Dampak larangan iklan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus menjadi perhatian utama. RPP Kesehatan, yang akan menjadi turunan Undang-undang (UU) Kesehatan, telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak yang akan merasakan konsekuensinya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama pelaku industri kreatif telah mengadakan pertemuan guna membahas potensi dampak negatif dari peraturan tersebut.
Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, menyatakan, “Ketatnya regulasi rokok dalam RPP Kesehatan dianggap memiliki dampak serius pada masa depan industri kreatif nasional.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang telah dilakukan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengenai dampak pasal tembakau dalam RPP Kesehatan.
Syaifullah menjelaskan bahwa pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor industri kreatif, sebagai respons terhadap diskusi sebelumnya. “Kemenkes mengampu yang ada di bawahnya, Kemenparekraf juga mengampu yang ada di bawahnya, dalam hal ini industri kreatif. Ketika industri ini mengatakan ada dampaknya, kita harus memahami dampaknya seperti apa, implikasinya seperti apa,” ungkapnya.
Menurut Syaifullah, solusi yang ditempuh haruslah mencari jalan tengah. Meskipun kesehatan diakui sebagai hal yang penting, aspek sosial dan ekonomi juga memiliki peran krusial. “Maksud Kemenkes baik, untuk mendorong kesehatan masyarakat. Namun, ada dampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi industri ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya keterlibatan Kemenkes dan Kemenparekraf dalam pembahasan RPP Kesehatan, dengan mempertimbangkan eksistensi sektor industri kreatif. “Ketika Kemenkes atau kementerian lainnya terlibat, sebaiknya kita berkoordinasi dan melibatkan tidak hanya pihak yang setuju, tetapi juga yang menentang. Kita harus mencari solusi terbaik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan memungkinkan Kemenparekraf untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi ke Kemenkes, yang merupakan leading sector inisiator RPP Kesehatan.
“Terlebih lagi, diyakini bahwa industri kreatif, sebagai penggerak ekonomi masa depan, belum pulih sepenuhnya akibat dampak pandemi,” tambahnya.
“Akhirnya, kami berterima kasih karena Kemenparekraf mendengarkan aspirasi kami dan berharap agar mereka dapat menjadi perantara serta membantu agar RPP ini tidak mengorbankan eksistensi industri kreatif,” tutupnya.