Status Kawasan Borobudur Konser Bocelli: Zonasi dan Aturan Perpres 101/2024
Status kawasan yang dipakai konser Andrea Bocelli di Borobudur berbeda dengan status bangunan candinya sendiri, dan pemakaiannya harus dinilai lewat aturan tata kelola dan zonasi yang berlaku.

Menjelang rencana konser tenor Italia Andrea Bocelli di Taman Lumbini, Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, status kawasan Borobudur konser Bocelli menjadi pertanyaan yang ramai dibicarakan. Pertanyaan itu muncul karena rencana konser tersebut menghadapi masalah perizinan setelah penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tengah polemik itu, penjelasan mengenai status kawasan yang dipakai untuk konser menjadi penting agar persoalan tidak dicampuradukkan dengan status bangunan Candi Borobudur itu sendiri.
Rencana konser itu merupakan bagian dari tur Andrea Bocelli 30th Anniversary – Romanza World Tour. Selain di Candi Borobudur, konser juga direncanakan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta. Jadwal yang semula direncanakan adalah 31 Oktober 2026 dan 3 November 2026.
Namun, rencana konser di Borobudur menghadapi masalah perizinan setelah muncul penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk MUI. Penolakan tersebut memicu perdebatan publik mengenai apakah konser itu masih bisa berjalan atau justru harus dibatalkan.
Dalam pemberitaan Kompas.com, persoalan izin dan rekomendasi dibedakan. Polresta Magelang dan Polda Jawa Tengah sebelumnya memberi penjelasan berbeda soal pencabutan rekomendasi. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin disebut berada di tingkat pusat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yang dikutip Kompas.com pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin berada pada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri di Mabes Polri. Ia menyampaikan bahwa prosesnya saat itu masih berjalan di Baintelkam Polri. Ia juga menyampaikan bahwa Polresta Magelang dan Polda Jawa Tengah berada dalam satu garis komando dan tidak ada perbedaan di antara keduanya.
Terpisah dari penjelasan tersebut, laman tiket resmi Taman Wisata Candi masih mencantumkan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB. Pencantuman jadwal itu menunjukkan bahwa informasi resmi di kanal penjualan tiket belum berubah, meskipun polemik perizinan masih berjalan.
Artikel Kompas.com menegaskan bahwa penolakan MUI saja tidak bisa diperlakukan sebagai keputusan resmi pembatalan konser. Artinya, penolakan dari sebuah organisasi masyarakat tidak sama dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Penjelasan status kawasan Borobudur konser Bocelli dalam Perpres 101 Tahun 2024
Untuk memahami persoalan ini, artikel tersebut mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Regulasi itu berlaku sejak 20 September 2024 dan menjadi salah satu dasar pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
Di bawah Perpres tersebut, pengelolaan Kompleks Candi Borobudur bersifat terpadu melalui zonasi, dengan manajemen destinasi tunggal. Mekanismenya adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia.
Dalam mekanisme itu, pelindungan dan pelestarian berjalan berdampingan dengan pengembangan dan pemanfaatan. Pengelolaan diarahkan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Kompleks itu digambarkan sebagai situs warisan budaya dunia yang bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga harus dikelola dengan memperhatikan pelindungan dan pelestarian kawasan.
Artikel tersebut tidak menyebut pengelola spesifik untuk tiap zona. Artikel hanya menyebut bahwa pemanfaatan harus dinilai menurut aturan tata kelola dan zonasi yang berlaku. Kepastian soal lokasi persis acara serta persetujuan pemakaian lokasi perlu dikonfirmasi kepada pengelola, tanpa menyebut nama pengelola tertentu.
Syarat pemakaian komersial kawasan Borobudur
Menurut artikel itu, pemakaian kawasan Borobudur harus dilihat menurut ketentuan tata kelola dan zonasi yang berlaku, bukan hanya dari jenis kegiatannya. Kegiatan komersial yang direncanakan, termasuk konser musik, harus ditinjau berdasarkan tempat pelaksanaan, ketentuan zonasi, dan persyaratan yang berlaku.
Status kawasan yang dipakai konser harus dibedakan dari status bangunan Candi Borobudur itu sendiri. Pembedaan ini penting karena kawasan dan bangunan candi adalah dua hal yang berbeda dalam kerangka pengelolaan, meskipun keduanya berada dalam satu kompleks yang sama.
Persoalan ini dibingkai sebagai hal yang perlu klarifikasi, terutama kesesuaian lokasi kegiatan dengan aturan pengelolaan kawasan dan persyaratan penyelenggaraan acara. Klarifikasi itu menyangkut di mana persisnya kegiatan akan dilaksanakan dan apakah lokasi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sampai pemberitaan itu diturunkan, izin final belum dinyatakan terbit dan konser belum dinyatakan batal secara resmi. Kedua hal itu belum diputuskan secara resmi, sehingga publik perlu menunggu kepastian dari pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan nasib konser tersebut.
Sumber: Kompas.com
Baca juga: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Disebut Bisa Jadi Diplomasi Budaya


