbatasan dengan beberapa kabupaten atau dengan laut, sehingga kesannya tidak sekental di Magelang.
Posisi kota di tengah kabupaten juga diperkuat oleh jalur transportasinya. Kota Magelang berada di jalur utama Semarang, Magelang, dan Yogyakarta, serta di persimpangan jalur menuju Purworejo dan Temanggung. Dari kota, orang mudah menuju Borobudur di barat daya, Ketep Pass dan kawasan lereng Merapi dan Merbabu di timur, serta Dataran Tinggi Dieng yang lebih jauh ke barat laut. Fungsi simpul inilah yang membuat kota kecil ini terasa besar dalam kehidupan sehari-hari warga kabupaten: banyak warga kabupaten yang bekerja, bersekolah, berbelanja, dan berobat ke kota, meskipun secara administrasi mereka tinggal di kabupaten.
Dalam dokumen tata ruang, peran simpul ini diakui secara resmi. Kota Magelang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dalam kawasan Purwomanggung, yaitu kawasan pengembangan yang meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung. Penetapan itu menegaskan bahwa kecilnya luas wilayah tidak sama dengan kecilnya peran. Sebuah kota bisa kecil secara luas, tetapi besar secara fungsi, karena menjadi tempat bertemunya orang, barang, dan jasa dari wilayah yang jauh lebih luas di sekelilingnya.
Dari satu pusat ke dua pemerintahan
Sejarah Magelang tidak bisa diceritakan dengan memisahkan kota dan kabupaten, karena keduanya berawal dari satu pusat yang sama. Pada awal abad ke-19, Magelang menjadi pusat pemerintahan kabupaten di kawasan Kedu. Bupati berkedudukan di kawasan yang kini menjadi Kota Magelang. Pusat pemerintahan, alun-alun, pasar, dan permukiman padat tumbuh di tempat yang sama, dan dari tempat itulah pemerintahan kabupaten mengatur wilayah yang luas di sekelilingnya.
Pada masa Hindia Belanda, kedudukan kota ini semakin menguat sebagai pusat pemerintahan dan kota militer. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Desentralisasi tahun 1905, Kota Magelang menjadi gemeente, bersama dengan Semarang, Salatiga, dan Pekalongan. Jabatan wali kota baru diangkat pada tahun 1924. Namun kedudukan bupati tetap berada di Kota Magelang. Akibatnya, pada masa itu ada beberapa pimpinan daerah yang berkedudukan di kota yang sama, yaitu bupati, residen Kedu, asisten residen, dan wali kota. Kota yang sama menjadi rumah bagi beberapa lapis pemerintahan sekaligus.
Setelah Indonesia merdeka, kedudukan itu mula-mula dipertahankan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan Kota Magelang sebagai ibu kota Kabupaten Magelang. Artinya, pada masa awal kemerdekaan, kantor dan pusat pemerintahan kabupaten masih berada di dalam kota, meskipun kota itu sendiri sudah memiliki pemerintahan kotanya. Keadaan dua pemerintahan dalam satu kota inilah yang menjadi ciri Magelang selama beberapa dekade.
Perubahan besar datang pada tahun 1950. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Kota Magelang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan berdiri sendiri sebagai daerah kota. Sejak saat itu, di Kota Magelang ada dua pemerintahan daerah yang berjalan berdampingan, yaitu Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Kota Magelang. Kota tidak lagi sekadar menjadi tempat kedudukan kabupaten, melainkan menjadi daerah otonom yang sederajat dengan kabupaten, masing-masing dengan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya sendiri.
Keadaan dua pemerintahan dalam satu kota menimbulkan persoalan tata ruang yang nyata. Kota yang wilayahnya sempit harus menampung kantor dan kegiatan dua pemerintahan daerah, ditambah kedudukan Karesidenan Kedu dan Akademi Militer. Ruang kota menjadi padat, dan pengembangan pusat pemerintahan kabupaten di dalam kota yang sempit menjadi semakin sulit. Dari persoalan itulah muncul gagasan untuk memindahkan ibu kota kabupaten ke wilayah kabupaten sendiri, agar pusat pemerintahan kabupaten berada di tanah kabupaten, bukan lagi menumpang di kota yang sudah otonom.
Pemilihan lokasi ibu kota baru tidak terjadi dalam semalam. Beberapa alternatif sempat dipertimbangkan, antara lain kawasan Grabag dan Muntilan, dan dalam catatan sejarah setempat juga disebut kawasan Secang dan Mertoyudan sebagai calon yang dipertimbangkan pada tahap-tahap pembahasan. Pada akhirnya, pilihan jatuh pada kawasan Mungkid. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 menetapkan kawasan itu sebagai ibu kota Kabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid. Pembangunan kompleks perkantoran dimulai, dan pada 22 Maret 1984, Kota Mungkid diresmikan sebagai ibu kota Kabupaten Magelang oleh Gubernur Jawa Tengah pada masa itu.
Tanggal 22 Maret 1984 inilah yang kemudian diperingati sebagai hari jadi Kota Mungkid. Sejak saat itu, pusat pemerintahan Kabupaten Magelang tidak lagi berada di Kota Magelang, melainkan di Kota Mungkid. Perpindahan ini melengkapi pemisahan yang dimulai pada tahun 1950: kota dan kabupaten tidak hanya berbeda pemerintahan, tetapi juga berbeda pusat pemerintahan. Kota Magelang menjadi pusat pemerintahan kota, dan Kota Mungkid menjadi pusat pemerintahan kabupaten.
Jangan salah kaprah soal Kota Mungkid
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering muncul adalah menganggap Kota Mungkid sebagai kota otonom ketiga, sejajar dengan Kota Magelang. Pemahaman itu keliru. Kota Mungkid bukan daerah otonom dan tidak memiliki wali kota. Nama kota di sini adalah nama kawasan, bukan nama status daerah otonom.
Kota Mungkid adalah nama kawasan aglomerasi pusat pemerintahan Kabupaten Magelang, yang wilayahnya meliputi sebagian Kecamatan Mungkid dan sebagian Kecamatan Mertoyudan. Kegiatan pemerintahan kabupaten terpusat di Kelurahan Sawitan, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Sementara itu, Kecamatan Mungkid sebagai kecamatan tetap ada dan berbeda dari Kota Mungkid sebagai kawasan: kecamatan adalah wilayah administrasi setingkat kecamatan, sedangkan Kota Mungkid adalah sebutan kawasan pusat pemerintahan yang melintasi dua kecamatan. Karena itu, seseorang yang beralamat di Kecamatan Mungkid tetap warga Kabupaten Magelang, dan seseorang yang beralamat di Kelurahan Sawitan juga warga Kabupaten Magelang, bukan warga sebuah kota otonom bernama Mungkid.
Kesalahpahaman ini mudah dipahami karena dalam percakapan sehari-hari, orang sering menyebut Kota Mungkid seolah-olah sejajar dengan Kota Magelang. Padahal perbedaannya mendasar. Kota Magelang memiliki wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota sendiri. Kota Mungkid tidak memiliki ketiganya. Kota Mungkid hanyalah tempat kantor bupati dan perangkat daerah kabupaten berada, di dalam wilayah Kabupaten Magelang itu sendiri.
Pemahaman yang benar tentang Kota Mungkid membantu menjelaskan peta Magelang secara utuh. Ada satu kota otonom, yaitu Kota Magelang, di tengah. Ada satu kabupaten, yaitu Kabupaten Magelang, yang mengelilinginya. Dan ada satu pusat pemerintahan kabupaten, yaitu Kota Mungkid, yang terletak di selatan Kota Magelang, di wilayah kabupaten, tidak jauh dari kota. Tiga nama ini sering disebut bersamaan, tetapi hanya dua yang pertama yang merupakan daerah otonom.
Apa konsekuensi praktisnya bagi warga
Konsekuensi pertama dan paling sering dirasakan adalah urusan dokumen kependudukan. Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya diterbitkan berdasarkan domisili administrasi. Warga Kota Magelang mengurus dokumennya melalui perangkat Pemerintah Kota Magelang, mulai dari kelurahan dan kecamatan di kota sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota. Warga Kabupaten Magelang mengurus dokumennya melalui perangkat Pemerintah Kabupaten Magelang, mulai dari desa atau kelurahan dan kecamatan di kabupaten sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten. Alamat yang tercantum dalam dokumen itulah yang menentukan jalur pengurusannya, bukan sekadar kedekatan jarak ke kantor.
Konsekuensi kedua adalah urusan pajak dan perizinan daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, retribusi daerah, dan perizinan usaha adalah kewenangan pemerintah daerah tempat objek atau usaha itu berada. Sebuah rumah atau toko yang berada di sisi kota dari batas akan berurusan dengan Pemerintah Kota Magelang, sedangkan rumah atau toko yang berada di sisi kabupaten dari batas akan berurusan dengan Pemerintah Kabupaten Magelang, meskipun keduanya berada di jalan yang sama dan hanya dipisahkan oleh sebuah sungai atau sebuah patok batas. Karena itu, ketika membeli tanah, rumah, atau ruko di kawasan perbatasan, pembeli perlu memastikan dengan dokumen, bukan dengan perkiraan, di daerah mana objek itu berada.
Konsekuensi ketiga berkaitan dengan layanan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Sekolah negeri, pusat kesehatan masyarakat, dan program bantuan daerah pada umumnya diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing, dengan ketentuan dan kuota yang bisa berbeda antara kota dan kabupaten. Seorang anak yang berdomisili di kabupaten dan seorang anak yang berdomisili di kota bisa bersekolah di sekolah yang sama di kota, tetapi jalur administrasinya, termasuk urusan zonasi dan pendataan, tetap mengikuti domisili masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun ajaran berjalan. Karena ketentuan seperti ini bisa berubah, warga sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru pada tahun yang bersangkutan, bukan mengandalkan pengalaman tahun sebelumnya.
Konsekuensi keempat adalah soal pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Jalan, drainase, lampu jalan, dan fasilitas umum di dalam kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Magelang, sedangkan yang berada di wilayah kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan pembagian kewenangan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota sesuai status jalannya. Di kawasan perbatasan, pembagian ini bisa terasa membingungkan, misalnya ketika satu ruas jalan yang sama tampak terawat di satu sisi dan kurang terawat di sisi lain. Penjelasannya sering kali sederhana: ruas itu berada di dua daerah yang berbeda, dengan anggaran dan jadwal pemeliharaan yang berbeda pula.
Konsekuensi kelima berkaitan dengan politik dan perwakilan. Warga Kota Magelang memilih wali kota dan wakil wali kota serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang. Warga Kabupaten Magelang memilih bupati dan wakil bupati serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang. Meskipun keduanya tinggal di kawasan yang sama-sama disebut Magelang, surat suara dan daerah pemilihan mereka berbeda. Inilah alasan mengapa pada masa pemilihan, warga di dua sisi batas bisa menerima surat pemberitahuan dan daftar calon yang berbeda, meskipun mereka bertetangga.
Di luar urusan resmi itu, kehidupan sehari-hari warga kota dan kabupaten tetap menyatu. Pasar, jalan, angkutan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat kerja tidak mengenal batas administrasi dengan cara yang kaku. Warga Mertoyudan berbelanja ke pasar di kota, warga kota berwisata ke Borobudur dan kawasan lereng di kabupaten, dan warga dari kedua daerah bekerja di tempat yang sama. Batas administrasi mengatur siapa yang mengurus apa, tetapi tidak memisahkan pergaulan, perdagangan, dan kebudayaan. Dalam pengertian inilah Magelang tetap satu kawasan, meskipun pemerintahannya dua.
Cara memastikan sebuah alamat masuk kota atau kabupaten
Cara paling dapat diandalkan adalah membaca dokumen kependudukan dan dokumen tanah atau bangunan dengan teliti. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mencantumkan kelurahan atau desa dan kecamatan. Jika tercantum kelurahan di Kota Magelang, seperti Magelang, Gelangan, atau Potrobangsan, alamat itu berada di kota. Jika tercantum desa atau kelurahan di Kecamatan Secang, Tegalrejo, Mertoyudan, Bandongan, atau kecamatan lain di kabupaten, alamat itu berada di kabupaten. Nama jalan saja tidak cukup, karena nama jalan yang sama bisa ada di kota dan di kabupaten, dan satu jalan bisa melintasi batas.
Cara kedua adalah memperhatikan nama kecamatan dan kelurahan atau desa dalam surat resmi. Surat dari kelurahan kota akan berkop Pemerintah Kota Magelang, sedangkan surat dari desa atau kelurahan kabupaten akan berkop Pemerintah Kabupaten Magelang. Kop surat, stempel, dan tanda tangan pejabat yang berwenang adalah petunjuk yang kuat. Jika sebuah surat undangan, pemberitahuan pajak, atau surat keterangan mencantumkan pemerintah kota, urusannya berada di kota, dan sebaliknya.
Cara ketiga adalah bertanya langsung ke kantor kelurahan, desa, atau kecamatan terdekat ketika ada keraguan. Petugas di kantor itu dapat memeriksa peta batas dan data wilayahnya. Cara ini terutama penting untuk tanah dan bangunan di kawasan perbatasan, di sekitar Sungai Progo dan Sungai Elo, karena batas sungai bisa bergeser secara alamiah dan patok batas tidak selalu terlihat jelas dari jalan. Untuk keperluan jual beli atau pembangunan, memastikan status wilayah sejak awal jauh lebih murah daripada mengurus perbaikan dokumen di kemudian hari.
Cara keempat adalah memeriksa peta resmi dan dokumen batas daerah, bukan hanya peta di aplikasi ponsel. Aplikasi peta umum biasanya sudah cukup akurat untuk keperluan sehari-hari, tetapi untuk keperluan hukum, rujukan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 beserta peta lampirannya, serta dokumen penegasan batas dari pemerintah daerah. Jika ada perbedaan antara peta aplikasi dan dokumen resmi, dokumen resmi yang berlaku.
Satu hal yang perlu dihindari adalah menebak status wilayah dari ciri fisik semata. Bangunan yang tampak seperti di kota belum tentu berada di kota, dan sawah atau kebun yang tampak seperti di desa belum tentu berada di kabupaten, karena di dalam Kota Magelang sendiri masih ada kawasan permukiman yang hijau, dan di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan kota sudah banyak kawasan permukiman padat yang tampak seperti kota. Ciri fisik menggambarkan fungsi lahan, bukan status administrasi.
Identitas yang sama, administrasi yang berbeda
Di tengah perbedaan administrasi itu, identitas Magelang tetap menjadi milik bersama. Warga kota dan warga kabupaten sama-sama menyebut dirinya orang Magelang, sama-sama mengenal getuk, kupat tahu, dan bakmi sebagai kuliner khas kawasan ini, sama-sama mengenal Gunung Tidar sebagai penanda kota, dan sama-sama hidup di antara Gunung Sumbing, Gunung Merbabu, dan Gunung Merapi. Sejarah prasasti dan desa kuno yang menjadi asal-usul nama Magelang juga merupakan warisan bersama, bukan milik satu daerah saja. Nama yang sama adalah pengingat bahwa kota dan kabupaten pernah berawal dari satu pusat yang sama.
Perbedaan administrasi tidak perlu dipertentangkan dengan kebersamaan itu. Justru karena namanya sama dan wilayahnya menyatu, kerja sama antara kota dan kabupaten menjadi kebutuhan sehari-hari. Pengelolaan sampah, drainase, lalu lintas, dan kawasan perbatasan tidak bisa diurus sendiri-sendiri tanpa koordinasi, karena air, kendaraan, dan orang bergerak melintasi batas tanpa berhenti di patok batas. Kerja sama semacam ini, dalam bahasa pemerintahan, disebut kerja sama antardaerah, dan di kawasan seperti Magelang, kerja sama itu bukan pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang muncul dari peta itu sendiri.
Bagi warga, sikap yang paling praktis adalah memisahkan dua pertanyaan yang sering tercampur. Pertanyaan pertama adalah pertanyaan identitas dan kehidupan sehari-hari: di mana saya tinggal, bekerja, dan bergaul. Jawabannya bisa cukup dengan menyebut Magelang. Pertanyaan kedua adalah pertanyaan administrasi: di daerah mana alamat saya tercatat. Jawabannya harus tepat, yaitu Kota Magelang atau Kabupaten Magelang, lengkap dengan kecamatan dan kelurahan atau desanya. Pertanyaan pertama boleh longgar, pertanyaan kedua tidak boleh.
Pada akhirnya, kecilnya Kota Magelang di tengah Kabupaten Magelang bukanlah keanehan yang perlu diperbaiki, melainkan hasil dari sejarah yang panjang. Sebuah pusat kota lama tumbuh menjadi daerah kota yang otonom, wilayah pedesaan di sekelilingnya tetap menjadi kabupaten, dan pusat pemerintahan kabupaten kemudian pindah ke Kota Mungkid di wilayah kabupaten sendiri. Peta yang tampak janggal pada pandangan pertama itu, setelah dijelaskan sejarah dan aturannya, ternyata masuk akal: kota mengurus kawasan perkotaan yang padat, kabupaten mengurus wilayah yang luas, dan keduanya bertemu di batas yang ditegaskan oleh peraturan menteri dalam negeri. Warga yang memahami batas itu tidak hanya terhindar dari salah urus dokumen, tetapi juga lebih mudah memahami mengapa Magelang, dengan satu nama, memiliki dua pemerintahan.
Sebagai penutup, ada satu kalimat yang layak diingat setiap kali seseorang bertanya apakah sebuah alamat berada di kota atau di kabupaten. Jangan menjawab dari nama jalannya, jangan menjawab dari penampakan bangunannya, dan jangan menjawab dari kebiasaan menyebut Magelang saja. Jawablah dari dokumennya: kecamatan dan kelurahan atau desanya, serta pemerintah daerah yang tercantum dalam surat resmi. Di Magelang, jawaban yang tepat atas pertanyaan itu selalu dimulai dari dokumen, karena dokumenlah yang menentukan di sisi mana batas seseorang berdiri. Profil resmi kota yang merangkum luas, batas, dan pembagian kecamatan ini dapat dibaca pada profil kebudayaan Kota Magelang dari Pemerintah Kota Magelang, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017.



2 Komentar