Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto dianggap banyak memiliki potensi untuk menciptakan keseimbangan yang baik jika dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, berpendapat bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan nuansa baru bagi kepemimpinan Prabowo.
“Pak Prabowo, politikus senior berusia 72 tahun, penuh dengan pengalaman manis dan pahit. Mas Gibran, yang berusia sekitar 35 atau 36 tahun, bisa memberikan ‘keseimbangan’, jadi saya kira itu sangat bagus,” ungkap Hashim dalam konferensi pers “Millenial Fest 08” di Surabaya, seperti dilaporkan oleh ANTARA.
Hashim juga menilai bahwa kehadiran Gibran sebagai Bakal Wakil Presiden (Bacawapres) dapat menambah pengalaman politiknya. Meskipun pengalaman Gibran mungkin masih terbatas, namun sebagai wakil presiden dalam periode lima tahun atau lebih, pengalaman tersebut dapat berkembang.
Namun, Hashim mengungkapkan bahwa keputusan akhir masih tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia untuk mendaftar sebagai Bacapres dan Bacawapres.
“Semua tergantung pada keputusan MK yang kami nantikan,” katanya.
Hashim juga memberikan gambaran beberapa nama lain yang mungkin akan berpasangan dengan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim), dan Airlangga Hartanto dari partai-partai pendukung.
Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selanjutnya, pasangan calon dapat dicalonkan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara minimal 34.992.703 suara.