Jumat, 23 Oktober 2026  |  Magelang, Jawa Tengah
Berita Kota & Kabupaten Magelang
Beranda » Magelang Raya » Cegah Sengketa, Pemkot Magelang Giatkan Pengurusan Waris Tanah…
Magelang Raya

Cegah Sengketa, Pemkot Magelang Giatkan Pengurusan Waris Tanah Sejak Dini

Pemkot Magelang menggalakkan pengurusan administrasi waris tanah sejak dini untuk mencegah sengketa. Sebanyak 102 paralegal Posbakum dan anggota Kadarkum mengikuti penyuluhan hukum bersama Kantor Pertanahan.

Oleh Intan Larasati Jumat, 23 Oktober 2026 · 18.44 WIB
Ilustrasi penyerahan sertifikat tanah kepada warga di depan kantor pemerintahan
Ilustrasi: Petugas menyerahkan dokumen sertifikat tanah kepada sepasang warga lanjut usia di depan kantor pemerintahan. (Ilustrasi: KabarTidar)

MAGELANG — Pemerintah Kota Magelang menggalakkan pengurusan administrasi waris tanah sejak dini kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset keluarga, mengingat persoalan waris tanah kerap menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum bertajuk “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan” di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026).

Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, mengatakan persoalan waris tanah berpotensi memicu konflik jika status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi penyerahan hak belum terselesaikan. Menurutnya, pengurusan waris perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan atau pemahaman yang belum tentu tepat.

“Keamanan pemilik tanah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga mencakup kejelasan status hukum, transaksi administrasi, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkepentingan,” ujar Sri Harso.

Paralegal dan Kadarkum Jadi Penghubung Warga

Dalam kesempatan itu, Sri Harso menekankan peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Paralegal dapat menjadi penghubung warga dengan informasi dan layanan hukum, sedangkan anggota Kadarkum diharapkan menjadi penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing.

Melalui jejaring di tingkat kelurahan tersebut, pemahaman mengenai pentingnya mengurus waris tanah sejak dini diharapkan menjangkau warga secara lebih luas. Banyak sengketa berawal dari tanah warisan yang bertahun-tahun dibiarkan atas nama pewaris yang telah meninggal dunia, sehingga ketika akan dijual, dibagi, atau diagunkan, status hukumnya menjadi persoalan.

Diikuti 102 Peserta dari Seluruh Kelurahan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Petrus Channel Rahartono, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan waris tanah sesuai peraturan perundang-undangan guna mengantisipasi konflik pertanahan.

Sebanyak 102 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 34 paralegal Posbakum kelurahan dan 68 anggota Kadarkum dari seluruh kelurahan di Kota Magelang. Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Magelang, Sulistyana Fajar Hendrawan, dengan materi tentang teknis terkait hak dan pendaftaran tanah.

Materi tersebut mencakup alur administrasi peralihan hak karena pewarisan, kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan ahli waris, serta pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan. Dengan pemahaman yang benar sejak awal, proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat berjalan lebih tertib dan terhindar dari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Langkah Umum Mengurus Peralihan Hak karena Waris

Secara umum, pengurusan peralihan hak atas tanah karena pewarisan dimulai dengan menyiapkan dokumen kependudukan dan kewarisan, antara lain sertifikat tanah asli, surat kematian pewaris, surat keterangan waris, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk para ahli waris, disertai bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan. Dokumen tersebut menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat.

Apabila para ahli waris sepakat mengenai pembagian, peralihan hak dapat didaftarkan atas nama seluruh ahli waris atau dilanjutkan dengan pembagian hak bersama sesuai kesepakatan keluarga. Pengurusan juga berkaitan dengan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang untuk perolehan karena waris memiliki ketentuan perhitungan tersendiri. Warga yang ragu mengenai alur dan kelengkapan berkas dianjurkan berkonsultasi lebih dulu agar prosesnya tidak berulang. Mengurusnya selagi seluruh ahli waris masih dapat bermusyawarah dengan baik jauh lebih ringan dibandingkan menundanya hingga muncul perbedaan pendapat atau dokumen terlanjur hilang.

Penggalakan administrasi pertanahan ini melengkapi penguatan layanan publik Kota Magelang lainnya pekan ini, termasuk sertifikasi ISO layanan darurat 112. Bagi warga yang ingin berkonsultasi, paralegal Posbakum dan anggota Kadarkum di kelurahan masing-masing dapat menjadi pintu pertama untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum.

Keterangan resmi kegiatan ini dirilis Pemerintah Kota Magelang. Pemkot berharap, kesadaran mengurus waris tanah sejak dini dapat menekan potensi konflik pertanahan dan memberi rasa aman bagi keluarga pemilik tanah di Kota Magelang.

I
Intan Larasati

Jurnalis KabarTidar — portal berita Kota dan Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *