Pedoman Media Siber
KabarTidar berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Pokok-pokok pedoman yang kami terapkan adalah sebagai berikut.
Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. Pada berita yang berpotensi merugikan pihak lain, verifikasi dilakukan terhadap pihak-pihak terkait agar berita berimbang. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Isi Buatan Pengguna
Isi buatan pengguna (komentar dan kiriman warga) tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Redaksi melakukan penyuntingan dan dapat menghapus isi buatan pengguna yang melanggar pedoman ini.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah diterbitkan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Perlindungan Anak dan Korban
Identitas anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi tindak pidana tidak kami sebutkan. Identitas korban tindak pidana kesusilaan juga kami lindungi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Media dan Iklan
Konten berbayar dan iklan dibedakan secara jelas dari konten editorial agar tidak menyesatkan pembaca.