Hasil Lab Keracunan Es Buah Kajoran Positif Salmonella, 251 Orang Jadi Korban
Hasil laboratorium BLKK Yogyakarta menyatakan positif Salmonella pada kasus keracunan es buah Kajoran. Total korban tercatat 251 orang, penjualan es buah dihentikan sementara sambil penyelidikan epidemiologi berjalan.
MAGELANG, KabarTidar. Hasil lab keracunan es buah Kajoran positif bakteri Salmonella, berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK) Yogyakarta yang keluar pada Jumat, 23 Oktober 2026 sore. Total korban keracunan es buah tersebut tercatat sebanyak 251 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Lies Pramudiyanti, menyampaikan hasil tersebut kepada Kompas.com pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa bakteri Salmonella ditemukan pada sampel yang diuji di laboratorium.
“Hasil sudah keluar Jumat (23/10) sore dari BLKK (Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi) Yogyakarta. Positif ditemukan bakteri Salmonella,” kata Lies Pramudiyanti.
Salmonella ditemukan pada sampel muntahan, feses, serta sup buah yang diuji. Temuan pada tiga jenis sampel tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa keracunan ini berkaitan dengan bakteri Salmonella.
Menurut Lies Pramudiyanti, kontaminasi bakteri itu dapat terjadi karena sejumlah faktor, seperti kualitas air, kebersihan alat makan, hingga kontaminasi lalat yang membawa Salmonella. Faktor-faktor tersebut menjadi perhatian dalam penyelidikan lanjutan mengenai sumber dan jalur kontaminasi.
Ketika makanan dan minuman yang mengandung Salmonella dikonsumsi, dampaknya meliputi mual, muntah, hingga diare. Gejala-gejala tersebut sejalan dengan keluhan yang dirasakan para korban keracunan es buah di Kajoran.
“Sementara penjualan es buah di Kajoran itu disetop dulu. Temuan bakteri tadi jadi bekal kami lebih lanjut melakukan penyelidikan epidemiologi,” jelas Lies Pramudiyanti.
Penyetopan penjualan tersebut bersifat sementara sambil penyelidikan epidemiologi berjalan. Penyelidikan epidemiologi lanjutan bertujuan menelusuri lebih jauh pola paparan dan penyebaran kasus di kalangan para korban.
Khusus korban yang sempat menjalani opname, Lies Pramudiyanti menambahkan bahwa mereka sudah menjalani rawat jalan. Dengan demikian, tidak ada korban yang masih dirawat inap pada saat hasil lab diumumkan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Keracunan Es Buah Kajoran Bermula dari Kios di Sidowangi
Es buah yang disantap para korban diduga dijual oleh sebuah kios sup buah di Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran. Kajoran merupakan satu dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, sehingga kasus ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan setempat.
Minto Widodo, salah satu guru SDN Sutopati 5 Kajoran, mengaku menyantap es buah pada Selasa, 13 Oktober 2026 siang. Es buah itu dibeli untuk konsumsi rapat bersama SD Negeri 2 Kajoran, dan dibelikan oleh seorang teman di Sidowangi.
“Es buah itu buat konsumsi rapat dengan SD Negeri 2 Kajoran kemarin. Dibelikan teman di Sidowangi,” ujar Minto Widodo kepada Kompas.com di Puskesmas Kajoran 1, Rabu, 14 Oktober 2026.
Gejala keracunan kemudian dirasakan mulai Rabu pagi, atau sehari setelah es buah disantap. Para korban kemudian mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, antara lain di Puskesmas Kajoran 1. Peran puskesmas sebagai garda depan pelayanan kesehatan di wilayah juga pernah diberitakan KabarTidar dalam artikel puskesmas di lereng dan dataran Magelang.
Saat Kompas.com mendatangi kios tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026, kondisinya sudah tutup dan terlihat garis polisi. Pemasangan garis polisi berkaitan dengan kepentingan olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Laode Arwansyah, mengatakan kios sup buah diberi garis polisi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada Kompas.com lewat pesan singkat pada Kamis, 15 Oktober 2026, atau sebelum hasil laboratorium keluar.
“Untuk ada pidana atau tidak belum bisa kami simpulkan karena masih perlu pendalaman keterangan saksi-saksi dan hasil laboratorium dari sampel makanan,” jelas Laode Arwansyah.
Perlu ditegaskan, meskipun hasil lab kini positif Salmonella, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu pendalaman penyidik. Hasil laboratorium merupakan satu bahan dalam proses tersebut, dan tidak serta merta menyatakan penjual bersalah. Masyarakat diminta menunggu proses pendalaman keterangan saksi-saksi dan penyelidikan epidemiologi yang sedang berjalan.
KabarTidar merujuk pada laporan Kompas.com mengenai hasil lab ini, yang dapat dibaca selengkapnya melalui tautan Kompas.com. Laporan tersebut mencatat hasil lab keluar pada Jumat, 23 Oktober 2026 sore, dan diumumkan Kepala Dinas Kesehatan kepada Kompas.com pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dengan keluarnya hasil lab ini, Dinas Kesehatan melanjutkan penyelidikan epidemiologi, sementara penjualan es buah di Kajoran dihentikan untuk sementara. Perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pendalaman penyidik, akan menentukan langkah berikutnya dalam kasus keracunan yang menimpa 251 orang ini.

3 Komentar