Perempuan Pelanggan Salon Curi Motor di Muntilan, Kunci Diambil Lebih Dulu
Video pencurian di Gunungpring sempat viral dan disebut memakai mobil pikap. Penyelidikan polisi justru mengarah pada pelanggan salon korban sendiri, yang diduga lebih dulu mengambil kunci motor.

MAGELANG — Kasus pencurian motor di Muntilan yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AN (25). Perempuan warga Tempel, Kabupaten Sleman, itu diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban berinisial SM (26), pemilik salon di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di depan sebuah salon di Dusun Dukuhan, Desa Gunungpring. Saat itu, SM sedang bekerja melayani pelanggan di dalam salon. Setelah menyelesaikan pelayanannya, ia mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di depan salon sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. PS Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto, membenarkan adanya laporan itu. “Benar, kejadian yang beredar di media sosial itu sudah dilaporkan ke Polresta Magelang. Pelapor atas nama Saudari SM, perempuan,” kata Ady Lilik Purbianto, Selasa (13/10/2026).
Kunci Dicuri Lebih Dulu dalam Kasus Pencurian Motor di Muntilan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang hilang. Penyelidikan itu mengarah kepada AN, yang ternyata bukan orang asing bagi korban.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, menjelaskan bahwa AN adalah pelanggan salon milik SM. “Pelaku adalah perempuan. Dia (pelaku) adalah pelanggan dari salon tersebut,” kata Iptu M. Ady Haryanto kepada wartawan di Polresta Magelang, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ady, kedekatan keduanya bermula dari hubungan pelanggan dan pemilik salon hingga menjadi teman. Berdasarkan keterangan AN, kunci sepeda motor korban diduga sudah diambil beberapa hari sebelum pencurian terjadi. “Pelaku ternyata teman atau pelanggan salon milik korban. Mereka sudah saling mengenal dekat, berawal dari pelanggan hingga berteman dan sering bermain di salon tersebut. Setelah melihat situasi, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya kunci diambil terlebih dahulu. Beberapa hari sebelum pencurian, kunci sudah dicuri,” ujar Ady.
Korban disebut tidak menaruh curiga ketika kunci itu hilang karena masih memiliki kunci cadangan. Sepeda motor kemudian diduga diambil menggunakan kunci asli saat situasi dinilai aman, dan berdasarkan keterangan serta fakta yang ditemukan penyidik, kendaraan itu digunakan sendiri oleh AN. Polisi juga menemukan warna sepeda motor telah berubah dari semula biru dengan garis putih menjadi hitam, lalu merah, serta pelat nomornya diganti dengan pelat berkode Z dari Jawa Barat. Saat diamankan, sepeda motor itu berwarna merah dengan pelat nomor Z 2708 HF.
Sebelum terungkap, kasus ini lebih dulu menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menyebut sepeda motor korban diangkut menggunakan mobil pikap. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Sepeda motor korban diduga dibawa kabur langsung oleh pelaku, bukan diangkut menggunakan mobil pikap sebagaimana narasi yang beredar.
Ady menyebut penyidik menindaklanjuti video yang beredar itu dengan mengumpulkan bukti dan petunjuk. “Terkait video yang viral di media sosial itu, diberitakan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menaikkan motor ke mobil pikap. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan petunjuk, akhirnya pelaku ditemukan, ditangkap, dan diamankan,” ujar Ady.
AN diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Kranggan Lor, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, atau 12 hari setelah pencurian. Petugas turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. “Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor ini. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu M. Ady Haryanto.
Penyidikan Masih Berjalan, Warga Diimbau Waspada
Atas dugaan perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sebagai terduga pelaku yang belum dijatuhi putusan pengadilan, AN tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum perkara ini berjalan di wilayah Magelang, sebagaimana perkara pidana lain yang juga menyita perhatian publik, salah satunya vonis penganiayaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Magelang.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat kerja maupun ruang publik. Masyarakat disarankan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polisi juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi viral sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian pengungkapan kasus ini dapat dibaca dalam laporan Warta Terkini News tentang penangkapan perempuan dalam kasus pencurian motor di Gunungpring, Muntilan.


