Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Peristiwa » Dugaan Tambang Ilegal di Magelang, Bareskrim Periksa 10…
Peristiwa

Dugaan Tambang Ilegal di Magelang, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Dalami Aktivitas PT LGI

SP2HP tertanggal 26 Oktober 2026 mencatat 10 saksi telah dimintai keterangan dan lokasi aktivitas PT LGI dikoordinasikan untuk diperiksa bersama Dinas ESDM Jawa Tengah, sementara perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Oleh Intan Larasati Jumat, 30 Oktober 2026 · 22.20 WIB

MAGELANG, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu tengah mendalami dugaan tambang ilegal Magelang setelah menerima laporan dari R. Mas Agus Rugiarto, S.H., M.H. Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 Oktober 2026.

SP2HP tersebut menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik, mulai dari permintaan keterangan saksi hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lokasi kegiatan pertambangan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen tersebut, Bareskrim Polri telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi melalui Berita Acara Interview (BAI). Para saksi berasal dari pihak pelapor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Merapi, pihak PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), serta unsur aparatur dan warga Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi secara menyeluruh, mencocokkan keterangan, dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyelidik tidak hanya mendengarkan satu sisi, melainkan meminta keterangan dari pelapor, instansi teknis, pihak perusahaan yang dilaporkan, aparatur, dan warga di sekitar lokasi yang disebut dalam laporan.

Selain meminta keterangan saksi, penyelidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap lokasi aktivitas PT Langkah Gemilang Indonesia. Pemeriksaan lokasi menjadi tahapan penting untuk mendalami kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku.

SP2HP tertanggal 26 Oktober 2026 itu juga mencantumkan dua surat perintah penyelidikan, masing-masing tertanggal 22 Juni 2026 dan 2 Oktober 2026. Pencantuman kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar administratif penanganan perkara dan menunjukkan bahwa penyelidikan telah berjalan melalui tahapan yang tercatat secara formal.

Dokumen itu merujuk pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Rujukan pasal tersebut merupakan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Dugaan Tambang Ilegal Magelang Masih Tahap Penyelidikan

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga SP2HP tertanggal 26 Oktober 2026, informasi yang tercantum baru menerangkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan koordinasi peninjauan lokasi. Dokumen tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka.

Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam pemberitaan perkara ini. Status sebagai pihak yang dilaporkan maupun keterlibatan dalam proses pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Peningkatan status perkara dari penyelidikan menuju penyidikan, maupun penetapan tersangka, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana.

Sebagai pelapor, R. Mas Agus Rugiarto menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Perkembangan ini memberikan gambaran bahwa laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti melalui sejumlah langkah pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menantikan hasil pendalaman lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan lokasi dan evaluasi terhadap keterangan para saksi.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, perkara harus disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian semacam itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh praduga yang belum teruji.

Pengawasan Tambang Harus Transparan dan Akuntabel

Dugaan pertambangan tanpa izin di Magelang kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Kepastian perizinan, kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas pertambangan.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pihak yang dilaporkan pun berhak atas pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

Persoalan tambang di kawasan lereng Merapi bukan persoalan baru bagi publik Magelang. Pembaca yang ingin memahami konteks persoalan tambang di kawasan tersebut dapat membaca laporan KabarTidar tentang penambangan pasir Merapi. Laporan tersebut membahas topik tambang yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan faktanya dengan perkara yang kini didalami Bareskrim Polri.

Perkembangan perkara ini diberitakan oleh Nasional Suara Merdeka pada 27 Oktober 2026, yang menguraikan isi SP2HP tertanggal 26 Oktober 2026, daftar asal saksi, serta koordinasi pemeriksaan lokasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Laporan kedua dari media yang sama, yang dapat dibaca melalui tautan ini, menegaskan kembali bahwa dokumen yang tersedia belum menyatakan adanya penetapan tersangka.

KabarTidar akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan kepentingan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab. Setiap perkembangan resmi dari Bareskrim Polri, termasuk hasil pemeriksaan lokasi dan kemungkinan peningkatan status perkara, akan diberitakan setelah terverifikasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *