Tablig Akbar Borobudur Direncanakan Ormas Islam sebagai Penolakan Konser Bocelli
Ormas Islam berencana menggelar tablig akbar di Candi Borobudur sebagai penolakan konser Andrea Bocelli 31 Oktober 2026, di tengah izin konser yang belum terbit. Ini yang diketahui dari rencana itu dan perkembangan perizinannya.

MAGELANG — Tablig Akbar Borobudur direncanakan ormas Islam sebagai bentuk penolakan terhadap konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur. Demikian yang diberitakan Suara Merdeka Kedu pada 23 Oktober 2026. Rencana tersebut muncul di tengah ketidakpastian izin konser tenor asal Italia itu, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026 di kompleks Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, sementara izin keramaiannya belum terbit.
Artikel ini menyampaikan rencana tersebut sebagaimana diberitakan, tanpa menambahkan penilaian, serta merangkum perkembangan perizinan konser yang sudah terverifikasi dari sumber-sumber resmi dan pemberitaan. Perlu ditegaskan sejak awal: tablig akbar ini adalah rencana, bukan peristiwa yang sudah terjadi. Rincian lebih lanjut mengenai rencana tersebut, termasuk penyelenggara dan jadwalnya, belum disampaikan dalam sumber-sumber yang dapat diakses redaksi hingga artikel ini ditulis, dan artikel ini akan diperbarui setelah ada keterangan dari pihak penyelenggara.
Menurut laporan Suara Merdeka Kedu, ormas Islam berencana menggelar tablig akbar di Candi Borobudur sebagai penolakan terhadap konser Andrea Bocelli. Rencana itu menjadi satu dari serangkaian penyampaian aspirasi penolakan konser yang muncul sejak awal Oktober 2026, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakannya terhadap rencana konser tersebut.
Penolakan itu sendiri memiliki beberapa jalur. Di tingkat daerah, Polresta Magelang telah mencabut rekomendasi kegiatan konser tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pencabutan itu disampaikan Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi bersama pihak yang menolak konser, dan dokumen pencabutan rekomendasi diserahkan kepada panitia penyelenggara. Perkembangan ini sebelumnya telah diberitakan portal ini dalam artikel rekomendasi konser Bocelli di Borobudur dicabut.
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai status perizinan tersebut. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Kantor DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyatakan tidak ada pembatalan konser maupun rekomendasi pencabutan izin dari pihaknya. Menurut Roy, rekomendasi berangkat dari tingkat daerah di Magelang, kemudian diteruskan ke Polda hingga Mabes Polri, dan kewenangan mengeluarkan izin berada pada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Perbedaan keterangan antara Polresta Magelang dan Polda Jawa Tengah ini menjadi bagian dari ketidakpastian yang melingkupi konser tersebut.
Izin Masih Diproses di Baintelkam Polri
Kepastian terbaru mengenai status perizinan datang dari Polda Jawa Tengah pada 20 Oktober 2026. Kapolda Roy Hardi Siahaan mengatakan status perizinan masih dalam proses di Baintelkam Polri. Proses perizinan kegiatan berskala internasional itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, dan kewenangan penerbitan izin berada di tangan Baintelkam Polri.
“Saat ini prosesnya masih berjalan di Baintelkam Polri. Polresta Magelang dan Polda Jateng berada dalam satu garis komando, tidak ada perbedaan. Apa pun keputusan pimpinan, Polda Jawa Tengah siap melaksanakannya,” kata Roy dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (20/10/2026), sebagaimana diberitakan Langit7.
Artinya, hingga 20 Oktober 2026, belum ada keputusan final mengenai penyelenggaraan konser di Borobudur. Pencabutan rekomendasi di tingkat Polresta perlu dibedakan dari keputusan pembatalan konser secara keseluruhan, karena keputusan akhir berada pada proses berjenjang yang bermuara di Baintelkam Polri. Ketidakpastian inilah yang melatari berbagai penyampaian aspirasi, termasuk rencana tablig akbar yang diberitakan Suara Merdeka Kedu.
Aspirasi Penolakan dari Berbagai Pihak
Salah satu aspirasi penolakan yang terdokumentasi datang dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Pada Senin, 19 Oktober 2026, pengurus DSKS yang diwakili Tim Advokasi Ahmad Sigid, Moch Aminudin, Agus Junaidi, dan Humas Endro Sudarsono, Dimas, serta Taufik menyambangi Polda Jawa Tengah dan menemui Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng Kompol Supriyanto di Semarang. Pertemuan itu, menurut Humas DSKS Endro Sudarsono, dalam rangka menyampaikan surat aspirasi penolakan terhadap konser yang akan diselenggarakan pada 31 Oktober 2026 di Candi Borobudur.
“DSKS berharap Polda Jateng dan Badan Intelkam Mabes Polri tidak mengizinkan konser tersebut demi mengutamakan sikap politik Pemerintahan Indonesia dan sikap tegas MUI Pusat,” ujar Endro dalam rilisnya, Selasa (20/10/2026). DSKS juga meminta sponsor dari BUMN untuk mencabut dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ketua DSKS Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menyatakan, penolakan itu berkaitan dengan rekam jejak yang disoroti MUI, khususnya pemberitaan mengenai keterlibatan Andrea Bocelli dalam acara penggalangan dana untuk Israel Defense Forces (IDF) pada 2010 serta penampilannya di Tel Aviv pada 2022. Perlu dicatat, penilaian mengenai rekam jejak tersebut merupakan pandangan pihak yang menolak konser, dan perlu diperiksa berdasarkan sumber independen serta konteks yang lengkap.
Di tingkat MUI, penolakan disampaikan secara tegas, dengan permintaan agar pemerintah segera menentukan sikap karena ketidakpastian dikhawatirkan memicu gejolak. Dalam forum organisasi dan tokoh lintas agama di Gedung MUI pada 22 Oktober 2026, terungkap adanya perbedaan pandangan di antara para tokoh: perwakilan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) disebut mendukung konser tetap digelar dengan alasan potensi ekonomi dan pariwisata di kawasan Candi Borobudur, sementara MUI menilai keuntungan pariwisata tidak sebanding dengan nilai kedaulatan negara dan solidaritas kemanusiaan terhadap Palestina. MUI menyatakan sudah jelas menolak, dan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah.
Pengamanan dan Seruan Menjaga Ketertiban
Meski izin belum dipastikan terbit, kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan apabila konser diputuskan tetap berlangsung. Polda Jawa Tengah bersama Polresta Magelang, dengan dukungan personel TNI, siap mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga penonton meninggalkan lokasi. Pengamanan yang disiapkan meliputi sterilisasi area, pemeriksaan di pintu masuk, pengamanan area panggung, perlindungan kawasan cagar budaya Candi Borobudur, serta rekayasa lalu lintas yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan munculnya aksi penolakan atau penyampaian pendapat dari masyarakat. Kapolda Roy menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan polisi akan mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan damai. “Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar,” ujar Roy. Lokasi penyampaian aspirasi juga akan dipisahkan dari area kegiatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Seruan menjaga ketertiban ini relevan dengan rencana tablig akbar yang diberitakan. Apapun bentuk penyampaian aspirasi yang akhirnya digelar, kerangka yang ditegaskan kepolisian adalah tertib dan damai, dengan lokasi yang dipisahkan dari area kegiatan. Hingga ada keterangan resmi dari penyelenggara rencana tablig akbar mengenai waktu, tempat, dan bentuk kegiatannya, publik sebaiknya merujuk pada pemberitaan yang terverifikasi dan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya — seruan yang juga disampaikan Kapolda Roy kepada masyarakat.
Perkembangan selanjutnya yang ditunggu adalah dua hal: keputusan Baintelkam Polri mengenai izin konser 31 Oktober 2026, dan keterangan penyelenggara mengenai rencana tablig akbar tersebut. Keduanya akan menentukan apakah akhir Oktober di Borobudur diisi oleh konser, oleh tablig akbar, oleh keduanya di waktu dan tempat yang berbeda, atau oleh tidak satu pun dari keduanya.


