Senin, 2 November 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Cara Membuat SIM Internasional: Syarat, Biaya, dan Negara…
Magelang Raya

Cara Membuat SIM Internasional: Syarat, Biaya, dan Negara yang Mengakuinya

Panduan membuat SIM Internasional Korlantas Polri secara daring, dari dokumen dan syarat foto, biaya PNBP, jadwal pelayanan, hingga 92 negara yang mengakuinya.

Oleh Intan Larasati Selasa, 27 Oktober 2026 · 19.08 WIB
SIM internasional: pelancong memegang paspor dan buku surat izin mengemudi di samping mobil di bawah langit senja
Ilustrasi pelancong memegang paspor dan buku surat izin mengemudi di samping mobil di bawah langit senja. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG, KabarTidar. SIM internasional adalah Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan Polri bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang hendak mengemudikan kendaraan di luar negeri. Dokumen ini berbentuk buku kecil yang menerjemahkan SIM nasional ke dalam format yang dapat dibaca petugas di negara lain, sehingga pengemudi dari Indonesia dapat menunjukkan bukti kewenangan mengemudi yang diakui secara internasional. Artikel ini menjelaskan syarat, biaya, prosedur pendaftaran, masa berlaku, dan negara yang mengakui SIM internasional, seluruhnya merujuk pada kanal resmi Korlantas Polri.

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah arah penggunaan SIM internasional. SIM internasional diterbitkan untuk mengemudi di luar Indonesia, bukan untuk mengemudi di dalam Indonesia. Di dalam negeri, dokumen yang berlaku adalah SIM nasional sesuai golongannya, misalnya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. SIM internasional hanya berfungsi sebagai pendamping SIM nasional di luar negeri, karena isi buku SIM internasional merujuk pada SIM nasional yang dimiliki pemohon. Bila SIM nasional sudah tidak berlaku, SIM internasional yang merujuk padanya pun kehilangan dasarnya.

Hal kedua yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara SIM internasional dan International Driving Permit (IDP) yang diterbitkan negara lain. Keduanya memiliki fungsi yang sejenis, yaitu menerjemahkan SIM nasional untuk keperluan mengemudi di luar negeri, tetapi penerbitnya berbeda. SIM internasional diterbitkan Polri untuk pemegang SIM Indonesia, sedangkan IDP diterbitkan otoritas negara asal bagi pemegang SIM negara tersebut. Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia tidak dapat mengurus SIM internasional di Indonesia, karena mereka tidak memiliki SIM Indonesia sebagai dasar penerbitan.

Pemahaman yang benar mengenai fungsi ini penting, terutama bagi warga Magelang yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan hendak menyewa kendaraan di negara tujuan. Perusahaan rental di banyak negara meminta SIM internasional bersama SIM nasional dan paspor sebelum menyerahkan kendaraan. Mengurus SIM internasional jauh sebelum keberangkatan memberi waktu untuk memperbaiki dokumen bila ada yang tidak sesuai, misalnya foto yang ditolak karena tidak memenuhi syarat atau SIM nasional yang masa berlakunya hampir habis.

Pengertian dan Dasar Hukum SIM Internasional

Menurut kanal resmi SIM Internasional Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. Definisi ini menegaskan dua hal sekaligus, yaitu SIM internasional berlaku di luar negeri dan keberlakuannya melekat pada SIM nasional yang masih berlaku di Indonesia. Pemohon yang SIM nasionalnya sudah kedaluwarsa tidak memenuhi syarat dasar ini, sehingga harus memperbarui SIM nasional terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM internasional.

Dasar penerbitan SIM internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan, yang dikenal sebagai Konvensi Wina Tahun 1968. Konvensi ini merupakan penyempurnaan dari Konvensi Jenewa tentang Lalu Lintas Jalan Tahun 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris tentang Lalu Lintas Bermotor Tahun 1926. SIM internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional dalam konvensi tersebut. Rujukan ini penting karena menjelaskan mengapa format buku SIM internasional relatif seragam antarnegara, yaitu karena seluruh negara peserta mengacu pada lampiran yang sama.

Lembaga yang menerbitkan SIM internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, yang berlaku terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017. Korlantas Polri adalah satuan yang menangani layanan ini, dan pendaftaran dilakukan melalui kanal daring resmi Korlantas, bukan melalui loket SIM keliling atau Satpas yang melayani SIM nasional. Pemisahan kanal ini perlu dipahami agar pemohon tidak datang ke tempat yang salah.

