Sabtu, 24 Oktober 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Wacana Ibu Kota Kabupaten Magelang Pindah ke Borobudur:…
Magelang Raya

Wacana Ibu Kota Kabupaten Magelang Pindah ke Borobudur: Sejarah Kota Mungkid dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Wacana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Magelang dari Kota Mungkid ke Borobudur mengemuka dalam rapat strategi 2026, bersama gagasan Desa Borobudur menjadi kelurahan. Artikel ini menelusuri sejarah 42 tahun Kota Mungkid sebagai ibu kota dan prasyarat yang dikemukakan forum itu — dengan satu penegasan: ini masih wacana, bukan keputusan.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 24 Oktober 2026 · 18.36 WIB
Ibu Kota Kabupaten Magelang: ilustrasi kompleks perkantoran pemerintahan dengan siluet Candi Borobudur dan perbukitan Menoreh di latar
Ilustrasi kompleks perkantoran pemerintahan dengan siluet Candi Borobudur di latar.

MAGELANG — Wacana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Magelang dari Kota Mungkid ke Borobudur mengemuka dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Magelang yang berlangsung di Borobudur. Dalam rangkaian pembahasan itu, muncul pula gagasan perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan, sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan dan penataan pemerintahan di masa depan.

Gagasan tersebut pertama-tama perlu dibaca dengan tepat: ini adalah wacana yang dibahas dalam sebuah forum strategi, bukan keputusan resmi yang sudah ditetapkan. Hingga artikel ini ditulis, tidak ditemukan pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Magelang maupun peraturan yang menetapkan pemindahan ibu kota tersebut. Artikel ini merangkum wacana itu sebagaimana diberitakan, menelusuri sejarah Kota Mungkid sebagai ibu kota, dan menguraikan prasyarat yang dikemukakan dalam forum tersebut sebelum gagasan sebesar ini bisa melangkah lebih jauh.

Pertanyaan yang mengikat seluruh pembahasan ini sederhana tetapi besar: setelah 42 tahun Kota Mungkid menjadi pusat pemerintahan, apakah Borobudur yang kini berkarakter perkotaan layak mengambil alih peran itu, dan dengan syarat apa?

Ibu Kota Kabupaten Magelang: Gagasan yang Muncul di Borobudur

Menurut laporan Ruwat Rawat Borobudur pada 29 Juli 2026, gagasan perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan mengemuka dalam rapat strategi pengembangan ibu kota yang berlangsung di Borobudur. Gagasan itu muncul dalam rangkaian pembahasan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Magelang dari Kota Mungkid ke Borobudur. Artinya, dua hal dibahas dalam satu tarikan napas: status administratif Borobudur dan lokasi ibu kota kabupaten itu sendiri.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Novita Siswayanti, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa perkembangan Borobudur selama beberapa dekade terakhir menunjukkan transformasi yang cukup signifikan. Selain berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Borobudur, kawasan ini juga berkembang menjadi pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan pariwisata yang melayani kebutuhan masyarakat dari berbagai wilayah.

Keberadaan fasilitas perbankan, hotel, homestay, pusat pelayanan publik, lembaga pendidikan, serta aktivitas ekonomi berbasis wisata menunjukkan bahwa Borobudur semakin memperlihatkan karakter kawasan perkotaan. Dalam konteks itulah, muncul pemikiran bahwa perubahan status administratif Desa Borobudur menjadi kelurahan layak untuk dikaji sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan dan penataan pemerintahan di masa depan.

Pembahasan dalam rapat tidak berhenti pada persoalan administrasi pemerintahan semata. Diskusi berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana memastikan bahwa perubahan yang terjadi tetap mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pewarisan nilai-nilai Borobudur kepada generasi mendatang. Tiga hal itu, pembangunan, kesejahteraan, dan pewarisan nilai, menjadi tolok ukur yang berulang kali ditekankan peserta forum.

Dalam pembahasan yang lebih luas, perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan juga dipandang memiliki keterkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota ke Borobudur. Apabila rencana tersebut terwujud, Borobudur tidak hanya berfungsi sebagai pusat pariwisata, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi pusat pemerintahan, kebudayaan, pendidikan, dan pelayanan publik Kabupaten Magelang. Pemindahan ibu kota diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi kawasan, peningkatan investasi, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan berbagai sektor pendukung lainnya. Namun demikian, manfaat tersebut hanya akan terwujud apabila proses perencanaan dilakukan secara hati-hati, partisipatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal sebagai bagian utama dari kawasan Borobudur.

Borobudur yang Berubah: dari Kawasan Candi Menjadi Kota

Untuk memahami mengapa gagasan ini muncul, perlu dilihat perubahan Borobudur dalam beberapa dekade terakhir. Dalam forum tersebut, Borobudur dipahami bukan hanya sebagai lokasi berdirinya Candi Borobudur yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO, melainkan juga sebagai ruang hidup masyarakat yang menyimpan kekayaan tradisi, kesenian, pengetahuan lokal, sumber mata air, lanskap pertanian, serta berbagai praktik budaya yang masih hidup hingga hari ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Borobudur perlu mempertimbangkan keberlanjutan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.

Para peserta rapat juga mengingatkan bahwa perkembangan Borobudur tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang masyarakatnya. Sejak masa pemugaran candi dan pembangunan kawasan wisata pada akhir tahun 1970-an hingga awal 1980-an, masyarakat telah mengalami berbagai perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Mereka merupakan bagian penting dari proses yang menjadikan Borobudur dikenal sebagai destinasi wisata dunia seperti saat ini. Transformasi itu tidak terjadi dalam semalam: dari kawasan pertanian dan situs purbakala, Borobudur tumbuh menjadi kawasan yang melayani wisatawan dunia sekaligus menjadi tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat bersekolah bagi ribuan warganya.

Transformasi itu bisa dibaca dari penanda-penanda kota yang kini hadir di Borobudur. Perbankan berarti perputaran uang dan layanan keuangan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, bukan lagi sesuatu yang harus dicari ke kota lain. Hotel dan homestay menandakan arus kunjungan yang menetap, bukan sekadar lewat. Pusat pelayanan publik dan lembaga pendidikan menunjukkan bahwa kawasan ini melayani kebutuhan dasar warganya sendiri, dari mengurus administrasi hingga menyekolahkan anak. Sementara aktivitas ekonomi berbasis wisata mengikat semuanya: warung, kerajinan, transportasi, dan jasa tumbuh mengikuti denyut kunjungan ke candi. Di titik inilah Borobudur dinilai tidak lagi sekadar desa penyangga pariwisata, melainkan kawasan yang berfungsi seperti kota kecil. Penanda-penanda itu pula yang membuat gagasan kelurahan terdengar masuk akal bagi peserta rapat: status administratif diusulkan mengikuti kenyataan sosial dan ekonomi yang sudah terbentuk, bukan sebaliknya.

Gagasan perubahan status desa menjadi kelurahan dinilai selaras dengan upaya menghidupkan kembali Borobudur sebagai Living Monument atau Monumen Hidup. Dalam pendekatan ini, pelestarian tidak hanya berfokus pada bangunan candi sebagai benda cagar budaya, tetapi juga pada keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan tradisi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di sekitarnya. Candi boleh menjadi ikon, tetapi kehidupan di sekitarnyalah yang membuatnya tetap hidup sebagai warisan.

Sejumlah peserta rapat menilai bahwa apabila di masa depan muncul kebijakan perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan, maka proses tersebut harus disertai jaminan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang yang kuat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan, pelestarian budaya, serta pewarisan nilai-nilai Borobudur. Perubahan administratif tidak boleh mengurangi peran masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga identitas dan karakter kawasan. Pesan ini penting karena perubahan status dari desa menjadi kelurahan juga mengubah cara masyarakat terlibat dalam pemerintahan setempat: ruang partisipasi yang selama ini hidup lewat musyawarah desa harus menemukan bentuk barunya dalam struktur kelurahan.

Jejaring ekonomi desa di sekitar Borobudur sendiri sudah lama menjadi penopang kawasan. Program balai ekonomi desa yang dikenal sebagai Balkondes di 20 desa sekitar Candi Borobudur menunjukkan bahwa kawasan ini bukan sekadar lokasi candi, melainkan simpul ekonomi yang menghubungkan homestay, kuliner, kerajinan, dan jasa wisata. Karakter perkotaan yang disebut peneliti BRIN itu tumbuh dari simpul-simpul semacam ini, dari pasar, penginapan, sekolah, dan kantor layanan yang melayani warga sekaligus wisatawan.

Kota Mungkid: Ibu Kota Sejak 22 Maret 1984

Di sisi lain, Kota Mungkid memiliki sejarahnya sendiri sebagai ibu kota. Setelah Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Kota Magelang ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Magelang. Namun pada 1950, Kota Magelang ditetapkan sebagai kotamadya yang terpisah dan diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Karena itu diputuskan untuk memindahkan ibu kota kabupaten ke lokasi baru. Selain memberi kemandirian kepada Kota Magelang, pertimbangan lain juga menunjuk pada keuntungan memiliki ibu kota administratif yang terpisah, antara lain karena ibu kota baru diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan perkembangan wilayah.

Empat alternatif dipertimbangkan sebagai lokasi ibu kota baru: Mungkid, Muntilan, Secang, dan Mertoyudan. Pada akhirnya, wilayah Kecamatan Mertoyudan bagian selatan dan Kecamatan Mungkid bagian utara dipilih sebagai ibu kota baru Kabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid. Peresmiannya berlangsung pada 22 Maret 1984, dihadiri Gubernur Jawa Tengah HM Ismail. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982. Sejak saat itu, setiap 22 Maret diperingati sebagai hari jadi Kota Mungkid.

Pusat kota Mungkid berada di Sawitan, tempat seluruh kantor pemerintahan Kabupaten Magelang berada, termasuk kantor-kantor yang dimiliki pihak swasta. Banyak orang memandang kota ini sebagai kota administratif dan kota alternatif, meskipun secara status ia bukan kota otonom. Mottonya adalah “Mungkid Kota Budaya”, sebuah semboyan yang belakangan bergema kembali dalam harapan para pimpinan DPRD agar Mungkid berkembang menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat budaya.

Secara administratif, Kecamatan Mungkid kini terdiri dari 16 desa dan kelurahan, dengan Mendut dan Sawitan berstatus kelurahan, sedangkan 14 lainnya berstatus desa. Luasnya 40,23 kilometer persegi dengan ketinggian sekitar 350 meter di atas permukaan laut, dan penduduknya diperkirakan mencapai 76.778 jiwa pada pertengahan 2024. Angka-angka ini menggambarkan sebuah kota administratif yang sudah padat dan berfungsi penuh, bukan sekadar nama di peta.

Koridor sepanjang empat kilometer itu sendiri adalah gambaran masa depan yang sedang diperdebatkan. Di satu ujungnya berdiri kompleks perkantoran pemerintahan kabupaten; di ujung lainnya berdiri candi warisan dunia yang dikunjungi wisatawan dari seluruh dunia. Di antara keduanya membentang permukiman, sawah, pertokoan, dan simpul jasa yang melayani kedua kutub itu. Wacana pemindahan ibu kota pada dasarnya mempertanyakan keseimbangan koridor ini: apakah pusat pemerintahan sebaiknya bergeser mendekati kutub pariwisata, atau tetap di tempatnya dan memperkuat perannya sebagai penyeimbang.

Letak Mungkid juga menjelaskan mengapa wacana pemindahan ini terasa dekat sekaligus jauh: Candi Borobudur hanya berjarak sekitar 4 kilometer dari pusat Mungkid. Ibu kota dan kawasan candi dunia itu bertetangga, dihubungkan jalan yang sama, dan dilayani simpul ekonomi yang sama. Di wilayah Kota Mungkid sendiri berdiri Candi Mendut di Kelurahan Mendut, gerbang bersejarah menuju Borobudur yang setiap Waisak menjadi bagian dari rangkaian ritual umat Buddha menuju candi agung itu. Dengan kata lain, Mungkid dan Borobudur bukan dua dunia yang terpisah, melainkan satu kesatuan kawasan yang selama ini saling menopang.

Hari Jadi 22 Maret dan Identitas Kota Mungkid

Sebagaimana diberitakan BorobudurNews, peringatan Hari Jadi Kota Mungkid ke-42 pada 22 Maret 2026 berlangsung lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bertepatan dengan libur Idulfitri, rangkaian kegiatan difokuskan pada malam tirakatan yang dibarengkan dengan halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ditutup dengan agenda seremonial Grebek Kupat pada Sabtu (28/3/2026). Meski dilaksanakan secara terbatas, DPRD Kabupaten Magelang menilai momentum ini tetap memiliki makna penting sebagai refleksi perjalanan Kota Mungkid sekaligus penguatan arah pembangunan ke depan.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menegaskan bahwa bertambahnya usia Kota Mungkid harus menjadi pemicu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Magelang perlu terus menghadirkan inovasi baru sejalan dengan visi dan misi Bupati Magelang yaitu Anyar Gress, singkatan dari Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera. “Semangat Anyar Gress harus diwujudkan melalui pelayanan yang lebih baik, peningkatan daya saing, serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (26/3/2026).

Sakir juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak ringan, mulai dari meningkatnya tuntutan masyarakat hingga dinamika global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional dan daerah. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan yang lebih cermat serta memprioritaskan program pelayanan publik, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Lebih lanjut, Sakir menilai peringatan hari jadi tidak harus selalu dirayakan secara besar-besaran. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya refleksi atas perjalanan sejarah Kota Mungkid, yang sejak 1984 menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Magelang. “Momentum ini menjadi ajang untuk melihat kembali perjalanan dan menata langkah ke depan agar Kota Mungkid semakin maju,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Muhamad Fahrudin, memandang peringatan Hari Jadi Kota Mungkid sebagai agenda strategis yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat branding daerah. Menurutnya, keberadaan ibu kota kabupaten perlu dikemas sebagai identitas yang mampu menarik perhatian, baik masyarakat lokal maupun luar daerah. Ia mengapresiasi inovasi baru yang mulai dihadirkan pemerintah daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan Grebek Kupat. “Momentum ini dapat menjadi sarana promosi daerah. Kegiatan yang dikemas menarik akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD lainnya, Abdul Aziz, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap nilai historis Hari Jadi Kota Mungkid, yang berkaitan dengan perpindahan pusat pemerintahan Kabupaten Magelang dari Kota Magelang. Ia berharap ke depan Kota Mungkid dapat berkembang menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat budaya yang memiliki daya tarik tersendiri. Menurutnya, sinergi dengan sektor pariwisata, termasuk kawasan Borobudur, perlu terus diperkuat. “Pemerintah daerah harus tetap fokus pada tujuan pembangunan. Meskipun ada efisiensi anggaran, inovasi tetap bisa dilakukan, seperti pelayanan kesehatan dan program ‘ngantor di kecamatan’ yang relatif minim biaya,” jelasnya. Abdul Aziz juga menilai langkah Bupati Magelang dalam membangun tim kerja yang solid serta menghadirkan berbagai inovasi menjadi sinyal positif bagi arah pembangunan daerah.

Dengan berbagai pandangan tersebut, DPRD Kabupaten Magelang menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah, sekaligus mendorong pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang adaptif dan inovatif. Peringatan Hari Jadi Kota Mungkid tahun ini pun diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum memperkuat identitas dan masa depan Kabupaten Magelang yang lebih maju dan berdaya saing.

Syarat Berat Sebelum Ibu Kota Pindah

Kembali ke wacana pemindahan: forum di Borobudur itu tidak hanya membahas keinginan, tetapi juga syarat. Karena Borobudur merupakan kawasan Warisan Dunia UNESCO, para peserta rapat menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus didahului dengan kajian yang komprehensif, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat secara luas. Kajian tersebut perlu memperhatikan aspek Heritage Urban Landscape (HUL) dan Heritage Impact Assessment (HIA) untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pelestarian warisan budaya dunia.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, HUL adalah cara memandang kawasan warisan sebagai lanskap hidup yang berlapis, bukan sekadar bangunan dan pagarnya: sawah, permukiman, jalan, mata air, dan ruang sosial warga adalah bagian dari warisan itu. HIA adalah penilaian dampak: setiap rencana pembangunan harus diuji apakah ia merusak atau justru memperkuat nilai warisan tersebut. Dua perangkat inilah yang membuat pemindahan ibu kota ke Borobudur tidak bisa diputuskan hanya dengan alasan pemerataan atau gengsi. Pembangunan kantor-kantor pemerintahan, jalan baru, dan permukiman pendukung di kawasan warisan dunia harus lolos uji dampak warisan terlebih dahulu.

Pada akhirnya, pembahasan mengenai kemungkinan Desa Borobudur menjadi kelurahan dipandang bukan sekadar perubahan nomenklatur pemerintahan. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap kebijakan yang diambil mampu memperkuat tata kelola kawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas kesejahteraan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan proses pewarisan nilai-nilai Borobudur kepada generasi mendatang. Dengan demikian, pertanyaan tentang Desa Borobudur menjadi kelurahan bukan hanya persoalan administrasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana Borobudur dapat berkembang sebagai kawasan yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian budaya, pariwisata berkelanjutan, dan peran masyarakat sebagai pewaris utama warisan peradaban dunia.

Dari sisi Mungkid, wacana ini juga mengajukan pertanyaan yang belum terjawab: apa yang terjadi dengan pusat pemerintahan di Sawitan, dengan aparatur dan layanan yang sudah mengakar selama 42 tahun, dan dengan identitas “Mungkid Kota Budaya” yang baru saja ditegaskan kembali dalam peringatan hari jadi ke-42? Tidak ada jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dalam laporan forum tersebut, dan artikel ini tidak akan mengarangnya. Yang bisa dicatat dengan jujur adalah: wacana ini masih berada pada tahap pembahasan strategi, dan langkah berikutnya yang patut ditunggu adalah pernyataan resmi Pemkab Magelang, pembahasan di DPRD, serta kajian yang dijanjikan dalam forum itu sendiri.

Bagi pembaca KabarTidar, ada tiga hal yang layak dipantau dari wacana ini. Pertama, apakah Pemkab Magelang mengeluarkan pernyataan atau kajian resmi tentang pemindahan ibu kota, dan dalam forum apa pembahasan itu berlanjut. Kedua, bagaimana masyarakat Borobudur dan Mungkid menyikapi gagasan ini, karena forum itu sendiri menekankan partisipasi warga sebagai syarat, bukan pelengkap. Ketiga, bagaimana perangkat HUL dan HIA diterapkan pada rencana apa pun di kawasan Borobudur, sebab di situlah janji pelestarian warisan dunia akan diuji oleh kenyataan pembangunan.

Sejarah juga mengingatkan bahwa keputusan sebesar ini tidak pernah cepat. Sejak Kota Magelang menjadi daerah otonom pada 1950 hingga peresmian Kota Mungkid pada 1984, terbentang 34 tahun. Rentang itu menunjukkan bahwa penentuan ibu kota selalu melewati pertimbangan panjang, dari empat alternatif yang dikaji hingga penetapan lewat Peraturan Pemerintah. Jika wacana Borobudur berlanjut, publik patut menuntut proses yang sama terbukanya: kajian yang bisa dibaca, forum yang bisa dihadiri, dan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar gagasan yang berhenti di meja rapat.

Sejarah memberi pelajaran yang menarik di sini. Pada 1950, ibu kota pindah karena Kota Magelang menjadi daerah otonom. Pada 1984, ibu kota baru dipilih setelah mempertimbangkan empat alternatif dan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah. Jika Borobudur suatu hari benar-benar menjadi ibu kota, prosesnya pun akan melewati tahapan formal yang panjang dan terbuka, bukan sekadar kesepakatan satu forum. Sampai tahapan itu terjadi, Kota Mungkid tetaplah ibu kota Kabupaten Magelang, dan Borobudur tetaplah kawasan warisan dunia yang sedang menimbang masa depannya sendiri.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

1 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *