MAGELANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang mencatat adanya sejumlah partai politik (Parpol) yang masih melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) selama periode kampanye mulai 28 November hingga 21 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib, mengungkapkan bahwa dari sekitar 130 kegiatan pengawasan yang telah dilakukan, hanya tiga partai yang memenuhi persyaratan STTP. Sebanyak 27 partai memiliki Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK), sementara 62 parpol lainnya melaksanakan kampanye tanpa STTP.
“Dari 30 yang mengajukan, hanya tiga yang mendapatkan STTP, sisanya menggunakan SPK,” ujar Habib pada Selasa (02/01/2023).
Habib menambahkan, terdapat 38 kegiatan lainnya selain kampanye tanpa STTP, dan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), parpol sebenarnya sudah memenuhi kewajibannya dengan memberikan SPK kepada Polresta Magelang, disertai tembusan ke KPU dan Bawaslu. Namun, menurut Perkap Kapolri, STTP Kampanye juga diperlukan untuk memperkuat legalitas kampanye.
“Jadi kalau di Bawaslu, berdasarkan PKPU itu sudah cukup. Namun, untuk lebih menguatkan, alangkah baiknya bisa sampai STTP,” jelasnya.
Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada parpol yang belum memiliki STTP untuk segera membuat SPK atau STTP. Jika imbauan tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama stakeholder lainnya akan melakukan pembubaran kampanye. Hal ini menjadi perhatian khusus karena di beberapa kabupaten, parpol dan caleg lebih aktif dalam mengurus STTP dan SPK.
Sementara itu, terkait pelanggaran lain seperti kode etik dan tindak pidana, Habib menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penanganan yang dilakukan oleh pihaknya. Bawaslu lebih fokus pada pencegahan pelanggaran selama masa kampanye guna memastikan kelancaran pemilu.
“Jadi kalau ada hal-hal di lapangan, kita lebih baik mencegah, sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu,” tambahnya.