Korlantas Polri juga menyatakan bahwa SIM internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, dengan sumber rujukan United Nations Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan. Angka 92 negara ini adalah angka yang tercantum di kanal resmi Korlantas, dan artikel ini menggunakannya sebagai angka resmi tersebut. Artikel ini sengaja tidak mencantumkan daftar nama negara satu per satu, karena daftar peserta konvensi dapat berubah dan penerimaan SIM internasional di setiap negara juga bergantung pada aturan lalu lintas negara tujuan, jenis kendaraan, dan kebijakan perusahaan rental setempat.

Syarat SIM Internasional

Persyaratan pendaftaran SIM internasional yang tercantum di kanal resmi Korlantas Polri terdiri atas tujuh dokumen. Pertama, foto diri terbaru dengan syarat yang cukup rinci, yaitu foto menampilkan dua kancing kemeja, latar belakang berwarna putih, warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan lensa kontak atau softlens, bukan foto hitam putih, dan gigi tidak boleh terlihat. Syarat foto ini adalah penyebab penolakan yang paling sering terjadi, sehingga pemohon sebaiknya berfoto khusus untuk keperluan ini, bukan memakai foto lama yang tidak memenuhi ketentuan.

Kedua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. Ketiga, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ketentuan KITAP ini penting dan sering disalahpahami, karena warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tidak tercantum dalam persyaratan resmi Korlantas. Dengan kata lain, warga negara asing yang hendak mengajukan SIM internasional di Indonesia harus berstatus pemegang KITAP, bukan sekadar KITAS, dan harus memiliki SIM Indonesia yang masih berlaku sebagai dasar penerbitan.

Keempat, paspor yang masih berlaku. Kelima, SIM nasional yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang diajukan. Artinya, pemohon yang hendak mengemudikan mobil di luar negeri harus memiliki SIM A yang masih berlaku, sedangkan pemohon yang hendak mengemudikan sepeda motor harus memiliki SIM C yang masih berlaku. Golongan SIM internasional mengikuti golongan SIM nasional, sehingga pemohon tidak dapat mengajukan golongan yang tidak dimilikinya di SIM nasional.

Keenam, tanda tangan di atas kertas putih yang ditulis menggunakan tinta hitam. Ketujuh, SIM internasional yang masih berlaku, khusus untuk perpanjangan. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per dokumen, dan untuk bukti fisik, dokumen dapat diunggah dengan dipindai atau difoto di atas kertas HVS. Batas ukuran berkas ini perlu diperhatikan, karena berkas foto hasil kamera ponsel modern umumnya jauh lebih besar dari 500 KB dan harus dikecilkan terlebih dahulu sebelum diunggah.

Korlantas Polri menegaskan bahwa apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran SIM internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini menegaskan pentingnya memeriksa seluruh dokumen sebelum membayar, karena pembatalan bukan hanya menunda proses, tetapi juga memotong biaya administrasi dari pengembalian. Pemohon sebaiknya memeriksa ulang nama, nomor dokumen, masa berlaku SIM dan paspor, serta kesesuaian foto sebelum menekan tombol pembayaran.

Biaya SIM Internasional dan Masa Berlaku

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM internasional tercantum secara eksplisit di kanal resmi Korlantas Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000, sedangkan biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000. Dasar tarif ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Kedua angka ini adalah tarif PNBP, yaitu biaya resmi yang masuk ke kas negara, dan belum termasuk biaya jasa pengiriman.

Biaya jasa pengiriman disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh. Pemohon yang memilih pengambilan langsung di Jakarta tidak menanggung biaya kirim, sedangkan pemohon yang memilih pengiriman ke alamatnya menanggung ongkos kirim sesuai tarif jasa pengiriman yang dipilih. Karena pengiriman dilakukan dari Jakarta, pemohon dari Magelang sebaiknya memperhitungkan waktu pengiriman dalam perencanaan perjalanan, dan tidak mengajukan permohonan pada hari-hari terakhir sebelum keberangkatan.

Masa berlaku SIM internasional adalah 3 tahun, sebagaimana tercantum di kanal resmi Korlantas Polri. Masa berlaku tiga tahun ini tidak dapat diperpanjang melampaui ketentuan yang berlaku, dan bila SIM internasional sudah kedaluwarsa, pemohon mengajukan perpanjangan dengan melampirkan SIM internasional lama yang masih berlaku sesuai ketentuan, atau mengajukan permohonan baru bila SIM internasional lama sudah tidak berlaku. Pemohon juga perlu memperhatikan bahwa masa berlaku SIM internasional tidak boleh melampaui masa berlaku SIM nasional yang menjadi dasarnya, sehingga memperbarui SIM nasional terlebih dahulu adalah langkah yang logis bila masa berlaku SIM nasional tinggal sebentar.

Perlu dicatat bahwa tarif PNBP dan masa berlaku di atas adalah ketentuan yang tercantum di kanal resmi Korlantas Polri pada saat artikel ini ditulis. Bila di kemudian hari pemerintah mengubah tarif melalui peraturan pemerintah yang baru, kanal resmi Korlantas adalah rujukan pertama untuk angka terbaru. Pembaca sebaiknya tidak memakai angka dari kanal tidak resmi atau dari unggahan media sosial yang tidak mencantumkan dasar peraturannya, karena angka semacam itu dapat berasal dari tahun lama atau dari negara lain.

Prosedur Membuat SIM Internasional Secara Daring

Pendaftaran SIM internasional dilakukan secara daring melalui kanal resmi Korlantas Polri. Langkah pertama adalah menekan tombol daftar pada kanal tersebut. Langkah kedua adalah mengisi formulir registrasi daring dan mengunggah salinan lunak dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP khusus warga negara asing, dan paspor. Pengisian formulir harus sesuai dengan data di dokumen, karena perbedaan nama, nomor, atau tanggal dapat menyebabkan pembatalan sebagaimana dijelaskan pada bagian syarat.

Langkah ketiga adalah memilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional. Pemohon dapat memilih mengambil sendiri di Jakarta atau menerima melalui jasa pengiriman ke alamat yang dicantumkan. Langkah keempat adalah mengisi data rekening pengembalian. Data rekening ini digunakan bila data pemohon tidak sesuai dan biaya PNBP harus dikembalikan, sehingga nomor rekening yang dicantumkan harus atas nama pemohon dan masih aktif.

Langkah kelima adalah menerima nomor Virtual Account pada situs dan konfirmasi pembayaran di surel, lalu segera melakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tertera. Langkah keenam, setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di surel sebagai bukti registrasi. Nomor registrasi ini sebaiknya disimpan dan dicatat, karena diperlukan untuk melacak proses permohonan dan untuk keperluan pengambilan atau pengiriman buku.

Jadwal pelayanan SIM internasional, menurut kanal resmi Korlantas Polri, adalah Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dan tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pemohon yang mengajukan di luar jam pelayanan dapat mendapati kanal menampilkan keterangan tutup, dan hal ini adalah kondisi normal, bukan gangguan sistem. Mengajukan pada hari kerja dan jam pelayanan memberi peluang lebih besar bila pemohon perlu menghubungi petugas untuk klarifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pelayanan SIM internasional, Korlantas Polri mencantumkan nomor telepon 1500-669 dan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770. Nomor telepon dan alamat ini berguna bagi pemohon yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring, misalnya pembayaran yang tidak terkonfirmasi atau buku yang belum diterima setelah melewati estimasi waktu pengiriman. Saat menghubungi, siapkan nomor registrasi dan bukti pembayaran agar petugas dapat melacak permohonan dengan cepat.

Negara yang Mengakui SIM Internasional

SIM internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, menurut kanal resmi Korlantas Polri yang merujuk pada United Nations Treaty Collection. Angka ini menjawab pertanyaan umum mengenai seberapa luas SIM internasional dapat digunakan, tetapi angka saja tidak cukup untuk merencanakan perjalanan. Setiap negara memiliki aturan lalu lintas, batas usia pengemudi, jenis kendaraan yang boleh dikemudikan wisatawan, dan ketentuan sewa kendaraan yang berbeda-beda, sehingga pemohon tetap harus memeriksa aturan negara tujuan satu per satu.

Sebagai contoh cara memeriksa, pemohon dapat memulai dari tiga sumber, yaitu kedutaan atau konsulat negara tujuan, otoritas lalu lintas negara tujuan, dan perusahaan rental kendaraan yang akan digunakan. Kedutaan dapat menjelaskan apakah SIM internasional dari Indonesia diterima dan dokumen pendamping apa yang diminta, misalnya paspor dan SIM nasional. Perusahaan rental dapat menjelaskan syarat usia, lama pengalaman mengemudi, dan jenis asuransi yang wajib diambil. Bila salah satu sumber menyatakan SIM internasional saja tidak cukup, misalnya karena negara tujuan mensyaratkan terjemahan tersumpah atau SIM lokal untuk tinggal jangka panjang, pemohon sebaiknya mengikuti syarat yang paling ketat di antara sumber-sumber tersebut.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan aturan mengemudi antarnegara. Sebagian negara menerapkan lajur kiri seperti Indonesia, sebagian menerapkan lajur kanan. Batas kecepatan, aturan prioritas di persimpangan, ketentuan sabuk pengaman dan helm, serta aturan penggunaan ponsel saat mengemudi juga berbeda-beda. SIM internasional tidak membebaskan pemegangnya dari aturan-aturan tersebut, dan pelanggaran di luar negeri dapat berakibat denda, penahanan kendaraan, atau persoalan hukum yang harus diselesaikan di negara setempat. Mempelajari aturan dasar negara tujuan sebelum berangkat adalah bagian dari persiapan yang sama pentingnya dengan mengurus dokumen.

Pemohon juga perlu memahami bahwa SIM internasional tidak berlaku sebagai identitas pengganti paspor. Di negara tujuan, paspor tetap menjadi dokumen identitas utama, dan SIM internasional hanya berfungsi sebagai bukti kewenangan mengemudi. Karena itu, saat mengemudi di luar negeri, bawalah paspor, SIM nasional, dan SIM internasional secara bersamaan, dan simpan salinan digital ketiganya di tempat yang aman. Bila salah satu dokumen hilang, salinan digital memudahkan pengurusan surat keterangan ke kedutaan Indonesia di negara setempat.

Bagi warga Magelang yang merencanakan perjalanan wisata, ada baiknya mengurus SIM internasional bersamaan dengan persiapan perjalanan lainnya, misalnya setelah tiket dan akomodasi dipastikan, tetapi sebelum memesan kendaraan sewaan. Urutan ini memberi waktu untuk memperbaiki dokumen bila ditolak, menerima buku melalui pengiriman, dan memeriksa kembali data yang tercantum di buku sebelum berangkat. Membawa kendaraan sewaan tanpa dokumen yang lengkap dapat membuat pemesanan dibatalkan di tempat, dan biaya sewa yang sudah dibayar belum tentu dapat dikembalikan.

Perpanjangan SIM Internasional dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Perpanjangan SIM internasional diajukan dengan melampirkan SIM internasional yang masih berlaku, di samping dokumen lain yang sama dengan permohonan baru, yaitu foto terbaru, KTP atau KITAP, paspor yang masih berlaku, SIM nasional yang masih berlaku, dan tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam. Tarif PNBP perpanjangan adalah Rp225.000, lebih rendah Rp25.000 dibandingkan tarif permohonan baru sebesar Rp250.000. Pemohon yang SIM internasionalnya sudah kedaluwarsa sebaiknya mengonfirmasi ke kanal resmi Korlantas apakah permohonannya masih dapat diproses sebagai perpanjangan atau harus diajukan sebagai permohonan baru.

Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah foto yang tidak memenuhi syarat. Foto dengan latar bukan putih, kemeja atau hijab berwarna putih, memakai kacamata atau lensa kontak, wajah tidak menghadap kamera, foto hitam putih, atau gigi yang terlihat, semuanya dapat menyebabkan penolakan. Karena syarat foto SIM internasional lebih ketat daripada foto untuk dokumen lain, pemohon sebaiknya berfoto di studio dan menyampaikan seluruh syarat foto kepada fotografer sebelum pemotretan, lalu memeriksa hasilnya satu per satu sebelum diunggah.

Kesalahan kedua adalah mengunggah berkas melebihi batas 500 KB atau dalam format yang tidak sesuai. Kanal resmi mensyaratkan format JPG atau JPEG, sehingga berkas dalam format lain harus diubah terlebih dahulu. Pemohon dapat mengecilkan berkas foto menggunakan aplikasi pengolah gambar di ponsel atau komputer, dengan tetap menjaga foto tetap jelas dan tidak pecah. Berkas yang terlalu kecil hingga tulisan di dokumen tidak terbaca pun dapat ditolak, sehingga ukuran yang ideal adalah di bawah batas maksimal tetapi masih jelas saat diperbesar.

Kesalahan ketiga adalah SIM nasional atau paspor yang masa berlakunya hampir habis. Meskipun secara administratif masih berlaku pada saat pendaftaran, dokumen yang habis di tengah perjalanan akan menimbulkan masalah di negara tujuan. Pemohon sebaiknya memastikan SIM nasional dan paspor masih berlaku selama seluruh rencana perjalanan, ditambah kelonggaran waktu bila perjalanan diperpanjang. Bila masa berlaku tinggal sebentar, perbarui dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM internasional.

Kesalahan keempat adalah mengajukan SIM internasional untuk golongan yang tidak dimiliki di SIM nasional. Kanal resmi mensyaratkan SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM internasional yang diajukan, sehingga pemohon SIM A tidak dapat mengajukan SIM internasional golongan sepeda motor bila tidak memiliki SIM C, dan sebaliknya. Pemohon yang hendak mengemudikan mobil dan sepeda motor di luar negeri harus memiliki kedua golongan SIM nasional tersebut.

Kesalahan kelima adalah mengandalkan calo atau pihak ketiga yang menjanjikan proses kilat tanpa dokumen lengkap. Kanal resmi Korlantas menegaskan bahwa pendaftaran yang datanya tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan, dan pengembalian biaya dikenai biaya administrasi. Pihak ketiga tidak dapat mengubah ketentuan ini, dan pemohon yang menyerahkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak jelas justru berisiko mengalami penyalahgunaan data. Mengurus sendiri melalui kanal resmi adalah cara paling aman, dan bila mengalami kendala, nomor telepon 1500-669 tersedia untuk bertanya.

Tips Sebelum Mengemudi di Luar Negeri

Sebelum berangkat, periksa kembali seluruh data di buku SIM internasional yang diterima, meliputi nama, golongan, dan masa berlaku, dan cocokan dengan SIM nasional dan paspor. Bila ada kesalahan cetak, segera hubungi kanal resmi Korlantas sebelum keberangkatan, karena buku yang datanya salah dapat ditolak petugas di negara tujuan. Simpan buku SIM internasional di tempat yang mudah dijangkau selama perjalanan, terpisah dari koper bagasi, karena dokumen ini akan diminta saat pengambilan kendaraan sewaan dan saat pemeriksaan di jalan.

Pelajari aturan lalu lintas negara tujuan, termasuk lajur yang digunakan, batas kecepatan di jalan kota dan jalan tol, aturan parkir, dan ketentuan alkohol bagi pengemudi. Sebagian negara menerapkan batas alkohol nol bagi pengemudi, sebagian menerapkan batas yang sangat rendah, dan pelanggaran dapat berakibat pidana. Pelajari pula rambu-rambu yang berbeda dengan rambu di Indonesia, misalnya rambu prioritas, rambu larangan masuk, dan rambu batas kecepatan yang dinyatakan dalam satuan mil per jam di sebagian negara.

Periksa perlindungan asuransi kendaraan sewaan dengan teliti. Asuransi dasar yang disertakan dalam harga sewa sering kali memiliki pengecualian, misalnya tidak menanggung kerusakan ban, kaca, atau bagian bawah kendaraan. Bila ragu, tanyakan secara tertulis apa saja yang ditanggung dan berapa nilai tanggungan sendiri yang harus dibayar bila terjadi kerusakan. Simpan nomor darurat perusahaan rental dan nomor darurat setempat di ponsel, dan pastikan ponsel dapat digunakan di negara tujuan untuk panggilan darurat.

Bagi pembaca yang sedang menyusun rencana perjalanan, panduan panduan mengunjungi Candi Borobudur dapat menjadi contoh cara menyusun perjalanan dengan memperhatikan rute, waktu terbaik, dan etika berkunjung, sedangkan gambaran transportasi umum Magelang membantu merencanakan pergerakan menuju titik keberangkatan. Untuk pendaftaran dan ketentuan terbaru, rujukan utama tetap kanal resmi SIM Internasional Korlantas Polri, karena kanal tersebut memuat persyaratan, biaya PNBP, jadwal pelayanan, dan tata cara pendaftaran yang berlaku. Dengan dokumen yang lengkap, biaya yang sesuai ketentuan, dan pemahaman yang benar tentang negara yang mengakui SIM internasional, pengemudi dari Magelang dapat menempuh perjalanan luar negeri dengan lebih tenang dan terhindar dari persoalan dokumen di jalan.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *