Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pendaftaran ini berlangsung mulai dari tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Herwyn JH Malonda, salah satu anggota Bawaslu, menyatakan bahwa pembentukan PTPS akan dilakukan melalui tahapan yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang bertanggung jawab mengawasi proses Pemilu 2024, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara, yang menjadi inti dari pelaksanaan pemilu.
Herwyn menyampaikan pandangannya saat membuka Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023, sebagaimana dilansir dari laman resmi Bawaslu.
Adapun insentif atau gaji yang ditawarkan kepada petugas PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.
- Pengawas TPS: Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan.
Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana diinformasikan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, jujur, berkepribadian kuat, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Berasal dari kelurahan/desa setempat (diutamakan).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) selama setidaknya 5 tahun ketika mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) ketika mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia menjalani pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Adapun tugas PTPS, sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, mencakup:
- Pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.