Jakarta, 17 Desember 2023 – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada seluruh jajaran Polri untuk menggunakan media sosial dengan bijak, sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas Polri selama tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan anggota Polri terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis di media sosial. “Kami dengan format debat apa pun oke-oke saja, enggak cerewetlah kami,” terangnya.
Agus menjelaskan beberapa larangan yang berlaku, termasuk larangan bagi anggota Polri untuk berfoto bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden serta melarang komentar terkait foto pasangan calon di media sosial. Ia menegaskan bahwa pose tertentu yang dapat menunjukkan keberpihakan Polri terhadap partai politik juga dilarang.
Sebagai langkah preemtif, Divisi Propam Polri meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kalangan personelnya. Selain itu, keteladanan pimpinan diutamakan untuk menjaga netralitas Polri, dan ada pembekalan dan pengarahan disiplin kepada para anggota.
Propam Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, termasuk kegiatan patroli siber. Dalam tahapan pemilu, Propam Polri terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti tindakan represif jika ditemukan. Bahkan keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga sudah didata, dan mereka dilarang terlibat dalam kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan pelanggaran netralitas, Propam Polri akan melakukan klarifikasi dan tindak lanjut. Sanksi akan diberikan sesuai kategori pelanggaran, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat. Kapolri menegaskan bahwa penanganan netralitas dianggap serius, dan waktu penyelesaian pelanggaran etik telah ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan proses tersebut.