Rabu, 4 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Peristiwa » Kejari Tahan Direktur RSU Padma Lalita dan Wakilnya…
Peristiwa

Kejari Tahan Direktur RSU Padma Lalita dan Wakilnya atas Dugaan Korupsi Klaim BPJS Fiktif

Direktur TW (74) dan wakil direktur BM (34) RSU Padma Lalita, yang merupakan ibu dan anak, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Selasa, 3 November 2026, atas dugaan korupsi klaim BPJS fiktif Rp 22,1 miliar, dan penasihat hukum mereka berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Oleh Intan Larasati Rabu, 4 November 2026 · 18.45 WIB

MAGELANG, KabarTidar melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menahan direktur dan wakil direktur RSU Padma Lalita di Muntilan, Kabupaten Magelang, atas dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang pada Selasa, 3 November 2026.

Direktur yang ditahan berinisial TW (74), sedangkan wakil direktur berinisial BM (34). Keduanya diketahui memiliki hubungan ibu dan anak. Hubungan keluarga itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, pada Rabu, 4 November 2026.

“(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak,” kata Ferdi Ferdian, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan klaim layanan kesehatan. Nilai kerugian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp 22,1 miliar. Kedua pimpinan rumah sakit itu kini menghadapi proses hukum atas perkara tersebut, dengan status keduanya sebagai tersangka.

Menurut Ferdi, TW bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sikap kooperatif itu menjadi salah satu keterangan yang disampaikan penyidik ketika menjelaskan perbedaan perjalanan pemeriksaan kedua tersangka. TW menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan bersama BM pada Selasa, 3 November 2026.

Perjalanan pemeriksaan BM berbeda. Ferdi menjelaskan bahwa BM sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap BM sebanyak empat kali sebelum akhirnya membawa yang bersangkutan secara paksa pada Selasa.

“Yang kedua (tersangka BM) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada (Selasa kemarin), kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka,” ujar Ferdi Ferdian.

Setelah dimintai keterangan pada Selasa itu, BM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik membawa BM untuk diperiksa, sehingga pada hari yang sama kedua pimpinan RSU Padma Lalita tersebut sama-sama berstatus tersangka dan sama-sama ditahan.

Penahanan di Lapas Kelas IIA Magelang

Usai penahanan, TW dan BM dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang. Pemindahan ke lembaga pemasyarakatan itu dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, hari yang sama dengan penahanan keduanya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, satuan kerja kejaksaan yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Magelang. Dalam struktur kejaksaan, perkara tindak pidana khusus, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, ditangani oleh bidang atau seksi pidana khusus. Kasi Pidana Khusus dalam perkara ini adalah Ferdi Ferdian, yang menyampaikan konfirmasi mengenai hubungan keluarga kedua tersangka dan mengenai proses pemanggilan BM.

Pembaca yang ingin memahami tugas dan kewenangan lembaga ini dapat membaca penjelasan kelembagaan Kejaksaan Negeri Magelang yang membedakan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang beserta bidang kerjanya. Penjelasan itu membantu membedakan satuan kerja yang menangani perkara ini, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dari satuan kerja kejaksaan di Kota Magelang.

Sampai keterangan yang dikutip dalam pemberitaan ini disampaikan, perkara tersebut masih berada pada tahap proses hukum terhadap kedua tersangka. Keterangan yang tersedia untuk publik sejauh ini berpusat pada penahanan, penetapan tersangka, hubungan keluarga kedua tersangka, dan rencana penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk bagaimana klaim yang diduga fiktif itu diajukan dan diverifikasi, belum diuraikan dalam sumber yang dikutip untuk artikel ini, sehingga artikel ini tidak menguraikannya lebih jauh.

Rencana Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, penasihat hukum kedua tersangka, Satria Budi, menyampaikan rencana pengajuan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut terutama akan diajukan untuk TW dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta kesediaannya mengikuti proses hukum.

“Tadi malam Bu TW melalui saya rencana hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Satria saat dihubungi Detikcom.

Satria menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang akan disampaikan kepada pihak kejaksaan. Pertimbangan itu mencakup sikap kooperatif, jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta kondisi medis TW. Keempat pertimbangan itu, menurut penasihat hukum tersebut, menjadi dasar rencana permohonan penangguhan penahanan untuk TW.

“Dengan hal-hal secara subjektif beliau siap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terkait riwayat medis. Dia mengonsumsi obat yang sangat tergantung dan makan tidak bisa makan sembarangan,” ujar Satria Budi.

Menurut penasihat hukum tersebut, ketergantungan terhadap obat dan pembatasan makanan menjadi bagian dari alasan permohonan penangguhan penahanan. Kondisi medis TW akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan tersebut, bersama dengan sikap kooperatif dan jaminan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Satria juga menyampaikan bahwa anak TW berharap mengajukan penangguhan penahanan. Harapan itu disampaikan penasihat hukum sebagai bagian dari keterangan mengenai langkah hukum yang direncanakan pihak tersangka setelah penahanan.

“Anaknya juga berharap mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Satria Budi.

Dengan demikian, setelah penahanan pada Selasa, 3 November 2026, langkah berikutnya yang sudah disampaikan ke publik melalui penasihat hukum adalah rencana permohonan penangguhan penahanan, terutama untuk TW dan juga diharapkan untuk BM. Apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak, dan bagaimana kelanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar ini, masih menunggu perkembangan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Kabar mengenai perkara ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom dan dikutip oleh LensaHukum, masih menempatkan kedua pimpinan RSU Padma Lalita itu sebagai tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *