Jumat, 23 Oktober 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Peristiwa » Terdakwa Penganiayaan Divonis 4 Bulan Penjara oleh PN…
Peristiwa

Terdakwa Penganiayaan Divonis 4 Bulan Penjara oleh PN Magelang

PN Magelang memvonis Arya Revano bin Fandriyono 4 bulan penjara dalam perkara penganiayaan bermotif cemburu. Korban telah memaafkan terdakwa dan biaya pengobatan telah diganti, tetapi hakim menegaskan penganiayaan bukan delik aduan sehingga pidana tetap dijatuhkan.

Oleh Intan Larasati Jumat, 23 Oktober 2026 · 21.15 WIB
Palu hakim di ruang sidang PN Magelang saat pembacaan vonis penganiayaan
Palu hakim dan berkas perkara di meja majelis dalam sebuah ruang sidang pengadilan. (Foto: Joe Gratz/Wikimedia Commons, CC0)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis penganiayaan berupa pidana penjara selama 4 bulan kepada Arya Revano bin Fandriyono dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 51/Pid.B/2026/PN Mgg. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Wakil Ketua PN Magelang Muhamad Baginda Rajoko Harahap, dengan hakim anggota Cahya Imawati dan Diah Pratiwi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan Dandapala, media resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Kronologi Penganiayaan Bermotif Cemburu

Perkara ini bermula dari peristiwa penusukan yang dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial EBS. Terdakwa yang berusia 18 tahun lebih menusuk pantat sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau.

Perbuatan itu dipicu rasa cemburu. Korban diketahui mengajak pacar terdakwa untuk bertemu tanpa sepengetahuan terdakwa. Perempuan tersebut berstatus sebagai pacar terdakwa, tetapi secara hukum masih merupakan istri sah korban, meskipun keduanya telah pisah ranjang selama dua tahun.

Dalam dakwaan tunggalnya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Termasuk dalam pengertian penganiayaan menurut pasal itu adalah perbuatan yang merusak kesehatan orang lain.

Denda kategori III dalam KUHP baru setara dengan Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Pasal 466 juga menegaskan bahwa percobaan melakukan penganiayaan tidak dipidana. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya naik menjadi paling lama 5 tahun penjara, dan apabila mengakibatkan matinya orang, ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.

Korban Memaafkan, Biaya Pengobatan Sudah Diganti

Dalam persidangan terungkap, korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat dan tanpa paksaan. Keluarga terdakwa juga telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp600 ribu.

Majelis hakim mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban, penggantian biaya pengobatan, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan terdakwa, serta keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sebagai faktor-faktor yang meringankan. Pertimbangan tersebut, menurut majelis, sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Pendekatan serupa sebelumnya juga terlihat dalam perkara lain di Magelang, ketika Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengembalikan uang pungli kepada 137 guru sebagai bentuk pemulihan kerugian korban.

Hakim Tegaskan Penganiayaan Bukan Delik Aduan

Meski korban telah memaafkan, majelis hakim menegaskan proses pidana tetap berjalan. Penganiayaan bukan merupakan tindak pidana aduan, sehingga pemaafan dari korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa juga menyangkut kepentingan masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan. Karena itu, negara tetap berkepentingan menuntut dan menghukum pelaku, sekalipun hubungan antara pelaku dan korban telah pulih.

Vonis 4 bulan penjara ini sekaligus menunjukkan wajah pemidanaan menurut KUHP baru: perdamaian dan pemulihan kerugian korban sungguh diperhitungkan dalam menjatuhkan pidana, tetapi tidak meniadakan tanggung jawab pidana pelaku.

KUHP baru yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Salah satu perubahan pentingnya adalah penekanan pada tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang memberi ruang bagi keadilan restoratif, yakni pemulihan keadaan korban dan hubungan antara pelaku dan korban, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan.

Rincian perkara ini dapat dibaca dalam laporan Dandapala tentang vonis penganiayaan di PN Magelang. Dalam laporan tersebut tidak disebutkan adanya upaya banding, baik dari terdakwa maupun dari penuntut umum, atas putusan majelis hakim ini.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

1 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *