Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 11 Jun 2024 07:07 WIB ·

PPDB SMA-SMK Jawa Tengah Dibuka Hari Ini


					PPDB SMA-SMK Jawa Tengah Dibuka Hari Ini Perbesar

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 untuk jenjang SMA dan SMK akan dibuka hari ini, Selasa (11/6/2024).

Dilansir dari laman resmi PPDB Jateng, tahap awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun pada 11-24 Juni 2024.

Calon peserta didik dapat melakukan pengajuan akun di PPDB Jateng 2024 dan melakukan aktivasi secara online di ppdb.jatengprov.go.id, mulai pukul 00.00 s.d 23.59 WIB.

Setelah pengajuan akun selesai, calon peserta didik dapat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.

Cara pengajuan akun PPDB Jateng 2024
Berikut cara pengajuan akun di PPDB Jateng 2024:

  • Akses laman PPDB di www.ppdb.jatengprov.go.id
  • Untuk mengajukan akun klik “Pengajuan Akun” pada jenjang SMA atau SMK
  • Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pilih sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK dan kode captcha pada layar
  • Setelah mengisi form ajuan akun, isi “Kode Keamanan” yang tersedia, lalu klik “Lanjutkan”
  • Lakukan pendaftaran dengan input data pribadi sesuai alur yang tersedia dalam laman PPDB Jateng 2024.
  • Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan, ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png atau pdf.
  • Unggah “Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen”, contoh surat bisa dilihat di tautan ini, lalu klik “Lanjutkan”
  • Cek kembali data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik centang “Setuju” dengan pernyataan di atas kemudian klik “Lanjutkan”
  • Jika ada yang perlu dibetulkan klik “Sebelumnya”
  • Cetak bukti ajuan akun PPDB Jateng 2024 klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”
  • Hasil cetak bukti ajuan akun dapat dibawa ke sekolah saat melakukan verifikasi berkas
  • Setelah melewati tahapan pengajuan akun tersebut, calon siswa wajib hadir ke SMA dan SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal.
  • Pastikan untuk membawa berkas persyaratan PPDB dan cetak bukti pengajuan akun.

Setelah dokumen dan data pengajuan akun dinyatakan sesuai dengan persyaratan, calon peserta didik akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.

Berikut cara cek aktivasi akun PPDB Jateng 2024:

  • Buka laman www.ppdb.jatengprov.go.id
  • Cek status verifikasi pada menu “Cek Status Pengajuan Akun” di masing-masing jenjang
  • Masukkan nomor peserta, token dan kode keamanan
  • Klik “Cek Akun Status”.
  • Setelah itu calon siswa dapat datang ke SMAN atau SMKN di Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung.

Berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024
Calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas di SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:

  1. Buku rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
    • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
    • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili seperti penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, anggota keluarga pindah, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    • Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
    • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
    • Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
    • Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon peserta didik dan/atau orang tua kandung calon peserta didik yang bersangkutan.
    • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali.
    • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal
  6. Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
    • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  8. Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  9. Calon peserta didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
  10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 tahun.
  11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  12. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
  13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
  14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
  15. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Untuk informasi dan panduan lengkan PPDB Jateng 2024 bisa dilihat di link berikut ini.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Baca Lainnya

Pemerintah Magelang dan KMPP Bersinergi Kurangi Anak Putus Sekolah

16 October 2024 - 20:06 WIB

TBM Ibnu Hajar Gelar Kenduri Literasi, Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

13 October 2024 - 12:00 WIB

Kurikulum Merdeka: Tingkatkan Pemahaman Konsep, Bukan Sekadar Hafalan

3 October 2024 - 08:00 WIB

Dr. Arif Nur Muhammad Ansori, Peneliti Unair yang Masuk Top 2 Percent World’s Scientist

2 October 2024 - 08:34 WIB

Jadwal Ulang Asesmen Nasional 2024: Kesempatan Bagi SMP dan SMA yang Tertunda

1 October 2024 - 08:00 WIB

Inisiatif Pemprov Jateng: Dari Pelatihan Barista hingga Pengembangan Produk Jagung

11 June 2024 - 11:16 WIB

Trending di Pendidikan