Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk mengatasi penggunaan rokok elektrik atau vape dengan berbagai varian rasa, mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. WHO menekankan bahwa vape telah dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini, namun masih ada kesulitan dalam penegakan aturan di beberapa negara.
Banyak kasus menunjukkan bahwa rokok elektrik seringkali tersedia di pasar gelap, tanpa adanya bukti konkret bahwa vape benar-benar dapat menjadi alternatif pengganti rokok konvensional. WHO mengingatkan bahwa penggunaan vape dapat memicu gangguan kesehatan dan meningkatkan risiko kecanduan nikotin, terutama pada kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengungkapkan kekhawatiran khusus terkait anak-anak yang dapat terjerumus ke dalam penggunaan rokok elektrik pada usia dini, menyebabkan potensi kecanduan nikotin. Pemasaran vape yang agresif juga cenderung lebih banyak mempengaruhi anak berusia 13-15 tahun daripada orang dewasa.
Penyebab WHO mendesak semua negara untuk melarang vape dengan rasa-rasa adalah untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat. Hingga Juli 2023, 34 negara telah mengimplementasikan larangan yang ketat terhadap penggunaan vape, termasuk Brazil, Iran, Thailand, dan India.
Meskipun beberapa pihak menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat bahwa penggunaan vape dapat menyebabkan kanker, WHO menegaskan bahwa vape menghasilkan beberapa zat yang dapat memicu kanker dan berpotensi merugikan kesehatan jantung, paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
Adanya lebih dari tujuh ribu bahan kimia dalam sebatang rokok elektrik menambah risiko terhadap kesehatan masyarakat. Meskipun tidak mengandung tembakau, rokok elektrik mengeluarkan zat beracun seperti asetaldehida, akrolein, dan formaldehida, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit paru-paru dan kardiovaskular, serupa dengan risiko yang ditimbulkan oleh rokok konvensional.
Melalui serangkaian penelitian, terbukti bahwa rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit seperti bronkitis kronis, dispnea, COPD, asma, dan gejala asma. Oleh karena itu, penekanan WHO untuk melarang vape dengan rasa-rasa adalah sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik.