Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » BPBD Magelang: Tugas, Posko, Relawan, dan Jalur Koordinasi…
Magelang Raya

BPBD Magelang: Tugas, Posko, Relawan, dan Jalur Koordinasi Saat Bencana

Dua badan, satu sistem: bagaimana BPBD Kabupaten dan Kota Magelang membagi tugas dari peta rawan sampai posko, dan apa yang perlu diketahui warga sebelum bencana datang.

Oleh Intan Larasati Sabtu, 31 Oktober 2026 · 20.29 WIB
Ilustrasi posko koordinasi BPBD Magelang dengan relawan memeriksa peta, tenda, dan truk logistik di kaki gunung
Ilustrasi posko koordinasi bencana dengan relawan memeriksa peta, tenda darurat, dan truk logistik di kaki gunung. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. BPBD Magelang adalah badan yang paling sering disebut ketika Magelang menghadapi bencana, mulai dari erupsi Gunung Merapi, tanah longsor di lereng, banjir di musim hujan, sampai kebakaran lahan di musim kemarau. Nama ini sebenarnya menunjuk pada dua badan yang berbeda, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang, yang masing-masing bekerja untuk wilayahnya sendiri di bawah bupati dan wali kota. Artikel ini menjelaskan profil keduanya secara bersamaan, karena warga Magelang Raya sering berinteraksi dengan keduanya tanpa menyadari batas wilayah kerjanya, dan karena sistem penanggulangan bencana di daerah ini memang dirancang untuk bekerja lintas wilayah ketika bencana meluas.

Penting untuk memahami satu hal sejak awal. BPBD bukan pemadam kebakaran, bukan kepolisian, dan bukan satu-satunya penolong di lokasi bencana. BPBD adalah koordinator, komando, dan pelaksana penanggulangan bencana di daerah. Artinya, ketika bencana terjadi, BPBD menggerakkan banyak pihak sekaligus, yaitu perangkat daerah lain, TNI, Polri, Palang Merah Indonesia, Basarnas, relawan, pemerintah desa, dan warga, agar bantuan datang dengan pembagian tugas yang jelas. Pemahaman ini penting supaya warga tahu ke mana harus melapor, apa yang bisa diharapkan dari BPBD, dan apa yang menjadi tugas instansi lain.

Artikel ini disusun dari dokumen resmi yang dapat dibaca publik, yaitu laman resmi BPBD Kabupaten Magelang, peraturan daerah dan peraturan bupati yang tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, laporan kegiatan BPBD yang disiarkan pemerintah provinsi, serta pemberitaan dari media lokal yang mengutip pernyataan resmi BPBD. Setiap angka dan nama yang bersifat faktual di bawah ini merujuk pada sumber tersebut, dengan tahun dan konteksnya disebutkan, agar pembaca tidak mengira angka lama sebagai angka hari ini. Bagian akhir artikel mencatat secara terbuka hal-hal yang sengaja tidak ditulis karena belum terverifikasi.

BPBD Magelang: Dua Badan untuk Dua Wilayah

BPBD Kabupaten Magelang dibentuk lebih dulu. Menurut laman resmi sejarah pembentukan BPBD Kabupaten Magelang, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, setelah sebelumnya urusan penanggulangan bencana ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana, khususnya Sub Bidang Penyelamatan dan Rehabilitasi Bidang Penanggulangan Bencana. Sebagai tindak lanjut peraturan itu, pemerintah kabupaten melantik pejabat struktural BPBD pada 22 Oktober 2011, dan sejak tanggal itu BPBD Kabupaten Magelang berfungsi dan melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Landasan nasionalnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang pada Pasal 5 menetapkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya, serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

BPBD Kota Magelang terbentuk jauh lebih belakangan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Magelang pada 5 April 2021, Wali Kota Magelang saat itu, Muchamad Nur Aziz, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Magelang membentuk BPBD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sebelum BPBD dibentuk, tugas kebencanaan di Kota Magelang dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah, yaitu Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Sekretaris Daerah memimpin secara ex officio. Wali kota saat itu menyebut hasil kajian kebencanaan dan Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2018, yang menempatkan Kota Magelang pada kelas risiko tinggi dengan skor 108, sebagai salah satu alasan pembentukan BPBD menjadi penting dan mendesak.

Perbedaan waktu pembentukan ini menjelaskan perbedaan karakter kerja keduanya. BPBD Kabupaten Magelang menangani wilayah yang luas, terdiri dari 21 kecamatan, dengan ancaman yang beragam, mulai dari erupsi Merapi di sisi barat gunung, longsor di lereng Sumbing dan Sindoro, banjir di daerah aliran sungai, sampai kekeringan di musim kemarau. BPBD Kota Magelang menangani wilayah kota yang jauh lebih kecil, terdiri dari tiga kecamatan dan 17 kelurahan, dengan ancaman yang lebih didominasi kejadian berskala kecil sampai sedang, seperti talud longsor, pohon tumbang, dan angin kencang, sebagaimana disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Magelang dalam apel kesiapsiagaan pada 26 April 2025. Namun Kota Magelang juga dilalui dua sungai besar, yaitu Sungai Elo dan Sungai Progo, dan berperan sebagai daerah penyangga apabila terjadi erupsi Merapi, sebagaimana disampaikan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono pada Maret 2026. Karena itu, kedua BPBD ini tidak bisa bekerja sendiri sendiri, dan koordinasi antara kota dan kabupaten menjadi bagian rutin dari kesiapsiagaan Magelang Raya.

Struktur organisasi kedua badan ini mengikuti pola yang sama secara garis besar. Di Kabupaten Magelang, BPBD dipimpin langsung oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dan bupati menunjuk kepala BPBD untuk membawahi unit pelaksana dan unit pengarah. Di Kota Magelang, pola pertanggungjawaban yang sama berlaku kepada wali kota. Kepala Pelaksana, yang sering disingkat Kalak, adalah jabatan yang memimpin pelaksanaan harian BPBD. Nama pejabat yang menjabat sebagai Kalak dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga artikel ini menyebut nama Kalak hanya dengan konteks waktu dari sumbernya, bukan sebagai daftar pejabat terkini yang berlaku selamanya.

Tugas Pokok dan Tiga Fungsi BPBD

Menurut laman resmi tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Magelang, yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011, tugas pokok BPBD meliputi menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. BPBD juga bertugas menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Di samping tugas pokok itu, BPBD mempunyai dua fungsi perumusan yang tertulis dalam dokumen yang sama, yaitu perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien, dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Dalam praktiknya, unsur pelaksana BPBD menyelenggarakan tiga fungsi yang lebih dikenal luas, yaitu fungsi koordinasi, fungsi komando, dan fungsi pelaksana. Fungsi koordinasi dijalankan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lain, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pascabencana. Fungsi komando dijalankan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari satuan kerja perangkat daerah lain dan instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Fungsi pelaksana dijalankan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lain dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Tiga fungsi ini bekerja pada tiga tahap yang berbeda. Pada tahap pra bencana, BPBD bekerja pada pencegahan dan kesiapsiagaan, seperti penyusunan peta rawan bencana, sosialisasi, pelatihan, pembentukan kelompok siaga bencana, dan simulasi. Pada tahap tanggap darurat, BPBD bekerja pada penyelamatan, evakuasi, pendataan, dan penyaluran bantuan, dengan komando yang jelas agar bantuan tidak tumpang tindih. Pada tahap pascabencana, BPBD bekerja pada rehabilitasi dan rekonstruksi, yaitu pemulihan kondisi masyarakat dan perbaikan sarana yang rusak, bersama perangkat daerah terkait. Pembagian tahap ini penting karena bantuan yang tepat pada satu tahap belum tentu tepat pada tahap lain. Bantuan logistik yang mendesak pada minggu pertama pengungsian, misalnya, berbeda dengan bantuan perbaikan rumah pada bulan bulan berikutnya.

Landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang, yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program dan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten. Peraturan ini melengkapi peraturan organisasi tahun 2011, sehingga BPBD Kabupaten Magelang mempunyai dasar organisasi sekaligus dasar penyelenggaraan. Bagi warga, yang paling penting dari seluruh kerangka hukum ini bukan nomor peraturannya, melainkan konsekuensinya, yaitu bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang terorganisasi, bukan sekadar respons spontan ketika bencana sudah terjadi.

Pusdalops dan Posko: Jantung Informasi saat Bencana

Di dalam BPBD, unit yang paling menentukan kecepatan respons adalah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana, yang disingkat Pusdalops. Pusdalops menerima laporan kejadian, mengkaji informasi awal, meneruskan disposisi kepada pimpinan, dan mencatat perkembangan penanganan. Dokumen Standar Operasional Prosedur kedaruratan BPBD Kabupaten Magelang yang dipublikasikan di laman resminya menggambarkan alur ini secara rinci. Laporan kejadian bencana diterima, lalu dikaji dalam waktu yang ditargetkan, kemudian diselia hasilnya, dan selanjutnya disusun konsep surat pernyataan bencana bupati bila kajian menunjukkan perlunya penetapan status oleh bupati. Alur ini menunjukkan bahwa penetapan status bencana bukan keputusan sepihak di lapangan, melainkan keputusan kepala daerah berdasarkan kajian BPBD.

Posko adalah wujud Pusdalops di lapangan. Ketika terjadi bencana berskala besar, BPBD membuka posko di lokasi yang mudah dijangkau, tempat laporan warga diterima, data pengungsi dihimpun, dan bantuan disalurkan. Di Kota Magelang, BPBD juga membangun posko relawan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh organisasi relawan di wilayah kota. Menurut pemberitaan pelatihan penanggulangan bencana pada Desember 2022, Kepala Pelaksana BPBD Kota Magelang saat itu, Machbub Yani Arfian, menyampaikan bahwa BPBD Kota Magelang telah membangun Pusdalops meski masih terbatas, dan Pusdalops itu akan diintegrasikan dengan layanan kebencanaan 112 Kota Magelang. Bangunan posko relawan yang baru selesai pada masa itu, meski sederhana, diharapkan bisa dipakai oleh semua organisasi relawan, dan difasilitasi di belakang kesekretariatan BPBD. Keterangan ini dikutip dengan konteks waktunya, karena kapasitas Pusdalops dan posko dapat berkembang setelah tahun itu.

Bagi warga, cara paling berguna untuk memahami Pusdalops dan posko adalah dengan membedakan tiga jenis informasi yang mengalir melaluinya. Pertama, informasi kejadian, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, dan apa dampak awalnya. Informasi ini datang dari pemerintah desa, camat, relawan, dan warga yang melapor. Kedua, informasi kajian, yaitu penilaian BPBD atas informasi kejadian, termasuk kebutuhan mendesak dan unsur yang perlu dikerahkan. Ketiga, informasi arahan, yaitu keputusan dan instruksi dari pimpinan daerah berdasarkan kajian itu, misalnya pembukaan posko, pengerahan alat berat, atau penetapan status. Warga yang melapor sebaiknya menyampaikan informasi kejadian selengkap mungkin, yaitu lokasi yang jelas, jenis kejadian, jumlah keluarga yang terdampak bila diketahui, dan kebutuhan paling mendesak, agar kajian BPBD dapat berjalan cepat.

BPBD Kabupaten Magelang juga mempublikasikan data kejadian bencana secara terbuka melalui sistem informasinya, yang mencatat bencana, waktu, lokasi, penyebab, kronologi, jumlah pengungsi, dan foto kejadian. Keterbukaan data seperti ini berguna bagi warga dan peneliti, karena memungkinkan siapa pun memeriksa pola bencana di wilayahnya sendiri, misalnya kecamatan mana yang paling sering dilanda longsor, atau bulan apa kebakaran lahan paling sering terjadi. Namun data terbuka ini juga menuntut kehati-hatian dalam membacanya. Satu baris data mencatat satu kejadian yang dilaporkan, bukan seluruh dampak sosial dari kejadian itu, dan angka pengungsi pada satu baris dapat berubah seiring pendataan lanjutan.

Merapi: Koordinasi dengan BPPTKG dan Desa Penyangga

Ancaman terbesar dan paling khas bagi Magelang adalah Gunung Merapi. Kabupaten Magelang berada di sisi barat gunung, sehingga ketika Merapi meningkatkan aktivitasnya, wilayah inilah yang berada pada arah yang paling diperhatikan dalam rencana kontinjensi. Dalam sistem ini, pembagian tugasnya jelas. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, yang disingkat BPPTKG, memantau aktivitas gunung secara terus-menerus dan menyampaikan rekomendasi tentang daerah potensi bahaya. BPBD menerjemahkan rekomendasi itu ke dalam langkah kesiapsiagaan dan, bila diperlukan, evakuasi. Pemerintah desa dan forum pengurangan risiko bencana di tingkat desa menyampaikan informasi kepada warga dan melaksanakan evakuasi mandiri di wilayahnya. Warga dan relawan menjalankan rencana di tingkat keluarga dan dusun. Penjelasan lengkap tentang jalur dan titik kumpul dalam sistem ini dapat dibaca dalam artikel Jalur Evakuasi Merapi Magelang, yang merinci perbedaan titik kumpul, tempat evakuasi sementara, dan lokasi pengungsian akhir.

Konsep yang paling khas dari sistem evakuasi Merapi di Magelang adalah desa penyangga, yang juga dikenal dengan istilah sister village atau desa bersaudara, dan dalam bahasa setempat disebut paseduluran deso. Gagasannya lahir dari pengalaman erupsi Merapi tahun 2010, ketika proses evakuasi dan lokasi pengungsian yang tidak menentu menyebabkan kesemrawutan dan keluarga yang terpisah-pisah. Setiap desa rawan bencana di Kawasan Rawan Bencana III dipasangkan dengan satu atau beberapa desa di luar kawasan rawan yang lebih aman, sehingga ketika evakuasi terjadi, warga sudah tahu ke desa mana mereka menuju, dan desa penerima sudah tahu berapa banyak warga yang akan datang serta fasilitas apa yang perlu disiapkan. Dalam simulasi evakuasi mandiri yang digelar BPBD Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Desa Kaliurang pada 25 Juli 2023, warga dari Kawasan Rawan Bencana III dievakuasi menuju tempat evakuasi sementara di balai desa setempat, untuk kemudian menuju lokasi evakuasi akhir di desa penyangga, yaitu Desa Pakunden, Kecamatan Ngluwar, dengan sekitar 250 warga dilibatkan dalam simulasi tersebut.

Skala koordinasi Merapi dapat dilihat dari simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi erupsi Merapi yang digelar Komando Distrik Militer 0705 Magelang di Lapangan Desa Dukun, Kecamatan Dukun, pada 2 Oktober 2025. Menurut laporan resmi BPBD Kabupaten Magelang, simulasi itu diikuti sekitar 400 personel dari berbagai unsur, meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Magelang, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia, Basarnas, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta berbagai relawan kebencanaan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, dalam laporan yang sama menyampaikan bahwa salah satu strategi utama yang ditekankan adalah optimalisasi peran desa penyangga sebagai lokasi pengungsian sementara bagi warga dari wilayah Kawasan Rawan Bencana III, dan bahwa BPBD telah menentukan beberapa titik jalur evakuasi dan desa penyangga yang siap menampung warga terdampak. Ia juga menegaskan pesan yang menjadi inti kesiapsiagaan Merapi, yaitu masyarakat di wilayah rawan bencana harus tahu apa yang harus dilakukan ketika tanda-tanda bahaya muncul, mulai dari mengenali jalur evakuasi, membawa dokumen penting, hingga menuju titik kumpul yang telah ditentukan.

Jumlah desa yang masuk kawasan rawan juga pernah disampaikan dalam pemberitaan simulasi Desa Kaliurang tahun 2023, yang mengutip Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang saat itu, bahwa jumlah desa yang masuk Kawasan Rawan Bencana III erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang mencapai 19 desa, sedangkan Kawasan Rawan Bencana II ada 8 desa. Angka ini dikutip sebagai gambaran dari sumber tersebut pada tahun itu, dan dapat berubah seiring pemutakhiran peta kawasan rawan bencana oleh otoritas yang berwenang. Yang perlu dipahami warga bukan semata jumlahnya, melainkan maknanya. Kawasan Rawan Bencana III adalah kawasan yang paling dekat dengan ancaman langsung, sehingga warganya menjadi prioritas pertama dalam kesiapsiagaan dan evakuasi. Kawasan Rawan Bencana II adalah kawasan penyangga yang juga harus bersiap, terutama untuk mengantisipasi meluasnya dampak atau untuk menerima warga dari Kawasan Rawan Bencana III.

BPBD juga mengingatkan bahwa ancaman Merapi tidak datang dalam satu bentuk saja. Potensi bahaya yang paling sering disebut dalam rekomendasi BPPTKG adalah guguran lava dan awan panas guguran di sektor dan alur sungai tertentu, serta bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan ketika hujan deras turun di sekitar gunung. Dalam laporan simulasi Oktober 2025, BPBD Kabupaten Magelang juga mengingatkan potensi bahaya sekunder seperti banjir lahar dingin di musim hujan, serta gangguan akibat abu vulkanik. Setiap jenis bahaya menuntut respons yang sedikit berbeda. Awan panas dan guguran lava menuntut penjauhan dari alur sungai dan kawasan potensi bahaya secepat mungkin. Lahar menuntut kewaspadaan di sepanjang sungai dan jembatan ketika hujan deras. Abu vulkanik menuntut perlindungan pernapasan, perlindungan mata, dan kehati-hatian di jalan. Karena itu, arahan resmi selalu menyebut sektor dan sungai tertentu, bukan sekadar jarak yang sama ke segala arah.

Longsor: Bencana yang Paling Sering Terjadi

Jika Merapi adalah ancaman yang paling besar, tanah longsor adalah bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Magelang. Menurut pemberitaan yang mengutip data infografis kejadian bencana 2025 dari Pusdalops BPBD Kabupaten Magelang, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 320 kejadian bencana yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan, dan tanah longsor menempati urutan pertama dengan 177 kejadian. Petugas Pusdalops BPBD Kabupaten Magelang, Triyono Aswad, menjelaskan bahwa kerusakan fisik menjadi dampak yang paling banyak tercatat, dengan sepanjang 2025 tercatat sebanyak 428 rumah mengalami rusak ringan, 49 rumah rusak sedang, dan 11 rumah rusak berat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, dalam pemberitaan yang sama menyampaikan bahwa tren bencana sepanjang 2025 menjadi gambaran nyata masih tingginya risiko bencana hidrometeorologi di daerahnya. Sebagai langkah antisipasi dan kesiapsiagaan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/487/KEP/46/2025, yang mulai berlaku sejak 14 November 2025 dan telah diperpanjang hingga 31 Maret 2026.

Angka tahun sebelumnya memberi perbandingan yang berguna. Menurut laman resmi BPBD Kabupaten Magelang, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 455 kejadian bencana alam maupun non alam, dengan kejadian tanah longsor dan cuaca ekstrem yang mendominasi, dan seluruhnya tersebar di 372 desa yang ada di 21 kecamatan dalam kurun Januari sampai Desember. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang saat itu, Edi Wasono, menyebut wilayah yang paling sering dilanda bencana pada 2024 yaitu Kecamatan Salaman, Borobudur, dan Sawangan. Perbandingan angka 455 kejadian pada 2024 dengan 320 kejadian pada 2025 tidak bisa dibaca mentah-mentah sebagai penurunan risiko, karena cara pencatatan, periode pelaporan, dan definisi kejadian dapat memengaruhi total. Yang dapat disimpulkan secara aman adalah bahwa longsor dan cuaca ekstrem secara konsisten mendominasi kejadian bencana di Kabupaten Magelang dari tahun ke tahun.

Penanganan longsor di lapangan biasanya dimulai dengan kerja bakti pembersihan material longsoran bersama TNI, Polri, pemerintah desa, komunitas relawan, dan warga. Contohnya, pada Kamis, 15 Mei 2025 malam, BPBD Kabupaten Magelang bersama unsur tersebut bergotong royong melakukan kerja bakti penanganan darurat tanah longsor di empat titik lokasi di Kecamatan Borobudur, yaitu Dusun Ngadiwinatan 1 Desa Karanganyar, Dusun Sambeng Desa Sambeng, Dusun Bogowanti Lor Desa Borobudur, dan Dusun Kemloko IV Desa Kenalan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, menuturkan bahwa tanah longsor di Borobudur pada malam itu dipicu oleh hujan dengan intensitas lebat beberapa hari terakhir di beberapa wilayah di Kabupaten Magelang. Pada hari yang sama, di Dusun Ngaran II Desa Borobudur, juga terjadi banjir luapan yang berdampak pada 9 rumah tergenang air. Contoh ini menunjukkan bahwa longsor dan banjir sering datang bersamaan dalam satu hujan lebat, dan penanganannya pun harus dilakukan bersamaan.

Tanda-tanda longsor yang perlu dikenali warga di lereng dibahas lebih rinci dalam artikel Tanah Longsor di Lereng Magelang, mulai dari retakan tanah, rembesan air yang tidak biasa, sampai bunyi gemuruh dari lereng. Artikel itu melengkapi artikel ini, karena artikel ini berfokus pada siapa yang menangani longsor dan bagaimana koordinasinya berjalan, sedangkan artikel tersebut berfokus pada kenapa longsor terjadi dan apa tandanya. Bagi warga yang tinggal di lereng, kedua pengetahuan itu sama pentingnya. Mengenali tanda memberi waktu untuk mengungsi lebih awal, sedangkan mengenali jalur koordinasi memastikan bahwa laporan warga sampai kepada pihak yang dapat mengerahkan bantuan.

Banjir, Kekeringan, dan Kebakaran Lahan

Banjir di Magelang Raya mempunyai dua wajah yang berbeda. Di wilayah kabupaten, banjir sering berupa banjir luapan sungai dan banjir lahar hujan di sungai-sungai yang berhulu di Merapi, Sumbing, dan Sindoro, yang datang bersama hujan deras di hulu. Di wilayah kota, banjir lebih sering berupa genangan di kawasan padat dengan topografi lembah dan jurang yang tidak merata, serta luapan dari sungai yang melintasi kota. Pola daerah rawan dan cara warga bersiap menghadapi banjir dibahas dalam artikel Banjir di Magelang. Dalam kerangka kerja BPBD, penanganan banjir mengikuti alur yang sama dengan longsor, yaitu laporan kejadian, kaji cepat, pengerahan unsur, pendataan dampak, dan penyaluran bantuan, dengan tambahan kewaspadaan pada arus sungai dan jembatan yang dapat membahayakan petugas dan warga yang melintas.

Pada musim kemarau, ancaman bergeser ke kekeringan dan kebakaran lahan. Menurut pemberitaan pada September 2026, BPBD Kabupaten Magelang bersama Palang Merah Indonesia, komunitas relawan, dan sejumlah pihak lain telah menyalurkan 395.000 liter air bersih untuk masyarakat terdampak kekeringan hingga 8 September. Penyaluran air bersih seperti ini adalah contoh kerja BPBD pada tahap tanggap darurat yang bersifat pemenuhan kebutuhan dasar, dan biasanya dilakukan bersama Dinas Sosial dan perangkat daerah lain, karena kebutuhan air, pangan, dan layanan kesehatan saling berkaitan. Warga yang wilayahnya mengalami kekeringan sebaiknya melapor melalui pemerintah desa agar kebutuhan air dapat didata dan dijadwalkan penyalurannya, bukan menunggu truk air lewat tanpa pendataan.

Kebakaran hutan dan lahan menjadi ancaman lain yang menuntut koordinasi lintas wilayah, karena api tidak mengenal batas kabupaten. Pada Oktober 2026, kebakaran hutan di kawasan Gunung Sumbing wilayah Kabupaten Wonosobo terpantau mendekati wilayah Kabupaten Magelang, dan tim gabungan yang terdiri dari Perhutani, BPBD Kabupaten Magelang, Cabang Dinas Kehutanan, TNI, Polri, Satpol PP dan PK, base camp pendakian, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api, dan warga melaksanakan pemantauan melalui jalur pendakian Gunung Sumbing via Butuh, Kecamatan Kaliangkrik, guna mengetahui perkembangan penjalaran api dan mengantisipasi masuknya kebakaran ke wilayah Kabupaten Magelang. Pemadaman kemudian dilakukan bersama-sama oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Perhutani, BPBD Kabupaten Magelang, Masyarakat Peduli Api Jogo Geni, base camp, relawan, dan masyarakat, hingga api berhasil dipadamkan. Sejarah panjang kebakaran Sumbing, dari tradisi bakar alang-alang pada 1883 sampai kebakaran hutan dan lahan 2026, dibahas dalam artikel Sejarah Kebakaran Gunung Sumbing, yang menunjukkan bahwa kebakaran lereng bukan peristiwa baru, melainkan pola yang berulang dan menuntut kesiapsiagaan yang juga berulang.

Dalam semua jenis bencana itu, BPBD tidak bekerja dengan satu pola tunggal. Untuk Merapi, komandonya berpusat pada rekomendasi BPPTKG dan rencana kontinjensi. Untuk longsor dan banjir, komandonya berpusat pada laporan cepat dari desa dan kecamatan serta pengerahan alat dan relawan ke titik yang paling mendesak. Untuk kekeringan, komandonya berpusat pada pendataan kebutuhan dan penjadwalan penyaluran. Untuk kebakaran lahan, komandonya berpusat pada pemantauan titik api dan pemadaman bersama pemilik kawasan, dalam hal ini Perhutani dan Balai Taman Nasional. Fleksibilitas ini adalah inti dari fungsi komando BPBD, yaitu mengerahkan unsur yang tepat untuk ancaman yang tepat, bukan mengerahkan semua unsur untuk semua kejadian.

Relawan: Ujung Tombak yang Dilatih, Bukan Sekadar Datang

Relawan adalah unsur yang paling sering disebut dalam setiap laporan kegiatan BPBD, dan untuk alasan yang baik. BPBD Kabupaten Magelang menyiagakan ratusan relawan terlatih yang sewaktu-waktu siap diterjunkan ketika terjadi bencana, termasuk erupsi Gunung Merapi. Menurut pemberitaan pada Agustus 2020, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang saat itu, Edi Susanto, menyampaikan bahwa BPBD telah memberikan penguatan kapasitas para relawan, yang akan berperan dalam proses evakuasi maupun penanganan warga saat berada di desa penampung atau sister village. Jumlah relawan terlatih di Kabupaten Magelang mencapai ratusan, dan mereka tersebar di semua desa hingga kecamatan. Edi Susanto juga mengingatkan agar semua pihak menghemat energi dan tidak melakukan jaga malam berlebihan terkait peningkatan aktivitas Merapi, karena kewaspadaan yang tidak terkelola justru melelahkan relawan sebelum bencana benar-benar terjadi. Ia juga menegaskan ketergantungan pada informasi BPPTKG, karena BPPTKG yang mempunyai alat pemantau gunung.

Penguatan kapasitas relawan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 4 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersama anggota Komisi VIII DPR RI dan BPBD Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi dan peningkatan kapasitas relawan penanggulangan bencana di aula dan pendopo BPBD Kabupaten Magelang, yang diikuti 100 relawan penanggulangan bencana dari berbagai wilayah di Kabupaten Magelang. Kegiatan itu dibuka oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, yang sekaligus menjadi narasumber utama, dengan narasumber lain dari tim BNPB serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Bambang Hermanto, yang memberikan materi mengenai kebijakan, strategi, dan praktik penanggulangan bencana di daerah. Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa relawan merupakan ujung tombak penanggulangan bencana, yang bukan hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat, melakukan mitigasi, membangun kesiapsiagaan, hingga mendampingi proses pemulihan pascabencana. Setelah mengikuti sesi materi, seluruh peserta melaksanakan praktik lapangan berupa simulasi pendirian tenda darurat di halaman kantor BPBD Kabupaten Magelang, sebagai latihan meningkatkan kemampuan teknis relawan dalam mendukung penanganan pengungsi ketika terjadi bencana. Kabupaten Magelang sendiri mempunyai berbagai potensi ancaman bencana, mulai dari erupsi Gunung Merapi, tanah longsor, banjir, angin kencang, hingga kekeringan pada musim kemarau, sehingga keberadaan relawan yang terlatih menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Di Kota Magelang, penguatan relawan berjalan melalui jalur yang sedikit berbeda, yaitu pembentukan kelompok siaga bencana di tingkat kelurahan dan program Kelurahan Tangguh Bencana di setiap kelurahan, sebagaimana disampaikan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono pada Maret 2026. Menurut penelitian tentang peran BPBD Kota Magelang dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, program BPBD Kota Magelang mencakup pemetaan risiko, pelatihan mitigasi, simulasi evakuasi, dan sosialisasi inklusif bagi masyarakat umum maupun penyandang disabilitas. Program ini sejalan dengan amanat normatif yang tertuang dalam Pedoman BNPB Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa upaya pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pelatihan untuk Tim Reaksi Cepat dan unsur masyarakat di Kota Magelang pada Desember 2022, misalnya, diikuti 60 orang perwakilan dari 17 kelurahan, dengan tujuan memberi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam upaya penanggulangan saat terjadi bencana maupun saat tidak terjadi bencana, minimal menolong diri sendiri dan tetangga atau orang terdekat.

Relawan penanggulangan bencana perlu dibedakan dari relawan sosial yang ditangani Dinas Sosial, yang dikenal dengan nama Taruna Siaga Bencana atau Tagana. Tagana adalah relawan sosial yang membantu pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat, maupun saat pascabencana, serta tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan sosial. Dalam praktik di lapangan, kedua kelompok relawan ini sering bekerja berdampingan di posko dan pengungsian, tetapi jalur pembinaan dan tugas pokoknya berbeda. Warga yang ingin menjadi relawan sebaiknya menanyakan jalur yang sesuai dengan minatnya, apakah jalur teknis kebencanaan melalui BPBD, atau jalur sosial melalui Dinas Sosial, agar pelatihan yang diterima sesuai dengan tugas yang akan dijalankan.

Selain relawan perorangan, BPBD juga bekerja dengan organisasi pengurangan risiko bencana di tingkat desa dan kelurahan, yang dalam konteks Merapi dikenal sebagai Forum Pengurangan Risiko Bencana desa. Forum inilah yang meneruskan informasi dari BPBD kepada warga dusun, menyisir kelompok rentan saat evakuasi, dan mendata warga di titik kumpul. Dalam simulasi Desa Kaliurang tahun 2023, alur informasinya berjalan dari BPPTKG kepada BPBD Kabupaten Magelang, lalu kepada Forum Pengurangan Risiko Bencana Desa Kaliurang, dan ditindaklanjuti dengan perintah evakuasi bagi warga yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III. Alur seperti ini hanya bisa berjalan bila forum desa aktif sebelum bencana, bukan dibentuk mendadak saat bencana sudah terjadi. Karena itu, pembentukan dan pembinaan forum desa adalah salah satu pekerjaan BPBD yang paling tidak terlihat di pemberitaan, tetapi paling menentukan ketika evakuasi benar-benar dijalankan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Warga

Bagi warga Magelang Raya, pengetahuan tentang BPBD menjadi berguna bila diterjemahkan menjadi langkah konkret di tingkat keluarga. Langkah pertama adalah mengenali risiko di lingkungan sendiri. Warga lereng Merapi perlu tahu apakah dusunnya masuk kawasan rawan, ke mana jalur evakuasinya, dan di mana titik kumpulnya, dengan menanyakan langsung kepada pemerintah desa dan mengikuti simulasi di desanya. Warga lereng Sumbing dan Sindoro perlu mengenali tanda longsor dan jalur air di sekitar rumahnya. Warga di daerah aliran sungai perlu mengenali tanda banjir dan titik aman terdekat. Warga kota perlu mengenali talud, pohon besar, dan saluran air di sekitar rumahnya, serta tahu bahwa kejadian berskala kecil pun layak dilaporkan agar tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.

Langkah kedua adalah menyiapkan tas siaga dan dokumen penting dalam satu wadah yang mudah diambil. Dokumen penting yang dimaksud meliputi kartu identitas, kartu keluarga, dokumen kependudukan, dan dokumen penting keluarga lainnya, yang sebaiknya disimpan dalam wadah kedap air. Obat-obatan rutin, pakaian ganti, air minum, dan makanan ringan juga sebaiknya disiapkan dalam tas yang sama, terutama bagi keluarga dengan lanjut usia, anak kecil, dan penyandang disabilitas. Persiapan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menghemat waktu pada saat evakuasi, ketika setiap menit berarti dan warga tidak sempat lagi mencari dokumen yang tersebar di berbagai tempat.

Langkah ketiga adalah melapor dengan benar ketika bencana terjadi. Laporan sebaiknya disampaikan kepada pemerintah desa atau kelurahan, camat, atau BPBD setempat, dengan menyebutkan lokasi yang jelas, jenis kejadian, dan kebutuhan paling mendesak. Warga sebaiknya tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama tentang status gunung, jalur evakuasi, atau lokasi pengungsian, karena informasi yang keliru dapat mengarahkan warga ke jalur yang salah atau menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Dalam keadaan darurat, yang berlaku adalah arahan resmi dari BPBD, pemerintah desa, dan petugas di lapangan pada saat itu, bukan pesan berantai yang tidak jelas sumbernya. Sikap ini berlaku untuk semua jenis bencana, dari Merapi sampai longsor, karena semua arahan evakuasi bersifat situasional dan dapat berubah mengikuti perkembangan di lapangan.

Langkah keempat adalah memahami peran warga dalam pemulihan. Setelah tanggap darurat berakhir, warga yang terdampak perlu didata dengan benar agar bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi tepat sasaran. Warga yang tidak terdampak dapat membantu melalui kerja bakti, donasi yang disalurkan melalui jalur resmi, dan dukungan kepada tetangga yang mengungsi, dengan tetap menghormati privasi dan martabat pengungsi. Pemulihan yang baik bukan hanya soal membangun kembali rumah yang rusak, melainkan juga soal memulihkan rasa aman warga, termasuk anak-anak dan kelompok rentan, yang pengalamannya selama bencana sering kali luput dari perhatian.

Yang Sengaja Tidak Ditulis dalam Artikel Ini

Artikel ini sengaja tidak mencantumkan nomor telepon, alamat kantor, dan jam layanan BPBD, karena informasi semacam itu dapat berubah dan penelusuran sumber untuk artikel ini tidak menemukan satu daftar kontak resmi mutakhir yang dapat dikutip secara utuh dan terbuka untuk kedua BPBD sekaligus. Warga yang membutuhkan kontak resmi sebaiknya merujuk pada laman resmi pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, atau melapor melalui pemerintah desa dan kelurahan setempat, yang mempunyai jalur komunikasi langsung dengan BPBD. Artikel ini juga tidak menyebut nama pejabat terkini sebagai fakta yang berlaku selamanya, karena jabatan Kepala Pelaksana dapat berganti, dan setiap nama pejabat di atas dikutip dengan konteks waktu dari sumbernya.

Artikel ini juga tidak mengklaim bahwa daftar kejadian, angka, dan lokasi yang disebut di atas adalah daftar lengkap. Angka kejadian bencana pada 2024 dan 2025 dikutip dari sumbernya masing-masing dengan tahun dan konteksnya, dan dapat berubah seiring pemutakhiran data oleh Pusdalops. Daftar lokasi pengungsian dan desa penyangga yang disebut adalah contoh yang terverifikasi dalam dokumen dan pemberitaan resmi, bukan daftar tetap yang berlaku untuk setiap kejadian berikutnya, karena daftar pada kejadian berikutnya ditetapkan oleh BPBD dan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan rekomendasi pada saat itu. Prinsip ini penting dipegang, karena artikel kesiapsiagaan yang menyajikan daftar lama sebagai daftar tetap justru dapat membahayakan warga yang mengikutinya tanpa memeriksa arahan terbaru.

Pada akhirnya, BPBD Magelang bekerja paling baik ketika warga mengenalnya sebelum bencana datang. Badan ini bukan hanya tim yang datang dengan perahu karet dan tenda darurat, melainkan sistem yang merencanakan peta rawan, melatih relawan, menguji jalur evakuasi lewat simulasi, membuka posko, mengoordinasikan banyak instansi, dan mendampingi pemulihan. Warga yang tahu jalur koordinasi ini, yang mengenali risiko di lingkungannya, dan yang melapor dengan benar, adalah bagian dari sistem itu sendiri, bukan sekadar penerima bantuan. Informasi resmi tentang pembentukan dan tugas BPBD Kabupaten Magelang dapat dibaca pada laman sejarah pembentukan BPBD Kabupaten Magelang dan laman tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Magelang, sedangkan gambaran kejadian bencana terkini dapat dipantau melalui data yang dipublikasikan Pusdalops dan pemberitaan resmi pemerintah daerah.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *