Indonesia telah mengumumkan tekadnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council/UNHRC) dalam periode 2024-2026. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, tengah melakukan serangkaian upaya diplomasi internasional untuk mendapatkan dukungan atas pencalonan tersebut. Upaya ini dilakukan Retno melalui pertemuan-pertemuan bilateral menjelang Sidang Majelis Umum PBB (UN General Assembly/UNGA) di New York, Amerika Serikat, yang akan digelar pada Selasa (19/9).
Retno mengungkapkan niatnya untuk mendapatkan dukungan internasional dalam keterangan persnya setelah menghadiri UN Sustainable Development Goals Summit (SDGs Summit), salah satu agenda UNGA, pada Senin (18/9).
“Saya menggunakan pertemuan bilateral untuk meminta dukungan atas pencalonan Indonesia di Dewan HAM untuk periode 2024-2026, yang pemilihannya akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober mendatang,” kata Retno.
Selama kunjungannya di New York, Indonesia menerima hingga 80 permintaan pertemuan bilateral. Namun, hingga saat ini, Retno baru berhasil bertemu dengan 11 mitra yang termasuk Menlu Palau, Menlu Slovakia, Martin Griffith (USG for Humanitarian Affairs and Emergency Relief Coordinator UNOCHA), US Congressman Eric Swalwell, Perdana Menteri, dan Menteri Luar Negeri Saint Lucia.
Retno juga berencana untuk melaksanakan pertemuan bilateral dengan sejumlah negara lainnya, termasuk Portugal, Austria, Luksemburg, Jepang, Irlandia, Inggris, Jerman, dan lain-lain.
Pada awal Februari, Retno telah mengumumkan niat Indonesia untuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota UNHRC dengan tema “Inclusive Partnership for Humanity”.
Sejak pembentukannya pada tahun 2006, Indonesia telah terpilih sebagai anggota UNHRC sebanyak lima kali, yakni pada periode 2020-2022, 2015-2017, 2011-2014, 2007-2010, dan 2006-2007.
UNHRC, sesuai dengan namanya, memiliki misi untuk mempromosikan penegakan hak asasi manusia dan melindungi hak-hak manusia di negara-negara anggota PBB. Organisasi ini terdiri dari 47 negara anggota, masing-masing dengan masa jabatan selama tiga tahun, dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss. UNHRC memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak asasi manusia di negara-negara anggotanya.