Kejari Kabupaten Magelang Kembalikan Uang Pungli Rp1,16 Miliar kepada 137 Guru
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengembalikan uang Rp1.164.500.000 kepada 137 guru korban pungli PPG PAI Daljab fiktif 2024. Setiap guru menerima kembali Rp8,5 juta tanpa potongan.
MAGELANG, KABARTIDAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengembalikan uang pungli sebesar Rp1.164.500.000 kepada 137 guru korban kasus korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (Daljab) fiktif 2024. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (22/10/2026), dan setiap guru menerima kembali uangnya sebesar Rp8,5 juta.
Kejari Kabupaten Magelang Serahkan Langsung Tanpa Perantara
Para guru dihadirkan langsung ke kantor kejaksaan untuk menerima uang mereka. Perwakilan Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan penyerahan langsung itu bertujuan agar uang diterima utuh oleh para korban. “Kami memang menghadirkan langsung para guru ke sini (Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang) agar uang tersebut dapat langsung diterima tanpa perantara, dan pastinya juga tanpa potongan,” kata Vidi, sebagaimana dilaporkan Radar Magelang. Uang yang dikembalikan merupakan barang bukti yang disita aparat dalam penyidikan kasus pungli berkedok jalur percepatan PPG tersebut.
Penantian Dua Tahun para Guru Berakhir
Bagi para guru, pengembalian ini mengakhiri penantian sekitar dua tahun sejak kasus terbongkar pada 2024. Salah satu penerima, Husna Ayu Larasati (29), guru PAI SD Negeri Jumoyo 2, Kecamatan Salam, mengaku tidak menyangka uangnya akan kembali. “Alhamdulillah, perasaannya senang sekali, penantian sekitar dua tahun. Saya kira uangnya belum tentu kembali, ternyata Alhamdulillah bisa kembali,” ujar Husna.
Berawal dari Pungli Berkedok Jalur Mandiri
Kasus ini bermula pada 2024, ketika sebuah organisasi bernama PGTK Bumi Serasi menawarkan fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang. Para guru yang telah lolos seleksi akademik, tetapi belum terpanggil mengikuti PPG resmi, ditawari jalur percepatan dengan biaya Rp8,5 juta per orang yang wajib dibayar tunai, padahal program percepatan tersebut tidak pernah ada. Dari 137 calon peserta, terkumpul dana sekitar Rp1,16 miliar. Kasus itu terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Magelang sebelum dana diserahkan kepada pengurus tingkat Kabupaten Semarang, dan empat guru ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara
Dalam perkara ini, dua terdakwa, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melalui putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SMG. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 10 hari. Pengembalian uang kepada para guru korban dilakukan Kejari Kabupaten Magelang setelah perkara tersebut diputus pengadilan.
Disusun dari laporan Radar Magelang dan BorobudurNews.


