Jakarta, 30 Desember 2023 – Setelah pemerintah resmi memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jakarta mengalami transformasi signifikan dengan berubah status menjadi pusat perekonomian dan kota global. Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam Diskusi Akhir Tahun dengan topik “Kaledioskop Betawi 2023” Pelembagaan Adat dan Kebudayaan Betawi untuk Lepas Landas, yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (28/12/2023), Fredy menyampaikan bahwa Jakarta kini berada di posisi pusat perekonomian dan kota global.
Menurut Fredy, menjadi kota global melibatkan berbagai parameter seperti ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), interaksi budaya, pemenuhan kehidupan yang layak, lingkungan, dan aksesibilitas. Jakarta saat ini menduduki peringkat ke-45 dari 48 kota di dunia, dengan posisi ke-40 dalam interaksi budaya. London, Tokyo, dan Singapura dijadikan patokan perbandingan dalam pengembangan kota.
Fredy menekankan potensi transformasi budaya Betawi sebagai bagian integral dari budaya Jakarta. Budaya ini dianggap memberikan nilai tambah, menciptakan ruang kreativitas dan inovasi, serta memberikan nilai cipta pelaku budaya.
Menyikapi kemajuan budaya Jakarta, Fredy menyatakan bahwa Jakarta kini menjadi pusat pengembangan budaya nasional, menjaga nilai-nilai budaya yang tumbuh di kota ini. Pemajuan budaya Betawi dianggap sebagai prioritas utama dalam pengembangan kebudayaan yang perlu dilindungi.
Sementara itu, Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim menyoroti momentum budaya Betawi menuju era baru. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap struktur dan kultur yang marginalisasi kaum Betawi, serta kurangnya ruang pengembangan budaya yang berdampak pada matinya kebudayaan Betawi.
Lutfi berpendapat bahwa penyatuan lembaga adat dan budaya dalam RUU DKJ akan memberikan legalitas yang mampu mempertahankan keberlanjutan kebudayaan Betawi. Hal ini diharapkan dapat mencegah generasi penerus dari kehilangan identitas dan jati diri mereka.
Cendikiawan Betawi N. Syamsudin Ch Haesy menambahkan bahwa pokok pikiran RUU DKJ harus mengenali kaum Betawi secara lebih fokus dan jernih. Ia menyoroti bahwa selama ini masyarakat Betawi terpinggirkan dari pusat pemerintahan, sehingga pemahaman yang kurang mengenai kaum Betawi dapat diatasi dengan pengakuan yang lebih mendalam melalui regulasi tersebut.