Sejarah Berdirinya Kota Magelang: dari Desa Perdikan 907 hingga Kota Otonom
Satu tanggal tidak cukup untuk menjawab kapan Kota Magelang berdiri: ada hari jadi prasasti, ada tonggak kota otonom, dan ada pemisahan dari kabupaten — inilah seluruh lapisannya.

Kota Magelang tidak berdiri dalam satu hari, dan tidak pula lahir dalam satu bentuk. Jawaban paling singkat atas pertanyaan kapan Kota Magelang berdiri adalah 11 April 907, tanggal yang ditetapkan sebagai hari jadi kota melalui Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1989. Namun tanggal itu perlu dibaca dengan tepat: ia adalah tanggal yang tertulis dalam sebuah prasasti abad ke-10, bukan tanggal peresmian sebuah kota modern dengan balai kota, jalan beraspal, dan pasar seperti yang dikenal sekarang.
Sejarah berdirinya Kota Magelang, karena itu, paling tepat diceritakan sebagai sebuah proses panjang. Proses itu dimulai dari sebuah desa perdikan pada masa Kerajaan Mataram Kuno, berlanjut menjadi pusat pemerintahan setingkat kabupaten pada awal abad ke-19, kemudian menjadi ibu kota Karesidenan Kedu, lalu menjadi kota otonom pada masa Hindia Belanda, dan akhirnya menjadi kota yang berdiri sendiri dalam sistem pemerintahan Indonesia modern.
Setiap tahap dalam proses itu meninggalkan jejak yang masih dapat dilihat hingga hari ini. Ada prasasti tembaga dan lumpang batu di Kampung Meteseh, ada alun-alun di pusat kota, ada menara air dari tahun 1918, dan ada pembedaan administratif antara Kota Magelang dan Kabupaten Magelang yang namanya sama tetapi pemerintahannya berbeda. Artikel ini menelusuri tahapan-tahapan itu satu per satu, dengan membedakan secara tegas antara apa yang tercatat dalam dokumen dan apa yang masih menjadi tafsiran atau narasi belakangan.
Sejarah berdirinya Kota Magelang: dari desa perdikan Mantyasih
Titik awal tertua yang terdokumentasi dalam sejarah Kota Magelang adalah Desa Mantyasih. Menurut narasi sejarah yang diterbitkan Pemerintah Kota Magelang, Kota Magelang mengawali sejarahnya sebagai desa perdikan Mantyasih, yang saat ini dikenal dengan Kampung Meteseh di Kelurahan Magelang. Dalam narasi yang sama, nama Mantyasih dimaknai sebagai beriman dalam cinta kasih.
Desa perdikan adalah desa yang diberi kedudukan khusus oleh raja. Dalam Prasasti Mantyasih, Desa Mantyasih ditetapkan oleh Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung sebagai desa perdikan, yaitu daerah bebas pajak yang dipimpin oleh pejabat patih. Kedudukan itu bukan sekadar gelar kehormatan. Pembebasan dari kewajiban pajak tertentu dan kepemimpinan oleh seorang patih menunjukkan bahwa Mantyasih adalah desa yang dianggap penting dalam tata pemerintahan kerajaan pada masa itu.
Rake Watukura Dyah Balitung adalah raja Kerajaan Mataram Kuno yang menurut berbagai penulisan sejarah memerintah pada tahun 898 sampai 910 Masehi. Pada masa pemerintahannya itulah prasasti-prasasti yang berkaitan dengan kawasan Magelang ditulis. Karena itu, kisah berdirinya Kota Magelang tidak dapat dilepaskan dari konteks kerajaan tersebut: kawasan ini sudah cukup penting untuk dicatat dalam dokumen resmi kerajaan, bukan wilayah pinggiran yang baru muncul belakangan.
Di Kampung Meteseh hingga sekarang terdapat sebuah lumpang batu yang diyakini sebagai tempat upacara penetapan sima atau perdikan. Kata diyakini di sini penting. Lumpang batu itu adalah benda nyata yang dapat dilihat, tetapi fungsinya sebagai tempat upacara penetapan status perdikan adalah keyakinan yang diwariskan dalam narasi sejarah setempat, bukan keterangan yang tertulis secara harfiah di dalam prasasti. Membedakan keduanya adalah bagian dari membaca sejarah secara jujur.
Kawasan Budaya Mantyasih di Meteseh kini menjadi tempat jejak itu dapat dikunjungi. Menurut penelitian Universitas Tidar tentang kawasan tersebut, di kompleks itu terdapat pendopo, gapura, taman Mantyasih, panggung budaya untuk pagelaran seni, serta relief cerita Mantyasih yang diperjelas dengan papan informasi mengenai sejarah Kota Magelang. Prasasti Mantyasih disebut dalam penelitian itu sebagai daya tarik utama kawasan tersebut, karena prasasti itulah yang menjadi bukti sejarah lahirnya Kota Magelang.
Tiga prasasti tembaga dan tanggal 11 April 907
Untuk menelusuri sejarah Kota Magelang, sumber prasasti yang digunakan adalah Prasasti Poh, Prasasti Gilikan, dan Prasasti Mantyasih. Ketiganya merupakan prasasti yang ditulis di atas lempengan tembaga. Prasasti Poh dan Prasasti Mantyasih ditulis pada zaman Mataram Kuno, pada masa pemerintahan Raja Balitung.
Prasasti Mantyasih memuat antara lain penyebutan nama Raja Rake Watukura Dyah Balitung, serta penyebutan angka 829 Saka, bulan Caitra, tanggal 11 paro-gelap, pasaran Umanis, hari Sabtu. Penanggalan dalam sistem Saka itu dipadankan dengan hari Sabtu Legi tanggal 11 April 907 Masehi. Tanggal inilah yang kemudian dipakai sebagai hari jadi Kota Magelang.
Perlu dicatat bahwa sebagian sumber menyebut prasasti itu sebagai Prasasti Mantyasih I, sementara sebagian sumber lain hanya menyebutnya Prasasti Mantyasih. Perbedaan penamaan ini dicatat secara terbuka dalam artikel ini, karena pembaca yang menelusuri sumber lain dapat menemukan kedua sebutan tersebut. Perbedaan itu tidak mengubah isi pokoknya: prasasti yang dimaksud adalah prasasti yang memuat penanggalan 829 Saka dan penetapan Desa Mantyasih sebagai desa perdikan.
Di dalam prasasti yang sama juga disebut Gunung Susundara dan Wukir Sumbing, yang kini dikenal dengan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Penyebutan gunung-gunung ini membantu para peneliti memastikan bahwa kawasan yang dimaksud memang kawasan Magelang sekarang, karena gunung-gunung itu masih menjadi penanda geografis yang sama hingga hari ini. Cara kerja seperti inilah yang dipakai sejarawan: nama desa dicocokkan dengan penanda alam dan dengan nama-nama yang bertahan dalam pemakaian penduduk setempat.
Penetapan hari jadi itu sendiri tidak terjadi begitu saja. Menurut berbagai penulisan sejarah, penetapan 11 April 907 sebagai hari jadi merupakan tindak lanjut dari seminar dan diskusi yang dilaksanakan oleh Panitia Peneliti Hari Jadi Kota Magelang, bekerja sama dengan Universitas Tidar Magelang, dengan dibantu pakar sejarah dan arkeologi Universitas Gadjah Mada, Drs. M. M. Soekarto Kartoatmodjo, serta dilengkapi berbagai penelitian di Museum Nasional dan Museum Radya Pustaka Surakarta. Sebuah tesis Universitas Diponegoro yang mengutip Pemerintah Kota Magelang menambahkan rincian prosedurnya: penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 135/21/02/1988 tanggal 28 Desember 1988, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Magelang.
Dengan kerangka itu, peringatan hari jadi setiap bulan April dapat dibaca sebagai peringatan atas usia jejak tertulis kawasan ini, bukan sebagai klaim bahwa segala sesuatu tentang Magelang sudah sama sejak tahun 907. Yang berdiri pada tanggal itu, menurut prasasti, adalah kedudukan hukum sebuah desa di kawasan yang kelak dikenal sebagai Magelang. Kota Magelang sebagai kesatuan administratif modern baru terbentuk jauh kemudian.
Mantyasih, Meteseh, dan Glanggang dalam satu kawasan
Dalam prasasti-prasasti yang berkaitan dengan kawasan ini, dua nama desa disebut berdampingan, yaitu Mantyasih dan Glangglang. Dalam penulisan sejarah yang merujuk prasasti-prasasti tersebut, Mantyasih dikenali sebagai Meteseh pada masa kini, sedangkan Glangglang dikenali sebagai Magelang. Kaitan nama ini penting untuk memahami sejarah berdirinya kota, tetapi ia bukan pokok bahasan utama artikel ini. Pembahasan yang lebih rinci tentang asal-usul nama itu dapat dibaca dalam artikel KabarTidar tentang asal-usul nama Magelang.
Yang perlu ditekankan di sini adalah gambaran kawasannya. Pada abad ke-10, kawasan ini lebih tepat dibayangkan sebagai kumpulan desa di sebuah lembah subur di tengah Pulau Jawa, bukan sebagai kota. Desa Mantyasih dan desa Glangglang adalah dua di antara desa-desa itu. Mantyasih mendapat kedudukan khusus dalam prasasti karena ditetapkan sebagai desa perdikan. Glangglang disebut dalam rangkaian prasasti yang sama, sehingga keduanya dapat dilacak sebagai tetangga dalam satu lanskap permukiman kuno.
Dari gambaran itu, jelas bahwa jarak antara tahun 907 dan kota modern sangat panjang. Di antara kedua ujung itu terdapat ratusan tahun pemakaian nama, perubahan bahasa, pergantian kerajaan, dan perubahan fungsi wilayah yang tidak selalu terdokumentasi secara tertulis dari tahun ke tahun. Mengakui kekosongan itu bukan kelemahan, melainkan kejujuran sejarah.
Dari pusat kabupaten ke ibu kota Karesidenan Kedu
Setelah masa Mataram Kuno, kawasan Magelang terus menjadi wilayah yang diperhitungkan oleh penguasa-penguasa berikutnya. Pada masa Mataram Islam, wilayah Kedu, termasuk Magelang, berada dalam kekuasaan kerajaan besar di Jawa itu. Setelah Perjanjian Giyanti tahun 1755 membagi Kerajaan Mataram menjadi Kesultanan Yogyakarta dan Kesunanan Surakarta, kawasan Kedu kemudian lepas dari Keraton Yogyakarta ke tangan pemerintah kolonial, antara lain sebagai akibat konflik pada masa Gubernur Jenderal Daendels dengan Hamengku Buwana II, menurut uraian dalam tesis Universitas Diponegoro tersebut.
Babak berikutnya terjadi pada masa penguasaan Inggris atas Jawa pada awal abad ke-19. Menurut narasi sejarah Pemerintah Kota Magelang, pada masa itu Magelang dijadikan pusat pemerintahan setingkat kabupaten, dan Mas Ngabehi Danukromo diangkat sebagai bupati pertama. Bupati inilah yang kemudian merintis berdirinya Kota Magelang dengan membangun alun-alun, bangunan tempat tinggal bupati, serta sebuah masjid. Ejaan nama bupati pertama itu bervariasi di berbagai sumber, antara lain Danukromo, Danoekromo, dan Danuningrat, dan variasi tersebut tidak dipaksakan menjadi satu dalam artikel ini.
Sebuah kajian tentang tata kota Magelang menyebut alun-alun dibangun pada tahun 1810, dengan Bupati Danoekromo sebagai peletak dasar pembuatannya. Alun-alun itu, menurut kajian yang sama, merupakan lapangan rumput luas yang dikelilingi pohon beringin di tengahnya, dan terletak di pusat kota. Di sekeliling alun-alun kemudian terdapat bangunan-bangunan penting kota, antara lain rumah bupati atau kadipaten, kantor residen, masjid, perumahan petinggi Belanda, dan pecinan.
Menurut kajian yang sama, Magelang ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten pada tahun 1813. Dalam perkembangan selanjutnya, Magelang dipilih sebagai ibu kota Karesidenan Kedu pada tahun 1818. Tahun 1818 inilah yang paling sering disebut dalam berbagai penulisan sejarah sebagai tonggak Magelang menjadi ibu kota keresidenan. Karesidenan Kedu pada masa itu meliputi wilayah yang kini menjadi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo, menurut uraian dalam artikel resmi Pemerintah Kota Magelang.
Sejak tahun 1818 itu, nama Magelang tidak lagi hanya menandai sebuah kawasan permukiman, melainkan juga menandai pusat pemerintahan atas wilayah yang lebih luas. Fungsi inilah yang menjelaskan mengapa Magelang kemudian berkembang lebih cepat daripada permukiman di sekitarnya. Sebagai ibu kota keresidenan, Magelang menjadi tempat berkumpulnya kantor pemerintahan, pegawai, perdagangan, dan prasarana yang menunjang kedudukan tersebut.
Pada tahun 1828, menurut kajian tata kota yang sama, Magelang dijadikan kota militer atau garnizun. Kedudukan militer ini berkaitan dengan letaknya yang strategis, udaranya yang nyaman, serta pemandangannya yang indah, sebagaimana disebut dalam narasi sejarah Pemerintah Kota Magelang. Kedudukan sebagai kota militer kemudian melekat lama pada Magelang dan membentuk sebagian dari identitasnya hingga masa kemerdekaan, ketika banyak purnawirawan menetap di kota ini.
Gemeente 1906 dan stadsgemeente 1926
Tahapan berikutnya dalam sejarah berdirinya Kota Magelang sebagai kesatuan pemerintahan terjadi pada awal abad ke-20, melalui kebijakan desentralisasi pemerintah Hindia Belanda. Pada tahun 1903, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Desentralisasi yang bertujuan memberikan pemerintahan sendiri pada wilayah keresidenan dan kabupaten, serta membentuk dewan wilayah dan dewan kota. Pada tahun 1905, dikeluarkan Decentralisatie Besluit dengan Staatsblad Nomor 137 Tahun 1905 yang bertujuan membentuk kota-kota otonom di Hindia Belanda.
Magelang sendiri ditetapkan menjadi kota otonom pada tanggal 1 April 1906 berdasarkan Staatsblad Nomor 125 Tahun 1906. Penetapan ini dikuatkan oleh dua jalur sumber yang berbeda: sebuah jurnal mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta tentang peranan tata pemerintahan dalam perkembangan kota, serta tesis Universitas Gadjah Mada tentang perkembangan infrastruktur Kota Magelang tahun 1900 sampai 1942. Keduanya menyebut tanggal dan nomor Staatsblad yang sama.
Sebagai gemeente, Magelang dipimpin oleh dewan kota atau gemeenteraad, yang pada mulanya diketuai oleh asisten residen dan kemudian dijabat oleh seorang wali kota atau burgemeester. Wewenang yang diberikan pada masa itu masih terbatas, tetapi sudah menyangkut urusan-urusan yang menentukan wajah kota sehari-hari. Menurut uraian dalam jurnal Universitas Negeri Yogyakarta tersebut, wewenang itu meliputi perbaikan dan perawatan jalan umum, lapangan dan taman, jembatan, selokan, trotoar, sumur, dan proyek lain; saluran air dan saluran pembuangan umum; air minum dan air untuk mencuci serta mandi; los-los pasar; kebersihan dan pembuangan sampah; pemadam kebakaran; pembukaan area pemakaman; serta perawatan jembatan di atas Sungai Progo dan Sungai Elo.
Daftar wewenang itu menunjukkan satu hal penting: pada tahun 1906, Magelang untuk pertama kalinya diakui secara hukum kolonial sebagai kota yang mengurus sebagian rumah tangganya sendiri, bukan sekadar bagian dari kabupaten atau keresidenan. Inilah salah satu tonggak yang paling layak disebut sebagai berdirinya kota dalam pengertian administratif modern, meskipun tonggak ini berbeda dari hari jadi berdasarkan prasasti tahun 907. Keduanya sah dalam lapisnya masing-masing: 907 adalah tonggak jejak tertulis tertua, sedangkan 1906 adalah tonggak pemerintahan kota otonom.
Dua dekade kemudian, kedudukan itu ditingkatkan lagi. Menurut tesis Universitas Gadjah Mada tersebut, pada tahun 1926 status Magelang menjadi stadsgemeente, sehingga kota ini berwenang mengembangkan kotanya sendiri, termasuk mengatur pengadaan infrastruktur. Peningkatan dari gemeente menjadi stadsgemeente ini menandai semakin besarnya kewenangan kota dalam mengatur pembangunan dan pelayanan warganya.
Perlu dicatat pula bahwa pada masa ini Magelang masih menjadi satu dengan Kabupaten Magelang dalam pengertian wilayah yang lebih luas, meskipun pemerintahannya sebagai kota sudah memiliki dewan sendiri. Sampai awal abad ke-20, wilayah yang sekarang merupakan Kota Magelang masih merupakan bagian dari Kabupaten Magelang, sebagaimana dicatat dalam buku sejarah dan nilai kepahlawanan Kota Magelang yang diterbitkan kantor pemerintah setempat. Pemisahan penuh antara kota dan kabupaten baru terjadi pada masa kemerdekaan, sebagaimana diuraikan di bawah.
Menara air, listrik, dan jalan: wajah kota modern
Seiring dengan kedudukannya sebagai ibu kota keresidenan dan kota otonom, pemerintah Hindia Belanda terus melengkapi sarana dan prasarana perkotaan di Magelang. Menurut narasi sejarah Pemerintah Kota Magelang, menara air minum dibangun di tengah-tengah kota pada tahun 1918, perusahaan listrik mulai beroperasi tahun 1927, dan jalan-jalan arteri diperkeras serta diaspal.
Ketiga prasarana itu mungkin terdengar sederhana, tetapi masing-masing menandai perubahan besar dalam kehidupan kota. Menara air berarti air minum tidak lagi semata-mata bergantung pada sumur dan sungai di sekitar permukiman. Listrik berarti kota dapat berfungsi setelah matahari terbenam, dengan penerangan, kantor, dan usaha yang tidak lagi terbatas pada siang hari. Jalan yang diperkeras dan diaspal berarti pergerakan orang dan barang antara Magelang dan kota-kota di sekitarnya menjadi lebih cepat dan lebih dapat diandalkan.
Letak Magelang sendiri mendukung perkembangan itu. Kota ini berada di jalur utama Semarang-Yogyakarta, sekaligus di persimpangan jalur menuju Purworejo dan jalur wisata Yogyakarta-Borobudur-Kopeng serta dataran tinggi Dieng, menurut halaman profil resmi Pemerintah Kota Magelang. Letak di tengah Pulau Jawa inilah yang dalam ungkapan setempat digambarkan sebagai paku di tengah Pulau Jawa, dan yang membuat Magelang sejak lama menjadi simpul pergerakan, bukan sekadar tempat persinggahan.
Pada masa kolonial pula, wajah fisik kota semakin terbentuk oleh bangunan-bangunan pemerintahan, sekolah, rumah sakit, tempat tinggal pejabat, dan kawasan perdagangan. Pecinan di kawasan Jalan Pemuda, misalnya, berkembang sebagai pusat perdagangan yang jejaknya masih dapat ditelusuri hingga sekarang. Bangunan-bangunan dari masa itu, beserta tata ruang di sekitar alun-alun, adalah alasan mengapa Magelang hingga hari ini masih terasa sebagai kota tua yang lapisan sejarahnya dapat dibaca dari ruang kotanya, bukan hanya dari buku.
Setelah kemerdekaan: kotapraja, kotamadya, hingga kota
Setelah masa kemerdekaan, Kota Magelang mengalami perubahan sebutan dan kedudukan mengikuti perubahan sistem pemerintahan Indonesia. Menurut narasi sejarah Pemerintah Kota Magelang, setelah masa kemerdekaan kota ini menjadi kotapraja, kemudian kotamadya, dan pada era reformasi, sejalan dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah, sebutan kotamadya ditiadakan dan diganti menjadi kota. Sebutan terakhir inilah yang dipakai hingga sekarang: Kota Magelang.
Perubahan sebutan itu bukan sekadar pergantian nama. Di baliknya terdapat perubahan hubungan antara kota dan kabupaten yang selama berabad-abad berbagi nama dan pusat yang sama. Pada awalnya, Kota Magelang adalah ibu kota Kabupaten Magelang. Setelah kemerdekaan, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1948, kedudukan kabupaten diperkuat dengan Kota Magelang sebagai ibu kotanya. Namun melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, kota dinyatakan berdiri sendiri dan berhak mengurus urusan rumah tangganya sendiri, sehingga kabupaten memerlukan ibu kota baru.
Proses pencarian ibu kota baru itu tidak singkat. Grabag dan Muntilan sempat menjadi calon, tetapi keduanya tidak jadi dipilih. Baru pada 22 Maret 1984, wilayah Kecamatan Mertoyudan bagian selatan dan Kecamatan Mungkid bagian utara resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai lokasi ibu kota kabupaten, dengan nama Kota Mungkid. Sejak saat itu, Kabupaten Magelang beribu kota di Mungkid, sementara Kota Magelang berdiri sebagai kota otonom yang secara geografis terletak di tengah kabupaten, tetapi tidak lagi menjadi bagian administratifnya.
Pembedaan ini penting untuk dipahami pembaca, karena hingga hari ini banyak orang dari luar Magelang yang mencampuradukkan keduanya. Ketika orang berkata bahwa Borobudur terletak di Magelang, yang dimaksud adalah Kabupaten Magelang, bukan Kota Magelang. Sebaliknya, ketika orang berkata tentang alun-alun, menara air, dan kawasan Meteseh, yang dimaksud adalah Kota Magelang. Keduanya berasal dari sejarah yang sama, tetapi pemerintahannya kini berbeda.
Dalam sistem pemerintahan sekarang, Kota Magelang adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah yang secara administratif berdiri sendiri dari kabupaten yang secara geografis mengelilinginya. Kota ini dipimpin oleh seorang wali kota, bukan oleh seorang bupati. Pembedaan ini adalah hasil akhir dari proses panjang yang dimulai dari desa perdikan pada tahun 907, melewati ibu kota keresidenan pada tahun 1818, kota otonom pada tahun 1906, dan pemisahan dari kabupaten pada pertengahan abad ke-20.
Kota di tengah kabupaten: wilayah dan pemerintahan hari ini
Secara geografis, Kota Magelang terletak di tengah Kabupaten Magelang, di antara Gunung Merbabu dan Gunung Sumbing, di Provinsi Jawa Tengah. Kota ini berada di jalur utama Semarang-Yogyakarta, sekitar 43 kilometer di utara Yogyakarta, 15 kilometer di utara Mungkid, dan 75 kilometer di selatan Semarang, menurut berbagai penulisan sejarah dan profil kota. Batas baratnya adalah Sungai Progo, sedangkan batas timurnya adalah Sungai Elo.
Wilayah kota ini terbagi dalam tiga kecamatan, yaitu Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara, dengan 17 kelurahan. Kampung Meteseh, tempat jejak tertua sejarah kota berada, terletak di Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah. Dengan demikian, titik awal sejarah kota yang berusia lebih dari seribu tahun itu berada di dalam wilayah kota yang sekarang, bukan di luar batasnya.
Profil resmi Pemerintah Kota Magelang, yang dapat dibaca pada halaman profil Kota Magelang di situs magelangkota.go.id, menguraikan kembali rangkaian sejarah ini, mulai dari desa perdikan Mantyasih, ibu kota Karesidenan Kedu, hingga kotapraja, kotamadya, dan kota pada era reformasi. Halaman itu juga menegaskan letak strategis kota di tengah Pulau Jawa dan di persilangan jalur transportasi serta ekonomi antara Semarang, Magelang, Yogyakarta, dan Purworejo.
Hari ini, Kota Magelang dikenal pula dengan julukan Kota Sejuta Bunga. Julukan itu adalah julukan modern yang menggambarkan penataan taman dan bunga di kota ini, bukan penjelasan tentang asal-usul nama atau tentang berdirinya kota. Julukan itu sah sebagai identitas kota masa kini, tetapi ia tidak boleh dibaca mundur sebagai arti dari nama yang sudah ada sejak abad ke-10, dan tidak pula sebagai tanggal berdirinya kota.
Perbedaan sumber yang perlu dibaca secara terbuka
Sebuah artikel sejarah yang jujur harus menyampaikan pula perbedaan-perbedaan yang ditemukan dalam sumber-sumbernya, bukan memilih satu versi secara diam-diam. Dalam penelusuran untuk artikel ini, terdapat beberapa perbedaan yang patut dicatat.
Pertama, luas wilayah Kota Magelang ditulis berbeda dalam sumber-sumber resmi. Artikel Pilar Statistik Pemerintah Kota Magelang menyebut luas wilayah 18,56 kilometer persegi, dan angka yang sama dipakai dalam berbagai penulisan sejarah kota. Sementara itu, halaman profil lama Pemerintah Kota Magelang menyebut luas 18,12 kilometer persegi. Artikel ini tidak memilih salah satu angka tanpa atribusi, karena perbedaan itu kemungkinan mencerminkan perbedaan waktu pengukuran atau pembulatan dalam dokumen yang berbeda. Pembaca yang memerlukan angka resmi terbaru sebaiknya merujuk pada dokumen statistik terbaru Pemerintah Kota Magelang.
Kedua, penamaan prasasti yang menjadi dasar hari jadi ditulis dengan dua cara, yaitu Prasasti Mantyasih dan Prasasti Mantyasih I. Sebagaimana dijelaskan di atas, perbedaan ini tidak mengubah isi pokoknya, tetapi pembaca perlu tahu bahwa kedua sebutan itu merujuk pada prasasti yang sama.
Ketiga, ejaan nama-nama lama bervariasi. Glangglang dalam sebagian sumber ditulis pula sebagai Gelangan, dan nama bupati pertama ditulis sebagai Danukromo, Danoekromo, atau Danuningrat dalam sumber yang berbeda. Variasi ejaan seperti ini adalah hal yang biasa dalam penulisan nama Jawa kuno dan nama pada masa peralihan administrasi, karena sumber-sumber ditulis pada masa yang berbeda, oleh penulis yang berbeda, dan dengan pedoman ejaan yang berbeda pula.
Keempat, narasi sejarah lama Pemerintah Kota Magelang menyebut penguasaan Inggris atas Magelang terjadi pada abad ke-18. Penyebutan abad itu tidak dipakai dalam artikel ini, karena masa penguasaan Inggris atas Jawa yang berkaitan dengan pengangkatan bupati pertama dan pembentukan pusat pemerintahan setingkat kabupaten terjadi pada awal abad ke-19. Artikel ini memakai penanda waktu awal abad ke-19, dengan tahun-tahun yang dapat diperiksa, yaitu 1810 untuk alun-alun menurut kajian tata kota, 1813 untuk ibu kota kabupaten, dan 1818 untuk ibu kota keresidenan.
Kelima, perlu dibedakan antara Surat Keputusan Walikota Nomor 135/21/02/1988 tanggal 28 Desember 1988 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1989. Keduanya bukan dua versi yang bertentangan, melainkan dua tahap yang saling melengkapi: keputusan wali kota mendahului, dan peraturan daerah kemudian memperkuat penetapan 11 April 907 sebagai hari jadi Kota Magelang. Menyebut keduanya sekaligus justru memperjelas bahwa penetapan hari jadi itu melalui proses resmi, bukan sekadar kesepakatan lisan.
Mengapa sejarah berdirinya Kota Magelang patut dibaca hari ini
Sejarah berdirinya Kota Magelang patut dibaca hari ini bukan karena usianya yang panjang semata, melainkan karena cara kota ini terbentuk menjelaskan banyak hal tentang Magelang sekarang. Kota ini bukan kota yang direncanakan dari nol pada satu tanggal, melainkan kota yang tumbuh lapis demi lapis: desa perdikan, pusat kabupaten, ibu kota keresidenan, kota otonom, dan akhirnya kota yang berdiri sendiri.
Cara membaca seperti itu juga membantu warga dan pengunjung untuk tidak terjebak pada satu tanggal. Tanggal 11 April 907 adalah tonggak jejak tertulis tertua, dan ia layak dirayakan. Tanggal 1 April 1906 adalah tonggak pemerintahan kota otonom, dan ia layak diketahui. Tahun 1818 adalah tonggak Magelang sebagai pusat pemerintahan wilayah yang luas, dan ia layak dipahami. Tahun 1984 adalah tonggak pemisahan administratif antara kota dan kabupaten, dan ia layak dicatat. Masing-masing tanggal menjawab pertanyaan yang berbeda, dan tidak ada satu tanggal pun yang sendirian menjawab seluruh pertanyaan tentang berdirinya kota.
Bagi warga Magelang sendiri, sejarah ini adalah bagian dari identitas sehari-hari. Nama kota disebut setiap hari dalam alamat, percakapan, dan surat-menyurat. Mengetahui bahwa nama dan kawasan itu sudah tercatat sejak abad ke-10, dan bahwa pemerintahannya terbentuk melalui tahapan yang dapat diperiksa, dapat menumbuhkan rasa bangga yang berdasar, bukan sekadar slogan. Rasa bangga itu menjadi lebih kokoh justru ketika warga tahu batas-batasnya: bahwa yang pasti adalah jejak prasastinya, dan bahwa yang belum pasti tetap diakui sebagai belum pasti.
Bagi pembaca dari luar Magelang, sejarah ini memberikan pintu masuk yang baik untuk memahami Jawa Tengah secara lebih luas. Banyak kota di Jawa memiliki pola yang serupa: permukiman kuno yang tercatat dalam prasasti, perubahan fungsi pada masa kolonial, dan penataan ulang administrasi pada masa kemerdekaan. Magelang hanyalah salah satu contoh yang jejaknya cukup jelas untuk diikuti, karena prasastinya masih dapat dirujuk, nama-nama pendampingnya seperti Mantyasih dan Meteseh masih dapat dilacak, dan ruang kotanya, dari alun-alun hingga menara air, masih dapat dikunjungi.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan kapan Kota Magelang berdiri dapat diringkas dalam satu kalimat yang jujur: Kota Magelang berakar pada Desa Mantyasih yang ditetapkan sebagai desa perdikan pada 11 April 907, berkembang menjadi pusat pemerintahan setingkat kabupaten dan kemudian ibu kota Karesidenan Kedu pada awal abad ke-19, diakui sebagai kota otonom pada 1 April 1906, dan berdiri sebagai kota yang mandiri dalam sistem pemerintahan Indonesia modern setelah masa kemerdekaan. Kalimat itu tidak sesederhana satu tanggal, tetapi ia memiliki kelebihan yang tidak dimiliki satu tanggal: ia dapat diperiksa, ia menyebut sumbernya, dan ia mengakui batasnya sendiri. Untuk sebuah kota yang jejaknya sudah berumur lebih dari seribu tahun, kejujuran seperti itu adalah penghormatan yang paling pantas.



7 Komentar